Cari Berita

Mekanisme Keadilan Restoratif: Analisis Perma No. 1 Tahun 2024 & KUHAP 2025

Denny Ardian Priambodo – Hakim PN Bontang - Dandapala Contributor 2026-05-06 07:35:13
Dok. Penulis.

Mekanisme keadilan restoratif (MKR) secara eksplisit dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman normatif dalam proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan. Kehadiran pengaturan ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif.

Pada dasarnya, keadilan restoratif bukanlah konsep baru dalam praktik hukum di Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Perma No. 1 Tahun 2024). Peraturan tersebut memberikan landasan bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan pemulihan.

Secara konseptual, keadilan restoratif merupakan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula serta menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama dalam penyelesaian perkara, bukan semata-mata menekankan pada pembalasan. (1)

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Pada pendapat lain keadilan restorative mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana. (2) Oleh karena itu, baik dalam Perma maupun KUHAP, tujuan utama pendekatan ini adalah pemulihan (restoration), bukan pembalasan (retribution).

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan mekanisme keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 dan KUHAP, khususnya dalam aspek persyaratan penerapan dan implikasi normatifnya.

1.      Pedoman penerapan Keadilan Restoratif;

Dalam Perma No. 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1), antara lain:

a.    Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;

b.    Tindak pidana merupakan delik aduan;

c.     Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

d.    Tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil; atau

e.    Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan;

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur kondisi yang menghalangi penerapan keadilan restoratif, seperti penolakan perdamaian oleh korban atau terdakwa, adanya relasi kuasa, serta pengulangan tindak pidana dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, KUHAP melakukan penyederhanaan dalam persyaratannya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 80 ayat (1) KUHAP, di antaranya:

a.    Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b.    Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c.     Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan;

Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan normatif yang digunakan. Perma cenderung bersifat restriktif dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, sedangkan KUHAP memberikan ruang yang lebih fleksibel melalui penyederhanaan syarat.

2.      Penghapusan Batasan kerugian korban

Salah satu perubahan signifikan dalam KUHAP adalah dihapuskannya batasan nominal kerugian korban. Dalam Perma, kerugian maksimal yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif dibatasi hingga Rp2.500.000,00. Sebaliknya, KUHAP tidak lagi mencantumkan batasan tersebut.

Penghapusan ini memiliki implikasi penting. Di satu sisi, hal ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menerapkan keadilan restoratif dalam perkara dengan nilai kerugian yang lebih besar. Dengan demikian, pendekatan restoratif tidak lagi terbatas pada perkara-perkara ringan secara nominal.

Namun, di sisi lain, ketiadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan apabila tidak diimbangi dengan pedoman interpretasi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam menilai kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Dalam asasnya ius curia novit hakim dianggap mengetahui hukumnya dimana profesi ini dituntut tidak hanya memiliki integritas yang tinggi melainkan kapasitas intelektual yang memadai. (3)

3.      Implikasi terhadap peran pengadilan

Pendekatan keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 pada dasarnya masih menunjukkan keterbatasan dari segi kewenangan hakim. Dalam konstruksi normatifnya, hakim cenderung ditempatkan hanya sebagai pihak yang memeriksa dan mengesahkan hasil kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh para pihak, tanpa memiliki ruang yang memadai untuk secara aktif menggali, mengarahkan, atau bahkan menginisiasi proses restoratif itu sendiri.

Kondisi tersebut menyebabkan peran hakim menjadi relatif pasif dan prosedural, sehingga kekuatan implementasi keadilan restoratif bergantung sepenuhnya pada kehendak dan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila tidak tercapai kesepakatan, hakim tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk tetap mendorong penyelesaian berbasis pemulihan.

Lebih jauh, konstruksi ini menimbulkan kesan bahwa keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 belum sepenuhnya terintegrasi sebagai bagian dari proses peradilan pidana, melainkan masih diposisikan sebagai mekanisme tambahan (complementary mechanism). Hal ini berimplikasi pada lemahnya daya paksa (binding force) pendekatan restoratif, serta berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapannya di tingkat praktik.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari hukum acara pada KUHAP menjadi pertanda bahwa upaya restoratif merupakan langkah yang wajib ditempuh sebelum melanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Pasal 204 ayat (5) KUHAP menegaskan bahwa hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Keaktifan hakim untuk lebih persuasif kepada korban maupun terdakwa diperlukan agar tercipta perdamaian.

Selain itu penegasan mengenai bahwa dengan pembuktian kesepakatan yang dibuktikan secara tertulis serta keterlibatan hakim dalam menandatangani kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah check and balance untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut dimungkinkan untuk dilaksanakan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, hal ini diatur dalam Pasal 204 ayat (6).

Dengan demikian, dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHAP 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi hakim untuk berperan aktif, Perma No. 1 Tahun 2024 dapat dinilai belum memberikan landasan kewenangan yang cukup kuat bagi hakim dalam mengimplementasikan keadilan restoratif secara optimal.

Kesimpulan

Kodifikasi mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang semula cenderung retributif menuju pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan. Dibandingkan dengan Perma No. 1 Tahun 2024, KUHAP menghadirkan pengaturan yang lebih sistematis, fleksibel, dan terintegrasi dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Perbedaan utama terletak pada penyederhanaan persyaratan serta dihapuskannya batasan nominal kerugian korban dalam KUHAP, yang memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif. Namun demikian, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa potensi inkonsistensi apabila tidak disertai dengan pedoman penerapan yang jelas dan seragam.

Di sisi lain, dari aspek kewenangan, Perma No. 1 Tahun 2024 masih menunjukkan keterbatasan karena menempatkan hakim dalam posisi yang relatif pasif, yakni sebatas memeriksa dan mengesahkan kesepakatan para pihak. Sebaliknya, KUHAP memberikan peran yang lebih aktif kepada hakim dalam mendorong, memfasilitasi, dan memastikan tercapainya kesepakatan perdamaian sebagai bagian dari proses peradilan.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Dengan demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif ke depan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma dalam KUHAP, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam mengoptimalkan perannya secara aktif, serta adanya pedoman yang mampu menjamin konsistensi dan keadilan dalam praktik. Selain itu, perlu disadari bahwa paradigma pemidanaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ldr)

Refrensi

  1. Eddy O.S Hiariej, “ANOTASI KUHAP,” in ANOTASI KUHAP, ed. Yayat Sri Hayati, Cetakan-1 (Depok: Rajawai Pers, 2026), 76.
  2. Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok: Rajawai Pers, 2026), 316–17.
  3. Zainal Arifin Mochtar, “Asas Hukum,” in Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Yogyakarta: Red & White Publishing, 2021), 140.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…