Cari Berita

Litis Finiri Oportet: Putusan Harus Mengakhiri Sengketa, Bukan Melahirkan Polemik Baru

Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. - Dandapala Contributor
2026-10-29 12:00:00
Dok. Penulis.

Pendahuluan

Pengadilan merupakan institusi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Ketika suatu perkara diajukan ke pengadilan, para pihak menaruh harapan agar sengketa yang mereka hadapi memperoleh penyelesaian melalui proses yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir dengan hilangnya perselisihan. Ada putusan yang mengakhiri perkara secara formal, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai alasan hukum, kejelasan amar, atau akibat hukum yang ditimbulkannya. Dalam keadaan tertentu, putusan bahkan dapat melahirkan polemik baru karena pertimbangan hukumnya dianggap tidak menjawab persoalan utama yang dipersengketakan.

Baca Juga: Litis Finiri Oportet: Putusan Bebas Vs Batas Kekuasaan Negara

Keadaan tersebut mengingatkan kita pada adagium atau asas hukum Latin litis finiri oportet yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya, yang dalam tulisan ini dimaknai sebagai refleksi tentang perlunya sengketa memperoleh penyelesaian. Adagium tersebut bukan norma hukum positif yang berdiri sendiri, tetapi dapat digunakan sebagai pengingat filosofis mengenai tujuan peradilan.

Pertanyaan mendasarnya ialah: apakah setiap perkara yang telah diputus dengan sendirinya dapat dianggap telah memperoleh penyelesaian hukum yang memadai? Jawabannya memerlukan pembedaan antara berakhirnya proses berperkara, kekuatan hukum putusan, dan kualitas penyelesaian yang diberikan kepada para pihak.

Putusan Bukan Sekadar Penutup Perkara

Putusan pengadilan merupakan hasil dari proses pemeriksaan, penilaian fakta, pembuktian, penerapan hukum, dan penalaran yudisial. Oleh sebab itu, kualitas putusan tidak semestinya dinilai hanya dari hasil akhirnya siapa yang menang atau kalah melainkan juga dari bagaimana kesimpulan tersebut dibangun.

Putusan yang baik harus menunjukkan hubungan yang logis antara fakta yang terbukti, norma hukum yang diterapkan, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Apabila hubungan tersebut tidak jelas, para pihak dapat mengalami kesulitan memahami mengapa suatu dalil diterima, mengapa dalil lainnya dikesampingkan, dan bagaimana akibat hukum yang ditetapkan harus dilaksanakan.

 

Dalam perkara perdata, misalnya, hakim perlu menjelaskan fakta yang dianggap terbukti, ketentuan hukum yang relevan, serta alasan mengapa tuntutan penggugat dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tidak harus selalu menyenangkan semua pihak. Dalam sengketa, perbedaan kepentingan memungkinkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan. Namun, pihak yang tidak memperoleh hasil sesuai harapannya tetap berhak mengetahui alasan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Ukuran penting kualitas putusan bukanlah ketiadaan kritik, melainkan apakah putusan disusun melalui proses yang adil (due process/fair process), didasarkan pada hukum (secundum legem), memiliki pertimbangan yang memadai (ratio decidendi), serta memberikan kejelasan mengenai akibat hukumnya (rechtsgevold).

Finalitas Prosedural dan Penyelesaian Substantif

Dalam hukum acara, berakhirnya suatu proses perkara perlu dibedakan dari terselesaikannya pokok sengketa secara substantif. Pembedaan ini penting agar penilaian terhadap putusan tidak didasarkan pada anggapan bahwa semua jenis putusan memiliki fungsi dan akibat hukum yang sama.

Dalam perkara perdata, setidaknya terdapat tiga bentuk hasil putusan yang perlu dibedakan.

Pertama, gugatan dikabulkan. Pada prinsipnya, hakim menerima tuntutan penggugat seluruhnya atau sebagian setelah menilai dasar tuntutan dan terbukti sesuai hukum acara.

Kedua, gugatan ditolak. Penolakan pada pokoknya menunjukkan bahwa tuntutan penggugat tidak dapat dibenarkan berdasarkan pemeriksaan substansi perkara dan penilaian alat bukti  yang dilakukan oleh hakim.

Ketiga, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijke verklaard (NO). Putusan ini pada umumnya dijatuhkan karena terdapat hambatan atau cacat formil yang menghalangi pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok perkara.

Putusan NO tidak boleh disamakan begitu saja dengan putusan yang menolak gugatan. Pada putusan NO, pokok tuntutan pada umumnya belum dinilai sampai pada kesimpulan apakah substansinya benar atau salah. Konsekuensi terhadap kemungkinan mengajukan kembali gugatan harus ditentukan berdasarkan sifat cacat formil, alasan putusan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap putusan NO selalu memungkinkan gugatan diajukan kembali tanpa batasan.

Pengadilan tetap harus menghormati persyaratan hukum acara, kompetensi, kedudukan hukum para pihak, dan syarat lain yang ditentukan oleh hukum. Tidak setiap perkara harus berakhir dengan putusan mengenai benar atau salahnya tuntutan.

Namun, apa pun jenis putusannya, pertimbangan hukum harus menjelaskan dasar kesimpulan secara memadai. Putusan NO, misalnya, semestinya menerangkan cacat formil yang ditemukan, dasar hukumnya, dan konsekuensi yang relevan bagi para pihak. Kejelasan tersebut membantu mencegah kesalahpahaman bahwa pengadilan telah menyatakan pokok tuntutan tidak benar, padahal persoalan substansinya belum diperiksa.

Dasar Normatif dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Gagasan bahwa putusan harus beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kedua ketentuan ini menempatkan keadilan sebagai orientasi fundamental penyelenggaraan peradilan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) mengharuskan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pasal 4 ayat (2) menghendaki agar pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi mengadili memerlukan pemahaman terhadap hukum yang berlaku sekaligus kepekaan terhadap nilai keadilan yang relevan.

Pasal 10 ayat (1) melarang pengadilan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan ini harus dipahami dalam kerangka kewenangan pengadilan dan hukum acara yang berlaku, bukan sebagai penghapusan persyaratan formil perkara.

Landasan yang sangat langsung berkaitan dengan kualitas putusan terdapat dalam Pasal 50 ayat (1). Ketentuan tersebut mewajibkan putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan serta pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan tanggung jawab hakim atas penetapan dan putusan yang dibuatnya serta keharusan agar pertimbangan hukum didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Pasal 54 ayat (3) juga menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Ketentuan ini mengingatkan bahwa tanggung jawab peradilan tidak berhenti pada penjatuhan putusan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hukum bukan sekadar bagian formal dari struktur putusan. Pertimbangan merupakan sarana untuk menjelaskan bagaimana hakim menghubungkan fakta, alat bukti, norma, dan kesimpulan. Konsistensi antara pertimbangan dan amar, kejelasan akibat hukum, serta ketepatan dasar hukum merupakan bagian dari tanggung jawab yudisial.

Dengan demikian, semangat litis finiri oportet dapat direfleksikan melalui kewajiban hukum yang sudah ada: perkara harus diperiksa dan diputus sesuai hukum, sedangkan putusan harus disertai alasan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Pancasila sebagai Orientasi Putusan

Kualitas putusan tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dua kali diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2023 , menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Dalam konteks kekuasaan kehakiman, keadilan Pancasila tidak cukup dipahami sebagai kepastian formal bahwa suatu perkara telah diputus. Keadilan tersebut perlu direfleksikan melalui penghormatan terhadap martabat manusia, perlakuan yang tidak diskriminatif, proses pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, serta perhatian terhadap akibat hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.

Pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung dimensi tanggung jawab moral dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Hakim dituntut menjaga integritas, kejujuran intelektual, dan ketidakberpihakan. Nilai ini tidak menggantikan hukum acara atau pembuktian, tetapi mengingatkan bahwa kewenangan mengadili harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Kedua, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap orang diperlakukan sebagai subjek hukum yang bermartabat. Para pihak harus memperoleh kesempatan yang seimbang untuk mengajukan dalil, memberikan jawaban, mengajukan bukti, dan menanggapi bukti pihak lawan sesuai ketentuan hukum acara. Putusan perlu menjelaskan alasan hukum yang mendasari penerimaan atau penolakan terhadap dalil-dalil yang relevan.

Ketiga, sila Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai sarana penyelesaian konflik secara beradab. Putusan yang jelas dan argumentatif dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta mengurangi polemik yang tidak perlu. Namun, menjaga persatuan tidak berarti menutup ruang kritik. Kritik akademik dan penggunaan upaya hukum yang sah merupakan bagian dari negara hukum.

Keempat, sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat direfleksikan dalam musyawarah majelis hakim. Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 mengatur pengambilan putusan melalui musyawarah hakim serta penyampaian pendapat tertulis apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Musyawarah yudisial bukanlah keputusan berdasarkan tekanan publik atau popularitas, melainkan proses profesional untuk menguji fakta, menilai bukti, menafsirkan hukum, dan menyusun kesimpulan berdasarkan hukum.

Kelima, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menghendaki agar keadilan dapat diupayakan oleh setiap pencari keadilan tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan isi amar, tetapi juga akses terhadap proses, kejelasan prosedur, ketepatan waktu, serta kepastian mengenai hak dan kewajiban setelah putusan dijatuhkan.

Kelima sila tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan. Keadilan Pancasila tidak dapat direduksi hanya menjadi kepastian hukum, tetapi juga tidak membenarkan pengabaian hukum demi hasil yang dianggap baik secara subjektif. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan perlu dipertimbangkan dalam kerangka konstitusi serta hukum yang berlaku.

Karena itu, putusan yang baik bukanlah putusan yang selalu menyenangkan semua pihak. Putusan yang baik adalah putusan yang dibangun melalui proses yang adil, menerapkan hukum secara tepat, menghormati martabat para pihak, dan menjelaskan alasan serta akibat hukumnya secara memadai.

Finalitas Putusan dan Ruang Kritik Hukum

Dalam penyelesaian sengketa, perlu dibedakan antara putusan yang telah dijatuhkan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan kualitas pertimbangan hukum yang mendasarinya. Kekuatan hukum tetap memberikan kepastian mengenai akibat hukum putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip hukum umum : apa yang diputus oleh hakim harus dianggap  benar dan wajib dihormati semua pihak (res judicata pro veritate habetur) , kecuali dibatalkan atau diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme upaya luar bisa seperti Peninjauan Kembali (PK). Prinsip ini berkaitan dengan kebutuhan agar sengketa tidak terus-menerus diajukan kembali di luar mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.

Namun, finalitas hukum tidak berarti bahwa setiap putusan tertutup dari kajian akademik atau kritik yang bertanggung jawab. Pertimbangan hukum, konsistensi penerapan norma, kejelasan amar, dan akibat hukum suatu putusan tetap dapat menjadi objek pembahasan ilmiah. Sebaliknya, kritik terhadap putusan tidak dengan sendirinya menghapus kekuatan mengikatnya. Putusan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, kecuali terdapat mekanisme hukum yang sah untuk mengubah, membatalkan, atau menangguhkan pelaksanaannya.

Dengan demikian, kepastian hukum dan evaluasi akademik bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama untuk mendorong peradilan yang bertanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kualitas penalaran hukum.

Putusan NO dan Tanggung Jawab Profesional

Pembahasan mengenai putusan yang tidak dapat diterima juga perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan NO dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas penyusunan gugatan, ketepatan identifikasi pihak, kejelasan objek sengketa, kedudukan hukum, kompetensi pengadilan, atau persyaratan formil lainnya, bergantung pada alasan yang mendasari putusan.

Namun, putusan NO tidak otomatis membuktikan adanya perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) dari kuasa hukum atau pihak tertentu. Untuk menyimpulkan adanya persoalan profesional, perlu diteliti terlebih dahulu kewajiban yang berlaku, standar profesi yang relevan, bentuk kelalaian atau kesalahan, tingkat kesalahan, serta hubungan antara tindakan tersebut dan cacat formil yang ditemukan.

Putusan NO yang berulang dapat menjadi sinyal awal untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi bahwa cacat formil bersumber dari kelalaian yang seharusnya dapat dihindari. Akan tetapi, kesimpulan mengenai pelanggaran profesional tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata pada hasil akhir perkara.

Pendekatan ini sejalan dengan keadilan Pancasila. Evaluasi profesional diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum, tetapi penilaian terhadap seseorang atau profesi juga harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Bagi pengadilan, hal yang utama ialah memastikan bahwa alasan putusan NO dijelaskan secara konkret dan tidak menimbulkan kesan bahwa pokok sengketa telah dinilai apabila sebenarnya pemeriksaan substansi belum dilakukan. Kejelasan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak para pihak sekaligus bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat.

Tanggung Jawab Hakim dalam Menjaga Mutu Putusan

Hakim memegang peran sentral dalam memastikan bahwa putusan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki landasan penalaran yang kuat. Tanggung jawab tersebut sekurang-kurangnya mencakup beberapa hal.

Pertama, menetapkan fakta yang relevan berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua, mengidentifikasi norma hukum yang tepat dan menjelaskan relevansinya terhadap fakta yang ditemukan. Ketiga, menanggapi dalil penting para pihak dengan alasan yang memadai. Keempat, menjaga konsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Kelima, merumuskan amar yang jelas mengenai hak, kewajiban, atau konsekuensi hukum yang ditetapkan, sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung jawab ini tidak berarti hakim harus menjawab setiap kalimat atau argumentasi yang diajukan para pihak satu per satu. Yang diperlukan ialah pertimbangan yang memadai terhadap isu-isu material yang menentukan hasil perkara.

Kualitas putusan juga memerlukan kehati-hatian dalam menggunakan sumber hukum, konsistensi penerapan norma pada perkara yang sebanding, dan perhatian terhadap proporsionalitas akibat hukum. Penalaran yang cermat membantu mengurangi ketidakjelasan, memperkuat kepercayaan terhadap proses peradilan, dan memudahkan pemahaman atas alasan putusan.

Pada akhirnya, putusan merupakan produk kewenangan negara. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan integritas, independensi, kecermatan, dan tanggung jawab.

Penutup: Mengakhiri Sengketa dengan Keadilan

Adagium atau asas hukum litis finiri oportet mengingatkan bahwa sengketa memerlukan penyelesaian. Namun, dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, penyelesaian tidak boleh dipersempit menjadi sekadar berakhirnya proses administrasi perkara.

Penyelesaian hukum yang bertanggung jawab memerlukan proses yang adil, pertimbangan yang beralasan, penerapan hukum yang tepat, serta amar yang jelas mengenai akibat hukum yang ditetapkan. Pada saat yang sama, keadilan menuntut penghormatan terhadap martabat para pihak, perlakuan yang tidak diskriminatif, dan akses terhadap peradilan yang sederhana, cepat, serta terjangkau.

Tidak semua putusan akan menghilangkan seluruh ketidakpuasan atau polemik. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan hukum. Akan tetapi, pengadilan dapat mengurangi polemik yang tidak perlu melalui penalaran yang transparan, pertimbangan yang konsisten, dan penjelasan yang memadai tentang konsekuensi putusannya.

Dengan demikian, litis finiri oportet dalam perspektif keadilan Pancasila bukanlah tuntutan untuk membungkam kritik atau memaksakan penerimaan terhadap hasil perkara. Adagium ini lebih tepat menjadi pengingat bahwa sengketa harus memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah, dengan putusan yang dapat dipahami, dihormati, dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum

Putusan pengadilan yang baik bukan sekadar mengakhiri perkara, melainkan memberikan penyelesaian hukum yang jelas, beralasan, dan berkeadilan. Sebab, tujuan akhir peradilan bukan hanya menutup berkas perkara, tetapi menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (lad/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…