Dalam kerangka historis, paradigma pelaksanaan pidana penjara dalam tata hukum Indonesia dapat dilihat dibagi dalam dua periodesasi. Pertama, pelaksanaan pidana sebagai sarana pembalasan. Merupakan periodesasi di saat konsep pemasyarakatan belum dikenal dalam tata hukum Indonesia dan hukum acara pidana masih menggunakan HIR.
Istilah pemasyarakatan sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1963 yang dicetuskan oleh DR. Saharjo (Menteri Hukum dan Kehakiman saat itu) melalui pidatonya dalam acara penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia. Sebelum dikenal konsep pemasyarakatan, maka pelaksanaan pidana dioperasionalisasi sebagai sarana pembalasan terhadap narapidana untuk membuat mereka jera dan kapok masuk ke penjara lagi.
Maka tak heran, praktik kekerasan terhadap narapidana kerap terjadi pada era ini yang dilakukan oleh petugas penjara. Pada periodesasi ini, belum ada pendekatan pembinaan terhadap narapidana baik secara spiritual, psikologis, maupun pelatihan ketrampilan. Penjara dikonstruksikan sebatas sebagai nestapa yang lebih kental dengan nuansa retributif. Cara pandang tersebut dilatarbelakangi oleh perspektif dalam melihat narapidana bukan sebagai manusia bermartabat yang berbuat salah melainkan sebagai seorang penjahat yang melanggar norma dan merusak integrasi sosial.
Baca Juga: Wasmat di Lapas Narkotika, Hakim PN Pangkalan Balai Sumsel, Temukan Hal Ini!
Kedua, pelaksanaan pidana sebagai sarana mencapai tujuan-tujuan tertentu. Periodesasi sejak UU Pemasyarakatan mulai diterapkan. Meskipun dicetuskan sejak tahun 1963, secara formal, konsep pemasyarakatan memiliki landasan yuridis formal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pada periodesasi ini, pelaksanaan pidana tidak sekadar dijadikan alat pembalasan melainkan sebagai sarana reformasi untuk memperbaiki narapidana (resosialisasi). Pemasyarakatan merupakan obat bagi orang 'sakit' yakni narapidana agar sembuh dan dapat melebur kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang baik untuk mendukung pembangunan bangsa.
Dalam realitas empirik berjalannya konsep pemasyarakatan sebagai paradigma pelaksanaan pidana penjara kontemporer masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki dan dilakukan pembaharuan kebijakan hukum yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan khususnya terhadap kelompok rentan yakni narapidana perempuan yang hamil dan melahirkan karena hal ini berkaitan langsung dengan dua aspek secara integral yaitu kondisi kerentanan perempuan secara reproduksi sehingga memerlukan tindakan afirmatif serta pemenuhan hak asasi manusia dari anak yang dikandung atau dilahirkan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, pada dasarnya telah mengatur mengenai hak-hak dan perlindungan afirmatif terhadap narapidana yang hamil dan melahirkan. Pasal 162 mengatur bahwa anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, atau yang lahir di lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun.
Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan sebagaimana dimaksud ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut (yang dimaksud dengan "ditempatkan secara khusus" adalah anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak).
Dalam hal anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan sebagaimana dimaksud merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas. Anak sebagaimana dimaksud dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Selain itu, perempuan hamil yang menjalani pidana di lapas juga memiliki hak untuk mendapatkan tambahan makanan untuk pemenuhan kebutuhan gizi. Akan tetapi, dalam praktis, hak-hak dan perlindungan afirmatif terhadap perempuan hamil dan melahirkan tidak sesederhana itu.
Secara substansial, perempuan hamil yang berada dalam pidana penjara memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap berbagai permasalahan dan ketidaksetaraan yang memengaruhi kesehatan reproduksi dan hak-hak dasar mereka. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah akses yang terbatas atau bahkan terhambat terhadap perawatan medis yang diperlukan selama kehamilan, meliputi: pemeriksaan prenatal, akses ke layanan kesehatan ibu dan anak, serta bantuan selama persalinan [1].
Perempuan hamil yang menjalani pidana penjara tidak hanya berjuang dengan konsekuensi hukuman mereka, tetapi juga dengan kondisi yang seringkali tidak optimal di dalam lapas. Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur medis di lapas sering kali membuat perempuan hamil sulit mendapatkan perawatan prenatal yang cukup dan layanan medis saat melahirkan. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, yang berpotensi mengakibatkan risiko kesehatan yang serius bagi ibu dan bayi yang dikandungnya serta membahayakan nyawa ibu dan bayi [2].
Kemudian perihal fasilitas penunjang yang ramah terhadap perempuan pasca melahirkan dan bayi di lapas juga sangat terbatas. Perlu dipahami bahwa anak bayi yang tinggal di lapas bersama ibunya memerlukan kondisi yang kondusif bagi kesehatan dan tumbuh kembangnya atau jika tidak tinggal di lapas, bayi dibawa menjenguk ke lapas untuk mendapatkan asi dari ibunya. Dua kondisi tersebut menurut Penulis tidak ideal bagi tumbuh kembang bayi dan psikologis ibu.
Jadi, konsep pelaksanaan pidana terhadap perempuan yang hamil dan melahirkan berdasarkan UU Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan pidana tetap di lapas namun dengan fasilitas pendukung bagi ibu dan bayi yang dalam realitasnya tidak representatif. Atas latar belakang tersebut hemat Penulis diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pelaksanaan pidana terhadap perempuan hamil dan melahirkan melalui pembaharuan dalam UU Pemasyarakatan.
Meskipun, dalam KUHAP hak perempuan sebagai kelompok rentan memang diatur secara limitatif dalam Pasal 147, namun hak-hak tersebut sifatnya adalah operasionalisasi dalam tahap peradilan bukan pada tahap pasca peradilan. Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga telah diatur mengenai kondisi-kondisi alternatif pemidanaan selain penjara yang available untuk diterapkan terhadap perempuan hamil dan melahirkan misalnya pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya.
Namun sekali lagi, ketentuan ini basic penerapannya adalah saat proses peradilan. Sedangkan gagasan transformatif yang Penulis haturkan adalah pada tahap post-peradilan yakni pada fase pelaksanaan pidana.
Rekonstruksi kebijakan hukum pelaksanaan pidana terhadap perempuan hamil dan melahirkan
Pertama, penerapan konsep penangguhan pemidanaan penjara. Dalam KUHAP, hanya dikenal penangguhan penahanan namun tidak dikenal konsep penangguhan pemidanaan. Penangguhan pemidanaan merupakan penundanaan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara kepada narapidana perempuan yang hamil dan melahirkan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dapat diatur bahwa narapidana perempuan yang hamil dan melahirkan pelaksanaan pidananya dapat ditangguhkan sejak usia kehamilan 7 bulan hingga anak berusia 2 tahun. Dalam masa penangguhan pemidanaan maka tidak dihitung sebagai masa menjalani penjara dan tidak dihitung sebagai bagian penghitungan daluwarsa menjalani pidana. Setelah anak telah berusia 2 tahun, narapidana perempuan baru menjalani pidana pidana penjara. Saat menjalani penangguhan pemidanaan harus diatur syarat khusus (misalnya: pemenuhan kualifikasi tindak pidana tertentu, pemenuhan asesmen, maupun tidak boleh hamil lagi di masa penangguhan pemidanaan) dan umum (tidak mengulangi tidak pidana) serta pengawasan (wajib lapor seminggu dua kali di pada lapas atau pemasangan chips) agar tidak melarikan diri.
Kedua, penerapan konsep semi detention. Merupakan penerapan konsep pelaksanaan pidana yang memberikan kelonggaran bagi narapidana untuk keluar dari lapas pada waktu tertentu misalnya pada tiap weekend. Jadi, selama Senin hingga Jumat, narapidana menjalani pemasyarakat di lapas, lalu di hari Sabtu dan Minggu, narapidana berhak untuk keluar lapas dan pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah, maka tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana. Konsep semi detention ini memiliki viabilitas untuk diterapkan terhadap narapidana yang hamil dan melahirkan karena dengan kebijakan ini maka terdapat ruang yang kondusif untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak yang masih bayi dan kondisi psikologis ibu, selain itu juga dapat menjadi sarana yang efektif untuk menilai penerapan integrasi dan asimilasi narapidana. Namun sekali lagi, juga harus diatur syarat dan pengawasan yang proporsional agar penerapan semi detention ini efektif dan fungsional sebagai sarana perlindungan afirmatif terhadap perempuan hamil dan melahirkan serta pemenuhan hak terhadap bayi, anak dari narapidana bersangkutan tanpa menghapus fungsi korektif pemidanaan.
Ketiga, kebijakan pemindahan pelaksanaan pidana sesuai tempat domilisi narapidana yang hamil dan melahirkan. Sesuai dengan standar internasional PBB (United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders) yang diadopsi tahun 2010 bahwa tahanan maupun narapidana perempuan yang hamil harus ditempatkan di rutan atau lapas sesuai dengan domisilinya sebagai bentuk perlindungan dan kemudahan aksesbilitas (misalnya memudahkan keluarga menjeguk). Kebijakan ini juga akan mempermudah bagi penerapan penangguhan pemidanaan maupun penerapan semi detention. (ldr)
Pustaka
[1] Wandro Josua Siboro, Mitro Subroto (2023). Implementasi Perlindungan bagi Perempuan Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol. 12, 02. DOI: 10.19109/intelektualita.v12i02.19678
[2] Djakaria, M. (2019). Perdagangan Perempuan Dan Anak Serta Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir Berdasarkan Konvensi Parlemo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 1–14. Doi.Org/10.23920/Jbmh.V3n1.2
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Baca Juga: Wasmat PN Rembang Jateng, Pastikan Putusan Terlaksana & Narapidana Dibina Layak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders 2010
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI