Cari Berita

Sepakat Damai Tanpa Ganti Kerugian, PN Sei Rampah Vonis Pencuri Sawit Pakai RJ

article | Sidang | 2025-06-20 17:00:39

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menghukum Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok selama 10 hari penjara. Terdakwa di hukum karena telah terbukti mencuri 1 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 15 Kg. Perkara tersebut diregister dalam perkara tindak pidana ringan. “Menyatakan Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari,” bunyi Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Luthfan Hadi Darus dengan didampingi oleh Emily Fauzi Siregar sebagai Panitera Sidang, Jumat Siang 20/6. Kasus bermula saat Terdakwa bersama rekan Terdakwa mengambil 1 tandan kelapa sawit milik korban dengan maksud untuk dijual. Namun, belum sempat Terdakwa menjual sawit tersebut, pserbuatan Terdakwa diketahui oleh warga sekitar dan Terdakwa langsung diamankan serta diserahkan kepada pihak yang berwenang. “Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum lewat masa percobaan selama 1 bulan,” lebih lanjut bunyi amar tersebut. Berdasarkan pantauan Tim DANDAPALA, dalam persidangan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah terjadi perdamaian, dimana Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Korban. Selain itu, Saksi Korban telah memaafkan korban dengan syarat korban tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, Saksi Korban juga tidak meminta ganti kerugian, dikarenakan jumlah kerugian yang dideritanya hanya 15 Kg dengan total kerugian Rp40.500.- Dipersidangan juga disampaikan, antara Terdakwa dan Saksi Korban telah berdamai, korban juga tidak meminta ganti kerugian serta tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian Rp40.500.- atau tidak lebih dari Rp2.5 juta, maka demi keadilan dan kemanfaatan Hakim dapat menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (ldr)

Vonis Kasus Anak Viral, PN Curup: Tuntutan Tak Sesuai UU SPPA

article | Sidang | 2025-06-19 17:05:08

Rejang Lebong- Putusan PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap anak BK (16 tahun) dan anak DDA (17 tahun) yang dijatuhkan selang satu minggu menarik perhatian masyarakat. Sebab, salah satu pelaku DDA dihukum kerja sosial membersihkan masjid. Selidik punya selidik, DDA bukanlah pelaku utama, perannya berupa menginjak kepala korban. Sebagaimana diberitakan, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap anak DDA dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari pada Rabu (04/6/2025).Hakim yang sama seminggu kemudian pada Rabu (11/6/2025) kembali menjatuhkan putusan pada anak BK.“Pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.Perbedaan waktu pembacaan putusan telah memunculkan spekulasi, terlebih ketika dirasakan adanya disparitas. “Jauh dari tuntutan pidana penjara yang diiajukan Penuntut Umum,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi kedua putusan.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengajukan tuntutan yang berbeda. Untuk anak DDA pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap anak BK pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Keduanya oleh Penuntut Umum dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Beda Peran Beda PutusanMerujuk pada rilis yang disampaikan PN Curup, perbedaan putusan dijatuhkan karena terdapat perbedaan peran anak DDA dan anak BK terhadap luka berat yang diderita anak korban RA.“Luka berat pada anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifiras normal sejak September 2024 adalah luka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan anak BK, sedangkan anak DDA terbukti memijak bagian wajah setelahnya.“Karenanya anak BK terbukti dakwaan primer sedangkan anak DDA yang terbukti adalah dakwaan subsidair,” jelas Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup.Tuntutan Tidak Sesuai SPPADalam putusannya, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H  menyoroti tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap anak BK.“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Anak dengan lamanya pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sebagaimana bunyi pertimbangan yang dirilis PN Curup.Lebih lanjut Hakim mempertimbangkan “bahwa sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”, namun dengan melihat tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak menerapkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penuntutan anak BK.” (seg).

PN Curup Vonis 2 Tahun Bui Pelaku Utama Penyebab Lumpuhnya Korban Pengeroyokan

article | Sidang | 2025-06-19 16:05:57

Rejang Lebong- PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada anak yang berusia 16 tahun inisial BK. Ia adalah pelaku utama yang menyebabkan lumpuh korban RA. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.“Menyatakan Anak BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan primair dan        menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim PN Curup, Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H pada Rabu (11/6/2025). Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim yang sebelumnya bertugas di PN Muara Bulian juga menghukum orang tua anak BY untuk membayar restitusi. Selengkapnya sebagaimana  rilis yang disampaikan PN Curup, amar lengkapnya: “Menghukum orang tua Anak untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp90.137.813,00 (sembilan puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam tenggang waktu tersebut, orang tua Anak tidak membayar Restitusi, maka pihak Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup. Dalam hal ternyata orang tua Anak belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan orang tua Anak untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan orang tua Anak dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, lalu dalam hal harta kekayaan orang tua Anak tidak mencukupi untuk memenuhi pemberitan Restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.”Vonis terhadap anak BK dijatuhkan karena terbukti melanggar pasal dakwaan primer yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berupa melakukan kekerasan mengakibatkan korban luka berat.Luka berat yang menjadikan anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifitas normal sejak September 2024 menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan kondisi anak BK yang belum pernah dihukum serta adanya itikad baik dengan memberikan bantuan pengobatan sebesar 5 juta rupiah menjadi hal yang meringankan. Berbeda Dengan Pelaku LainnyaVonis terhadap anak BK (16 tahun) tersebut seolah menjawab keraguan publik terhadap vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya terhadap anak DDA (17 tahun). Sebagaimana ramai diberitakan, putusan yang dijatuhkan seminggu sebelum putusan terhadap anak BK, penjatuhan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat kepada anak DDA dirasakan tidak adil.“Jauh dari tuntutan pidana penjara 2 tahun dan enam bulan,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi putusan.Dari rilis yang disampaikan PN Curup, selengkapnya vonis yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H adalah sebagai berikut: “Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari, disertai dengan syarat umum: Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, dan syarat khusus: Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu kepada Penuntut Umum selama 1 (satu) bulan.”Pidana tersebut dijatuhkan karena anak DDA terbukti melakukan 1 (satu) perbuatan kekerasan saja yakni memijak bagian wajah Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut bukan penyebab lumpuhnya anak korban RA.“Menyatakan anak DDA tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut dan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana ‘turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” demikian bunyi amar putusan.Selain itu, putusan yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum karena merujuk pada rekomendasi Hasil Penelitian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak DDA.“Anak DDA bukan pelaku utama dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” demikian bunyi pertimbangan Hakim dalam putusannya.Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup menyampaikan bahwa terhadap kedua putusan yang dijatuhkan, diajukan upaya hukum banding. (seg/asp).

PN Pulau Punjung Vonis 12 Tahun Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

article | Sidang | 2025-06-19 16:00:21

Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya, Prov. Sumatera Barat menghukum Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur selama 12 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” bunyi rilis yang diterima DANDAPALA, Kamis 19/6. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 19/6 oleh Bangun Sagita Rambey sebagai ketua majelis dengan didampingi oleh Dedy Agung Prasetyo dan Iqbal Lazuardi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta rupiah, jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Rilis tersebut juga menyampaikan, Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang di salah satu ruangan koperasi tempat Terdakwa bekerja, dalam kondisi sepi dan tanpa kehadiran orang lain. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga membujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang sejumlah Rp50 ribu, agar mau melakukan persetubuhan denganya.“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi kesehatan anak yang mengalami perubahan drastis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam keadaan hamil. Keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum et Repertum menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan secara berulang terhadap korban yang masih berusia 14 tahun hingga akhirnya saat ini korban telah melahirkan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Sidang Hasto Dengarkan Saksi dari Kubu Terdakwa, Hadirkan Eks Hakim MK

article | Sidang | 2025-06-19 15:30:03

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu terdakwa yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Salah satu hakim anggota, Sunoto mencoba menggali konstitusionalitas perbuatan terkait isu materi yang didakwakan.“Berdasarkan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia, apakah setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi diri ketika menghadapi penyidikan? Dalam kasus ini, terdakwa dituduh menghalangi penyidikan KPK dengan cara menyuruh orang merendam telepon genggam. Menurut Bapak, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'menghalangi penyidikan' yang melawan hukum, ataukah merupakan hak seseorang untuk melindungi dirinya sendiri yang dijamin oleh konstitusi?" tanya hakim anggota Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (19/6/2025).Hakim anggota Sunoto juga meminta penjelasan perbuatan koordinasi seorang Sekjen Partai dengan KPU, apakah sebagai tindakan konstitusional atau bisa disebut intervensi. "Apakah tindakan mengajukan permohonan kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung, melakukan pertemuan dengan anggota KPU untuk memohon pertimbangan, dan upaya persuasif agar KPU melaksanakan fatwa MA merupakan mekanisme konstitusional yang proper dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ataukah dapat dikategorikan sebagai intervensi yang melawan hukum?"Selain itu, sidang itu juga diwarnai teguran ketua majelis Rios Rahmanto ke awak media."Saudara media... dari tujuh yang stand by, siapa yang melakukan live streaming? Bukankah kemarin sudah dijelaskan, silakan saudara melakukan pemberitaan dengan ambil gambar/video tapi tidak boleh live streaming. Ini sebagai peringatan terakhir ya," tegas Hakim Rios setelah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salah satu media melanggar aturan.Teguran ketua majelis tersebut bukan tanpa landasan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pasal 4 ayat (6) dengan tegas menyatakan: "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) memberikan kewenangan kepada "Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang" dari ketentuan yang berlaku.Aturan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 (SEMA 4/2012) tentang Perekaman Proses Persidangan yang menegaskan bahwa perekaman oleh pihak selain pengadilan harus mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, dan tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat mengenai asas "persidangan terbuka untuk umum" dalam konteks era digital. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum terkini, pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap publik untuk mendapatkan akses ke persidangan, tetapi lebih untuk menjaga marwah dan kelancaran persidangan itu sendiri."Keterbukaan lebih merujuk pada aksesibilitas masyarakat untuk menghadiri persidangan secara fisik atau mendapatkan informasi mengenai proses persidangan, tanpa harus melalui tayangan live streaming," demikian penjelasan yang kerap dikemukakan para ahli hukum acara.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa keputusan apakah suatu persidangan dapat diliput secara langsung "sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut."Hal ini sejalan dengan SEMA 4/2012 yang memberikan kewenangan kepada Ketua Majelis Hakim untuk membatasi kegiatan perekaman jika dinilai mengganggu persidangan. (asp/asp)

Dipimpin Ketua PN Kayuagung, Eksekusi Pengosongan Rumah Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-06-18 16:15:45

Kayuagung- Eksekusi pengosongan rumah di PN Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir damai pada Rabu (18/06/2025). Pemohonan yang teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tersebut terselesaikan setelah Termohon menyerahkan sukarela rumah sengketa kepada Pemohon.Kasus bermula ketika Pemohon, Fahmi Hidayat membeli sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembelian melalui lelang atas agunan kredit yang macet di Bank BRI (12/12/2024). Pemohon yang seorang guru, setelah mengurus balik nama SHM Nomor 170 begitu terkejut saat hendak memasuki rumah ternyata masih ditempati oleh orang.Berbagai upaya persuasif dilakukan tetapi tidak menampakan hasil, akhirnya Fahmi Hidayat mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Kayuagung. “Agar Termohon atau siapapun juga mengosongkan tanah dan rumah untuk diserahkan kepada Pemohon,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Andi Wijaya, S.H., Advokat yang mewakili pengajuan permohonan.“Pada saat teguran atau aanmaning pada Kamis (12/06/2025) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Abu Nawas, Panitera yang mendampingi Ketua PN Kayuagung.Tanpa menunggu lama, Abu Nawas menindaklanjuti dan memimpin langsung pengosongan secara sukarela oleh Suhendra Wibowo dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Rumah sudah dalam keadaan kosong dan diserahkan serta telah diterima dengan baik,” ujar Panitera PN Kayuagung langsung dari rumah yang menjadi sengketa.“Terima kasih kepada PN Kayuagung yang melaksanakan eksekusi secara manusiawi, kami menerima dengan ikhlas,” ujar Suhendra Wibowo sesaat setelah menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan. “Keberhasilan eksekusi yang ke 22 sejak saya menjabat di PN Kayuagung pada Desember 2022,” ujar putra asli Kayugung yang telah lulus ujian fit untuk Panitera Kelas IA. (seg)

Pasang Judol Rp 150 Ribu, Warga Bandar Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-06-18 12:50:08

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman terhadap warga Bandar Lampung, Ardi Prastomo (33). Ia terbukti ikut bermain judi online (judol) sebanyak Rp 150 ribu.Kasus bermula saat polisi melakukan pemantauan siber judol dan ditangkaplan Ardi. Lalu Ardi diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Pada 18 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman kepada Ardi selama 10 bulan penjara. Ardi dinilai terbukti Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 16 Januari 2025. Atas vonis itu Penunut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut,” ungkap majelis yang tertuang dalam salinan putusan kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (18/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti Bayuardi. Berikut pertimbangan majelis mengapa menguatkan putusan judex factie:Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung telah melakukan judi onlinepada hari rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Nomor 79, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung tepatnya di Warnet Kingdom dan Terdakwa ditangkap bersama Saksi Eddy dan Saksi Didi Ronaldi (penuntutan dalam berkas terpisah);- Bahwa judi online yang Terdakwa mainkan adalah jenis slot, untuk situs/website yang Terdakwa mainkan adalah Simas Bola dengan username arreva12 dan password ardi123;- Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis slot adalah satu perangkat komputer dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengakses ke dalam situs SIMASBOLA melalui Google Chrome selanjutnya memasukkan nama pengguna/username arreva12 dan memasukkan kata sandi/password ardi123 lalu membuka menu deposit dan Terdakwa memilih dana kemudian keluarlah nomor rekening yang disediakan oleh situs lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang deposit berhasil masuk ke situs kemudian Terdakwa memilih permainan judi yang Terdakwa inginkan yaitu judijenis slot (Zeus), kemudian Terdakwa pasang taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per klik (spin) lalu mesin akan berputar memberikan gambar/simbol secara acak, jika simbol dan gambar tersusun mengikuti pola dan berurut minimal sebanyak 8 (delapan) gambar/simbol maka pemain akan dinyatakan menang dan secara otomatis saldo pemain akan bertambah sesuai berapa besar yang dipertaruhkan. (asp/asp)

Jaksa Tuntut Jaksa Terdakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M Selama 4 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-06-17 17:55:23

Jakarta- Sidang kasus korupsi pengembalian barang bukti robot trading Fahrenheit yang menyita perhatian publik memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung dengan hukuman penjara dan denda.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, JPU menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga yaitu menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Jaksa menuntut terdakwa Azam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan."Terdakwa Azam Akhmad Akhsya secara sah dan meyakinkan telah terbukti menerima pemberian atau janji sesuai dengan dakwaan ketiga," ujar JPU dalam tuntutannya di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (17/6/2025).Sementara itu, terdakwa Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dituntut dengan hukuman yang sama yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus korupsi serupa, khususnya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam kasus tersebut, yang juga menyita perhatian publik pada awal tahun ini, jaksa menuntut kedua hakim dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun akhirnya diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta."Kami menilai ada disparitas dalam tuntutan ini. Padahal nominal suap dalam kasus Robot Trading Fahrenheit mencapai Rp 11,7 miliar, jauh lebih besar dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar," ujar pengamat hukum yang hadir di persidangan.Kasus ini bermula ketika terdakwa Azam yang menjabat sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan manipulasi dalam proses pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Azam menerima total sekitar Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.Dalam persidangan sebelumnya, saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa membenarkan bahwa terdapat manipulasi dalam pengembalian barang bukti, di mana uang yang dikembalikan kepada korban hanya sekitar 20,53% dari nilai kerugian sebenarnya. Dari perhitungan matematika, pola pengembalian 20,53% ini konsisten di berbagai kelompok korban.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.(end/asp)

Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

article | Sidang | 2025-06-17 09:15:55

Jakarta- Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya?Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017. Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya.Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang.“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan.Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sepanjang persidangan, Herman tampak susah bicara. Usianya yang tak lagi muda membuatnya terbata-bata mengucapkan kalimat. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. (asp/asp) 

PN Mungkid Terapkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Penipuan Bisnis Fisbak

article | Sidang | 2025-06-17 07:05:26

Mungkid- Keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng_. Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor: 77/Pid.B/2025/PN Mkd tersebut, Majelis Hakim berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian menjatuhkan pidana percobaan kepada Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya, yang dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Adi Arisman.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak dilaksanakan selama masa percobaan 10 bulan”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Margono sebagai ketua majelis, pada persidangan yang digelar Senin (16/06/2025) di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Kasus ini berawal dari Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya yang berniat untuk mencari tambahan modal untuk bisnis fisbak. Kemudian keduanya sepakat untuk menyewa sebuah kendaraan mobil Suzuki Pick Up milik korban Adi Arisman untuk digadaikan di daerah Temanggung. “Saat melakukan penyewaan kepada saksi korban Adi Arisman, Terdakwa I berbohong dengan mengatakan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang guna kepentingan bisnis fisbak. Saksi korban Adi Arisman yang percaya kemudian menyewakan mobil Suzuki Pick Up tersebut kepada Terdakwa I”, ungkap Tri Margono dengan didampingi oleh hakim anggota, Asri dan Alfian Wahyu Pratama.Setelah mobil berada dalam kekuasaan Wisnu Saputra, ia lalu mengajak Riski Miki Surya untuk menggadaikannya kepada saksi Suwardi di Temanggung senilai Rp30 juta. Selanjutnya korban Adi Arisman yang merasa mobilnya tidak kunjung kembali mencoba menghubungi Wisnu Saputra, yang kembali berbohong dengan mengatakan jika mobil tersebut digadaikan di Temanggung karena mengalami kecelakaan menabrak warga setempat. Kemudian korban Adi Arisman yang merasa dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Para Terdakwa kemudian didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penggelapan. Selama persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara Para Terdakwa dan Korban dengan mengupayakan perdamaian. Para pihak kemudian berdamai, di mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa meminta maaf dan memberikan ganti rugi sebesar Rp16 juta, yang telah diterima korban Adi Arisman pada tanggal 20 Februari 2025. Atas kesepakatan tersebut Korban Adi Arisman pada akhirnya bersedia untuk memaafkan dan meminta agar Para Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya. Sementara untuk barang bukti berupa 1 unit KBM Suzuki Pick Up No. Pol : AA - 8719 – T telah diketemukan dan dikembalikan kepada Korban Adi Arisman.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Para Terdakwa dan Korban yang telah saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur perdamaian dalam kerangka keadilan restoratif”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan kondusif. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)

MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS

article | Sidang | 2025-06-16 12:45:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas Dr Syarifuddin Daud dalam kasus korupsi sewa menara Masjid Agung Luwu Palopo. MA lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Yayasan Masjid tersebut.Kasus bermula saat PT Solusindo Kreasi Pratama menyewa menara masjid itu untuk dipasang BTS pada 2013 silam. Harga sewa Rp 150 juta. Namun, uang itu tidak disetor ke kas Pemkot. Belakangan, kasus itu dipermasalahkan oleh jaksa hingga ke meja hijau.Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan lepas Dr Syarifuddin Daud. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis kasasi yang ditertuang dalam berkas kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (16/6/2025). Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera Liza Utari. Demikian pertimbangan majelis kasasi mengapa menganulir vonis lepas Syarifuddin Daud: Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo yang mempunyai kewenangan telah membuat perjanjian sewa menyewa menara Masjid Agung Luwu Palopo dan lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik penyewa, operator telekomunikasi dan/atau operator tambahan (multi operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama, sehingga telah diterima pembayaran dana hasil sewa lahan Menara Masjid Agung Luwu Palopo tersebut sebesar Rp 150 juta selama 11 (sebelas) tahun dan tidak disetor kepada kas pemerintah Kota Palopo dan digunakan untuk operasional masjid. Padahal diketahui Terdakwa lahan dan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo atau pihak manapun, namun Terdakwa tetap menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama. Keadaan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan No. SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018.  (asp/asp) 

Hakim Lakukan Decente Perkara Pengampuan: Wujudkan Keadilan Hakiki

article | Sidang | 2025-06-14 08:00:30

Jakarta Selatan – Jumat (13/6) Dalam rangka memeriksa secara menyeluruh perkara permohonan pengampuan terhadap Ny. LK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemeriksaan setempat di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan.Langkah ini diambil oleh Hakim, Saut Erwin H.A. Munthe untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibunya yang telah berusia 90 tahun, dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat secara sah diampu agar hak-haknya dapat dilindungi, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya.Kegiatan ini sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Prof. Sunarto, dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Dalam pidato berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata", Prof. Sunarto menekankan pentingnya peran aktif hakim dalam proses peradilan perdata guna mencapai kebenaran materiil, bukan sekadar berhenti pada kebenaran formil.Hakim bukan hanya corong undang-undang. Hakim adalah pejabat negara yang harus menggali dan mengejar keadilan substantif. Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan pernah hadir hanya dari ruang sidang, kadang ia harus dicari langsung di lapangan.Apa yang dilakukan oleh hakim dalam perkara ini menjadi cerminan konkret dari semangat itu. Pemeriksaan setempat bukanlah prosedur seremonial belaka, melainkan bentuk kesungguhan hakim untuk melihat langsung secara aktif melihat aspek keadilan hingga dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang ditanganinya.Diketahui, permohonan ini menyangkut keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup harian seorang ibu lanjut usia yang tidak lagi mampu membuat keputusan hukum. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada aspek yuridis, tetapi juga aspek non yuridis yaitu kemanusiaan, demi memastikan bahwa keputusan pengampuan nantinya tidak merugikan, tetapi justru melindungi hak dan martabat pihak yang diampu.Di tengah kecenderungan peradilan perdata yang seringkali dibelenggu oleh formalitas dan keterbatasan peran hakim, tindakan ini bentuk penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.Sebagaimana diingatkan Prof. Sunarto, penegakan hukum dalam perkara perdata idealnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional. Dalam konteks ini, keberanian hakim untuk bertindak aktif justru menjadi langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum. (IKAW/LDR)

Perma 1/2020 Bikin Terdakwa Korupsi Rp 17 M Dipenjara 12 Tahun Plus 8 Tahun

article | Sidang | 2025-06-13 18:30:29

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Daniel Sandjaja. Bila tidak membayar uang pengganti Rp 17 miliar, maka hukumannya ditambah 8 tahun penjara.Kasus bermula saat PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki program bersama yang disebut proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk menyediakan sistem distribusi tersier air minum untuk 5 tahun anggaran. Di mana Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat tugas untuk menyediakan sistem distribusi tersier yang total nilai seluruhnya dialokasikan sebesar Rp 150 miliar. Di mana pengadaan dan pembangunan sistem distribusi tersier air minum direncanaan dilaksanakan secara kontrak multiyears dimulai sejak Tahun 2017 sampai dengan 2021.Singkat cerita, proyek itu dimenangkan PT Kartika Ekayasa. Belakangan proyek tersebut bermasalah. Akhirnya sejumlah orang diproses hingga pengadilan, salah satunya Daniel Sandjaja selaku owner PT Kartika Ekayasa. Usai melalui persidangan yang cukup panjang, Daniel Sandjaja dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PN Tanjung Karang sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Ahmad Baharuddin Naim. Majelis juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti agar terdakwa membayar sejumlah Rp 17.063.823.236,83 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar majelis.Dalam pertimbangannya, majelis hakim bersandar pada Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai total Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah), berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, kategori kerugian keuangan negara dan perekonomian negara lebih dari Rp1.000.000.000.,00.- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00.- (dua puluh lima milyar rupiah) termasuk dalam kategori sedang. Bahwa dari aspek kesalahan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan yaitu; Terdakwa yang tidak memiliki perusahaan yang memenuhi kualifikasi dan untuk mendapatkan paket pekerjaan dilakukan dengan cara meminjam PT. Kartika Ekayasa. Bahwa nama Terdakwatidak tercantum dalam kontrak perjanjian dan juga tidak terdapat dalam Akta Pendirian PT. Kartika Ekayasa maupun Akta Kantor Cabang PT. Kartika Ekayasa, Terdakwa bertindak selaku pemilik pekerjaan dan pemilik modal serta penerima manfaat (beneficiary owner) dari PT. Kartika Ekayasa, segala urusan dan kegiatanpekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 seluruhnya di bawah perintah Terdakwa. Terdakwa menyuruh Saksi Santo Prahendarto untuk menyiapkan, menyusun dan memasukkan dokumen penawaran, Terdakwa juga menjanjikan dan memberikan sejumlah uang kepada Pokja lelang, selanjutnya Terdakwa menjadikan Saksi Agus Hariyono sebagai Kepala Cabang dengan perjanjian bahwa pemilik pekerjaan yang sebenarnya adalah Terdakwa, dan Terdakwa juga menjanjikan serta memberikan uang kepada perusahaan pesaing lelang agar tidak melakukan sanggahan hasil pelelangan. Namun demikian, Majelis juga perlu untuk dipertimbangkan bersama-sama dalam menilai kesalahan terdakwa, yakni adanya fakta telah terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak PDAM dikarenakan terdampak efisiensi pada waktu terjadi wabah Covid, sehingga cukup beralasan kesalahan terdakwa masuk dalam kategori Sedang. Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan jatau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna, progres pekerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar lampung sampai dengan akhir masa kontrak tanggal 20 Juni 2021 sebesar 83,385% dimana pekerjaan tidak selesai dikarenakan banyak pipa yang sudah tertanam namun belum terpasang aksesoris sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian, maka masuk dalam kategori yang sedang.Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara aquo dan nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dan 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara aquo, maka masuk dalam kategori yang tinggi.(asp/asp) 

Sidang Prapid di PN Rantau, Hakim Minta Laporkan Setiap Upaya Gratifikasi

article | Sidang | 2025-06-13 17:25:13

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Rantau menggelar sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rta dengan agenda replik dan duplik dari para pihak. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Shelly Yulianti dilaksanakan di Ruang Sidang Soebekti PN Rantau dimulai pada pukul 09.00 WITA hari Jumat (12/06/2025).Sebelum persidangan dimulai Hakim Praperadilan tersebut menghimbau kepada para pihak untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga PN Rantau untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga. “Dan jangan percaya apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, juru sita atau pegawai pengadilan negeri untuk memenangkan perkara saudara” ucapnya."Sekali lagi saya ulangi jika ada yang mengatasnamakan hakim, maka laporkan ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung”, tegasnya dengan nada yang lantang.Shelly menegaskan perkara ini akan diputus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang koruptif.Setelah memberikan himbauan, Shelly langsung membuka persidangan dan mempersilahkan Pemohon untuk membacakan repliknya. Kemudian mempersilahkan Termohon untuk menjawab replik tersebut dengan dupliknya.Oleh karena agenda jawab jinawab telah selesai, maka sidang selanjutnya adalah agenda pembuktian dari para pihak. (ZM/LDR)

Pastikan Objek Sengketa, PN Sampang Lakukan Pemeriksaan Setempat

photo | Sidang | 2025-06-13 16:55:58

Sampang. Pengadilan Negeri Sampang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, Adji Prakoso, dan M.Hendra Cardova Masputra.Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Dsn. Bicabbih, Desa. Samaran. Kec.Tambelangan Kab.Sampang. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Eliyas selaku Ketua Majelis”. (EES/LDR).

Tok! MA Perberat Vonis Freddy karena Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

article | Sidang | 2025-06-11 16:05:43

Jakarta- Palu hakim agung kembali diketok dengan keras. Kali ini hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo yang ditambah karena korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Setelah hukuman di tingkat banding naik jadi 7 tahun penjara, kini Freddy hukumannya digenapkan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan. Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.Siapa nyana, hukuman Freddy kembali ditambah dan digenapkan menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp 600 juta subsidair 5 bulan kurungan,” demikian amar yang dilansir website MA, Rabu (11/6/2025).Putusan ini diketok ketua majels Prof Surya Jaya dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Adapun panitera pengganti yaitu Nurrahmi. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa uang pengganti sebanyak Rp 64.297.134.494.“Dikompensasikan dengan harta kekayaan terdakwa yang disita subsidair penjara 7 tahun,” ujar majelis. (asp/asp)

PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

article | Sidang | 2025-06-11 11:40:19

Asahan- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tengah menyidangkan perkara penjualan sisik trenggiling. Duduk sebagai terdakwa yaitu 1 warga sipil, 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (11/6/2025), perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran Nomor perkara  168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan Terdakwa Amir Simatupang. Amir (warga sipil) didakwa melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Amir Simatupang didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan 2 anggota TNI Angkatan Darat, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Disidangkan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan) dan Bripka Alfi Hariadi Siregar (Sedang mengajukan permohonan praperadilan di PN Kisaran dengan register  nomor 3/Pra.Pid/2025/PN Kis). Menurut dakwaan Penuntut Umum, Perbuatan Terdakwa Amir Simatupang  berawal dari adanya Terdakwa bersama-sama para pelaku melakukan pengambilan sisik-sisik trenggiling dari gudang barang bukti kantor Polres Asahan untuk dijual kembali ke pemesan di Aceh. Setelah diambil dari gudang Polres Asahan, direncanakan sisik-sisik trenggiling tersebut akan dikirim menggunakan jasa paket pengiriman angkutan bis di Kisaran. Saat hendak dikirimkan pada tanggal 11 November 2024, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan menangkap Terdakwa dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan di lokasi kedua berada di sebuah gudang di Kisaran Timur didapati barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung atau jumlah total kurang lebih setara 1,2 ton.Seperti diketahui, setelah melewati rangkaian panjang pemeriksaan perkara termasuk pemeriksaan ahli,  agenda pemeriksaan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada hari Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Dan menurut demonstran, unjuk rasa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Kisaran kemarin bukan dalam rangka mengintervensi kewenangan & kebebasan hakim tetapi sebentuk dukungan moral dari Gerakan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di Kabupaten Asahan.Demo WargaDi luar sidang, sejumlah massyarakat melakukan aksi demonstrasi. Mereka dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) turut mengawal proses persidangan dengan melakukan demonstrasi di depan gedung PN Kisaran pada Selasa (10/6) kemarin,Para pendemo menyampaikan agar PN Kisaran dapat berani menjatuhkan putusan yang berkeadilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan dan menolak praperadilan Saudara Als dan berani dalam putusannya untuk memutuskan dan memerintahkan adanya tersangka baru sampai ke aktor intelektual serta mengejar perdagangan sisik trenggiling yang nilainya sangat fantastis,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Seto Lubis dalam pernyataan Sikapnya. Dalam orasinya, Seto menegaskan bahwa Majelis hakim harus berani menembus lapisan terdalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Karena nyatanya sisik-sisik trenggiling itu dibawa keluar dari gudang barang bukti di Polres Asahan. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.  

PN Sumedang Gugurkan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Penggelapan

article | Sidang | 2025-06-11 10:15:27

Sumedang –Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis gugur atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Raharja, Ahya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung PN Sumedang, pada Selasa (10/06/2025) kemarin.Perkara ini bermula tanggal 14 Maret 2025, Ahya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Setelah memenuhi panggilan tersebut Ahyar kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.Ahyar yang merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum serta memperoleh berkas perkara, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumedang.Pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Smd tersebut, Ahyar melalui Kuasa Hukumnya mengajukan sejumlah petitum sebagai berikut:1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2.         Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas nama Apun bin (Alm) Ahya beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;3.         Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memenuhi hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;4.         Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;6.         Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;7.         Menetapkan serta memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;8.         Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai atas pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah diregister dengan nomor 85/Pid.B/2025/PN Smd. Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal  82  ayat (1) huruf d KUHAP.“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak  menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, tutur Zulfikar.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya maupun Termohon terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim.“Tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak atas putusan praperadilan ini”, tutup Zulfikar. (AL)

Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam

article | Sidang | 2025-06-10 17:45:38

Jakarta-  Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. "Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua. "Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas. "Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam."Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya."Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya. "Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi. "Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana. "Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua."Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus."Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim."Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang. "Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.

Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol

article | Sidang | 2025-06-10 10:50:51

Jakarta- Terdakwa korupsi ternyata tidak mengenal usia. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun, Robbinathara Kawidh didakwa korupsi Rp 17,2 miliar. Ternyata, uang itu dipakai untuk judi online (judol)!Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (10/10/2025), Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.”Semua sudah diganti,” ujar Maria.Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya.Untuk diketahui, Robbi baru berusia 31 tahun pada Desember nanti. Perkara ini masih berlangsung di PN Jakpus. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) nanti.

Access to Justice PN Kupang ke Sabu Raijua

article | Sidang | 2025-06-06 14:20:58

Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan sidang keliling dan sosialisasi layanan hukum dalam program Access to Justice yang tahun ini berlangsung selama tiga hari, 3–5 Juni 2025, di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur."Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin dua kali dalam setahun ini merupakan rangkaian program kerja Access to Justice yang telah berjalan sejak tahun 2024. Agenda pada bulan Juni ini menandai pelaksanaan ketiga kalinya dan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada bulan September mendatang," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 6/6/25.Tim yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, panitera, juru sita, dan PPNPN dari PN Kupang berangkat dari pelabuhan tenau Kupang pukul 21.30 WITA kemudian tiba di pelabuhan sabu seba sekitar pukul 08.30 WITA. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 9 jam via Kapal, akhirnya tim tiba di kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Sabu Raijua dan dimulai sekitar pukul 10.40 WITA sampai dengan 11.40 WITA acara sosialiasi. Kemudian acara dilanjutkan dengan sidang keliling dimulai pukul 12.00 WITA. Adapun agendanya antara lain 24 sidang permohonan (7 diantaranya permohonan prodeo) dan 1 sidang pidana."Kegiatan Access to Justice merupakan hasil konkret dari sinergitas antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Disdukcapil berperan sebagai koordinator dan verifikator dokumen awal untuk perkara permohonan, pihak pemerintah desa yang menjaring para pemohon dan membantu penyusunan dokumen. Pengadilan Negeri Kupang dengan dukungan anggaran dari DIPA 03 Tahun Anggaran 2025 memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dengan menyelenggarakan beberapa agenda sekaligus, meliputi sidang perkara pidana, sidang perkara permohonan, serta kegiatan sosialisasi eksternal kepada masyarakat pencari keadilan antara lain sosialisasi mengenai standar pelayanan informasi publik di pengadilan, mekanisme pengajuan bantuan hukum (Posbakum), prosedur beracara secara cuma-cuma (prodeo), serta pengenalan upaya hukum secara elektronik (e-litigation)," lanjut rilis tersebut.Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Melalui pendekatan langsung dan sosialisasi interaktif, diharapkan masyarakat lebih memahami hak-haknya dan cara mengakses layanan pengadilan dengan mudah sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat Sabu Raijua terhadap kegiatan Access to Justice PN Kupang?“Puji Tuhan, sangat luar biasa, berjalan dengan lancar kemudian waktunya juga sangat singkat dan yang paling penting terima kasih banyak untuk PN Kupang sudah menyelenggarakan sidang ini, mempermudah kami masyarakat Sabu Raijua sehingga kami tidak mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk ke Kupang,”ucap Ester Yullaopaulina Doko dikutip DANDAPALA.“Kita hemat sekali, waktu, tenaga, biaya kemudian kita tidak juga tidak perlu antri lama-lama. Jadi sangat-sangat mempermudah. Harapan kami semoga bisa datang lagi dan diadakan bisa 3-4 kali dalam setahun karena masyarakat Sabu Raijua sangat-sangat membutuhkan hal-hal yang seperti ini,” tambahnya.Berdasarkan surat tugas bernomor 2078/KPN.W26-U1/ST.KP7.1/V/2025, sebelas personel dari Pengadilan Negeri Kupang, termasuk tiga orang hakim, ditugaskan secara resmi untuk melaksanakan kegiatan ini selama tiga hari penuh. Segala biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran DIPA 03 TA 2025, sebagaimana tertuang dalam penugasan resmi tertanggal 15 Mei 2025."Upaya ini menegaskan peran strategis pengadilan dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan memberi pelayanan hukum secara inklusif, sesuai semangat reformasi peradilan dan asas access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tutup rilis tersebut. (IKAW\LDR)

Penggugat Tidak Hadir, PN Kayuagung Gugurkan Perkara Tubrukan Kapal Cina

article | Sidang | 2025-06-06 14:00:20

Kayuagung. Perkara tubrukan kapal antara PT OKI Pulp & Paper Mills melawan Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Setelah sebelumnya mengajukan gugatan penubrukan trestle jetty oleh Kapal MV LE LI milik pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Kag yang saat ini sedang dalam tahap kasasi. PT OKI Pulp & Paper Mills dengan menggandeng PT BRI Asuransi Indonesia kembali mengajukan gugatan atas peristiwa tersebut terhadap Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Guangzhou, Cina.Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, perkara ini terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 29 Mei 2024 dengan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag. Di mana sidang pertama diagendakan pada Senin (2/12/2024). Dalam sidang yang telah dijadwalkan,  pihak PT BRI Asuransi Indonesia dan PT OKI Pulp & Paper Mills tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura. Atas alasan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti, dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, menunda persidangan pada Senin (2/6/2025). “Karena pihak Tergugat domisilinya berada di Cina, maka panggilan dilakukan dengan sistem rogatory sehingga diperlukan waktu yang cukup supaya panggilan tersebut sampai kepada pihak”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas.Dari pengamatan DANDAPALA, pada persidangan Senin (2/6/2025), baik pihak Penggugat maupun Tergugat kembali tidak menghadiri proses persidangan. Atas hal tersebut, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag, Majelis Hakim PN Kayuagung menyatakan gugatan Para Penggugat gugur.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanggilan terhadap Para Penggugat telah dilakukan secara patut oleh Jurusita PN Kayuagung sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait alasan ketidakhadiran Para Penggugat sehubungan dengan adanya perintah dari Pengadilan Tinggi Singapura terkait larangan pengajuan gugatan atau Anti-Suit Injuction (ASI Order) yang diajukan oleh pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd.“Sebagaimana ketentuan Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka terhadap perintah dari pengadilan asing tersebut juga dianggap tidak mengikat keberlakuannya di Indonesia. Sehingga ketidakhadiran Para Penggugat dinilai tidak termasuk sebagai alasan yang sah menurut hukum”, tutur Majelis Hakim. Sedikit mengulas, dalam petitumnya Para Penggugat mengajukan permintaan untuk menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menubruk dermaga (trestle jetty) milik PT OKI Pulp & Paper Mills sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menuntut ganti rugi sejumlah USD USD 29.697.852,00.“Karena diputus gugur, tentu Pengadilan punya kewajiban untuk memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir. Di mana bagi Tergugat, pemberitahuan putusan akan tetap kami laksanakan dengan mekanisme Rogatory”, pungkas Abunawas. (AL/LDR)

7 Jam Debat Sengit Ahli Vs Pengacara Hasto Soal Pasal 21 UU Tipikor 

article | Sidang | 2025-06-05 16:50:29

Jakarta- Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai debat sengit antara ahli hukum dengan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji menggelar agenda pemeriksaan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi ini berlangsung alot dan hampir 7 jam, dengan majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana agar tetap kondusif.Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dari Universitas Gadjah Mada, tampil sebagai satu-satunya ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan ahli terkait interpretasi hukum dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Namun, pemeriksaan ahli tersebut berubah menjadi arena debat akademis yang menarik ketika salah satu penasihat hukum terdakwa, Febridiansyah, mantan Juru Bicara KPK, mempertanyakan penafsiran pasal yang didakwakan kepada kliennya.Perdebatan utama berpusat pada interpretasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."Debat dimulai ketika Febridiansyah mempertanyakan sifat Pasal 21 UU Tipikor. "Apakah Pasal 21 UU Tipikor ini merupakan delik formil atau delik materiel?" tanya Febridiansyah kepada ahli dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kamis (5/6/2025).Dr. Fatahillah Akbar dengan tegas menjawab, "Pasal 21 UU Tipikor adalah delik formil, yang berarti tindak pidana dianggap telah selesai ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan, tanpa harus ada akibat tertentu yang timbul.""Dalam konteks obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yang dilihat adalah perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, bukan akibat dari perbuatan tersebut," lanjut ahli hukum tersebut di hadapan majelis hakim.Perdebatan kemudian berlanjut pada interpretasi unsur-unsur dalam pasal tersebut, terutama terkait frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan". Febridiansyah kembali mempertanyakan, "Apakah unsur 'mencegah, merintangi, atau menggagalkan' dalam pasal tersebut bersifat alternatif atau kumulatif?"Dr. Fatahillah menjelaskan, "Meskipun ada kata 'dan' yang secara gramatikal bermakna kumulatif, dalam praktik penegakan hukum dan yurisprudensi, frasa tersebut dimaknai sebagai alternatif. Artinya, tindakan menghalangi salah satu saja dari ketiga tahapan tersebut sudah memenuhi unsur pasal.""Jadi tidak perlu membuktikan ketiga unsur sekaligus?" tanya Febridiansyah lebih lanjut."Benar. Dalam yurisprudensi yang berkembang, jaksa cukup membuktikan salah satu dari ketiga unsur tersebut," jawab Dr. Fatahillah.Serangan Balik Penasihat HukumFebridiansyah, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Jubir KPK, kemudian melancarkan serangan balik yang tajam. "Pasal ini ambigu. Jika memang maksudnya alternatif, seharusnya menggunakan kata 'atau', bukan 'dan'. Ini membingungkan dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," bantah Febridiansyah dengan nada tegas."Dalam hukum pidana, ketidakjelasan norma harus menguntungkan terdakwa. Bagaimana mungkin terdakwa bisa memahami apa yang dilarang jika norma hukumnya saja tidak jelas?" tambahnya sambil menekankan prinsip asas legalitas."Bukankah hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut ambigu dan merugikan terdakwa dalam hal kepastian hukum?" lanjut Febridiansyah.Pembelaan Akademis AhliMenanggapi bantahan keras tersebut, Dr. Fatahillah tetap mempertahankan pendapatnya dengan argumentasi akademis yang kuat. "Interpretasi hukum tidak hanya berdasarkan teks gramatikal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang dan praktik penerapannya.""Tujuan Pasal 21 adalah memberikan perlindungan terhadap setiap tahapan proses hukum. Jika ditafsirkan kumulatif, akan sangat sulit diterapkan karena jarang ada tindakan yang menghalangi ketiga tahapan sekaligus," jelasnya."Yang perlu dipahami adalah bahwa kata 'dan' dalam konteks 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' merujuk pada tahapan-tahapan proses peradilan pidana, bukan sebagai unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif," tambah Dr. Fatahillah.Penerapan dalam Kasus HastoKetika ditanya tentang penerapan pasal ini dalam kasus Hasto Kristiyanto, Dr. Fatahillah menjelaskan, "Dalam konteks dakwaan terhadap terdakwa, jaksa mendakwa adanya perbuatan mencegah dan merintangi penyidikan. Berdasarkan teori delik formil, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan itu sendiri, yaitu apakah benar terdakwa memerintahkan perendaman telepon genggam dan melarikan diri untuk menghindari penyidikan."Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor karena diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.Suasana Persidangan yang MemanasSidang yang berlangsung hampir 7 jam ini sempat beberapa kali diwarnai interupsi dari kubu pengacara terdakwa. Majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana sidang agar tetap kondusif, terutama ketika perdebatan antara Dr. Fatahillah dan Febridiansyah mencapai puncaknya."Setiap pasal hukum memang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Namun dalam praktik peradilan, hakim akan menafsirkan berdasarkan yurisprudensi dan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku," tutup Dr. Fatahillah di akhir keterangannya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli-ahli dari KPK.  (asp/asp) 

PN Rengat Berhasil Damaikan Sengketa Kebun Kelapa Sawit

article | Sidang | 2025-06-05 14:30:20

Rengat - Proses mediasi Perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Rgt yang ditempuh sejak tanggal 22 Mei 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Wan Ferry Fadli.Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah dilayangkan ke PN Rengat pada tanggal 16 Mei 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Sapri Tarigan dengan didampingi Para Hakim Anggota Mochamad Adib Zain dan Adityas Nugraha.  Dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya menggugat sengketa tanah perkebunan kelapa sawit.Salah satu klausul yang disepakati adalah terhadap kerusakan pohon kelapa sawit yang berada di atas sebidang tanah milik Para Penggugat akan diberikan ganti kerugian sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) oleh Para Tergugat.Setelah melalui beberapa tahap proses mediasi yang berlangsung mulai tanggal 22 Mei 2025 sampai tanggal 5 Juni 2025, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.“Berkat kesungguhan Mediator dalam mendamaikan dan iktikad baik para pihak dalam menempuh proses mediasi maka Majelis Hakim menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi Akta Perdamaian” ungkap Juru Bicara PN Rengat.

Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup

article | Sidang | 2025-06-05 10:15:44

Batam- Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Kompol Satria Nanda. Ia terbukti menjual narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polres Barelang. Padahal sebagai Kasat Narkoba tugasnya membasmi peredaran narkoba illegal.“Menyatakan terdakwa SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi putusan PN Batam yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Batam, Kamis (5/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Putusan yang diketok pada Rabu (4/6) kemarin itu di bawah tuntutan jaksa yang menunut mati.Kasus terungkap dari penangkapan bandar sabu di Kota Batam berinisial AS. Di mana AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Ketika ditanya soal asal sabu, pelaku mengaku memperolehnya dari anggot Polresta Barelang.Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS. Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol. Akhirnya, Satria Nanda diproses dan tidak berkutik. Ternyata memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram.Selain Satria Nanda, mantan anak buah Satria Nanda, yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang  Shigit Sarwo juga dihukum penjara seumur hidup."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan. (asp/asp) 

Berhasil Damai dengan Korban, Maling Petai Diputus Pakai RJ

article | Sidang | 2025-06-05 09:30:46

Lampung Utara. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dalam menajatuhkan putusan terhadap Roli Akarim, warga Abung Barat, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali. “Menyatakan Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” bunyi amar Putusan yang diputus oleh Hakim Tunggal Annisa Dian Permata Herista sebagimana kutip DANDAPALA dari SIPP PN Kotabumi.Kasus tersebut berawal dari Terdakwa Roli Akarim, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali. Hingga puncaknya pencurian tanggal 13 Januari 2025 yang dilakukan Terdakwa menjadi gong kesabaran terakhir dari warga setempat. Hingga akhirnya Madani yang menjadi korban peristiwa hari tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Abung Barat. “Dengan memperhatikan jumlah petai yang dicuri sekitar 37 (tiga puluh tujuh) buah yang ditaksir nilai sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, Kepolisian Sektor Abung Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kotabumi dengan acara pemeriksaan cepat. Perkara tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan diregister dengan nomor perkara 2/Pid.C/2025/PN Kbu,” ujar rilis yang diterima DANDAPALA Kamis pagi, 5/6. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan Terdakwa di persidangan mendapatkan banyak nasihat dari para saksi sagai korban serta sebagai perwakilan masyarakat. Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Hal tersebut dimungkinkan atas mediasi dari Hakim sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana. Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma RJ). Ketika Terdakwa dan korban berhasil berdamai, maka perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Hakim untuk menjadikan perdamaian tersebut sebagai alasan meringankan sebagaimana diatur dalam Perma RJ. “Selama proses persidangan, Saksi juga menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa sempat dimaafkan dan tidak dilaporkan ke kepolisian. Akan tetapi, karena perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang pertama, korban memandang bahwa kerugian yang diderita jika diakumulasi dengan sebelumnya dan tidak menyesalnya Terdakwa menyebabkan harus diprosesnya pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Perkara tersebut diakhiri oleh Hakim dengan pembacaan putusan yang menemukan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mengingat hukum acara pidana cepat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,” tutup rilis tersebut. (NH, LDR)

Jadi Muncikari Anak, Rahmat Dihukum 3 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-06-04 14:30:37

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum Rahmat seorang tukang ojek di kawasan Kayuagung dengan penjara selama 3 tahun. Hukum tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah membiarkan dilakukannya eksploitasi seksual terhadap anak.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan dilakukannya eksploitasi secara seksual terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun”, ucap Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Rabu (04/06/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.Kasus ini berawal pada awal November 2024, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya praktik prostitusi anak di Penginapan dan Karaoke Gita Home Kayuagung. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa, serta para anak yang sedang bersama pelanggannya.“Saat itu Terdakwa dan para anak mengakui jika Terdakwa adalah orang yang mencarikan pelanggan atau tamu yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak. Di mana disepakati untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp200 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 30 ribu, untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp 250 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50 ribu, dan untuk waktu long time (satu malam) dengan bayaran sejumlah Rp 1,5 juta maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu”, ungkap Majelis Hakim.Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian mencarikan pelanggan yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak tersebut dengan cara menggunakan foto para anak dan menawarkannya melalui aplikasi Michat, Whatsapp, maupun secara langsung. Selanjutnya Terdakwa memberitahu para anak melalui chat aplikasi Whatsapp bahwa ada pelanggan. Setelah itu para anak langsung menyuruh Terdakwa untuk mengantar pelanggan tersebut ke kamar yang Para anak sewa. Di mana jika para anak sedang melayani pelanggan, terhadap tamu tersebut para anak sampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu.“Adapun total keuntungan yang didapat Terdakwa dari pekerjaannya mencarikan pelanggan untuk para anak dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November tahun 2024 tersebut adalah sekitar sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, jelas Majelis Hakim saat membacakan pertimbangannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang menawarkan kepada para anak untuk mencarikan laki-laki yang akan menggunakan jasa seks para anak dengan kesepakatan Terdakwa akan memperoleh sejumlah keuntungan. Di mana meskipun kesepakatan antara Terdakwa dan para anak tersebut tidak didasari atas hubungan kerja sama, serta para anak yang menentukan biaya jasa dan fee. Namun perbuatan Terdakwa yang tidak melarang tindakan para anak untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan justru mencarikan pelanggan untuk menggunakan jasa seks tersebut dinilai termasuk sebagai bentuk tindakan yang membiarkan terjadinya eksploitasi seksual terhadap para anak.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus

article | Sidang | 2025-06-04 13:00:06

Jakarta- Fashion store PRIMARK menjamur di berbagai belahan Eropa karena harganya terjangkau dan modelnya update. Namun, perusahaan asal Irlandia itu belum berani membuka gerainya di Indonesia karena ada merek serupa. Gugatan pun dilayangkan.Berdasarkan data SIPP PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (4/6/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ‘’Penggugat selaku pemilik sebenarnya/sesungguhnya dari merek ‘PRIMARK’ merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang fast fashion clothing retailer atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” urai penggugat.Penggugat menyatakan mereknya adalah penamaan khusus yang diciptakan sendiri oleh Penggugat untuk merek produk dan toko pakaian (fanciful trademark). Adapun fanciful trademark merupakan jenis merek yang memiliki kekuatan daya pembeda paling besar di antara jenis merek lainnya, karena seringkali bukan merupakan kata umum yang ada di kamus umum bahasa manapun, tetapi berupa kata atau penamaan khusus yang dibuat, diciptakan sendiri oleh pemilik merek. “Maka jelas kata ‘PRIMARK’ tidak mungkin akan ditemukan di kamus umum bahasa manapun di berbagai dunia, karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ungkapnya.PRIMARK saat akan membuka gerai di Indonesia, menemukan merek sejenis yang dimiliki oleh warga Gambir, Jakpus, Dedi yaitu Dedi membuat baju dengan merek PRIMARK. Ikut digugat pula Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang mengeluarkan hak ekslusif atas merek. Oleh sebab itu, PRIMARK dari Irlandia mengajukan petitum sebagai berikut:Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik sebenarnya dari Merek ‘PRIMARK’ dan berhak untuk memakai merek tersebut di wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Merek ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya dan/atau pada pokoknya dengan merek terkenal ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT pada jenis barang yang sejenis;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT’ telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT;Menyatakan bahwa Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT telah diajukan permohonan pendaftarannya dengan iktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak merek terkenal milik PENGGUGAT;Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran atas (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek; danMenghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.Gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Mediasi Berhasil, Prudential Life Akhirnya Bayar Klaim Asuransi Rp 1 Miliar

article | Sidang | 2025-06-04 08:00:28

Tanjung Balai - Proses mediasi Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Tjb yang ditempuh sejak tanggal 25 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan Para Pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Nopika Sari Aritonang.Diketahui, sebelumnya gugatan ini telah dilayangkan ke PN Tanjung Balai pada tanggal 24 Februari 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Erita Harefa dengan didampingi Para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra.  Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari saudara kandung Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance yang sudah meninggal dunia. “Adapun jumlah uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp1.030.000.000,00 (satu miliar tiga puluh juta rupiah)”, ungkap Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian kepada DANDAPALA. Proses mediasi itu telah berlangsung beberapa kali mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 3 Juni 2025. Mulanya antara Penggugat dan Tergugat tetap bersikeras dengan sikapnya masing-masing hingga akhirnya Mediator melakukan kaukus dengan para pihak. Setelah terjadi pembicaraan terus menerus dengan pendekatan yang menekankan win-win solution, kemudian Para Pihak sepakat berdamai. Lalu dirumuskan Kesepakatan Perdamaian, dimana salah satu Pasal disepakati pada pokoknya Tergugat memberikan nilai perdamaian sejumlah uang kepada Penggugat. Sejumlah uang tersebut diketahui telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga pada tanggal 3 Juni 2025, perdamaian telah dinyatakan berhasil dan selesai.“Mediator juga mengapresiasi itikad baik Para Pihak yang selalu hadir saat mediasi dilaksanakan, yang mana kehadiran atau itikad baik para pihak juga mempengaruhi keberhasilan mediasi ini” tutup Manarsar Siagian. (zm/wi)

Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-05-29 09:00:02

Arga Makmur – Keberhasilan mediasi kembali mewarnai dunia peradilan. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang bertindak sebagai Mediator, Farrah Yuzesta Aulia, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa kebun plasma sawit. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada Selasa (27/05/2025), di Kantor PN Arga Makmur. Tak tanggung-tanggung, 65 orang Penggugat yang terdaftar sebagai calon peserta penerima plasma sawit berhasil didamaikan dengan para Tergugat yang terdiri dari PT Bimas Raya Sawitindo sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara sebagai Tergugat II dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sebagai Tergugat III. Dalam gugatan yang terdaftar dengan register Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Agm tersebut menuntut agar pihak Perusahaan, yaitu PT Bimas Raya Sawitindo, segera memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 525/1380/DISBUN/2022 tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan peserta Pola Kemitraan Dengan PT. Bimas Raya Sawitindo Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 29 Juli 2022.Setelah proses mediasi, disepakati bahwa Tergugat (PT. Bimas Raya Sawitindo) akan memberikan kebun plasma kepada para Penggugat dengan skema kerja sama bagi hasil, dengan mekanisme pembagian keuntungan yaitu 30% (untuk masyarakat) dan 70% (untuk perusahaan). “Dalam kesepakatan perdamaian, disebutkan pula bahwa setelah 10 tahun kerja sama bagi hasil tersebut, nantinya lahan kebun sawit menjadi hak milik Para Penggugat,” sebut Juru Bicara PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, saat dihubungi DANDAPALA.Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Arga Makmur, upaya mediasi tersebut ditempuh hampir 2 (dua) bulan lamanya sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025 melalui 7 kali pertemuan mediasi. Seperti diketahui, mediasi diantara para pihak yang bersengketa di Pengadilan adalah suatu keharusan. Mediasi merupakan amanat dari hukum acara perdata Pasal 154 RBg dan wajib ditempuh para pihak dalam persidangan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim yang memeriksa perkara menujuk Mediator yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan hingga membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian. “Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian melalui upaya mediasi, memberikan manfaat kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Alhamdulillah, berkat kegigihan dan keteguhan dari Mediator dalam memfasilitasi para pihak, akhirnya membuahkan hasil yang baik. Damai itu indah,” sebut Rika. (AAR)

Jaksa Azam Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, Istri Ngaku Buat Umroh Dll

article | Sidang | 2025-05-28 21:10:34

Jakarta- Jaksa Azam Akhmad Akhsya duduk di kursi terdakwa dengan dugaan korupsi barang bukti Rp 11 miliar lebih. Yaitu terkait penanganan kasus robot trading Fahrenheit. Istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Lalu buat apa saja uang itu?Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025) kemarin. Kepada majelis hakim yang diketuai Sunoto, Tiara Andini membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Berikut penggunaan uang Rp 8 miliar yang dipakai Tiara Andini sebagaimana dakwaan jaksa terhadap jaksa Azam:Rp 8 miliar dipindahkan ke  rekening Tiara Andini  (istri terdakwa) digunakan untuk:-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk membayar Asuransi BNI Life.-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) disimpan dalam Deposito BNI.-Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan rumah.-Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.Selain itu, salah satu yang kecipratan adalah staf honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Andi Rianto. Ia mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujar Andi Rianto.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Dalam sidang itu, total dihadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.  

19 Tahun Bui dan Durjananya Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD

article | Sidang | 2025-05-28 16:30:17

Teluk Kuantan- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjadi saksi bisu pengungkapan kasus yang mengguncang nurani. Seorang ayah kandung yang menjadi Terdakwa, duduk di kursi pesakitan atas perbuatan keji: memerkosa Anak Korban, putri kandungnya sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sidang lanjutan pada 7 dan 14 Mei 2025 menguak detail mengerikan yang menghancurkan jiwa seorang remaja berusia 15 tahun.Persidangan di gedung PN Teluk Kuantan tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Hakim Ketua Nurul Hasanah, bersama Hakim Anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel Pebrianto Marpaung memimpin sidang dengan ketelitian penuh. Terdakwa dihadirkan dalam keadaan sehat dengan didampingi penasihat hukumnya. Namun, di balik raut wajahnya yang tampak tenang, tersimpan kisah kelam yang membuat bulu kuduk berdiri.Anak Korban, dengan suara lirih namun penuh keberanian, memberikan keterangannya di muka sidang. Ia menceritakan bagaimana Terdakwa berulang kali memaksanya menonton video porno sebelum melakukan pemerkosaan. Kejadian pertama yang diingatnya terjadi pada 15 Oktober 2024, di kamar rumah mereka. Saat itu, ibunya sedang ke warung, dan adik-adiknya bermain di luar. Terdakwa memanfaatkan momen sepi untuk memaksa Anak Korban, dengan bujukan yang berubah menjadi ancaman dan kekerasan fisik.Ketika korban menolak, Terdakwa tak segan menarik tangannya dengan paksa, mendorongnya ke dinding, bahkan mengancam dengan pisau cutter. Sidang juga mengungkap kejadian serupa pada 21 Oktober dan 27 November 2024, dengan pola yang sama yaitu bujukan, ancaman, dan trauma yang kian membekas.Saksi Ibu tampak terpukul saat memberikan keterangan. Ia mengaku sering melihat tingkah mencurigakan Terdakwa, seperti memeluk Anak Korban secara tak wajar. Namun, ia tak menduga suaminya melakukan perbuatan sekeji itu hingga Anak Korban menceritakannya kepada neneknya pada Desember 2024. Saksi Ibu menyebut Anak Korban kini sering menangis, melamun, dan trauma berat.Salah satu Saksi yang merupakan kakak ipar Terdakwa, memperkuat keterangan Anak Korban. Ia menuturkan bagaimana Anak Korban berani mengaku pada 8 Desember 2024, setelah Terdakwa kembali meminta hubungan badan. “Dia menangis, bilang sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD. Kepalanya bahkan pernah dibenturkan ke pohon kelapa sawit sampai berdarah,” ujar Saksi Kerabat. Keterangan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Saksi Ahli, seorang psikolog, yang dihadirkan pada 14 Mei 2025. Saksi Ahli menyatakan Anak Korban mengalami trauma mendalam, cemas, dan merasa tak punya tempat berlindung. “Kondisinya lesu, tak bersemangat, dengan luka psikis yang sangat serius,” katanya.Terdakwa sendiri tak banyak membantah. Ia mengakui perbuatannya, yang dimulai sejak Anak Korban berusia sekitar 12 tahun“Saya menyesal,” katanya, meski pengakuannya terdengar datar. Kasus ini bukan sekadar kejahatan seksual, tetapi juga kegagalan keluarga melindungi anak dari predator terdekat. Terdakwa, yang ditangkap polisi pada 9 Desember 2024 di rumahnya akhirnya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Voni situ dibacakan PN Teluk Kuantan, Rabu (28/5) siang ini.Akankah Luka Korban Dapat Sembuh?Kisah Anak Korban adalah cerminan luka mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma yang dialaminya mungkin tak akan pernah sembuh sepenuhnya, namun keberaniannya bersuara di muka sidang adalah langkah menuju keadilan.Kasus ini menyoroti urgensi edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Lembaga perlindungan anak dan psikolog setempat yang mendampingi Anak Korban, berupaya untuk memulihkan jiwanya yang terluka. Namun di balik dinding pengadilan, pertanyaan besar menggantung:  akankah luka batin si Anak Korban dapat sembuh?

Terapkan Restorative Justice, PN Amuntai Pulihkan Hubungan Terdakwa dan Korban Penganiayaan

article | Sidang | 2025-05-28 12:00:31

Amuntai - Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan pidana percobaan kepada Norifansyah (37) dalam kasus penganiayaan ringan terhadap Abdul Mukito (75). Putusan yang diucapkan oleh Gland Nicholas selaku Hakim tunggal tersebut mempertimbangkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban.“Menyatakan Terdakwa Norifansyah Bin Suriani (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir”, ucap Hakim Tunggal, Gland Nicholas dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Amuntai Senin (26/5/2025).Kasus antara Terdakwa dan Korban tersebut merupakan permasalahan yang sudah berlarut-larut bahkan di tahun 2022 dan 2023 perselisihan antara keduanya tersebut sudah sempat dilakukan mediasi di Kantor Desa. Tetapi hubungan antara Terdakwa dan Korban tidak kunjung membaik bahkan perselisihan berlanjut sampai terjadi perselisihan secara fisik. Perselisihan secara fisik tersebut bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WITA dimana Terdakwa dan Korban bertemu di Jalan Norman Umar kemudian terjadi adu mulut antara keduanya yang berlanjut hingga Terdakwa memeluk Korban dan menjatuhkan Korban sampai tersungkur ke tanah serta menyebabkan luka pada bagian kaki dan lutut Korban yang mana hal tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan dr. Henny Dwi Nurlita.Dalam proses persidangan, Hakim tunggal yang ditetapkan dalam memeriksa perkara tersebut terus mengupayakan perdamaian guna memulihkan kembali hubungan antara Norifansyah selaku Terdakwa dan Abdul selaku Korban. Pada awal persidangan setelah dibacakan catatan dakwaan dari Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, Terdakwa tidak membenarkan semua perbuatannya yang kemudian Hakim melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa. Setelah mendengar keterangan tersebut Hakim kembali memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan menekankan kepada pemulihan hubungan di hari yang akan datang, terlebih Terdakwa dan Korban merupakan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Alhasil, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan saling memaafkan serta untuk saling menghormati di hari yang akan datang.Hakim dalam putusannya mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta mengaitkannya dengan hubungan antara Terdakwa dan Korban dimasa yang akan datang guna menjadi alasan yang meringankan dan menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa. Dalam putusan pidana percobaan yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak perlu menjalani pemidanaan selama 1 (satu) bulan tersebut kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir. “Pendekatan Keadilan Restoratif yang diterapkan merupakan upaya nyata dari Pengadilan untuk mengedepankan penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa serta memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada pemidanaan berupa pemenjaraan terhadap Terdakwa”, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Amuntai tersebut. fac

Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-28 11:05:40

Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Sopian. Ojek online (ojol) itu terbukti memberikan rekeningnya dipakai orang lain untuk mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah.“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang' dan 'Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum' sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Surabaya, Rabu (28/5/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Saifudin Zuhri dengan anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10  juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Sidang Kasus Korupsi Bukti Rp 11 M, ASN Kejari Jakbar Akui Kecipratan Rp 60 Juta

article | Sidang | 2025-05-28 08:25:30

Jakarta- Sidang lanjutan kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit dengan terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi mengaku mendapatkan Rp 60 juta. Untuk apa?Sidang tersebut digelar pada Selasa (27/5/2025) kemarin. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Andi Rianto, pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujarnya.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Sidang mencapai klimaks ketika Tiara Andini, istri terdakwa Azam, memberikan kesaksian. Ia membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan, termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.Hakim Ketua kemudian mengetuk palu tiga kali, menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang jaksa dalam dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(end/asp)

PN Rantau Vonis 15 Tahun Penjara Bapak yang Hamili Anak Tirinya 

article | Sidang | 2025-05-27 20:05:26

Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Erwinsyah (41).  Diketahui, Terdakwa merupakan Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali hingga hamil.  “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Kuni Kartika Candra Kirana dengan didampingi Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini dan Shelly Yulianti di ruang sidang PN Rantau, Senin (26/5/2025).Kronologis kejadian bermula sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, pada bulan Juni 2023. Kejadian pertama terjadi di rumah Anak Korban, saat tengah malam ketika Anak Korban sedang pulas tertidur. Malam itu ibu Anak Korban, melihat tangan Terdakwa sedang meraba-raba dada Anak Korban. Sontak, Ibu Anak Korban langsung memarahi dan mengusir Terdakwa dari rumah. Disebabkan Terdakwa menangis dan terus memohon maaf, akhirnya Ibu Anak Korban memaafkan Terdakwa. Ibu Anak Korban berpikir Terdakwa dapat insyaf. Namun bukannya insyaf, Terdakwa justru kembali melakukan kebiasaan bejatnya itu berulang kali kepada Anak Korban. Hingga terakhir, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada bulan Agustus 2024. Setelah perbuatan bejatnya dilakukan kepada Anak Korban, Anak Korban menjadi sering sakit. Hingga akhirnya Anak Korban meminta dipijat oleh tukang urut. Saat diurut, tukang urut Anak Korban mengatakan terasa ada ganjalan di perut Anak Korban sehingga menyarankan agar Anak Korban melakukan USG. Anak Korban kemudian bersama ibunya pergi memeriksakan Anak Korban di Bidan. Sungguh terkejut ternyata hasil pemeriksaan USG menunjukkan Anak Korban sedang hamil dengan usia kandungan 16 (enam belas) minggu.Majelis Hakim di muka persidangan juga telah menyampaikan hak Anak Korban dan keluarganya untuk mengajukan restitusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022).Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak Korban hamil dan harus melahirkan pada usia yang masih muda. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/WI)

Tok! Pelaku KDRT di NTT Dipidana Percobaan dan Denda Adat 1 Ekor Babi

article | Sidang | 2025-05-27 17:40:25

Bajawa- Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis pidana bersyarat yaitu 9 bulan penjara kepada Emanuel Gaji alias Eman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, namun pidana itu tidak harus dijalani dengan masa percobaan 1 tahun berakhir. Selain itu juga syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda Rp 2 juta atau 1 ekor babi untuk ritual adat di rumah adat Korban.  Putusan itu jauh lebih ringan karena Eman didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkung rumah tangga (KDRT) dan oleh karenanya dituntut penjara selama 4 bulan.Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024. Emanuel Gaji marah setelah mengetahui istrinya pergi ke Labuan Bajo bersama seorang teman pria. Tak mampu menahan emosi, Eman mendatangi Hotel Manulalu tempat Bertin bekerja. Ia datang bersama seorang perempuan bernama Ernesta Itu. Setiba di hotel, pertengkaran rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara pribadi justru berubah menjadi tontonan publik. Eman memukul Bertin dengan kedua tangan hingga empat kali mengenai pipi dan bagian mata, serta menendang kakinya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, memar di kaki, dan trauma mendalam. Aksi Eman sempat dilihat dan dicegah oleh sejumlah saksi di lokasi, termasuk rekan kerja Bertin dan tamu hotel. Namun, upaya peleraian tak mampu mencegah kekerasan yang sudah berlangsung beberapa saat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali Terdakwa melanggar syarat umum yaitu jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi yang ditujukan untuk upacara ritual adat yang akan dilaksanakan di rumah adat dari Saksi Roberta Deru alias Bertin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap”, demikian bunyi putusan PN Bajawa dikutip oleh DANDAPALA, Selasa (27/5/2025)Putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Ni Luh Putu Partiwi, Anggota masing-masing Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, telah menandai berakhirnya perkara KDRT yang sempat viral, karena peristiwanya terjadi di tempat umum dan disaksikan banyak orang, termasuk tamu hotel.Di persidangan Hakim berhasil mengupayakan keadilan restoratif, pelaku dan korban berhasil berdamai yang dimuat dalam surat perjanjian damai antara lain berisikan Terdakwa akan membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi untuk upacara ritual adat. Selain itu terbukti di persidangan kondisi korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sah dan telah dikaruniai anak dari pernikahannya serta korban masih mencintai pelaku, ucap Ni Luh Putu Partiwi dalam pertimbangannya. Putusan ini menekankan meskipun telah terjadi perdamaian, kekerasan terhadap pasangan sah tetap merupakan tindak pidana yang merusak harkat dan martabat rumah tangga. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dalam bentuk apa pun  Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tetapi masalah hukum dan kemanusiaan. (IKAW/asp)

Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-05-27 17:15:33

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada PNS dari Dinas Pertanian di Lampung, Okta Tiwi Prayitna (44). Okta terbukti terlibat korupsi Rp 43 miliar dengan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 190 juta.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Okta Tiwi Prayitna yang bertugas sebagai Satgas B Tim II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lampung Timur sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. “ Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 190 juta paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” beber majelis.Majelis menyatakan, akibat perbuatan terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp 43.333.580.873. “Menimbang bahwa Terdakwa, dalam perkara ini menerima uang sejumlah Rp 190.000.000 pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur  tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar majelis.Uang yang dinikmati itu dari, di antaranya, Saksi Beni Wisodin sejumlah Rp 25 juta dan dari hasil penitipan tanam tumbuh di bidang tanah milik Saksi Sukirdi sejumlah Rp 105 juta.Lalu mengapa Okta Tiwi Prayitna dihukum 8 tahun penjara? PN Tanjung Karang merujuk Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:1.    Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah total Rp 43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);2.    Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku anggota Satuan Tugas B Tim II pada saat melakukan proses Inventarisasi dan Identifikasi tidak mengecek kebenaran jumlah/volume, tanaman, bangunan, kolam dan ikannya sehingga terjadi banyak markup maupun fiktif dengan demikian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang sedang (Pasal 9 huruf a);3.    Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);4.    Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c).“Sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, menurut pandangan Majelis perlu dipertimbangkan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 tidak akan dapat terwujud apabila seluruh pihak yakni Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, Anggota Satgas A dan B, dan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan tugasnya secara profesional dan taat pada ketentuan yang mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan terkait peran masing-masing pihak tersebut dalam kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” ucap majelis. (asp/asp) 

Pakai Perma 1/2020, PN Tanjung Karang Hukum Kades di Lampung 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-27 08:10:28

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kades Trimulyo (2018-2023) Alin Setiawan (38) di kasus korupsi lahan bendungan. Putusan itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 5,5 tahun penjara.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Alin Setiawann“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. Majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 842.800.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar majelis.Di persidangan terungkap pada bulan Januari 2020 setelah penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Gubernur Provinsi Lampung, Terdakwa didatangi Saksi Hasanudin yang meminta izin kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mendapatkan bidang tanah warga desa Trimulyo, yang terkena dampak bendungan Marga Tiga,yang dapat dititipi tanam tumbuh, kolam ikan dan sumur bor dan menjanjikan akan memberikan imbalan untuk Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai ucapan terima kasih;“Atas petunjuk Terdakwa, Saksi Hasanudin mendapatkan informasi warga desa Trimulyo pemilik tanah terdampak genangan bendungan Marga Tiga dan menitip tanam tumbuh, sumur bor dan kolam ikan dilahan warga tersebut,” ucap majelis.Terdakwa juga memerintahkan sejumlah orang untuk menitipkan bibit tanaman cengkeh dan alpukat sebanyak kurang lebih 5.000   batang pada kurang lebih 16 bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga. “Sebelumnya terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga dengan kesepakatan bagi hasil jika sudah bayar oleh pemerintah,” beber majelis.Atas berbagai rekayasa itu, negara merugi puluhan miliar rupiah.“Bahwa dari kerjasama dengan Saksi Ilhamnudin, Saksi Hafiz Shidiq Purnama, Saksi Okta Tiwi, perangkat desa Trimulyo dan para pemilik bidang tanah dalam melakukan penitipan tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp 842.800.000,” beber majelis.Lalu mengapa Alin Setiawan dihukum 8 tahun penjara? Majelis menyandarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :- Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);- Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo bersama-sama Saksi Ilhamnudin Bin Suwardi dan Saksi Hafiz Shidiq Purnama melakukan penitipan tanam tumbuh, bagunan dan kolam ikan pada kurang lebih 50 (lima puluh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga setelah penetapan lokasi. Terdakwa bersama-sama Saksi Hasanudin melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 7 (tujuh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 16 (enama belas) lahan masyarakat Desa Trimulyo yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menanda tanggani Berita Acara Hasil Identifikasi dan Inventarisasi ulang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (telah di mark up dan fiktif), adalah untuk mencari kekayaan secara tidak sah padahal Terdakwa mengetahui proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi sehingga pemberian Ganti kerugian oleh negara dalam pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo menjadi lebih besar dari yang seharusnya, hal yang demikian menurut Majelis dengan mendasarkan kepada Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang (Pasal 9 huruf a);- Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);- Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c); (asp/asp)

Tok! PN Sampang Vonis 11 Tahun Bui 3 Pembacok Pendukung Calon Bupati Sampang

article | Sidang | 2025-05-26 16:00:23

Sampang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  11 tahun kepada terdakwa Fendi Sranum, Abdur Rohman, dan Muhammad Suaidi. Majelis menilai mereka terbukti melakukan ‘kekerasan menyebabkan orang mati’ dan ‘tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk’“Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang.Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dengan anggota Adji Prakoso, S.H., M.H., dan M Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H., setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (26/5/2025).Bahwa Putusan yang dijatuhkan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan pidana penjara masing-masing terhadap Para terdakwa selama 11 (sebelas) Tahun dipotong selama para terdakwa dalam tahanan sementara.Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.,menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk yang dilakukan oleh Para terdakwa terhadap Korban Jimmy Sugito Putra karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Fendi Sranum menebas korban H. Jimmy Sugito Putra beberapa kali menggunakan celurit, yaitu di bagian leher belakang sebelah kanan dan paha depan sebelah kanan. Saat Terdakwa I Fendi Sranum, Terdakwa II Abdur Rohman Alias Abd. Rohman Alias Dur, dan Terdakwa III Moh. Suaidi Alias Idi menebaskan celuritnya, H. Jimmy Sugito Putra masih dalam posisi berdiri. Setelah terkena tebasan di bagian paha depan sebelah kanan, H. Jimmy Sugito Putra tersungkur ke tanah.Setelah melihat korban H. Jimmy Sugito Putra tersungkur dan tidak ada perlawanan lagi, para terdakwa berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara ke arah luar padepokan.Kemudian dari Hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) Nomor R/19/XI/RES.1.7./2024/Biddokkes, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suharto, Sp.F.M, dengan Kesimpulan: 1). Jenazah seorang laki-laki dengan usia kurang lebih empat puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sembilan sentimeter, berat badan kurang lebih sembilan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut gundul warna hitam, lebam mayat pada pinggang dan punggung, kaku mayat lengkap seluruh sendi; 2) Pada pemeriksaan luar ditemukan; 3) Luka robek pada kepala, pipi hingga leher kanan, punggung kanan, pantat kiri dan ibu jari anggota gerak atas, paha kanan dan paha kiri luka-luka tersebut terjadi akibat bersentuhan dengan benda tajam; 4) Luka lecet pada punggung yang terjadi akibat bersentuhan dengan benda tumpul; Pada pemeriksaan dalam ditemukan: 1) Luka robek pada ginjal kanan 2) Luka robek pada limpa 3) Patah pada tulang pinggang Luka-luka tersebut di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Korban meninggal akibat perdarahan dari kepala, leher, punggung, paha kanan, paha kiri disertai rusaknya organ ginjal dan limpa yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam, ungkap ketua majelis.Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana Dan  Kedua :Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam."Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, pledooi, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa," jelas Fatchur Rochman selaku Humas PN Sampang  saat ditemui Tim DANDAPALA.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan menurut Agama dengan mengutip  Surat Al-Ma'idah Ayat 32: " Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."Ungkap Majelis.“Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Para terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut Para terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).  

Pelaku dan Korban Pengeroyokan Berdamai, PN Tubei Terapkan Keadilan Restoratif

article | Sidang | 2025-05-24 14:20:36

Kabupaten Lebong, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Tubei menerapkan keadilan restoratif dalam mengadili perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa Repaldo. Perkara tersebut diputus oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tubei, Ria Ayu Rosalin selaku hakim ketua dengan Kurnia Ramadhan dan Adella Sera Girsang sebagai hakim anggota.“Menyatakan Terdakwa Repaldo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum”, bunyi amar putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Tub yang dikutip Tim DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA.Majelis hakim tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Perkara ini bermula dari pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya kepada Korban. Dalam pertimbangan putusan tersebut, bahwa antara Korban dan Terdakwa sudah membuat surat kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan dan berharap agar mereka bisa hidup seperti sebelum terjadinya tindak pidana dan disamping itu Korban sudah mengikhlaskan dan legowo akan kejadian ini.Lebih lanjut pertimbangannya, oleh karena antar pihak sudah berdamai, maka Majelis Hakim merasa tidak dibutuhkan lagi adanya hukuman yang memperlama pemidanaan bagi Terdakwa karena perdamaian antara para pihak tersebut menunjukkan telah tercapainya sejumlah tujuan mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana Perma 1 Tahun2024.Selain itu, Mejelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak ada menemukan keadaan yang memberatkan. Melainkan adanya keadaan yang meringankan Terdakwa yaitu sudah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban. fac

Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda

article | Sidang | 2025-05-24 10:45:47

Takengon, Aceh Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Takengon melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di dua lokasi berbeda dalam satu hari, Jumat 23/5/2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Takengon, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif dan transparan.Ketua PN Takengon Rahma Novatiana, menegaskan "pemeriksaan setempat sangat penting untuk memastikan kejelasan objek, posisi, batas, dan kondisi objek perkara secara langsung di lapangan. Meskipun dilakukan dalam satu hari, seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan efisien."Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara perdata yang tengah bergulir. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah majelis hakim, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara. Kedua lokasi yang dikunjungi berada dalam wilayah yurisdiksi PN Takengon."Sidang lapangan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat," tutup Ketua PN Takengon tersebut. (LDR)

Tok! PN Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM

article | Sidang | 2025-05-22 19:20:54

Bangkalan. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jawa Timur menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa EJ yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, Kamis 22/05/2025. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban EJ. Sebelumnya, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq Bin Umar Faruk didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat Bangkalan karena ketika korban pertama kali ketika ditemukan dalam keadaan leher tergorok dan dibakar di area bekas tempat pemotongan kayu yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. “Kondisi korban tersebut mengguncang masyarakat setempat dan memicu kemarahan publik. Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah tersebut adalah seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura atas nama EJ, terang rilis yang dikutip DANDAPALA. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman mati ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Lebih lanjut, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dalam masyarakat yang sempat terguncang akibat kejadian tragis tersebut,ungkap Ketua Majelis Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota. "Sidang yang telah berlangsung selama 11 kali mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, tuntutan, pembelaan, hingga replik-duplik. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Terdakwa," jelas Wienda Kresnantyo selaku Humas PN Bangkalan saat dietemui Tim Dandapala.(EES/LDR).

Lagi, PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Kasus Sabu 7 Kg

article | Sidang | 2025-05-22 18:50:41

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram. Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis 22/5/25. “Menyatakan Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum. Beerdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron. Kedua Terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua Terdakwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain, pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para bandar-bandar narkoba yang ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa. (LDR)

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri Ketika Live di Facebook

article | Sidang | 2025-05-22 18:10:22

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis 22/5/25. “Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus. Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. “Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara Seumur Hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut. Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (LDR)

Hukum Maksimal Pelaku, PN Singkawang Diapresiasi KPPAD dan LSM

article | Sidang | 2025-05-22 13:25:44

Singkawang. Apresiasi ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat. Apresiasi tersebut datang dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Iskak atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.“Saya mendengar langsung pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim, dan saya mengaku sangat puas karena selain hukumannya sudah maksimal ditambah lagi ada biaya restitusi untuk korban senilai Rp130 juta”, kata Eka pada Rabu (21/05/2025).Menurut Eka, Majelis Hakim sangat peduli dan menaruh perhatian penting pada perkara anak yang pro anak, serta suara korban juga sangat didengar dan diperdulikan.“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan diperdulikan," ujarnya.Pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan.Sementara itu, Presedium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, Devi Tiomana, juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. “Karena mereka berpihak pada keadilan anak," katanya.Devi berharap putusan ini bisa menjadi barometer untuk penanganan perkara-perkara anak selanjutnya mengingat putusan yang diberikan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.“Semoga putusan ini nanti bisa menjadi sesuatu yang berharga bagi perkara-perkara anak lainnya khususnya di Kota Singkawang”, harap Devi.Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Julianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan.Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Terdakwa HA. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mendasarkan perbedaan lamanya putusan dari tuntutan JPU tersebut, karena tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat.Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari anak korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp130 juta.Dalam kasus ini, HA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (PN Singkawang, AL/LDR)

PN Probolinggo Lakukan Judicial Activism dalam Penerapan Restoratif Jutice

article | Sidang | 2025-05-22 13:20:36

Kota Probolinggo. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menghukum Terdakwa pencurian dengan kekerasan menggunakan pendekatan judicial activism dalam menerapkan restoratif jutice. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Taufiqurrohman dengan didampingi Setiawan Adiputra dan Dany Agustinus sebagai anggota, pada Kamis 22/5/2025 kutip rilis yang diterima DANDAPALA. Perkara tersebut bermula saat Terdakwa sangat membutuhkan uang sejumlah Rp120 ribu untuk membayar cicilan utang, karena tidak memiliki uang maka timbul niat Terdakwa untuk merampas sebuah dompet milik korban yang sedang menumpangi sepeda motor. Namun Terdakwa Terdakwa hanya mendapati dompet tersebut berisi uang sejumlah Rp100 ribu, 1 (satu) buah telepon seluler dan surat-surat milik korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dua juta tujuh ratus ribu rupiah. Dalam perkara tersebut telah terjadi perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Korban secara tertulis dan Terdakwa telah membayarkan uang sejumlah kerugian yang dialami Korban sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah. Permasalahan muncul saat perbuatan Terdakwa tidak memenuhi salah satu ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 Tahun 2024, tetapi mengenai syarat kerugian korban tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersediri, padahal fakta perdamaian tersebut tidak dapat dikesampingkan. “Nilai kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbuatan Terdakwa sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah tersebut melampaui dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Sementara Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 sejumlah dua juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah. Disisi lain Majelis Hakim memandang esensi dari Restoratif Justice, baik itu asas maupun tujuan telah terpenuhi tetapi tidak ada satupun kriteria dari perkara yang dapat diterapkan Restoratif Justice terpenuhi. Hal tersebut mendorong Majelis Hakim melakukan Judicial Activism dengan menggunakan Metode Interpretasi (penafsiran hukum) Sistematis (logis) dengan menghubungkan ketentuan hukum. Majelis Hakim dengan menggunakan penafsiran hukum tersebut menemukan bahwa jika telah terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota maka Upah Minimum Provinsi tidak berlaku. Di sisi lain Kota Probolinggo pada Tahun 2025 telah memiliki Upah Minimum Kota sejumlah dua juta delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terhadap perkara ini dapat diterapkan pedoman mengadili Restoratif Justice,” tulis rilis tersebut. Berdasarkan rilis tersebut, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak dapat begitu saja mengenyampingkan Perdamian yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan Korban dengan memedomani ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1 Tahun 2024). Penerapan Restoratif Jutice dengan adanya Perdamaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim dalam meringankan hukuman dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakap sikap pikir-pikir. “Penerapan restoratif justice haruslah dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Perma 1 Tahun 2024, tidak hanya sebagai wujud mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum dalam penerapan restoratif justice tetapi juga perubahan cara pikir dalam penjatuhan pidana dari teori pembalasan/retributif bergeser menggunakan teori tujuan,” tutup rilis tersebut. (LDR)

Berjalan Damai, PN Pelalawan Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

photo | Sidang | 2025-05-22 12:30:01

Pelalawan - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, kembali menorehkan kinerja yang gemilang melalui pelaksanaan eksekusi objek lelang berupa tanah dan bangunan, pada Senin (05/05/2025), di Jalan Maharaja Indra Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Pelalawan Kelas IB Nomor 1/Pen.Aanm/Pdt.Eks/2024/PN Plw tanggal 7 Juni 2024”, ujar Panitera PN Pelalawan, Efendi, saat memimpin pelaksanaan eksekusi.Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh Aparat Keamanan dari satuan Polres Pelalawan dan disaksikan oleh Camat Pangkalan Kerinci beserta Lurah Pangkalan Kerinci Timur.Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis mengatakan Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.“Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 22 Mei 2024 yang diajukan Pemohon Widiasteti terhadap Tjong Tjin Hwat sebagai termohon eksekusi”, tukas Alvin.Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Nampak Termohon Eksekusi secara sukarela telah mengosongkan objek yang akan dieksekusi. Pelaksanaan diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PN Pelalawan kepada Pemohon Eksekusi. (PN Pelalawan, AL, LDR)

Berburu Hewan Lindung, PN Mungkid Vonis Para Pelaku 5 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-22 12:05:47

Kabupaten Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Slamet Santoso dan kawan-kawan. Sebab ketiga pelaku tersebut terbukti telah melakukan pemburuan terhadap satwa yang dilindungi.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh dan menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fakhrudin Said Ngaji sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (15/05/2025).Kasus bermula pada Desember 2024, ditemukan 2 ekor Kijang jenis Muntiacus Muntjak dalam keadaan mati dengan bekas luka tembak dan kondisi tersembelih, di dalam Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu. Di mana sebelumnya para saksi yang sedang melakukan survei di kawasan tersebut, mendengar suara letupan pistol dan menemukan karung beserta Para Terdakwa di lokasi.“Awalnya Para Terdakwa dan saudara Joko Ari Wibowo menuju ke Taman Nasional Gunung Merbabu untuk melakukan perburuan. Selama perjalanan Para Terdakwa telah membaca papan tulisan yang berisi larangan untuk melakukan perburuan di kawasan tersebut, namun Para Terdakwa dan Joko Ari Wibowo tetap melanjutkan kegiatan perburuan tersebut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.Selanjutnya saudara Joko yang melihat kijang pertama, langsung menembak kijang tersebut. Kemudian saudara Joko menyusuri lereng hutan dan menemukan kijang yang kedua dan menembaknya kembali. Saudara Joko lalu memanggil Terdakwa Sumadi untuk membawa kijang tersebut. Sebelum dibawa kijang-kijang tersebut disembelih terlebih dahulu oleh Terdakwa Sumadi dengan menggunakan golok hingga mati untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dipanggul olehnya.Namun sebelum Para Terdakwa dan saudara Joko pergi meninggalkan lokasi tersebut datang para saksi yang memergoki Para Terdakwa dan saudara Joko sedang membawa 2 ekor kijang di dalam karung dalam kondisi mati. Tetapi saat dilakukan penangkapan saudara Joko berhasil melarikan diri.“Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sejak awal Para Terdakwa dan Saudara Joko telah memiliki niat untuk berburu di Wilayah Konservasi Alam Taman Nasional Gunung Merbabu. Untuk keperluan berburu tersebut Para Terdakwa dan Saudara Joko telah melengkapi diri dengan senjata api dan senjata tajam”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat keberadaan kijang (Mantiacus Muntjak) merupakan spesies yang dikategorikan terancam kepunahannya. Sehingga mengingat keberadaannya yang penting dalam rantai ekosistem (cycle of life) dan tujuan pembangunan berkeberlanjutan (sustainable development goals), keberadaan kijang tersebut harus diperjuangkan kelestariannya. “Perbuatan Para Terdakwa memberikan dampak ekologis berupa kerusakan pada ekosistem, serta dinilai sebagai perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga melindungi pelestarian kijang dari kepunahan menjadi keadaan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa. Sedangkan riwayat Para Terdakwa yang belum pernah dihukum, dinilai sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Para Terdakwa”, ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/LDR)

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara

article | Sidang | 2025-05-21 16:00:59

Sungai Penuh - Sebanyak tiga belas orang terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran kotak suara saat penghitungan suara Pemilu 2024 lalu, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu, 21 Mei 2025. Para terdakwa, yakni DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir secara langsung di ruang sidang utama untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan hakim anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.Sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim dengan tegas mengingatkan semua pihak yang hadir, baik para terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun pengunjung sidang, agar tidak melakukan tindakan transaksional seperti suap atau gratifikasi kepada Majelis Hakim maupun kepada aparat Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak atau oknum yang mengatasnamakan lembaga peradilan untuk meminta sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jambi, atau langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh.Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Para Terdakwa tersebut dituntut seragam dengan pidana penjara selama tujuh bulan, masing-masing menghadapi dakwaan yang berbeda, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Seluruh perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan nomor perkara berurutan, yakni 34/Pid.B/2025/PN Spn hingga 48/Pid.B/2025/PN Spn.Juru Bicara PN Sungai Penuh, Rafi Maulana menginformasikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa Para terdakwa terbukti terlibat dalam berbagai insiden perusakan kotak suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana masing-masing terdakwa melakukan perbuatan yang berbeda-beda di lokasi TPS yang juga berbeda. Tindakan tersebut mencakup perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Seluruh peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada DK dan JH, masing-masing atas dua perkara, dengan total hukuman 14 bulan penjara (7 bulan untuk tiap perkara). Sementara itu, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, dan PH masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Adapun HH dan W menerima vonis masing-masing 12 bulan penjara. Salah satu terdakwa, Ronaldo (RS), turut divonis 10 bulan dalam perkara ini. “Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa perusakan kotak suara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Sungai Penuh dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap keberlangsungan demokrasi”, ucap Juru Bicara PN Sungai Penuh tersebut. fac

Tok! PN Lubuk Pakam Jatuhkan Pidana Mati Dua Kurir Sabu 14 Kg

article | Sidang | 2025-05-21 09:00:20

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar. Dalam dua perkara terpisah, yakni nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Mustafa, dan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Fauzi Yusuf, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat total 14 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Mei 2025. Informasi dari Humas PN Lubuk Pakam bahwa putusan ini juga menjadi salah satu putusan paling tegas yang dijatuhkan dalam perkara narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Lebih lanjut disampaikannya, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB, di Gerbang Tol Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa ditangkap bersama di dalam satu unit mobil yang dikendarai secara bergantian. Dalam kendaraan tersebut ditemukan satu tas plastik berwarna merah yang berisi 14 bungkus sabu dalam kemasan hijau berlabel Chinese Pin We, dengan berat keseluruhan mencapai 14.000 gram atau 14 kilogram.Dari hasil persidangan, terungkap bahwa keduanya terlibat aktif dalam konspirasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Jambi atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO. Fauzi Yusuf diketahui berperan sebagai inisiator yang menghubungi dan mengajak Mustafa untuk ikut serta. Sementara Mustafa bertugas menjemput dan menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum keduanya bersama-sama membawa sabu menuju tujuan.Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Sulaiman selaku Ketua Majelis, dengan Elviyanti Putri, dan Endra Hermawan sebagai Hakim Anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Majelis juga menetapkan agar barang bukti berupa 14 bungkus sabu, alat komunikasi, dan tas plastik merah dimusnahkan. Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika dirampas atau dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata keberanian dan integritas lembaga peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. “Pengadilan akan selalu berdiri di garda depan dalam perang terhadap narkotika”, ucap tegas Ketua PN tersebut.Lebih lanjut disampaikannya, dengan dijatuhkannya dua pidana mati dalam satu rangkaian perkara besar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekali lagi menegaskan perannya dalam menjaga marwah hukum, serta memberikan efek jera dan pelajaran yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. fac

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah dengan Damai

article | Sidang | 2025-05-20 17:50:01

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Proses tersebut berjalan damai dan lancar. Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (20/5/2025), eksekusi itu terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Bali Mas 1, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara.Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Pontianak Nomor 493/53/2020 jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, tanggal 28 April 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Jurusita PN Pontianak Bapak Ali Aspar, A.Md., disaksikan oleh 2 orang saksi dari PN Pontianak, dan diketahui oleh Panitera PN Pontianak Ibu Hj. Utin Reza Putri, S.H., M.H. Lebih lanjut, terlaksananya eksekusi tersebut juga atas bantuan anggota Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Lurah Bangka Belitung Darat;Pada eksekusi tersebut, hadir Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kepada Termohon Eksekusi, telah dijelaskan baik mengenai Penetapan Ketua PN Pontianak serta maksud dari kedatangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan;Pada eksekusi tersebut, barang-barang bergerak milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari objek eksekusi (tanah dan bangunan) dan selanjutnya dipindahkan dari objek eksekusi tersebut dan disimpan di tempat penampungan sementara yang telah disediakan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak. Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi yang dimaksud, selanjutnya objek eksekusi tersebut diserahkan ke Kuasa Pemohon Eksekusi;Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yang telah berlangsung dari beberapa tahun terakhir yang pada pokoknya adalah terkait hak atas objek eksekusi tersebut;Atas pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pontianak Arief Boediono mengucapkan syukur dan tak lupa berpesan bahwa dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan terkhusus mengenai eksekusi, PN Pontianak senantiasa mengedepankan kelengkapan data, ketepatan informasi, kehati-hatian, serta sikap humanis agar apa yang dilaksanakan menjadi suatu penyelesaian dan bukan menjadi sumber keributan baru. “Hal tersebut sebagaimana tugas dan wewenang pengadilan negeri sebagaimana Pasal 50 UU Peradilan Umum yaitu tidak hanya untuk memeriksa dan memutus perkara perdata, namun juga menyelesaikan perkara perdata,” kata Arief Boediono. (asp/asp)

Promosikan Situs Judi Online di Facebook, Warga Banjar Dibui 1,5 Tahun

article | Sidang | 2025-05-20 11:05:03

Kota Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 (enam) bulan kepada Redi (29). Terdakwa terbukti mempromosikan berbagai situs judi online melalui media sosial miliknya. Diketahui, Redi merupakan warga Kota Banjar. Ia bertempat tinggal di Lingkungan Cikabuyutan, Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.“Menyatakan Terdakwa Redi Ridwansyah Bin Ade Saefudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Herman Siregar dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Rabu (14/5/2025).Kasus bermula pada Senin (28/10/2024) saat Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Banjar melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook “Win Lose” yang kerap mempromosikan berbagai situs judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar langsung mengamankan Terdakwa di tempat tinggalnya. Diketahui, Terdakwa dengan dibantu 15 orang yang disebutnya sebagai “moderator” ini telah mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun medsos Facebook dan Instagram miliknya. Berbagai situs judi online yang dipromosikan ini yaitu TOMANTOTO, PBOWIN, HALO69, PENDEKAR138, BIG138, RAJACUAN, ODIN77, dan GBO4D.Dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa menerangkan, terakhir sebelum ditangkap, Ia telah menerima penghasilan bersih sebesar 11 juta rupiah sampai dengan 12 juta rupiah. Penghasilan sebesar itu diperolehnya atas kerjasama dengan pengelola situs-situs judi online.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” tambah Ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/asp)

Selamat! CPNS MA Resmi Bertugas Mulai 1 Juni 2025 di Seluruh Indonesia

article | Sidang | 2025-05-20 10:00:37

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan perintah melaksanakan tugas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Dalam pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor: 21/SEK/PENG.KP1.1.6/V/2025, para CPNS ditetapkan mulai menjalankan tugas terhitung sejak 1 Juni 2025 dan wajib melapor ke satuan kerja masing-masing mulai 2 hingga 30 Juni 2025.Penempatan para CPNS Mahkamah Agung ini tersebar luas di berbagai satuan kerja, mencakup peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, mulai dari daerah pusat hingga pelosok Tanah Air, seperti Nabire, Bangkinang, Labuan Bajo, Tual, hingga Waingapu. Penempatan ini mencerminkan semangat pengabdian nasional dan prinsip pemerataan sumber daya aparatur negara.Pengangkatan CPNS ini merupakan bagian dari hasil seleksi nasional CASN Tahun 2024 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Adapun dokumen resmi SK Pengangkatan CPNS dapat diunduh melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.Saat melapor, CPNS MA diwajibkan membawa:• Daftar nama dan penempatan sesuai lampiran pengumuman,• Kartu peserta ujian CASN, dan• Asli KTP atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil.Selain itu, selama bulan pertama bertugas, para CPNS diwajibkan mengenakan pakaian formal:• Pria: kemeja putih dan celana kain hitam.• Wanita: kemeja putih dan rok atau celana kain hitam, serta jilbab hitam bagi yang berjilbab.Sebelum memulai tugas, seluruh CPNS MA juga dijadwalkan mengikuti pembekalan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 14.00 WIB melalui Zoom dan live streaming YouTube Mahkamah Agung. Kehadiran dalam pembekalan ini bersifat wajib sebagai bagian dari orientasi awal.Mahkamah Agung menegaskan bahwa CPNS yang tidak melapor hingga 30 Juni 2025 akan dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mematuhi tenggat waktu dan perintah secara disiplin dan bertanggung jawab.Penempatan ini menjadi titik awal bagi para CPNS untuk mengabdi sebagai penjaga keadilan dan pelayan masyarakat di bawah naungan institusi Mahkamah Agung RI. Di manapun ditugaskan, para CPNS diharapkan membawa nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi terhadap konstitusi serta prinsip peradilan yang adil dan independen. (IKAW/asp)

Gegara Miras, 3 Anak Pelaku Gang Rape di Sumsel Dihukum 4 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-20 09:20:54

Kayuagung – Vonis penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dijatuhkan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada para Anak pelaku Gang Rape di Kabupaten OKI. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran para Anak dinilai terbukti telah menyetubuhi anak korban. “Menyatakan para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun di LPKA dan pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKS,” tutur Hakim Anak dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, OKI, Sumsel, pada Senin (19/5/2025) kemarin.Kasus bermula saat teman anak korban berkenalan dengan salah satu Anak dan berjanji untuk bertemu. Setelah bertemu anak korban dan temannya dibawa menuju ke rumah salah seorang Anak, yang mana di rumah tersebut telah berkumpul beberapa orang. Salah satu Anak kemudian membeli minuman keras, yang lalu disodorkan kepada anak korban dan temannya.“Salah seorang Anak kemudian mendekati anak korban dan anak saksi, menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas bekas minuman hingga penuh dan selanjutnya memaksa anak korban dan anak saksi untuk meminum minuman tersebut, dengan cara tangan kanannya memegang dagu dan menekan kedua pipi anak korban hingga mulut anak korban terbuka,” ucap Hakim.Setelahnya 4 empat orang anak kemudian menyetubuhi anak korban di dalam kamar secara bergantian, sementara beberapa orang lainnya melakukan perbuatan cabul kepada anak saksi di kamar lain. Anak korban dan anak saksi yang dalam kondisi mabuk tidak sempat memberikan perlawanan pada saat perbuatan tersebut terjadi. “Dari hasil pemeriksaan psikologis diperoleh hasil jika anak korban mengalami pengalaman traumatis yang tercermin pada perubahan pola pikir, suasana hati, dan perilaku yang mengarah pada gejala kecemasan,” ungkap Hakim dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai meskipun pada saat kejadian tersebut tidak terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan para Anak kepada anak korban dikarenakan sebelumnya Anak korban telah terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras, namun perbuatan Anak yang telah menyetubuhi anak korban sehingga mengalami penderitaan secara fisik, seksual, dan psikis sebagaimana Visum et repertum dan Pemeriksaan Psikologis tersebut, dianggap termasuk sebagai pengertian kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.Terkait penjatuhan pidana, Hakim mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan karena faktor lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua para Anak, yang kemudian merekomendasikan penjatuhan pidana berupa pidana penjara di LPKA.“Meskipun Anak ditempatkan di LPKA, tetapi Anak masih tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya di sekolah khusus yang disediakan di LPKA tersebut. Selain itu, Anak dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Serta diharapkan ke depannya Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tukas Hakim.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Penasihat Hukum para Anak dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Bandung Vonis Eks Pejabat AXA Mandiri 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi

article | Sidang | 2025-05-19 16:25:15

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahuh penjara kepada Rita Masthura (43). Mantan financial advisor PT AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu, Bogor itu dihukum gegara korupsi Rp 1 miliar lebih.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Senin (19/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eman Sulaeman dengan anggota Dwi Sartika Paramyta dan Bonifasus Nadya Arybowo. Untuk diketahui, Nadya Arybowo adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.809.025.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan terungkap Rita melakukan perbuatan sedemikian rupa membuka rekening atas nama nasabah. Namun pembukaan itu tanpa sepengetahuan pemilik KTP. “Sejak Mei 2020 terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Financial Advisor AXA Mandiri di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor akan tetapi tetap mengajukan penerbitan kembali atau pergantian buku baru pada tanggal 4 Juni 2020 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Erisnon atau Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan penerbitan kembali buku yang diajukan terdakwa tersebut seolah-olah berasal dari saksi Hj Erisnon,” beber majelis. (asp/asp)

Saat PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

article | Sidang | 2025-05-17 14:30:43

Jakarta- Pemandangan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5) kemarin sedikit berbeda dibanding hari-hari sebelumnya. Ratusan aparat kepolisian berjaga sejak pagi hari. Alat taktis juga disiagakan. Lalu lintas di jalan diatur sedemikian rupa. Mereka bertugas dalam rangka mengamankan sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.Pantauan DANDAPALA, kali itu sidang beragendakan memeriksa 2 saksi yaitu mantan penyelidik KPK Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Sidang dipimpin ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Sigit merupakan hakim ad hoc tipikor.Meski hanya dua saksi, namun majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa untuk menggali kesaksian dari dua saksi itu. Alhasil, sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB baru rampung pukul 21.00 WIB. Sidang diskorsing hanya untuk makan dan ibadah. Padahal sehari sebelumnya, Kamis (15/5), ketua majelis Rios Rahmanto juga sidang hingga larut malam untuk kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan. Begitu juga dengan Sunoto dan Sigit. Selama 12 jam itu, majelis hakim dengan serius memperhatikan proses tanya jawab para pihak kepada kedua saksi yang diperiksa secara terpisah. Majelis hakim juga ikut menggali keterangan saksi apabila masih dirasa ada yang kurang.Adapun di luar sidang atau di jalanan, dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa atas sidang tersebut. Satu kelompok meminta terdakwa dibebaskan, satu lagi meminta terdakwa dihukum.Untuk diketahui, hingga akhir pekan lalu, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah menerima 52 perkara kasus korupsi untuk tahun 2025. Adapun jumlah terdakwa lebih dari 52 orang karena satu perkara bisa terdiri dari lebih 1 terdakwa. Perkara yang masuk kasusnya beragam. Dari kasus korupsi tentang kerugian negara (pasal 2 dan 3 UU Tipikor), gratifikasi, penghalangan penyidikan, hingga kasus suap. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua delik, yaitu pasal suap dan pasal menghalangi penyidikan. Untuk yang pertama yaitu terkait Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sedangkan delik kedua yaitu dengan Pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan.(asp/asp)

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Jual 77 Paket Sabu, Adi Mardani Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-05-16 08:00:05

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Adi Mardani. Sebab pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (14/05/2025).Kasus berawal pada awal November 2024, Pelaku menghubungi saudara Helen dan memintanya untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Setelah bersepakat, keesokan harinya Pelaku dan saudara Helen bertemu di pinggir sungai Desa Balian. Ketika itu diserahkan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik berisi total 15 butir tablet ekstasi warna merah muda kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp 6 juta kepada saudara Helen.”Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 77 paket, dengan rincian 18 paket senilai Rp 200 ribu, 11 paket senilai Rp 100 ribu, 15 paket senilai Rp 70 ribu, dan 33 paket senilai Rp 50 ribu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Indah Wijayati.Sebanyak 7 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi tersebut telah Terdakwa jual, di mana dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 600 ribu. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian ditemukan sabu sebanyak 70 paket dan ekstasi sebanyak 14 butir didalam 1 buah dompet warna coklat yang ada di kamar pelaku.”Berdasarkan pengakuannya, Terdakwa telah menjual Narkotika sejak bulan september tahun 2024. Di mana apabila seluruh sabu dan ekstasi tersebut berhasil terjual, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Keuntungan tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang besar tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan meresahkan masyarakat, sehingga dijadikan dasar yang memperberat penjatuhan pidana. Sedangkan untuk alasan yang meringankan pidana, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL/asp)

Di Dakwaan, Kajari Jakbar dkk Disebut Kecipratan Uang Hasil ‘Nilep’ Rp 11 M

article | Sidang | 2025-05-15 19:05:45

Jakarta- Penuntut Umum mendakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan melakukan korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Lalu ke mana larinya uang itu?Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (15/5/2025), JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Adapun hari ini, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa pengacara itu. Tapi keduanya tiba-tiba mengurunkan niatnya."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang. (OTO/JP)

Jaksa Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, 2 Terdakwa Tiba-tiba Urung Eksepsi

article | Sidang | 2025-05-15 18:30:35

Jakarta- Dua terdakwa kasus korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tiba-tiba tidak mengajukan eksepsi. Keduanya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.Padahal, rencananya agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa itu."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi."Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada 8 April 2025, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan dan menambah daftar panjang penyimpangan perilaku dalam penegakan hukum di Indonesia. (OTO/JP)

Sekali Ketok, PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu!

article | Sidang | 2025-05-15 18:05:08

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada 4 penyelundup narkoba. Mereka adalah Aidil (35), Eko Apriandi (33), Andi Muliadi (31) dan M Yusuf (34). Keempatnya melakukan penjemputan narkotika di tengah laut pada 27 Oktober dan 2 November 2024 dari Malaysia. Mereka menjemput sabu 34 kg dan 12 toples berisi pil ekstasi. Akhirnya mereka ditangkap aparat dan diproses hukum hingga pengadilan.“Menyatakan Terdakwa I. Aidil Als Padel, Terdakwa II. Eko Apriandi, Terdakwa III. Andi Muliadi dan Terdakwa IV. M. Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masingdengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Karolina Selfia Br Sitepu dalam sidang di PN Tanjung Balai, Kamis (15/5/2025). Duduk sebagai hakim anggota Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Adapun panitera pengganti Ribka Ginting. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Para Terdakwa terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Para Terdakwa sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia dalam jumlah besar. Narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang diterima oleh para Terdakwa di perairan perbatasan dan dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jumlah besar. Dan para Terdakwa sudah menikmati upah hasil dari tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan sebelumnya.“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucap majelis.Berikut pertimbangan majelis lainnya:Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan para Terdakwa telah termasuk dalam jaringan narkotika internasional yang melintas batas negara Indonesia dan Malaysia, dengan jumlah keseluruhan narkotika yang diselundupkan sejumlah 18 gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina dan 34.412  gram netto narkotika jenis pil ekstasi/MDMA, perbuatan mana telah dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang sebanyak 2 (dua) kali di mana yang pertama kalinya para Terdakwa melakukan penyelundupan 28.000 (dua puluh delapan ribu) gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina adalah jumlah yang sangat banyak yang apabila berhasil masuk dan diedarkan di tengah masyarakat maka nakkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan berdampak sangat besar terhadap kerusakan kesehatan, mental dan moral para penggunanya. Bahwa dampak dari penggunaan narkotika di kalangan masyarakat ini dalam keseharian telah menjadi rahasia umum bahwa berakibat juga pada munculnya tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan, bahkan juga sebagai pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan sebagai akibat dari kondisi kurang sehatnya fisik dan mental seseorang pelaku yang diakibatkan dalam keadaan ketergantungan narkotika; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menyoroti fakta bahwa perbuatan para Terdakwa didorong oleh kebutuhan ekonomi di mana para Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya yang berprofesi sebagai nelayan/pelaut. Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa setiaporang memerlukan penghidupan yang layak, dan sebagai manusia yang normal dan bertanggung jawab maka sudah sepantasnya para Terdakwa akan memperjuangkan penghidupan diri dan keluarganya dan mencari nafkah dengan melakukan pekerjaan tertentu sesuai keahlian dan kemampuannyamasing-masing. Bahwa telah menjadi fakta hukum para Terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika lintas negara karena telah tergiur dengan upah yang diterima pada perbuatan yang dilakukan pertama kalinya. Terhadap hal ini, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah menerima upah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pekerjaan menyelundupkan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I menerima lebih banyak yakni sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), jumlah mana telah habis digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya, dan selanjutnya dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama para Terdakwa kembali melakukan penyelundupan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan jumlah narkotika yang lebih banyak dan berlipat ganda, maka perbuatan tersebut haruslah dipandang tidak lagi sebagai suatu upaya mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para Terdakwa dan keluarganya, namun sudah merupakan suatu sifat keserakahanyang timbul sebagai akibat dari ketidak puasan para Terdakwa dengan hasil yang sudah diperolehnya. Bahwa dengan memperhatikan fakta umum (notoir feiten) bahwa upah minimum kota/UMK Tanjung Balai tahun 2024 adalah Rp3.046.579,00 (tiga juta empat puluh enam ribu lima ratus tujuh puluhsembilan rupiah) maka jumlah yang diterima oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai upah penyelundupan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sudah hampir sama dengan upah seorang pekerja dengan nominal gaji UMK Tanjung Balai selama hampir setahun penuh bekerja, sedangkan para Terdakwa tidak lagi merasa cukup sehingga terus melakukan penyelundukan narkotika yang kedua kalinya hingga dapat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian; Menimbang bahwa terkait hal tersebut Majelis Hakim akan mengutip sebuah ungkapan yang populer dari Mahatma Gandhi, “Earth provides enough to satisfy every man's needs, but not every man's greed,” yang artinya bahwa bumi telah menyediakan segala hal untuk mencukupi kebutuhan hidup seluruh manusia, namun bumi tidak akan mampu untuk memenuhi keserakahan seorang manusia saja. Bahwa sebagai manusia Indonesia yang beragama perlu juga dikutip hadist Rasulullah SAW yang artinya, “Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Riwayat Bukhari-Muslim).  Bahwa dalam kitab suci al-Quran Allah SWT telah mengingatkan ummat manusia dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” dan dalam surat at-Takatsur ayat 1-2 yang artinya, “Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.”; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Terdakwa sepanjang mengenai permohonan dijatuhi pidana yang seringan-ringannya adalah tidak relevan dengan fakta hukum yang terjadi oleh karenanya haruslah ditolak. (asp/asp)

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-05-15 14:05:18

Bejawa -  Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, Nusa Tenggara Timur  (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun. Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban. “Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis. Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu: “Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan. Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024. Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.(ikaw/asp) 

Tok! Permohonan Praperadilan Gugur, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

article | Sidang | 2025-05-15 12:30:40

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang warga Nagekeo dan satu orang warga Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga dinyatakan gugur. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara No.2/Pid.Prap/2025/PN Bjw tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur."Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah nihil," bunyi putusan yang diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh Hakim tunggal I Kadek Apdila Wirawan dibantu oleh Robertus Y Haekase sebagai Panitera.Perkara tersebut bermula dari Permohonan diajukan oleh 4 pemohon: Theodorus Petrus Belo, Adrianus Raga, Frans E.M. Kabosu, dan Hyronimus Suka masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta, PNS hingga petani. Ke-4 Pemohon tersebut menggugat sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Nagekeo terhadap mereka dalam proyek pembangunan pasar ikan Danga tahun anggaran 2019 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.Melalui kuasa hukumnya, para pemohon menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka cacat hukum secara formil karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup serta tanpa didahului proses penyelidikan yang sah. Mereka juga mempersoalkan adanya dua laporan hasil pemeriksaan pekerjaan yang berbeda—yakni antara BPK Wilayah NTT yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara sedangkan  BPKP yang justru menyatakan adanya kerugian sebesar Rp162 juta lebih.Dalam sidang pertama, para pemohon menyampaikan secara lisan pencabutan permohonan praperadilan. Alasan pencabutan karena perkara pokok yang melibatkan mereka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kupang sejak 2 Mei 2025 dan telah terjadwal untuk disidangkan pada 7 Mei 2025. Oleh karena itu, fokus para pemohon beralih untuk menghadapi pokok perkara tersebut. Sedangkan Termohon tidak hadir di depan persidangan dikarenakan ada dinas luar ke Kupang sebagaimana surat perintah tugas terlampir.Atas permohonan pencabutan ini, Hakim Praperadilan menyampaikan bahwa acara Praperadilan tetap mendasarkan atas hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan terkait, bukan hukum acara perdata sehingga tidak dikenal pencabutan permohonan praperadilan. Hakim Praperadilan juga menjelaskan jenis-jenis putusan Praperadilan menurut SK KMA Nomor 359/SK/XII/2022 hanya terdiri dari putusan praperadilan (format kabul atau tolak atau gugur), sementara menurut doktrin jenis-jenis putusan Praperadilan terdiri dari putusan kabul, putusan tolak, putusan gugur, putusan tidak dapat diterima atau putusan pengadilan tidak berwenang mengadili.Di sisi lain, pada sidang kedua Termohon dalam hal ini Kepala Polres Nagekeo, melalui kuasanya, menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang mereka lakukan telah sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku. Termohon juga mengingatkan bahwa praperadilan seharusnya hanya menilai aspek formil yakni terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara. Termohon menegaskan dalam jawabannya bahwa permohonan para pemohon cenderung masuk ke wilayah pembuktian dan pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.Oleh karena dalam persidangan kedua, Hakim Praperadilan mengetahui perkara pokoknya telah disidangkan sesuai laman SIPP PN Kupang, kemudian para pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik serta tidak pula mengajukan bukti surat, keterangan saksi dan/atau ahli sehingga persidangan dilanjutkan di hari itu juga dengan agenda pengucapan putusan. Hal demikian dengan memerhatikan asas dan norma terkait acara Praperadilan yang menganut peradilan cepat atau speedy trial. Adapun pertimbangan yuridis hakim dengan mempedomani Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. (IKAW/LDR)

Terbukti Peras Pedagang, 3 Wartawan di Sumsel Dihukum 9 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 20:20:17

Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum tiga wartawan, masing-masing selama sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan. Mereka yaitu Yasandy (55), Kms Muhammad Ichsan (37) dan Fajrah Akbar (33).Kasus tersebut bermula saat Yasandy dan Kms Muhammad Ichsan mendatangi Adam pada Maret 2024. Adam adalah pedagang yang menjalankan usaha sebagai penyalur minyak goreng ke warung-warung. Lalu salah satu dari wartawan tersebut menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan yang mendapat laporan dari masyarakat bila korban menjual dan menimbun minyak CPO oplosan. Keduanya kemudian menakut-nakuti korban akan melaporkan usaha korban ke pihak kepolisian apabila Adam tidak menyerahkan uang kepada mereka.Kemudian datang Fajrah Akbar yang seolah menengahi antara kedua oknum wartawan tersebut dengan korban. Sehingga berujung korban menyerahkan uang kepada salah satu oknum wartawan tersebut. Akhirnya, Adam menyerahkan uang Rp 1 juta ke para pelaku. Setelah ketiganya pergi, Adam trauma dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Akhirnya ketiganya ditangkap dan diproses secara hukum.“Menyatakan Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pemerasan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan,” demikian bunyi putusan PN Prabumulih yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Prabumulih pada Kamis (8/5). Duduk sebagai ketua majelis Melina Safitri dengan anggota Indah Yuli Kurniawati dan Norman Mahaputra, dibantu panitera pengganti Akhmad Tri Habibi. Saat pembacaan putusan,dihadiri oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Palembang hingga IWO Lampung. Berikut pertimbangan majelis hakim tersebut:Menimbang, terkait pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa bahwa dalam perkara ini ada upaya untuk mengkriminalisasi Pers. Majelis Hakim berpendapat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan semua orang sama dihadapan hukum ‘asas equality before the law’ sehingga siapa pun dapat diproses pidana apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.Menimbang, keterangan Terdakwa yang menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh saksi Alwi Adam Junai dilakukan bersama saudaranya yang bernama Putra terdapat dugaan pelanggaran hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap orang dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan malah sebaliknya menggunakan dugaan tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti/mengancam dan meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.Menimbang, bahwa Pers adalah lembaga independen yang mempunyai tugas mulia dalam negara demokrasi, sehingga dalam menjalankan tugasnya jurnalistik harus dibekali integritas dan profesionalitas.Adapun pertimbangan majelis hakim berupa hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Alwi Adam Junai, menyebabkan saksi Alwi Adam Junai mengalami gangguan psikologis (kecemasan), meresahkan masyarakat, menciderai profesi jurnalistik dan Terdakwa Kms Muhammad Ichsan sudah pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa Yasandy dan terdakwa Fajrah Akbar belum pernah dihukum.Terhadap putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nisan Radian dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, Nisan Radian adalah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. (asp/fit)

Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 15:25:25

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Belakangan, ia dituntut 3 tahun penjara.Berikut tuntutan JPU sebagaimana DANDAPALA kutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (14/5/2025):1.    Menyatakan terdakwa AHMAD SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan  melanggar Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .3.    Pidana denda Rp 10 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Dijadwalkan hari ini adalah agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum terdakwa.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

article | Sidang | 2025-05-14 12:05:17

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam perkara sengketa perjanjian fidusia. Kali ini terkait cicilan pembelian mobil Mitsubishi Pajero.Permohonan eksekusi tersebut tercatat dalam register Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pre, yang melibatkan BFI Finance Cabang Parepare sebagai pemohon dan Herawati sebagai termohon. Pelaksanaan ini merupakan eksekusi kedua yang sukses dilaksanakan PN Pare-Pare sepanjang tahun 2025.Perkara bermula dari wanprestasi Herawati dalam suatu perjanjian fidusia, dengan objek jaminan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Maka dari itu, pihak BFI Finance mengajukan eksekusi jaminan fidusia ke PN Pare-Pare. Proses negosiasi sempat mengalami kebuntuan karena perbedaan nilai pelunasan. Sebagai kreditur, BFI Finance menetapkan sisa utang sebesar Rp 220 juta, sementara debitur meminta penurunan menjadi Rp150 juta.Setelah musyawarah yang diupayakan ketua PN Pare-Pare, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Herawati bersedia melunasi seluruh sisa utang sesuai tuntutan kreditur sejumlah Rp220 juta. Di sisi lain, BFI Finance wajib menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Pajero sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Dipimpin oleh Panitera PN Pare-Pare, Angri Junanda di ruang mediasi pengadilan, penyerahan pembayaran sejumlah uang dilaksanakan secara transfer bank ke rekening BFI Finance. “Alhamdulillah, eksekusi sukarela ini kembali berjalan lancar berkat sinergi antara pengadilan dan para pihak. Pelaksanaan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui upaya paksa,” ujar Angri kepada DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

MA Perberat Vonis Bendahara Desa di Aceh Gegara Korupsi Makanan dan Minuman

article | Sidang | 2025-05-14 11:15:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas terdakwa Syamsuddin (63) dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bendahara Gampong Blang Lango itu terbukti korupsi dana makanan-minuman.Kasus bermula saat Syamsuddin menjadi Bendahara Gampong Blang Lango periode 2017-2019, Nagan Raya, Aceh. Belakangan, terjadi pelaporan penggunaan dana desa yang tidak benar sehingga diusut secara hukum. Akhirnya Syamsuddin dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.Pada 18 Juli 2024, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Syamsuddin selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Syamsuddin juga diperintahkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 368.588.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.Di tingkat banding, hukuman itu dikuatkan dengan uang pengganti diubah menjadi Rp 323.988.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara. Atas vonis itum Penuntut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 323.988.905 apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap majelis.Lalu apa alasan majelis kasasi memperberat hukuman? Berikut pertimbangannya: Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Periode Tahun 2017-2019 bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has selaku Keuchik Gampong Blang Lango telah mengambil sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019 dengan membuat laporan realisasi yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Saksi Zulkifli yang tidak sesuai dengan sebenarnya karena terdapat tanda terima yang fiktif dan atau tanda tangan yang dipalsukan;Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan Sebagian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Lango Tahun 2017-2019, antara lain belanja makan dan minum yang tidak dibelanjakan dan terdapat kekurangan pada pembangunan fisik di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya;Bahwa Terdakwa telah mencantumkan nama sejumlah aparatur dan perangkat desa dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang mendapatkan tunjangan atau insentif namun kenyataannya tidak diberikan tunjangan atau insentif;Bahwa Terdakwa juga telah menerima penghasilan tetap/tunjangan selaku Bendahara Gampong Desa Blang Lango yang merangkap sebagai Ketua Tuha Peut dari tahun 2017-2019, yakni sejumlah Rp 323.988.905 padahal Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor 700/03/LHPK/2023 tanggal 24 Juli 2023, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.075.944.339,00Terdakwa memiliki peran langsung dalam pencairan danpengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Keuchik tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (asp/asp) 

Tok! MA Tolak PK Mantan Menkominfo Jhonny Plate

article | Sidang | 2025-05-13 12:40:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate. Alhasil, eks politikus NasDem itu tetap dihukum 15 tahun penjara karena korupsi proyek Pembangunan menara BTS.“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (13/5/2025).PK itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu Sutarjo dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Sedangkan panitera pengganti yaitu Nurrahmi. “Putus Jumat, 9 Mei 2025,” demikian bunyi keterangan putusan itu. Sebagaimana diketahui, Plate diadili karena korupsi proyek pembangunan menara BTS. Idenya bagus yaitu agar seluruh wilayah di Indonesia terkoneksi internet. Tetapi ternyata proyek itu dikorupsi dengan kerugian triliunan rupiah.Akhirnya, Plate dkk diadili secara terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate yang dikuatkan di Tingkat banding dan kasasi.Selain itu, Plate juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar Uang Pengganti sebesar Rp 16 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak mau membayar diganti penjara 5 tahun. (asp/asp)

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

Oknum PNS di Sumsel Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Jualan Narkotika

article | Sidang | 2025-05-09 14:10:55

Kayuagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Rudi Purwanto. Sebab pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (07/05/2025).Kasus berawal pada bulan Desember 2024, Terdakwa membeli sabu dari saudara Yudi dengan harga sejumlah Rp1 juta. Setelah mendapatkan 2 bungkus plastik berisi sabu, Terdakwa kemudian memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 paket kecil dengan menggunakan 1 buah pipet berbentuk sendok. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp100 ribu per paketnya. Selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah buah dompet warna hitam bersama dengan 1 buah pipet plastik bentuk sendok dan 1 bundel plastik bening kosong.“Beberapa hari setelahnya, Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika Jenis sabu yang telah dipecah tersebut untuk dikonsumsinya. Kemudian Terdakwa pergi memancing di sungai di areal perkebunan karet PT. Waymusi Agro Indah sambil membawa dompet warna hitam yang berisikan 14 belas paket sabu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat di tempat pemancingan tersebut, Terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu kepada saudara Jaka dengan harga sejumlah Rp 100 ribu, sehingga sabu yang berada di dalam dompet tersebut tersisa sebanyak 13 paket. Setelahnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang juga kemudian menemukan sabu berikut barang bukti lainnya.“Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan menerangkan bahwa barang bukti berupa 13  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,364  gram, dan 1 botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml, positif mengandung Metamfetamina,” lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut termasuk Narkotika Golongan I yang dalam peredaran dan penyalurannya telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan di persidangan diketahui maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa peranan Terdakwa dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai penjual.“Perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika, sehingga dianggap sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut,” ucap Majelis Hakim.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Adili Kasus Penganiayaan, PN Tubei Pakai Keadilan Restoratif 

article | Sidang | 2025-05-09 11:05:42

Lebong- Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong, Bengkulu menghukum pelaku penganiayaan denan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Sebab, keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.“Majelis Hakim dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub yang diketuai langsung oleh Ketua PN Tubei yaitu Relson Mulyadi Nababan, S.H. dan beranggotakan Maria Minerva Kainama, S.H. dan Adella Sera Girsang, S.H., M.H. melakukan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut,” demikian keterangan pers PN Tubei yang diterima DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Dalam perkara tersebut, Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Korbannya dan kemudian akibat penganiayaan berupa pemukulan tersebut, sesuai Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lebong di Muning Agung - Kabupaten Lebong, Bengkulu, Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata akibat trauma benda tumpul. Akibatnya, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang pada pokoknya menyatakan bahwa:-antara Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;-antara Korban dan Terdakwa berharap dapat hidup rukun kembali seperti sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut;-Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp450.000  sebagai penggantian biaya pengobatan,“Selain itu, bahkan pada persidangan, Korban sendiri telah memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perma Nomor 1/2024, Majelis Hakim menggunakan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwasehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari sesuai dengan lama penahanan yang telah Terdakwa Jalani,” ungkapnya.Dengan adanya keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tersebut, Majelis Hakim telah berupaya untuk menjangkau tiga nilai dasar hukum yang mana nilai kepastian hukum diwujudkan dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum, nilai keadilan diwujudkan melalui keadilan restoratif yang menyelaraskan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa, serta nilai kemanfaatan diwujudkan dengan mendatangkan rasa ketenteraman dalam masyarakat selama Terdakwa menjalani proses persidangan.“Dan pada akhirnya melalui keadilan restoratif dalam perkara ini Majelis Hakim membuktikan bahwa keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar Masyarakat,” bebernya.  (asp/asp)

PN Lubuk Pakam Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pidana Narkotika Lintas Provinsi

article | Sidang | 2025-05-09 09:30:21

Lubuk Pakam - Satu lagi perkara peredaran narkotika berskala besar berhasil ditangani dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada Selasa, 20 Mei 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Lbp menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teguh Prastiyo Daulay, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam jaringan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.Humas PN Lubuk Pakam menyampaikan informasi kepada Tim DANDAPALA, bahwa Teguh diketahui bekerja atas perintah dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Fahroni Ginting dan Sony. Ia bertugas mengemas dan mengirim narkotika jenis sabu ke luar daerah melalui jasa ekspedisi. Dalam pengiriman terakhir yang berhasil diungkap, terdakwa memodifikasi kemasan paket dengan menyembunyikan sabu seberat satu kilogram di dalam box plastik biru berisi sepatu bekas, yang dikirim ke Bogor melalui Lion Parcel.Perbuatan tersebut terdeteksi oleh aparat Subdit V Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen pada 29 April 2024. Paket yang telah dikirim dari Medan berhasil diamankan di Lion Parcel Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal putih yang tersimpan di bawah tumpukan sepatu. Uji laboratorium menunjukkan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Sunggal, Deli Serdang, oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa tidak hanya sekali melakukan pengiriman, namun telah dua kali menerima dan membungkus sabu untuk dikirim ke beberapa daerah berbeda.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Sulaiman sebagai Ketua, serta Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.Barang bukti berupa box plastik, lima pasang sepatu, serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.000 gram dimusnahkan, sedangkan dokumen resi pengiriman disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.“Putusan ini memperkuat posisi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai lembaga peradilan yang tegas dalam menindak peredaran narkotika. Meski tidak dijatuhi hukuman mati seperti dua perkara sebelumnya, hukuman seumur hidup mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberi efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba”, ucap Humas PN tersebut. fac

PN Jakpus Mulai Adili Jaksa Azam, Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11,7 Miliar

article | Sidang | 2025-05-09 08:15:24

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili jaksa Azam Akhmad Akhsya yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Di mana Azam didakwa korupsi barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. “Bahwa Terdakwa Azam Akhmad Akhsya (Terdakwa), selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (9/5/2025). Sidang perdana itu digelar pada Kamis (8/5) kemarin. Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya. "Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ujar jaksa.Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.“Bahwa Terdakwa BONIFASIUS GUNUNG, SH (Terdakwa) selaku Pengacara Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) bersama-sama dengan Oktavianus Setiawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” demikian bunyi dakwaan itu.(asp/asp)

Tok! PN Tanjung Balai Vonis Mati Penyelundup 32 Kg Sabu Jaringan Internasional

article | Sidang | 2025-05-08 20:25:35

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuan mati kepada Irvan alias Ipan karena terbukti menyelundupkan 32 kg sabu. Adapun 2 koleganya, Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Irvan menyuruh anak buahnya menjemput narkoba dari Malaysia. TKP bongkar muat sabu dilakukan di tengah laut lepas pada September 2024. Aksi mereka sudah terendus aparat sehingga ditangkap setelah Kembali ke Indonesia. “Menyatakan Terdakwa Irvan Als Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati,” kata majelis hakim PN Tanjung Balai yang membacakan putusan di Gedung PN Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Karolina Selfia br Sitepu dengan anggota Anita Meilyna dan Wahyu Fitra. Di mata majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan yang dimiliki terdakwa. Namun terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaiti Terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional (transnational crime). Terdakwa merupakan pelaku utama dalam rangkaian penerimaan narkotika sebanyak 32 kilogram a quo. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai. Jumlah total barang bukti Narkotika jenis shabu dalam perkara in casusangat banyak yakni sejumlah 32 kilogram.“Terdakwa sudah terlibat sebanyak 2 (dua) kali dalam proses penerimaan narkotika yang berjumlah banyak dan bersifat lintas negara,” beber majelis.Adapun alasan lain yaitu dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada tahun 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni (i) rusaknya hubungan antar komunitas dan keluarga; (ii) memburuknya kualitas kesehatan; (iii) Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya; (iv) meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat.“Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal,” bebernya.Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan Narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan lain-lain. Begitupun juga secara psikologis, penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan. “Setelah mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan di persidangan, dan fakta bahwa Terdakwa sudah terlibat dalam jaringan narkotika internasional  yang sudah 2 kali menerima narkotika dalam jumlah yang banyak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime),” ungkapnya.Adapun anggota komplotan ini yang bernama Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. (asp/asp) 

Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-07 15:05:37

Kayuagung – Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Dandi Wiranto dan Darman. Sebab kedua Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan kepada Polsek Pangkalan Lampam dan pemukulan terhadap anggota kepolisian.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (7/5/2025).Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditahan di Polsek Pangkalan Lampam. Selanjutnya salah seorang kerabat para pelaku tersebut mengajak Dandi Wiranto dan Darman, serta beberapa warga lainnya untuk melakukan demo meminta para pelaku Narkotika yang sedang ditahan di Polsek Pangkalan Lampam untuk dibebaskan.“Selanjutnya para Terdakwa ikut bersama dengan warga menuju Polsek Pangkalan Lampam dengan membawa senjata tajam, batu dan kayu. Ketika itu saksi Arisman Yanotama bersama rekan-rekan kepolisian lainnya segera keluar dan mengajak massa untuk berdiskusi. Namun karena saksi Arisman Yanotama tidak bersedia mengeluarkan para pelaku dari sel tahanan, membuat Darman dan saudara Joko memprovokasi massa untuk berbuat anarkis dan melakukan penyerangan terhadap Polsek Pangkalan Lampam”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat itu Dandi dan Darman, serta para pelaku lainnya melukai saksi Arisman Yanotama Bin Asri dan pihak kepolisian lainnya dengan melemparkan batu dan memukulkan kayu ke kaca jendela, pintu utama, televisi, printer dan fasilitas yang ada di Polsek Pangkalan Lampam. Kemudian saudara Joko dengan menggunakan kayu bersama warga yang lain langsung memukul saksi Arisman Yanotama menggunakan kayu dan tangan kosong. Selanjutnya saudara Joko juga berhasil merebut senjata api milik saksi Arisman Yanotama dan mengatakan akan mengembalikan senjata tersebut jika ia mau melepaskan tahanan yang ada di Polsek Pangkalan Lampam;“Saksi Arisman Yanotama Bin Asri tetap tidak mau menuruti permintaan tersebut, sehingga para pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap saksi Arisman Yanotama. Selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara Joko Bin Surai, saudara Alis, saudara Embang, saudara Kemi, saudara Rudi, saudara Mepel Alis Rampli, saudara Beha dan beberapa orang pelaku lainnya masuk ke dalam Polsek dan merusak dua buah kunci gembok ruang tahanan, lalu membebaskan saudara Iin dan saudara Angel”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah melemparkan batu dan memukulkan kayu ke markas Polsek Pangkalan Lampam beserta anggotanya tersebut merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dan barang di suatu tempat umum secara bersama-sama. Di mana pada saat kejadian, Para Terdakwa berperan merusak kaca jendela Mapolsek Pangkalan Lampam dengan menggunakan batu, memukul punggung saksi Arisman Yanotama sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu, dan memprovokasi massa.“Perbuatan Para Terdakwa yang telah merusak Polsek Pangkalan Lampam dan memukul anggota kepolisian karena dipicu ingin membebaskan pelaku kasus Narkotika dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses penegakan hukum, sehingga dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

MA Lipatgandakan Hukuman Direktur Perusahaan Sawit di Kasus Lingkungan

article | Sidang | 2025-05-07 09:35:13

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa, Erick Kurniawan dalam kasus lingkungan. Awalnya ia dihukum pidana percobaan penjara lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh MA. Kasus bermula saat PT Sawit Inti Prima Perkasa membuat pabrik pada 2020. Belakangan, Pembangunan pabrik itu bermasalah sehingga diproses secara hukum hingga ke pengadilan.Pada 17 Oktober 2023, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Erick dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Majelis menyatakan Erick telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan PN Bengkalis.Selain itu, Perusahaan itu juga diwajibkan membayar pemulihan lingkungan sebesar Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Serta memperbaiki kinerja instalasi pengelolaan air limbah.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman percobaan itu diubah menjadi hukuman pidana penjara. Yaitu: Menyatakan Terdakwa ERICK KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;- Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.Nah, oleh majelis kasasi, hukumannya dilipatgandakan menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:- Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitarperusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan judex facti angka 1 sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;-Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis;Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti Bungaran Pakpahan. (asp/asp) 

PN Bajawa Berhasil Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara Guru Vs Mantan Murid

article | Sidang | 2025-05-06 15:25:30

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Ketiga terdakwa, yakni Paskalis Jawa alias Akil, Yakob Nuwa Wea, dan Ronaldus Ngamba, dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban Maksimilian Buu Goo alias Asmin yang terjadi pada malam tanggal 26 November 2024 di kawasan Omboloja, Desa Keli, Kabupaten Nagekeo.Peristiwa bermula dari cekcok sepele di jalan raya. Saat korban melintas dengan mobilnya dan terganggu oleh kerumunan pemuda yang menghalangi jalan, ia dianggap sempat melontarkan kata-kata kasar yang menghina. Tak lama setelah itu, korban dikejar ke lokasi tujuan dan dihadang. Di sanalah pengeroyokan terjadi.Majelis Hakim mengungkap bahwa para terdakwa tidak hanya memukul korban, tetapi juga menendang dan mencekik. Bahkan saat korban hendak mengambil samurai dari mobil, situasi makin memanas. Untungnya, beberapa saksi berhasil mencegah eskalasi lebih lanjut.Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan atas tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan oleh karena itu para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Barang bukti berupa pakaian dan kartu memori dikembalikan kepada pemiliknya dan untuk biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00.Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim berbeda pendapat. Dengan memerhatikan tuntutan dan permohonan para terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mendasarkan pada kesesuaian alat bukti dan barang bukti menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim yaitu keberhasilan upaya keadilan restoratif antara korban dengan para terdakwa karena sejatinya korban merupakan seorang guru dan para terdakwa ada juga merupakan mantan muridnya. Putusan ini juga mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian tertulis, penyampaian maaf para perdakwa kepada korban dan korban memaafkan para terdakwa. Para terdakwa sendiri menyampaikan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ucap Yossius Reinando Siagian.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, tegas Hakim Ketua Sidang.Barang bukti berupa pakaian dan rekaman video dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00.Keberhasilan keadilan restoratif perkara hari ini (6/5/2025) menambah daftar keberhasilan restorative justice di Pengadilan Negeri Bajawa sejak Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan.Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya bisa berujung di balik jeruji besi. Hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (ikaw/wi)

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang

article | Sidang | 2025-05-06 12:10:33

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman 2 terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Keduanya terbukti korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudu dihukum 7 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Andrian  selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PTJakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (6/5/2025).Putusan ini diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Andi Syamsiar. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar 11 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis.Adapun untuk Rudy, ditambah dengan hukuman pidana Uang Pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 224.213.267.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun,” beber majelis. Alasan Rudy lebih berat hukumannya karena ia aktif melobi Dirut Perusda Sarana Jaya, Yoory Corneles melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh.“Untuk menjual tanah di Pulo Gebang yang diketahui oleh terdakwa-terdakwa tersebut bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah),” ucap majelis. (asp/asp) 

Bawa 154 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun oleh PN Mandailing Natal

article | Sidang | 2025-05-02 12:10:23

Mandailing Natal. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara menghukum 2 Terdakwa masing-masing selama 20 tahun karena membawa 154 Kg ganja. “1. Menyatakan Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  2.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan dalam rilis yang dikutip DANDAPALA, Jumat 2/4. Putusan tersebut terdaftar dengan Nomor 210/Pid.Sus/2024/PN Mdl yang diketuai oleh Hasnul Tambunan, serta didampingi oleh Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk sebagai hakim anggota. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana mati. Barang bukti dalam perkara ini yaitu 140 ball berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu) gram, 5 karung goni besar, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok Malboro Filter Black, 1 buah kaca pirex yang terbungkus tisu putih yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, terkait dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1607 II, 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 lembar STNK dengan Nopol BA 1539 QV, 2 buah plat dengan Nopol BA 1539 QV, dan uang kertas Rp75.000 yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk negara. “Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan pencari nafkah bagi keluarganya, dan belum pernah dihukum. Secara yuridis. Majelis Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2000 tentang Pemidanaan dengan mempertimbangkan berat dan sifat tindak pidana narkotika tersebut dan menjunjung rasa keadilan di dalam masyarakat. Selain itu, terkait dengan penerapan pasal Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat yang terbukti adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu membawa dan mengangkut narkotika sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat Para Terdakwa menjual narkotika,” tutup rilis tersebut. (CAS/AAR/YBB)

JPU Tuntut Hukuman Mati dalam Perkara Suami Bunuh Istri di PN Sei Rampah

article | Sidang | 2025-04-30 19:05:52

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya  Hertalina Simanjuntak (46). "1. Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Terdakwa dihukum Pidana Mati," bunyi amar tuntutan yang dikutip Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah. Sidang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 30/4 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Betari Karlina. Atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya hari Selasa, 6 Mei 2025.Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Tok! Penanam Ganja di Lereng Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-29 17:05:07

Lumajang- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal selama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada 3 (tiga) Terdakwa Penanam ganja pada Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (TNBTS) yakni : 1. Tomo bin (Alm) Sutamar, 2. Tono Bin Mistam, dan 3. Bambang bin Narto, dalam berkas perkara pidana masing-masing Nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Lmj, Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Lmj, dan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj, terhadap kasus yang sempat viral di Media Sosial, dan menjadi atensi masyarakat luas. Pidana Penjara Maksimal tersebut dijatuhkan sebab masing-masing Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon.Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Tomo Bin (Alm) Sutamar hanya selama 12 (dua belas) tahun dan denda 1 miliar, Terdakwa Tono Bin Mistam  hanya selama 7 (tujuh) tahun dan denda 1 miliar, serta Terdakwa Bambang bin Narto hanya selama 11 (sebelas) tahun dan 1 miliar;Vonis yang lebih berat dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa memiliki peran masing-masing sebagai penanam, yang dimana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh Saudara Edi (buron) sesuai dengan pengakuan Terdakwa, dan ada pula yang berperan sebagai pengepul yang mana hal tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa lainnya, serta yang menyatakan ada pula penanam lainnya, sehingga menurut Majelis Hakim tindakan tersebut sudah terorganisir dan terkualifikasi dalam sindikat peredaran gelap narkotika, ucap Redite Ika Septina dalam pertimbangannya.Selain itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam ganja di lokasi lahan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) adalah rusaknya ekosistem tanaman alami yang hidup pada lokasi tersebut karena tanaman yang berada di tanaman nasional itu adalah tanaman endemik, sehingga apabila ditanami tanaman ganja maka hutan pasti rusak dan karena hal tersebut perlu adanya perbaikan dan pengembalian ekosistem dari Balai Besar TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Untuk melindungi masyarakat, terutama generasi yang masih muda (social defense) dan juga untuk memberikan efek jera umum bagi orang-orang yang menjadi pelaku penyalahguna termasuk orang yang menanam narkotika baik saat ini maupun di masa yang akan datang yang juga merupakan bagian dari pelaksanaan Konvensi Internasional “United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988”, sehingga harus diberantas dengan cara yang luar biasa dimana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu, tegas I Gede Adhi Ganda Wijaya.Meskipun sangat menarik atensi masyarakat di Indonesia, persidangan pengucapan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung masing-masing Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara seksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik masing-masing Terdakwa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Ganda Wijaya, dan Faisal Ahsan, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. (AGW/IKAW)

Potret Pengamanan Ketat Sidang Perkara Menarik Perhatian Publik di PN Rembang

photo | Sidang | 2025-04-29 15:50:32

Rembang - Selasa, 29 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Rembang berhasil menggelar sidang perkara pidana Nomor 25/Pid.B/2025/PN Rbg dengan aman dan kondusif berkat koordinasi intensif dengan Kepolisian Resor (Polres) Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang. Sidang yang sempat diprediksi akan menimbulkan ketegangan karena melibatkan massa dari perguruan silat, dapat berlangsung tanpa gesekan yang berarti.Pihak PN Rembang menyatakan bahwa potensi gangguan keamanan telah diantisipasi sejak awal dengan melakukan pemetaan risiko dan menggelar koordinasi lintas lembaga. Polres Rembang menerjunkan personel untuk menjaga keamanan area sekitar pengadilan, sementara Kejaksaan turut berperan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama sehingga sidang bisa berlangsung dengan tertib dan aman,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena S.H. M.Hum.Meski sempat terjadi konsentrasi massa dari kelompok perguruan silat yang mengikuti jalannya sidang, situasi berhasil dikendalikan dengan pendekatan persuasif dan pengamanan yang terukur. (pradikta andi alvat/wi)

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

PN Purwodadi Hukum Guru yang Cabuli Siswi Selama 15 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 20:05:24

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada guru berinisial R. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya.“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata ketua majelis Pranata Subhan dalam sidang di PN Purwodadi, Kamis (24/4/2025) kemarin.Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. (asp/asp)

Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 17:05:21

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raditya Ardi Nugraha. Mantan mantri BRI Unit Tapen Cabang Bondowoso itu terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 3 miliar.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (25/4/2025).Putusan ini diketok ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti yaitu Achmad Fajarisman. Untuk diketahui, Abdul Gani dan Pultoni adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar majelis.Berikut sebagian pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis tersebut:Menimbang, bahwa sekira pertengahan tahun 2022, saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen memerintahkan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri Kupedes Unit Tapen untuk Mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. Perintah saksi YANUAR ARIFIN ditindaklanjuti oleh Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan meminta saksi ABDUS SALAM untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 (enam puluh) tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi. Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyanggupi permintaan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan alasan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA akan membayarkan hutang-hutangnya kepada saksi ABDUS SALAM kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hutang Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA berasal dari Pembangunan Rumah milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA yang dikerjakan oleh Saksi ABDUS SALAM; Menimbang, bahwa kemudian saksi ABDUS SALAM bertemu saksi AGUSTIN KUSUMAWATI Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA. Saksi ABDUS SALAM menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada saksi AGUSTIN KUSUMAWATI untuk setiap identitas sehingga saksi AGUSTIN KUSUMAWATI berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 (satu) bulan, secara bertahap saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menyerahkan sekitar 86 (delapan puluh enam) identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh saksi Drs. AGUNG TRI HANDONO, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso. Bahwa setiap penyerahan identitas, saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu identitas dari saksi ABDUS SALAM. Selanjutnya Saksi ABDUS SALAM menyerahkan 86 (Delapan Puluh Enam) Identitas Orang Berupa Surat Keterangan Domisili Kepada RADITYA ARDI NUGRAHA; Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyerahkan setiap identitas kepada Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES; Menimbang, bahwa sehari setelah Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT saksi YANUAR ARIFIN. Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA menyuruh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen; Menimbang, bahwa untuk setiap orang yang dihadirkan oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO berjumlah 86 (delapan puluh enam); Menimbang, bahwa bukti Dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 (delapan puluh enam) debitur adalah bukan debitur yang sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.Bahwa atas pengajuan kredit tersebut, saksi YANUAR ARIFIN sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah. Menimbang, bahwa saksi YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 (delapan puluh enam) debitur tidak benar (rekayasa).Setelah saksi YANUAR ARIFIN memberikan persetujuan kredit, saksi YANUAR ARIFIN melakukan Pencairan kredit kepada 86 (delapan puluh enam) debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 86 (delapan puluh enam) debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu saksi DWI ERNAWATI sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta saksi ERIN DAMAYANTI maupun saksi BAIHAKI tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku Tabungan dan ATM serta Kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh saksi DWI ERNAWATI; Bahwa saksi YANUAR ARIFIN selanjutnya melakukan Pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). Selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melakukan Penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 (delapan puluh enam) debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875 (asp/asp)

Pungli ke Napi, KPLP Lapas Cebongan Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 15:25:13

Yogyakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praya. Sebab terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap para narapidana (napi).“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Vonny Trisaningsih dengan anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ucap majelis.Majelis juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis dalam putusan yang diketok pada Kamis (24/4) kemarin.Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa yaitu menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Adapun tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, pungli itu dilakukan secara berulang yang dilakukan pada November-Desember 2023.

Bunuh dan Buang Mayat Kekasih di Bawah Jembatan, Akmal Dipenjara 14 Tahun

article | Sidang | 2025-04-25 13:20:54

Kayuagung – Kasus penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Tanjung Senai yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai titik akhir. Pada persidangan yang digelar Kamis (24/04/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Akmaludin. Hukuman ini dijatuhkan sebab Akmal dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua.Kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju hutan dekat rumah Terdakwa di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk meletakkan sepeda motor korban di hutan tersebut. Setelah meletakkan sepeda motor, Terdakwa dan korban pergi ke daerah Komplek Perkantoran Tanjung Senai menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk menonton perlombaan perahu bidar.“Sore harinya, Terdakwa mengajak korban keluar dari Tanjung Senai. Kemudian sesampainya di depan kantor Koramil, Terdakwa mengajak korban kembali masuk ke Komplek Perkantoran Tanjung Senai. Di sana terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban karena korban menuduh Terdakwa berpacaran lagi dengan orang lain”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Nadia Septianie ini.Setelah itu korban memukul punggung Terdakwa dan mengumpatnya sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu mengajak korban untuk pulang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh telentang menghadap ke atas. Saat korban terjatuh, leher korban langsung Terdakwa tekan menggunakan bagian tajam pada pisau yang Terdakwa pegang saat itu, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian Terdakwa sempat menunggu selama 15 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.“Terdakwa yang bermaksud menenggelamkan korban di sungai bawah jembatan Tanjung Senai, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kabel dan batu kisaran yang akan diikat di pinggang korban sebagai pemberat agar korban tenggelam saat Terdakwa membuang mayat korban di sungai”, tutur Majelis Hakim.Mayat korban tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar, dan setelah dilakukan otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban adalah luka tusuk pada leher kanan dan kiri yang mengakibatkan putusnya saluran nafas atas, dan luka tusuk pada dada bawah kanan yang mengenai paru kanan bagian bawah yang mengakibatkan perdarahan.“Perbuatan Terdakwa yang menusuk perut korban dan menekan leher korban hingga saluran pernafasan atas korban terputus merupakan tindakan yang dikehendaki oleh Terdakwa sekalipun telah diketahui oleh Terdakwa tindakan Terdakwa tersebut akan menimbulkan kematian korban”, jelas Agung saat membacakan pertimbangannya.Setelahnya Terdakwa juga tidak mengurungkan perbuatannya, tetapi Terdakwa justru memastikan korban benar-benar sudah meninggal dan membuang mayat korban di sungai. Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa orang lain.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai merupakan perbuatan yang sadis. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Tok! MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2025-04-25 12:40:33

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari hukuman di tingkat pertama dan banding. Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti terlibat korupsi pembangunan tower BTS.Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome. Ia didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Jemy. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman Jemmy diperberat menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukuman Jemmy kembali diperberat.“Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi- red). Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/5/2025).Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti M Arsyad.“Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda selama Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya. (asp/asp)

PN Sumedang Vonis Ayah Tiri 15 Tahun Bui Gegara Rudapaksa Anak hingga Hamil

article | Sidang | 2025-04-25 11:30:16

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahya Bin Atun. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab si ayah terbukti telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lidya Da Vida sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, pada Kamis (24/4/2025).Kasus bermula saat Ahya mengajak anak tirinya yang berumur 15 tahun untuk tidur. Lalu ayah tiri itu menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut kemudian diulangi oleh pelaku beberapa kali dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.“Dalam kesaksiannya, anak korban menyatakan saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa sempat mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu kandung anak. Ancaman mana kemudian membuat anak korban merasa takut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian.Perbuatan pelaku diketahui saat Guru SLB anak korban melakukan tes kehamilan, setelah sebelumnya merasa curiga dengan keadaan anak korban. Dari hasil tes tersebut diketahui jika anak korban sedang mengandung. “Berdasarkan hasil Visum Et Repertum diperoleh kesimpulan Hymen tidak intact (tidak utuh), serta anak korban dalam kondisi hamil empat belas sampai lima belas minggu”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Sumedang menilai bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 15a Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik namun juga mencakup kekerasan verbal. Tindakan pelaku yang menyuruh anak korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada ibu kandung anak korban, sehingga timbul rasa takut pada diri anak korban yang memiliki keterlambatan dalam berpikir dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang akhirnya memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa.“Perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban dan mengakibatkan anak korban hamil, dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Meskipun cukup menarik atensi masyarakat, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL, ZIB)

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

article | Sidang | 2025-04-24 16:30:44

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. “Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 

Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

article | Sidang | 2025-04-24 15:05:23

Surakarta- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdata gugatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tidak menyuap hakim dalam bentuk apa pun!“Ada beberapa hal yang ingin majelis sampaikan, baik ke penggugat atau ke para tergugat. Pengadilan Negeri Surakarta telah mendapatkan Predikat WBK,” kata ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).Sidang ini juga disiarkan langsung di chanel YouTube PN Surakarta.“Untuk menjaga integritas hakim perlu kami sampaikan bahwa kepada para penggugat para tergugat, penasihat hukum, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami tim pemeriksa perkara ini untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta, karena kami majelis hakim tidak menerima dari pihak manapun order perkara, pesanan perkara, dengan menerima tips, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yg sedang diperiksa oleh majelis hakim,” kata Putu Gede Hariadi.Putu Gede Hariadi menegaskan pihaknya tidak menyuruh siapa pun juga untuk meminta imbalan dalam menangani perkara itu.“Kami majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu,dari suatu perkara yang diperiksa oleh majelis hakim,” beber Putu Gede Hariadi.Lalu bagaimana kalau ada yang melakukan perbuatan tersebut? Putu Gede Hariadi meminta untuk segera melaporkan usaha main mata itu.“Dan bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua PN Surakarta. Atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Putu Gede Hariadi. (asp/asp)

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

article | Sidang | 2025-04-24 11:00:19

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara

article | Sidang | 2025-04-23 12:20:05

Muara Teweh– Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Kasus ini terbagi dalam dua perkara, yakni perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan dua penerima uang yaitu RDH dan HP, dan perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan tiga pemberi uang yaitu MAG, TRB dan WTW. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Perkara ini bermula menjelang pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika sejumlah pemilih menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming memilih calon nomor urut 02. Aksi tersebut terekam oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu setempat.Jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa, baik pemberi maupun penerima uang, dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp200 juta. Apa kata majelis?“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sugiannur dalam sidang pada 21 April 2025 lalu.Adapun anggota majelis Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Terhadap dua penerima uang, hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan karena para terdakwa dinilai bertindak di bawah pengaruh pihak lain, memiliki motif ekonomi, bersikap kooperatif, serta mengembalikan uang yang diterima.Sementara itu, tiga pemberi uang dijatuhi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp 200 juta. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, serta melibatkan pihak lain. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa politik uang adalah “mother of corruption” atau induk dari korupsi. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi dan mendorong calon kepala daerah mencari donasi dengan konsekuensi korupsi di masa depan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga kesakralan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. (asp/asp)

Akui Hukum Adat, PT Kupang Bebaskan 3 Terdakwa di Kasus Pencemaran Nama Baik

article | Sidang | 2025-04-23 11:20:38

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan 3 terdakwa di kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya mereka dihukum 2 bulan dan 4 bulan penjara.Perkara ini bermula dari laporan pasangan suami istri Fenasius Dae (Terdakwa II) dan Imelda Goti (Terdakwa III) terhadap Yohanes Dhosa Nay, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap Imelda. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibatnya, pasangan itu membawa kasus ini ke Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang dipimpin oleh Yakobus Ture Boro alias Kobus (Terdakwa I).Dalam penyelesaian secara adat, korban dipanggil untuk menjalani proses persidangan adat, namun menolak menjawab dan menolak bersumpah. Berdasarkan keterangan ahli adat, penolakan untuk bersumpah dalam hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang diajukan.Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa meneriakkan yel-yel di tempat umum yang dianggap sebagai bentuk pernyataan bersalah terhadap korban. Aksi tersebut lantas dianggap sebagai penistaan oleh korban, dan perkara pun bergulir ke ranah pidana dan para terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bajawa memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 (dua) bulan, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.“Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa meneriakkan yel-yel tersebut telah diatur atau dilindungi oleh ketentuan hukum adat setempat yang masih hidup dalam masyarakat, dalam arti masih relevan untuk diberlakukan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dikutip oleh DANDAPALA, Rabu (23/4/2025).Majelis juga menilai bahwa korban yang mengaku merasa martabatnya diserang, justru sebelumnya telah melukai kehormatan Terdakwa II dan III melalui perbuatan kekerasan seksual terhadap istri orang. Dalam konteks hukum adat, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma-norma sosial-komunal.Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dikembalikan kepada Terdakwa II. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan ini diputus pada 25 Maret 2025. Duduk selaku etua majelis yaitu Pujo Saksono dengan anggota Slamet Suripto dan Agnes Hari Nugraheni.Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengakuan hukum adat sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian konflik yang sah di luar jalur hukum formal. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat, kehormatan, dan relasi sosial dalam masyarakat adat. (asp/asp)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

article | Sidang | 2025-04-21 19:30:03

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Trio ‘Kartini Pengadilan’ Ini Hukum Penambang Emas Ilegal Selama 1 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-21 09:50:28

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Yas’a alias Ojos (46). Warga Cihara, Lebak itu terbukti menambang emas ilegal sehingga merusak lingkungan."Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan PN Rangkarbitung yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok oleh trio ‘Kartini Pengadilan’ yaitu ketua majelis Novita Witri dengan anggota Jumiati dan Sarai Dwi Sartika. Mereka menolak tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dituntut 10 bulan penjara saja.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.“Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa ia telah melakukan pengolahan emas tersebut sejak tahun 1997 dan untuk pengolahan emas di lokasi penangkapan Terdakwa di Kampung Cijengkol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten baru dimulai sejak bulan April 2024,” beber majelis.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 4  hari dalam seminggu. Dengan jumlah mineral yang diperolehnya secara tanpa izin yaitu sebanyak 0,9 gram emas dan 8,1 gram perak setiap harinya. Dengan demikian kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penjualan Mineral tanpa izin tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa secara terus menerus selama kurang lebih 27 tahun tentunya telah mengeruk begitu banyak hasil kekayaan alam Indonesia.“Lebih lanjut penggunaan bahan kimia berupa sianida (CN) secara serampangan yang digunakan oleh Terdakwa dalam proses perolehan mineral berupa emas dan perak tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal mana tentunya menimbulkan kerugian bagi negara,” ungkap majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.“Perbuatan Terdakwa dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Negara,” urai majelis dalam putusan yang diketok pada Senin (14/4) pekan lalu.Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis menyoal keadaan yang meringankan. (asp/asp).

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

article | Sidang | 2025-04-18 13:35:23

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan LENDANG PENARI bertempat di Balai Kelurahan Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis 17/4.LENDANG PENARI atau Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari, adalah kegiatan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa sidang di luar gedung pengadilan, sehingga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, namun “pengadilan” yang hadir di masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung secara rutin tiap tahun.Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Syaiful Idris dengan jenis perkara Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 5 perkara. Menariknya Lendang Penari tidak terbatas persidangan saja, melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama. Dengan menggabungkan inovasi-inovasi layanan hukum yang dimiliki PN Wonosari berupa program Lendang Penari (Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari) dan SI BASKARA (Edukasi Pembebasan Biaya Perkara), layanan sidang di luar gedung ini dibarengi juga layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan konsultasi gratis oleh Posbakum PN Wonosari. Jadi momen tersebut dioptimalkan oleh PN Wonosari untuk memberikan layanan hukum komplit kepada pencari keadilan sebagai bentuk pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga. Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung salinan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Ani Windarti, kepada para pemohon, dilanjutkan penyerahan Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, kepada para pemohon.Program Lendang Penari ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen PN Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum. (NAD)

Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung

article | Sidang | 2025-04-17 21:05:57

Indragiri Hulu- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau menghukum seorang ibu yang menusuk anak kandungnya. Pengacara terdakwa berdalih kliennya sakit jiwa, tapi ditampik majelis.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3  tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan pengganti denda berup kaurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang di PN Rengat, Kamis (17/4/2025).Duduk sebagai anggota majelis Petrus Arjuna Sitompul dan Adityas Nugraha. Majelis menemukan fakta hukum bahwa si terdakaterbukti menusuk perut anak korban sebanyak dua kali. Kemudian terdakwa kembali melakukan tindakan dengan mengiris urat nadi tangan kanan anak korban hingga mengeluarkan banyak darah.“Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka terbuka pada perut korban dengan usus keluar serta luka pada pergelangan tangan kanan akibat benda tajam,” ujar majelis.Dalam pembelaannya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil visum et repertum psikiatrikum yang dijadikan dasar penuntutan. Dengan alasan terdakwa mengalami gangguan mental dan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Pasal 44 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak memiliki motif rasional untuk melukai anak kandungnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan visum et repertum psikiatrikum dari rumah sakit jiwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik pada terdakwa. “Selain itu, selama pemeriksaan persidangan, terdakwa dinilai mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengingat perbuatannya, mengakui kesalahannya, serta memahami sebab dan akibat dari tindakannya itu,” ungkapnya.Mengenai tidak adanya motif rasional, majelis hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa memiliki niat atau motif untuk membunuh anaknya yakni dengan keyakinan agar derajat keluarganya diangkat di sisi Tuhan. Dengan mengingat tidak ditemukan adanya gangguan psikotik maka disitulah letak kekeliruan terdakwa dalam berfikir atau mengontrol dirinya sendiri.“Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Pidana yang akan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber majelis.Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.“Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” pungkasnya. (asp)

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Rega Divonis 12 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun kepada Rega Ivanka. Vonis ini dijatuhkan sebab pria berusia 24 tahun tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa Khetrin Margareta yang merupakan kekasihnya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Rabu (16/04/2025) kemarin.Kasus saat Terdakwa mendapatkan kabar jika korban sedang bersama saudara Faisal mengkonsumsi ekstasi pada Minggu (10/11/2024). Terdakwa yang merasa cemburu kemudian berusaha untuk menjemput korban, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harina, korban mengirimkan pesan meminta Terdakwa untuk menjemputnya.“Setelah menjemput korban, keduanya kemudian pulang ke rumah Terdakwa. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan korban sempat cekcok mulut sehingga membuat Terdakwa semakin marah lalu membenturkan kepalanya sendiri ke dinding kamar tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah itu Terdakwa menggulingkan badannya ke atas kasur,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.Kemudian korban memeluk badan Terdakwa dari belakang sambil meminta maaf, namun Terdakwa yang masih marah dan emosi langsung berdiri di depan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung mendorong korban ke arah dinding, sehingga kepala korban terbentur ke dinding kamar tersebut sebanyak 1  kali. Korban lalu kembali mendekati Terdakwa, tetapi Terdakwa justru kembali mendorong badan korban dengan tangan sehingga terjatuh ke lantai kamar dan badan korban menabrak kursi sampai kursi tersebut jatuh.“Tindakan Terdakwa tersebut membuat korban menangis sambil mengerang kesakitan. Karena takut diketahui oleh keluarganya, Terdakwa lalu mencoba membangunkan tubuh korban dari belakang dengan posisi badan korban dalam keadaan duduk. Kemudian Terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang sambil menyuruh korban untuk diam,” lanjut majelis hakim.Setelah korban tidak menjerit dan menangis baru Terdakwa berhenti mencekik leher korban. Kemudian Terdakwa memastikan korban sudah meninggal dunia. Sejurus kemudian, Terdakwa melepaskan cekikannya sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.“Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum, penyebab kematian korban adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat benda dengan kecenderungan permukaan lebar dan halus disertai retak pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan pada rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan Terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi alasan-alasan yang meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL/asp)

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:01

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

PN Sampang Vonis Eks Anggota DPRD Sampang 1 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-01-16 17:10:49

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  kepada mantan Anggota DPRD Sampang R Aulia Rohman selama 1 tahun penjar. Majelis menilai R Aulia Rohman terbukti melakukan pengancaman kekerasan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R Aulia Rohman, dengan pidana penjara selama 1 tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, Kamis (16/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis M Hendra Cordova Masputra dengan anggota Adji Prakoso dan Fatchur Rochman setelah berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam memutuskan perkara a quo dengan baik. Majelis menilai Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 351  ayat (1)  KUHP.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mantan anggota DPRD yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwaDalam pertimbangan putusannya, M Hendra Cordova Masputra menerangkan karena tidak terbukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.“Karena berdasarkan fakta persidangan korban terjatuh dihalaman rumah korban ketika diancam menggunakan sebilah pedang,” ungkap ketua majelis.Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Saksi Aprilia Fitri Yasinta bersama-sama saksi Eny Riyati, saksi Rika Setiawati dan saksi Mohammad Mustofa menemui R Aulia Rohman di rumah R Aulia Rohmandi Jln. KH. Abu Bakar  Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Pertemuan iu bermaksud untuk menagih utang kepada  R Aulia Rohman. Selanjutnya terjadilah perbincangan terdakwa dan saksi Eny Riyati mengenai utang terdakwa kepada saksi Eny Riyati dan terjadi perdebatan antara saski Eny Riyati dan R Aulia Rohman. Disusul kemudian oleh Saksi Aprilia Fitri Yasinta sehingga keadaan menjadi semakin menegang dan membuat R Aulia Rohman emosi.Selanjutnya R Aulia Rohman berdiri begitu juga dengan saksi Aprilia Fitri Yasinta yang  juga ikut berdiri dan pada saat itu terdakwa langsung mencekik leher saksi Aprilia Fitri Yasinta dengan kedua tangannya. Lalu R Aulia Rohman mendorongnya hingga saksi Aprilia Fitri Yasinta terjatuh.Sejurus kemudian, R Aulia Rohman mengambil sebilah clurit dari dalam rumahnya dan mengalungkan clurit. Hal itu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 22 / REKMEDIK /VI/2024  tanggal 30 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr Dymas Briliandi dokter pada RSUD Mohamad  ZYN Sampang tersebut pada leher saksi Aprilia Fitri Yasinta sambil berkata ‘kamu cari mati ya, saya gak ada urusan dengan kamu’. Sehingga mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi Aprilia Fitri Yasinta.Alhasil terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 335 ayat (1)  KUHP atau  Kedua  melanggar pasal 351  ayat (1)  KUHP. Sebagaimana bunyi dakwaaan Penuntut Umum.Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES)

PN Mataram Sidangkan Agus Buntung Didampingi Pendamping Disabilitas Dinsos

article | Sidang | 2025-01-16 11:25:57

Mataram-Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. IWAS dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sidang, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas dari Dinsos.“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” kata jubir PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya dalam keterangan pers setelah sidang, Kamis (16/1/2025).Agus Buntung diadili oleh ketua majelis Mahendrasmara Purnamajati dengan anggota I Ketut Somanasa dan Irlina. Adapun dakwaan JPU terhadap Agus Buntung yaitu:-Primair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Subsidiair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Lebih subsidiair
Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Lebih lebih subsidiair: Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujar Lalu Moh Sandi Iramaya.Dalam sidang itu, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas Dinas Sosial Kota Mataram dan Provinsi NTB  Dalam sidang perdana itu, Agus Buntung juga mengajukan pengalihan pertahanan. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis.“Itu wewenang majelis hakim. Saat ini masih tahanan Rutan,” kata Lalu Moh Sandi Iramaya.Agus Buntung mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan. Alasan lain, Agus Buntung merasa butuh pendampingan orang tua.“Terdakwa tidak nyaman dengan kondisi rutan,” ucap Lalu Moh Sandi Iramaya.Sebagaimana diketahui, kasus Agus Buntung viral karena keterbatasannya yaitu tidak memiliki kedua tangan. Meski memiliki keterbatasan tersebut, diduga Agus Buntung dapat melakukan sejumlah pelecehan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.

Kasus TPPO, Safiq Dihukum 8 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 129 Juta

article | Sidang | 2025-01-15 07:10:19

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Safiq dan 6 tahun penjara kepada Abay Sobariah. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)." Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Selasa (14/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Novita Witri,  dengan hakim anggota Wahyu Iswantoro dan Sarai Dwi Sartika." Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFIQ Bin NUR MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Terdakwa II ABAY SOBARIAH Binti MADHALIM JASI dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap majelis.Selain itu, kedua terdakwa juga dibenani untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp.129.732.000 kepada Para Saksi Korban dengan rincian sebagai berikut:- Saksi Korban Ningsih Amanda Putri sebesarRp.32.985.000 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2752.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Remiwati sebesarRp.32.170.000,00 (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2753.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Raodah sebesar Rp.32.125.000,00(tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2754.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Ayu sebesar Rp.32.452.000,00(tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh dua  ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2755.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum Para Terdakwa tetap tidak membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka kepada Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

article | Sidang | 2025-01-09 12:00:09

Bandung- Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Sri Hari Jogja dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). PT Bandung menyatakan Sri Hari Jogja tidak memperoleh sedikit pun harta yang dikorupsi.Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.Pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar belakangan mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Akhirnya Sri Hari Jogja dan Suroyo diproses hukum hingga ke pengadilan. Tim audit Irjen Kemendikbud menyebutkan perbuatan Sri Hari Jogja dan Suroyo mengakibatkan kerugian keuangan negara dana KIP-Kuliah sebesar Rp 6.819.600.000 dan kerugian negara tersebut termasuk dalam bagian penghitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 13.496.700.000.Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 14 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Dr Sri Hari Jogya SH MSi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.616.455.551 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.Atas putusan itu, Sri Hari Jogja mengajukan banding dan dikabulkan. PT Bandung mengurangi hukuman Sri Hari Jogja karena tidak memperoleh sedikit pun uang hasil korupsi tersebut.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Kasianus Telaumbanua dengan anggota Herman Heller Hutapea dan Lilik Srihartati. Putusan itu diketok secara bulat dibantu panitera pengganti Arlisa Yunita Nelyana pada Rabu (8/1) kemarin.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis.Berikut sebagaian pertimbangan PT Bandung mengurangi hukuman terdakwa:Bahwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara namun  Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati uang hasil korupsi yang berasal dari pemotongan biaya hidup mahasiswa.Bahwa, Terdakwa hanya menerima gaji sebagai Rektor sejumlah Rp 5.500.000 setiap bulan.

Bahwa, Terdakwa tidak mendapat penghasilan lain di luar gaji.Bahwa, setelah dana KIP-Kuliah masuk ke rekening UMIKA Saksi Retno Lestari Selaku Pengelola dana KIP-Kuliah membuat laporan kepada Saksi Dr H Suroyo sebagai Pembina Yayasan Tri Praja Karya Utama dan menyerahkan hasil pemotongan biaya Hidup Mahasiswa penerima KIPK secara tunai kepada saksi D H Suroyo.Bahwa terkait dengan hukuman tambahan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama kepada Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.616.455.551, dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan Perma nomor 5 tahun 2014, pembayaran uang pengganti ‘sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi’. Menurut pendapat R Wiyono SH dalam buku Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sinar Grafika Edisi Kedua halaman 142, ‘perlu adanya alat-alat bukti lain yaitu keterangan ahli (pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terpidana dari tindak pidana korupsi’, Berdasarkan hal diatas kepada Terdakwa tidak dapat dibebankan membayar uang pengganti karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana kurupsi.Menimbang bahwa honor tim pengelola, gaji dosen dan pegawai, biaya operasional dan lain-lain untuk keperluan kampus dibayarkan dari hasil pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIPK yang disetor ke Universitas, maka majelis tingkat banding berpendapat setidak-tidaknya yang harus bertanggungjawab membayar uang pengganti bukan Terdakwa. Namun seharusnya dibebankan kepada pihak penerima/yang telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan tidak sesuai dengan ketentutan ‘Universitas Mitra Karya yang seharusnya dibebankan untuk membayar uang Pengganti tersebut’.Masih di kasus yang sama, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Suroyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8  bulan, denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suroyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.555.244.449 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1  tahun dan 8 bulan,” bunyi amar PN Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | 2025-01-02 21:50:00

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.

Tok! MA Vonis 10 Tahun Bui Eks PNS Kemendag yang Korupsi Gerobak Rp 17 Miliar

article | Sidang | 2025-01-02 12:05:48

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun; 
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa  Putu Indra Wijaya  dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.

MA Rampas untuk Negara Porsche 911 dan Lexus L3500 di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2024-12-31 20:25:16

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar di kasus BTS dengan terdakwa Edward Hutahayan. Selain itu, dua mobil mewah Porsche 911 dan Lexus L3500 dirampas untuk negara.Kasus yang menyeret pria bernama Naek Parulian Wasington Hutahayan itu bermula saat dirinya mencoba melakukan perbuatan sedemikian rupa agar kasusnya tidak sampai ke proses hukum. Yaitu terkait proyek proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.Edward Hutahayan akhirnya diadili pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  Dalam dakwaan JPU disebutkan:Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Pada 4 Juli 2024, majelis menjatuhkan hukuman:-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika) equavalen (setara) dengan sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar Rupiah) dan terhadap:1 (satu) unit mobil sedan Porsche Type 911 Carrera S 3.0 L dengan nomor polisi B 2485 HS tahun pembuatan 2022 warna merah, nomor rangka WPOZZZ99ZNS211929 dan nomor mesin DKK052322 atas nama PT. Laman Tekno Digital beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 14732716 dan kunci kontak warna hitam dengan gantungan warna merah merek Porsche;1 (satu) unit Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T, Jenis Sedan, Warna Biru Metalic, Nomor Rangka JTHB5LFF9M5015577, Nomor Mesin V35A55831, Nomor Kendaraan B 1599 SAR beserta 1 (satu) Unit Kunci, beserta 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR dan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR;diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Atas putusan itu, Edward Hutahayan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghapus pidana uang pengganti. Berikut amar putusan PT Jakarta yang diketok pada 22 Agustus 2024:-Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 4 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan barang bukti berupa BPKB dan mobil yang dimintakan banding tersebut ;Mengadili Sendiri-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi.“Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Uang pengganti dan barang bukti CF (confirm-red) Pengadilan Negeri,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/12/2024).Dengan confirmnya majelis kasasi atas Uang Pengganti, maka Uang Pengganti sesuai putusan PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang dikeok pada 3 Desember 2024 lalu itu yaitu Liza Utari. Putusan ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.

Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

article | Sidang | 2024-12-31 09:10:01

Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” urai majelis hakim.
Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:Uang TabunganTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliarTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 8,5 miliarTabungan di BCA sebesar Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta dan Rp 294 juta.Tabungan di BCA atas nama Suparta sebesar Rp 96 juta dan Rp 90 juta.Tabungan di BCA atas nama Reza Andriansyah sebesar Rp 27 juta dan Rp 5 juta.Tabungan BCA atas nama PT RBT sebesar Rp 96 juta dan Rp 16 juta.MobilSatu unit mobil MINI Coopers S CountrymanSatu unit mobil Rolls-RoyceSatu unit mobil Lexus RX300Satu unit mobil VellfireSatu unit mobil Ferrari type 458Satu unit Mascedes-Benz SLS AMG ATSatu unit mobil Ferrari type 360Satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (cabriolet)Logam MuliaDelapan item dengan berbagai jenis bentuk.PerhiasanSebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.Tas MewahSebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.RumahRumah di Perum Green Garden Blok N5 Kav No 25, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis.Rumah di Senayan Residence Blok A Nomor 16 Jaksel atas nama Harvey MoeisRumah di Kebayoran Baru atas nama Sandra Dewi.Dua unit Condominium Baverly 90210 di Tangerang atas nama Sandra Dewi.Sebanyak 4 unit proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat atas nama Hervey MoeisSebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2024-12-30 11:05:44

Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, Syarifuddin (61) yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Berikut alasan hakim tinggi memperberat hukuman Syarifddin.Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANPALA, Senin (30/12/2024). Kasus bermula saat Syarifuddin kerap membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjadi Kadishub kurun 2017-2020. Anggaran fiktif itu mencapai Rp 1,2 miliar.Temuan ini berakhir ke pengadilan. Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Syarifuddin. Syarifuddin juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, majelis tinggi mengabulkan permohonan banding itu. PT Mataram menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar banding itu.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.110 diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke Penyidik sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110,” putus majelis banding dalam sidang pada 19 Desember 2024 lalu.Jika Syarifuddin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” beber majelis tinggi.Berikut pertimbangan PT Mataram memperberat hukuman Syarifuddin:Sesuai bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.287.956.400.Menimbang bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB dengan metode net loss, yaitu dengan cara menghitung nilai riil belanja barang dan jasa, memeriksa SPJ yang ternyata bukti-bukti yang dilampirkan dalam SPJ terdapat nota/kuitansi yang tidak ada tanda tangan dan/atau stempel penyedia, kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia yang namanya tertera dalam nota/kuitansi, yang ternyata terdapat beberapa nota/kuitansi yang tidak diakui kebenarannya dan/atau tanda tangan dan stempelnya dipalsukan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.366.228.194 dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara/Daerah sejumlah Rp78.271.750, sehingga nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp 1.287.956.400.Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Mengenai kategori kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.287.956.400. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 termasuk dalam kelompok SEDANG, yaitu kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Mengenai aspek kesalahan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori TINGGI, karena Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yaitu Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sekaligus selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu; Mengenai aspek dampak menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori RENDAH, yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten/Kota atau satuan wilayah di bawah Kabupaten/Kota; Menimbang bahwa mengenai aspek keuntungan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori SEDANG, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta dibandingkan dengan kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 1.287.956.400, maka prosentase pengembaliannya mencapai 15,53%.Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 Perma No 1 Tahun 2020 dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling banyak, dan apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata, maka hakim menentukan dengan kategori sedang; Menimbang bahwa karena aspek (tingkat) kesalahan tergolong tinggi, aspek dampak tergolong rendah dan aspek keuntungan tergolong sedang, maka secara rata-rata ketiga aspek ini berada pada tingkat SEDANG; Menimbang bahwa mengingat Aspek Kerugian Keuangan Negara termasuk kategori SEDANG dan Aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk kategori SEDANG, maka sesuai Lampiran Perma No. 1 Tahun 2020 Matriks Rentang Penjatuhan Pidananya adalah penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta.

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

article | Sidang | 2024-12-27 21:50:59

Kapuas-Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.“Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja,” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.“Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak,” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.“Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak,” demikian keterangan terdakwa. (asp)

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

article | Sidang | 2024-12-26 13:35:52

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Syarif Maulana (45) dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis kasasi Syarif Maulana terbukti melanggar korupsi berupa menerima hadiah terkait perizinan minimarket di Kendari.Hal itu tertuang dalam Direktori Putusan MA yang dikutip DANDAPALA, Kamis (26/12/2024). Di mana kasus itu bermula saat Syarif Maulana selaku PNS menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022. Dengan jabatan itu, Syarif Maulana menjanjikan akan mengurus perizinan minimarket tapi dengan meminta sejumlah imbalan. Perbuatan Syarif Maulana membawanya ke proses hukum hingga berakhir ke pengadilan.Pada 10 November 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Syarif Maulana. Berikut amar lengkapnya:Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan ke Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Ridwansyah Taridala; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan itu, Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi tersebut.“Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.Duduk sebagai ketua majelis kasasi Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dakwaan subsidair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” putus majelis dengan suara bulat.Berikut pertimbangan Desnayeti-Agustinus Purnomo Hadi-Yohanes Priyana mengapa membatalkan Putusan PN Kendari di atas:Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; 
Bahwa Terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 meminta hadiah atau janji dari pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut dengan PT MUI) dengan dalih akan mengurus perizinan berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari sebab Terdakwa mengetahui bahwa PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari;Permintaan hadiah atau janji tersebut Terdakwa lakukan melalui modus permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pelaku usaha untuk membiayai kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutako Petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility) meskipun Gerai Alfamidi belum beroperasi di wilayah Kota Kendari;Bahwa Terdakwa juga meminta janji atau hadiah dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoamart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 Nomor Rekening 133.00.1085049-3 atas nama Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/penerima;Bahwa Pihak PT. Midi Utama Indonesia semula keberatan dengan rekening tujuan bantuan dana CSR/TJSL yang diajukan oleh Terdakwa dan bermohon agar Terdakwa dapat melampirkan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening penerimaan sesuai dengan dinas yang menyusun RAB, namun Terdakwa tetap meminta agar bantuan dana CSR dikirim melalui rekening pribadi Terdakwa, sehingga pengiriman bantuan dana dilakukan melalui Yayasan Lazismu sebanyak dua tahap masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2021 sejumlah Rp 350 juta dan dikirim lagi sisanya sejumlah Rp 350 juta pada tanggal 13 Januari 2022;Bahwa Terdakwa setelah menerima seluruh dana bantuan CSR dari PT Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu dengan total sebesar Rp 700 juta ternyata tidak dilaporkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari dan seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;Bahwa selain itu dari pembangunan gerai lokal Anoamart ternyata CV Garuda Cipta Perkasa selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk menerima pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) telah menerima dana sejumlah Rp 38.902.479 dari PT Midi Utama Indonesia Tbk; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima dana sejumlah Rp 700 juta dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoamart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen), ternyata dengan maksud untuk menguntungkan Terdakwa dan Pihak CV Garuda Cipta Perkasa dan bukan untuk membantu penerbitan perizinan berusaha gerai Alfamidi sebab sampai saat ini Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari belum diterbitkan; Bahwa Lazismu adalah Badan yang mengelola terkait donasi konsumen dari kembalian di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah), Jadi uang kembalian konsumen di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah) Itu dikumpulkan oleh PT MUI kemudian uang tersebut disetorkan ke Lazismu untuk dikelola; Bahwa pengembaliannya keseluruhan dana sebesar Rp 700 juta kepada Lazismu pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Terdakwa tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (asp)

PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau

article | Sidang | 2024-12-24 12:20:04

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2.Kasus bermula saat KPPU melakukan investigasi dalam kasus Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2, Riau. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 22  UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi:Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Sebagai Terlapor, yakni PT Adhikarya Teknik Perkasa (Terlapor I), PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Terlapor III). Proses berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh majelis komisi KPPU dengan nomor perkara 36/KPPU-I/2020.Pada 24 Agustus 2021, KPPU memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 4.030.000.000 kepada para Terlapor peserta tender. Yaitu PT Adhikarya Teknik Perkasa yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp2.050.000.000 dan PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II) dikenakan Rp1.980.000.000.Atas putusan itu, pihak Terlapor mengajukan banding. “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut. Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir direktori putusan MA, Selasa (24/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Khusaini dengan anggota Faisal dan Marper Pandiangan. Berikut pertimbangan majelis PN Jakpus dalam putusan itu:Majelis hakim setelah membaca dengan seksama, ternyata Termohon Keberatan telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap dengan didukung dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan Termohon Keberatan terhadap materi keberatan Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut, oleh karena itu Majleis Hakim berpendapat, apa yang dipertimbangkan oleh Termohon Keberatan dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021 sudah tepat dan benar; Menimbang, bahwa dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021, Majelis Hakim telah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh pertimbangan putusan a quo, ternyata Termohon Keberatan dalam pertimbangannya telah berpedoman pada Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta melakukan seluruh tahapan proses sebagaimana yang ditentukan telah pula mempertimbangkan semua alat bukti baik surat – surat maupun keterangan para Ahli yang diajukan dan keterangan saksi-saksi dalam pembuktian perkara tentang adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan. ASP/WI

PN Rangkasbitung Denda Perusahaan Rp 3 Miliar karena Cemari Lingkungan

article | Sidang | 2024-12-19 21:10:04

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar. PT Samudera Banten Jaya dinyatakan mencemari lingkungan atas aktivitas perusahannya.“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh 
Muhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi putusan PN Rangkasbitung yang dirangkum dandapala.com, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Novita Witri pada siang ini. Duduk sebagai anggota majelis Rahmawan dan Jumiati.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” ujar majelis dengan suara bulat.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dilihat di dalam amdal yang dimiliki oleh PT Samudera Banten Jaya adalah menggunakan Gold Dressing Agent (GDA). Akan tetapi nyatanya setelah PT Samudera Banten Jaya merasa tidak efektif dan menggunakan sianida serta karbon aktif.“Namun PT Samudera Banten Jaya tidak mengindahkan dengan memperbaharui adendum amdal dan Rencana Kegiatan Pertambangan dan Pengolahan Emas (RKL-RPL),” ujar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Majelis hakim memiliki pendapat sebagaimana dikatakan oleh ahli Dr Ir Heru Bagus Pulunggono MAgr Sc  yang menjelaskan pencucian sianida oleh air hujan. Air hasil pencucian ini akan mencemari lingkungan dan tererosinya tanah tercemar sianida ke tempat lain karena terbawa oleh limpahan air hujan sehingga akan mencemari lingkungan. “Drum bekas penyimpanan sianida seharusnya disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara (TPS) B3 yang telah diberi izin dan diserahkan pada pengolah limbah B3 yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh PT Samudera Banten Jaya, ujar majelis, yang mana warga Kampung Cimentung Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak terdampak 33 tiga kepala keluarga yang sawahnya gagal panen.“Hal tersebut disebabkan limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang/batu kerikil yang disimpan dipinggir sungai dan oleh karena lokasi tambang lebih tinggi dari lokasi sawah milik masyarakat Cimentung dan aliran sungai Cikidit yang melewati lokasi tambang mengalir k esawah milik warga Cimentung sehingga air yang mengaliri sawah warga Cimentung terdapat lumpur yang menyebabkan sawah milik warga Cimentung menjadi gagal panen,” urai majelis soal dampak limbah tersebut.Selain itu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil titik koordinat dan menelusuri sungai-sungai yang ada di lokasi. Namun setelah tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap wilayah penambangan dan pengolahan mineral emas, di mana ditemukan kegiatan operasi pada blok pasir ella (Batulawang) telah menutup mata air/saluran sungai.“Sehingga mengakibatkan aliran sungai daerah setempat menurunkan kualitas air pemukaan dan selain itu ditemukan adanya kemasan bekas B3 NaCN (Sianida) B107d di blok pertambangan Ella pada koordinat 06o 20’42 BT yang tidak dikelola pada koordinat 06o51’33,94 LS dan 106o20’30,93 BT terdapat penimbunan kemasan bekas B3 NaCN (sianida),” beber majelis hakim.Sebelum memutus, majelis hakim PN Rangkasbitung mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Yaitu perbuatan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.“Keadaan yang meringankan Terdakwa telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak dari limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” ucap Novita Witri-Rahmawan-Jumiati. (WI/ASP)

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

article | Sidang | 2024-12-19 20:05:41

Semarang - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauKedua :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKetiga :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKeempat:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)