Jakarta – Digitalisasi peradilan menjadi pokok bahasan saat PT Jakarta, mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadi tuan rumah kunjungan kerja kehormatan delegasi yudisial Republik Rakyat Tiongkok pada Selasa (27/10). Pertemuan tersebut menjadi agenda pembuka bagi rangkaian kunjungan resmi delegasi selama berada di Indonesia.
Delegasi yang berasal dari Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Pengadilan Internet Beijing (Beijing Internet Court) itu dipimpin oleh Jiang Ying selaku Presiden Pengadilan Internet Beijing. Turut hadir Kan Daoxing, Wakil Direktur Kantor Manajemen Peradilan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing, dan Li Wenchao, Hakim Ketua Divisi Pendaftaran Perkara Pengadilan Internet Beijing. Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, menyambut kedatangan rombongan secara resmi.
Di awal pertemuan, Nugroho Setiadji memperkenalkan wilayah hukum pengadilan di Jakarta serta perkembangan transformasi digital yang dirintis Mahkamah Agung RI. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bermula dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, proses perkara perdata, mulai dari administrasi dan pemanggilan para pihak hingga sidang secara elektronik (e-Litigation), wajib dijalankan dalam satu sistem terpadu, yakni e-Court.
Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi
Jiang Ying menyampaikan apresiasi tinggi atas kemajuan peradilan digital yang dicapai Mahkamah Agung RI. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mempelajari perkembangan sistem peradilan Indonesia melalui internet sebelum berangkat ke Jakarta. Pihaknya menilai e-Court Mahkamah Agung, yang diluncurkan pada 2018, telah menempuh perjalanan panjang dan menghimpun banyak pengalaman. Ia juga menyinggung bahwa tahun peluncuran e-Court sama dengan tahun berdirinya Pengadilan Internet Beijing. Menurutnya, pertemuan ini merupakan kesempatan penting bagi kedua pihak untuk berbagi pengalaman agar peradilan dapat terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Kedua pihak juga memanfaatkan pertemuan teknis tersebut untuk mengupas tantangan nyata dalam digitalisasi peradilan. Pihak Beijing mengungkapkan sejumlah kendala yang mereka hadapi di Tiongkok, di antaranya masyarakat yang belum terbiasa meninggalkan berkas kertas, ketertiban serta etika para pihak saat bersidang secara daring (online court decorum), melonjaknya jumlah perkara karena pendaftaran elektronik (e-filing) memudahkan orang mengajukan perkara, serta tantangan pembuktian digital di tengah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menanggapi hal itu, jajaran hakim membagikan pengalaman pengadilan di Indonesia dalam menjaga ketertiban sidang daring. Mereka juga memaparkan keberhasilan mediasi wajib dalam menekan lonjakan sengketa, karena perkara dapat diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian tanpa harus berujung pada putusan litigasi.
Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana
Adapun isu strategis, yaitu keamanan siber, privasi data, dan pemanfaatan teknologi mutakhir, dijadwalkan untuk dikupas lebih jauh ketika delegasi melanjutkan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung RI.
Dialog ditutup dengan saling bertukar cenderamata dan berfoto bersama. Momen tersebut menandai komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan kerja sama di bidang peradilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI