Cari Berita

Terseret Kasus Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Dipenjara 2 Tahun

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-19 15:50:49
Gedung PN Palembang (dok.pn palembang)

Palembang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman kepada Abdul Ghufron. Mantan Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu dinyatakan terbukti korupsi dana hibah.

Kasus bermula saat Bawaslu OKU Timur mengajukan penambahan anggaran dana hibah ke pemda setempat sebesar Rp 28 miliar lebih pada 2019. Tujuannya untuk pilkada serentak.

Lalu yang disetujui sebesar Rp 16,6 miliar. Ternyata anggaran ini mengalami kebocoran di sana-sini. Abdul Ghufron pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di muka hukum.

Baca Juga: Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil

Setelah melalui persidangan, majelis hakim menilai Abdul Ghufron bersalah dan harus dihukum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palembang yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/3/2025).

Putusan itu diketok ketua majelis hakim Kristanto Sahat Sianipat dengan anggota Ardian Angga dan Waslam Wakhsid. Di mana Waslam adalah hakim ad hoc tipikor. Putusan itu diketok pada Senin (17/3) kemarin.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta,” ujar majelis.

Uang itu diperhitungkan dari penyitaan uang di Penuntut Umum sejumlah Rp 716.000.000 juta dari saksi Mulkan sejumlah Rp 1.035.865.000 dari Akhmad Widodo Bin Jemingun dan Rp 725.188.312 yang diserahkan dari Para Komisioner BAWASLU Kab. OKU Timur termasuk Terdakwa dengan total berjumlah Rp 2.477.053.312 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus majelis hakim.

Sebelum memutuskan hukuman itu, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil tindak pidana.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

“Terdakwa merupakan pimpinan Bawaslu Kab OKU Timur selaku Ketua yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi panutan bagi staf atau bawahannya,” ucap majelis hakim.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum