Madiun, Jawa Timur – Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara menjadi salah satu wajah baru pembaruan hukum pidana nasional. Kehadiran kedua jenis pidana tersebut menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan perilaku pelaku dan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Dr. Boedi Haryantho, saat hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun di Aston Madiun Hotel & Conference Center, Selasa (13/10/2026).
Mengusung tema Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan serta Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Karesidenan Madiun Raya, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mempersiapkan implementasi sistem pemidanaan alternatif di wilayah Madiun Raya.
Baca Juga: Syukuran Predikat Unggul Program AMPUH, PN Kota Madiun Pilih Gelar Khitan Gratis
Dalam paparannya bertajuk Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan sebagai Alternatif Pemidanaan Berkeadilan, Boedi menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari jenis pidana pokok.
Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi landasan penting bagi hakim untuk mempertimbangkan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dengan memperhatikan karakteristik tindak pidana, kondisi pelaku, serta kepentingan masyarakat.
"Alternatif pemidanaan ini merupakan bentuk pergeseran paradigma hukum pidana kita yang menempatkan pertanggungjawaban pelaku dalam hubungan dengan perbaikan perilaku, perlindungan korban, dan kepentingan masyarakat," ujar Boedi di hadapan peserta FGD.
Ia kemudian menguraikan perbedaan persyaratan penjatuhan kedua jenis pidana tersebut dengan merujuk pada KUHP Nasional beserta penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana pengawasan diperuntukkan bagi pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Adapun masa pengawasan dapat dijatuhkan paling lama tiga tahun dan tidak boleh melebihi ancaman pidana penjara atas tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, pidana kerja sosial dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.
Pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki durasi antara 8 hingga 240 jam, dengan batas maksimal delapan jam per hari. Penjatuhannya juga mensyaratkan adanya persetujuan langsung dari terdakwa di persidangan.
Untuk memberikan gambaran konkret, Boedi mengilustrasikan perkara dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Apabila berdasarkan pertimbangan hakim pidana yang proporsional adalah tiga bulan penjara, pidana tersebut dapat dipertimbangkan untuk diganti dengan 60 jam kerja sosial.
Bentuk pelaksanaannya, misalnya, berupa kegiatan pembersihan fasilitas publik seperti Alun-Alun Kota Madiun, dengan tetap memperhatikan kelayakan lokasi, jadwal pelaksanaan, keamanan, serta larangan komersialisasi tenaga terpidana.
Tidak hanya membahas aspek normatif, Boedi turut menyoroti pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan tidak dapat dilepaskan dari peran aparat penegak hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan.
Dengan merujuk pada ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Boedi menjelaskan pembagian peran kelembagaan dalam pelaksanaan putusan.
Dalam skema tersebut, jaksa bertindak sebagai pelaksana putusan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas menjalankan fungsi pembimbingan. Khusus pidana kerja sosial, fungsi pengawasan oleh jaksa juga ditegaskan dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Boedi adalah ketersediaan dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebelum pembacaan tuntutan pidana.
Ia merekomendasikan agar Litmas dari Bapas telah tersedia sebelum jaksa membacakan tuntutan. Dengan demikian, informasi mengenai risiko pengulangan tindak pidana, kondisi sosial, serta kemampuan kerja terdakwa dapat diuji secara objektif dalam persidangan.
Ketersediaan Litmas sejak awal diharapkan dapat membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum menentukan jenis pidana yang tepat bagi terdakwa.
FGD FORIS tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.
Hadir pula unsur Bapas, Lapas, Rutan, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Kementerian Agama, perguruan tinggi, kejaksaan, TNI, serta kepolisian.
Selain diskusi mengenai pembaruan hukum pidana, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarpemangku kepentingan penegak hukum dan akademisi.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pelaksanaan pidana alternatif, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, dukungan pembimbingan, hingga penyamaan persepsi antarlembaga terkait.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, PN Kota Madiun Hadirkan Pendekar Berani
Melalui forum tersebut, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diwujudkan melalui mekanisme pelaksanaan yang terukur dan didukung kolaborasi lintas sektor.
Kehadiran Ketua PN Kota Madiun dalam forum ini sekaligus menegaskan pentingnya peran pengadilan dalam mendorong penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembaruan hukum pidana nasional. (ans/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI