Cari Berita

Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)

Johannes Edison Haholongan-Hakim PN Pematangsiantar. - Dandapala Contributor 2026-06-05 08:00:06
Dok. Ist.

Ketok akhir palu hakim dalam putusan perdata bukan akhir dari segalanya. Untuk dapat benar-benar menikmati hak yang dimenangkan, masih ada tahapan pelik bernama eksekusi. Kendati demikian, pihak yang kalah tidak jarang mengajukan perlawanan (partij verzet) yang justru menjegal pelaksanaan putusan. Instrumen ini rentan disalahgunakan karena eksekusi terpaksa tertunda untuk menunggu hasil pemeriksaan perlawanan.

Alhasil, pihak pemenang yang merugi karena hanya menang di atas kertas tanpa dapat menikmati haknya. Lantas, bagaimana memahami fenomena penyalahgunaan hukum acara dalam perlawanan pihak?

Celah Ulur Waktu

Baca Juga: Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?

Sebagai suatu pranata hukum acara, perlawanan pihak diatur dalam Pasal 207 ayat (1) HIR dan 225 ayat (1) RBg. Berbeda dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), perlawanan pihak diajukan oleh pihak tereksekusi itu sendiri. Dengan kata lain, subyeknya sama dengan pihak dalam perkara yang hendak dieksekusi. Itulah sebabnya pranata ini disebut dengan istilah Belandanya, yakni partij verzet. Partij berarti pihak, sedangkan verzet ialah perlawanan sehingga partij verzet berarti perlawanan pihak tereksekusi terhadap pelaksanaan putusan yang diajukan dengan gugatan ke pengadilan tempat perkara semula.

Pasal 207 ayat (3) HIR/ 227 ayat (1) RBg, sejatinya telah menentukan bahwa perlawanan pihak tidak serta-merta menangguhkan eksekusi. Namun, Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang kontestasi dengan menentukan bahwa “eksekusi harus ditangguhkan, apabila tampak bahwa perlawanan benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh pengadilan negeri”. Meskipun SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 memagarinya kembali dengan menegaskan sifat kasuistik dan eksepsional dalam penangguhan eksekusi, pengaturan yang kontradiktif menciptakan area abu-abu yang memberikan ruang kontestasi ulang perkara semula.

Dalam praktik, perlawanan pihak menjadi semacam instrumen “sapu jagat” bagi pihak tereksekusi untuk mengulur waktu. Seandainya pelawan bahkan sampai mengajukan upaya hukum, maka kepastian eksekusi mau tidak mau menjadi simpang siur. Situasi kian pelik apabila ketua pengadilan semula ternyata mutasi ke tempat lain, penggantinya yang notabene harus tetap melaksanakan putusan belum tentu memiliki kemauan atau pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara tersebut. Ujung-ujungnya, kepastian hukum eksekusi kembali tumbang.

Mengintip Konsep Misbruik van Procesrecht di Belanda

Hukum acara perdata Indonesia belum mengenal konsep penyalahgunaan hukum acara. Kondisi ini bertolak belakang dengan Belanda yang memiliki konsep penyalahgunaan hukum acara (misbruik van procesrecht) dalam khazanah hukum acara perdata. Secara doktrinal, penyalahgunaan ini terjadi ketika instrumen hukum acara  digunakan bukan untuk mencari kebenaran suatu tuntutan hak, melainkan demi merugikan pihak lawan (de wederpartij in de procedure nadeel toe te brengen) (Stein, 1985, hlm. 53). Benteng peradilan tertinggi Belanda, Hoge Raad dalam Arrest 26 Juni 1959 bahkan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan semata-mata untuk merugikan lawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (van Zeben, 1978, hlm. 1171).

Secara normatif, konsep ini berakar dari penyalahgunaan kewenangan (misbruik van bevoegdheid) dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda yang menentukan bahwa setiap orang yang mempunyai kewenangan perdata, tidak dapat menggunakannya apabila ia menyalahgunakan kewenangannya. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan tindakan tersebut sekaligus menuntut ganti kerugian (van der Wiel, 2004, hlm. 83-85).

Meminjam konsep penyalahgunaan hukum acara tersebut, maka fenomena partij verzet yang dilandasi niat buruk untuk menjegal eksekusi merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan hukum acara perdata.

Secara normatif, mengajukan perlawanan memang hak sah bagi pihak yang kalah. Namun, ketika perlawanan diajukan sekadar sebagai kedok untuk merintangi eksekusi, hak tersebut telah bergeser menjadi akal-akalan hukum yang mencederai keadilan dan kepastian hukum dalam eksekusi. Esensi perlawanan pihak sebagai instrumen hukum pun berganti menjadi taktik mengulur waktu.

Menyikapi Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan

Tatanan hukum perdata saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengecam penyalahgunaan hukum acara. Kendati demikian, bukan berarti hakim harus menutup mata dan membiarkan terjadinya penyalahgunaan tersebut.

Mahkamah Agung sudah memberikan petunjuk melalui SEMA Nomor 7 tahun 2012, yang membatasi perlawanan pihak atas dua alasan utama: pertama, jika tereksekusi memang telah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan; atau kedua, jika terjadi kesalahan prosedural dalam penyitaan, seperti kelebihan luas objek. Batasan ini sejalan dengan padangan Yahya Harahap (2017, hlm.437) yang menegaskan bahwa alasan paling relevan untuk menunda eksekusi dalam perlawanan adalah ketika putusan tersebut sudah dipenuhi secara sukarela. Dengan kata lain, di luar dua koridor ini, perlawanan pihak patut dicurigai sebagai siasat untuk merintangi eksekusi dengan berselimutkan instrumen hukum.

Dalam praktik, ketua pengadilan akan mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan menangguhkan eksekusi hingga pemeriksaan perlawanan selesai. Namun, majelis hakim yang memeriksa perkara dapat memfokuskan kompas pemeriksaannya pada dua kriteria SEMA di atas, yakni apakah penggugat memang sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar, serta ada ketidaksesuaian dalam luas objek perkara yang akan dieksekusi. Jika dalil pelawan melenceng dari kriteria tersebut, gugatan kehilangan legitimasinya.

Dalam kacamata hukum acara perdata, gugatan wajib dilandasi oleh kepentingan hukum yang layak (point d'intérêt, point d'action). Ketika pihak yang kalah mengajukan perlawanan tanpa dasar dua kriteria di atas, ia sesungguhnya tidak lagi memiliki kapasitas untuk menggugat (gemis aan hoedanigheid). Apabila hal ini diajukan eksepsi oleh pihak lawannya, hakim memiliki alasan kuat untuk menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima sebagaimana Arrest Hoge Raad tanggal 26 Juni 1959.

Meskipun Indonesia belum memiliki pengaturan penyalahgunaan hukum acara seperti di Belanda, namun instrumen ini dapat dipertimbangkan dalam kodifikasi hukum acara perdata di masa depan. Sejalan dengan itu, wacana persidangan pendahuluan (pretrial) atau mekanisme penyaringan gugatan (dismissal procedure) dalam pembaruan hukum acara perdata dapat dioptimalkan sebagai sarana untuk menyaring dan memangkas gugatan perlawanan yang teridentifikasi mengandung unsur penyalahgunaan hukum acara.

Apabila kendala faktual di lapangan saja sudah menyulitkan proses eksekusi, membiarkan pranata legal “diakali” dari dalam ruang sidang hanya akan memperkeruh ketidakpastian hukum. Sebagaimana adagium Litis Finiri Oportet, yang berarti “suatu perkara harus ada akhirnya”, setiap sengketa yang telah diputus hakim wajib diselesaikan hingga tuntas, yang berarti pihak pemenang dapat menikmati haknya sesuai amar putusan. Oleh karena itu, menjegal eksekusi dengan perlawanan tanpa dasar bukan lagi tindak pembelaan diri, melainkan bentuk penyalahgunaan hukum acara perdata yang merintangi terwujudnya keadilan. (ma, ldr)

 

Referensi:

1.    P.A. Stein, Compendium van het Burgerlijk Procesrecht, Kluwer, Deventer, 1985;

2.    M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Baca Juga: PN Bojonegoro Eksekusi Aset Pegawai Sendiri, Keadilan Tak Pandang Bulu!

3.    C.J. van Zeben, Arresten Handelsrecht en Burgerlijk Procesrecht, met Annotaties, Tjeenk Willink, Zwolle, 1978.

B.T.M. van der Wiel, De Rechtsverhouding tussen Procespartijen, Kluwer, Deventer, 2004.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…