Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur berhasil menerapkan prinsip keadilan restoratif justice dalam perkara pidana Nomor Nomor 77/Pid.B/2025/PN Tjt, dengan Terdakwa Ambo’ Iri bin Dahlan (almarhum). (4/11).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
“Menyatakan Terdakwa Ambo’ Iri bin Dahlan (almarhum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penadahan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara dengan didampingi para Hakim Anggota saat membacakan putusan.
Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI
Arahan diberikan oleh Majelis Hakim kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk lebih aktif mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam proses persidangan. Kesempatan diberikan kepada kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban, bukan semata pada aspek hukuman.
Majelis Hakim mempertimbangkan adanya surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani oleh terdakwa dan pihak PT Pelita Agro Lestari selaku korban, sehingga menjadi faktor yang meringankan. Sejak awal persidangan, Majelis Hakim yang senantiasa menekankan bahwa paradigma pemidanaan saat ini tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi berfokus pada pemulihan sosial dan rekonsiliasi.
Terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan penyesalan mendalam atas ketidakhati-hatiannya dalam membeli pupuk yang ternyata berasal dari tindak pidana pencurian. Ia juga menyampaikan kesediaan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Suasana ruang sidang berubah haru, ketika dalam sidang lanjutan Direktur Perusahaan sebagai perwakilan sah hadir langsung mewakili pihak korban. Dengan sikap penuh empati, ia menyampaikan bahwa perusahaan mengikhlaskan kerugian yang timbul dan memaafkan perbuatan terdakwa, karena memahami bahwa tindakan terdakwa terjadi akibat ketidakhati-hatian dalam membeli sebagian dari pupuk perusahaan yang hilang.
Pernyataan tersebut diterima dengan rasa syukur oleh terdakwa dan menjadi titik kulminasi dalam proses rekonsiliasi ini. Majelis Hakim, dalam menyikapi pernyataan tersebut, memberikan apresiasi yang mendalam dan menilai langkah ini dapat dipandang sebagai corporate social responsibility yang bersifat moral.
Baca Juga: PN Tanjung Jabung Timur Jambi Kembali Berhasil Terapkan RJ
“Sikap tersebut tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap pemulihan hubungan sosial, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat moral, serta membuktikan bahwa pendekatan keadilan restoratif mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih humanis, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta mendukung pemulihan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat”, bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini menunjukkan upaya peradilan untuk mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Melalui kesepakatan perdamaian dan iktikad baik kedua belah pihak, proses hukum diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya ketertiban serta keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI