Mekanisme
keadilan restoratif
(MKR) secara eksplisit dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman normatif dalam
proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun
persidangan di pengadilan. Kehadiran pengaturan ini menandai pergeseran
paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif
menuju pendekatan yang lebih restoratif.
Pada dasarnya, keadilan
restoratif bukanlah konsep baru dalam praktik hukum di Indonesia. Sebelumnya,
Mahkamah Agung telah mengatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
(selanjutnya disebut Perma No. 1 Tahun 2024). Peraturan tersebut memberikan
landasan bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan
pemulihan.
Secara konseptual, keadilan
restoratif merupakan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan keadaan
semula serta menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama
dalam penyelesaian perkara, bukan semata-mata menekankan pada pembalasan. (1)
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Pada pendapat lain keadilan
restorative mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan
berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara
meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana. (2) Oleh karena itu, baik
dalam Perma maupun KUHAP, tujuan utama pendekatan ini adalah pemulihan (restoration), bukan pembalasan (retribution).
Tulisan ini bertujuan untuk
mengkaji perbedaan mekanisme keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024
dan KUHAP, khususnya dalam aspek persyaratan penerapan dan implikasi
normatifnya.
1.
Pedoman
penerapan Keadilan Restoratif;
Dalam Perma No. 1 Tahun 2024 mengatur
secara rinci persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6 ayat (1), antara lain:
a.
Tindak
pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban
bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau
tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
b.
Tindak
pidana merupakan delik aduan;
c.
Tindak
pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu
dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d.
Tindak
pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e.
Tindak
pidana lalu lintas yang berupa kejahatan;
Selain itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur
kondisi yang menghalangi penerapan keadilan restoratif, seperti penolakan
perdamaian oleh korban atau terdakwa, adanya relasi kuasa, serta pengulangan
tindak pidana dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, KUHAP melakukan
penyederhanaan dalam persyaratannya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 80
ayat (1) KUHAP, di antaranya:
a.
Tindak
pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b.
Tindak
pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c.
Bukan
merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang
putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena
kealpaan;
Perbedaan mendasar terletak pada
pendekatan normatif yang digunakan. Perma cenderung bersifat restriktif dengan
menetapkan kriteria yang lebih rinci, sedangkan KUHAP memberikan ruang yang
lebih fleksibel melalui penyederhanaan syarat.
2.
Penghapusan
Batasan kerugian korban
Salah satu perubahan signifikan dalam
KUHAP adalah dihapuskannya batasan nominal kerugian korban. Dalam Perma,
kerugian maksimal yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif dibatasi
hingga Rp2.500.000,00. Sebaliknya, KUHAP tidak lagi mencantumkan batasan
tersebut.
Penghapusan ini memiliki implikasi
penting. Di satu sisi, hal ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk
menerapkan keadilan restoratif dalam perkara dengan nilai kerugian yang lebih
besar. Dengan demikian, pendekatan restoratif tidak lagi terbatas pada
perkara-perkara ringan secara nominal.
Namun, di sisi lain, ketiadaan batasan
tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan apabila tidak
diimbangi dengan pedoman interpretasi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan
kehati-hatian hakim dalam menilai kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan
melalui pendekatan restoratif. Dalam asasnya ius curia novit hakim
dianggap mengetahui hukumnya dimana profesi ini dituntut tidak hanya memiliki
integritas yang tinggi melainkan kapasitas intelektual yang memadai. (3)
3.
Implikasi
terhadap peran pengadilan
Pendekatan keadilan restoratif dalam Perma
No. 1 Tahun 2024 pada dasarnya masih menunjukkan keterbatasan dari segi
kewenangan hakim. Dalam konstruksi normatifnya, hakim cenderung ditempatkan
hanya sebagai pihak yang memeriksa dan mengesahkan hasil kesepakatan perdamaian
yang telah dicapai oleh para pihak, tanpa memiliki ruang yang memadai untuk
secara aktif menggali, mengarahkan, atau bahkan menginisiasi proses restoratif
itu sendiri.
Kondisi tersebut menyebabkan peran hakim
menjadi relatif pasif dan prosedural, sehingga kekuatan implementasi keadilan
restoratif bergantung sepenuhnya pada kehendak dan kesepakatan para pihak.
Akibatnya, apabila tidak tercapai kesepakatan, hakim tidak memiliki instrumen
yang cukup kuat untuk tetap mendorong penyelesaian berbasis pemulihan.
Lebih jauh, konstruksi ini menimbulkan
kesan bahwa keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 belum sepenuhnya
terintegrasi sebagai bagian dari proses peradilan pidana, melainkan masih
diposisikan sebagai mekanisme tambahan (complementary mechanism). Hal
ini berimplikasi pada lemahnya daya paksa (binding force) pendekatan
restoratif, serta berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapannya di
tingkat praktik.
Penerapan mekanisme keadilan restoratif
sebagai bagian dari hukum acara pada KUHAP menjadi pertanda bahwa upaya
restoratif merupakan langkah yang wajib ditempuh sebelum melanjutkan pada
pemeriksaan berikutnya. Pasal 204 ayat (5) KUHAP menegaskan bahwa hakim
menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian
dengan korban. Keaktifan hakim untuk lebih persuasif kepada korban maupun
terdakwa diperlukan agar tercipta perdamaian.
Selain itu penegasan mengenai bahwa
dengan pembuktian kesepakatan yang dibuktikan secara tertulis serta
keterlibatan hakim dalam menandatangani kesepakatan tersebut dinilai sebagai
langkah check and balance untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut
dimungkinkan untuk dilaksanakan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,
hal ini diatur dalam Pasal 204 ayat (6).
Dengan demikian, dibandingkan dengan
pengaturan dalam KUHAP 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi hakim untuk
berperan aktif, Perma No. 1 Tahun 2024 dapat dinilai belum memberikan landasan
kewenangan yang cukup kuat bagi hakim dalam mengimplementasikan keadilan
restoratif secara optimal.
Kesimpulan
Kodifikasi mekanisme keadilan restoratif
dalam KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam sistem
peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang semula cenderung retributif
menuju pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan. Dibandingkan dengan
Perma No. 1 Tahun 2024, KUHAP menghadirkan pengaturan yang lebih sistematis,
fleksibel, dan terintegrasi dalam keseluruhan proses peradilan pidana.
Perbedaan utama terletak pada
penyederhanaan persyaratan serta dihapuskannya batasan nominal kerugian korban
dalam KUHAP, yang memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan
restoratif. Namun demikian, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi
berupa potensi inkonsistensi apabila tidak disertai dengan pedoman penerapan
yang jelas dan seragam.
Di sisi lain, dari aspek kewenangan,
Perma No. 1 Tahun 2024 masih menunjukkan keterbatasan karena menempatkan hakim
dalam posisi yang relatif pasif, yakni sebatas memeriksa dan mengesahkan
kesepakatan para pihak. Sebaliknya, KUHAP memberikan peran yang lebih aktif
kepada hakim dalam mendorong, memfasilitasi, dan memastikan tercapainya
kesepakatan perdamaian sebagai bagian dari proses peradilan.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Dengan demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif ke depan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma dalam KUHAP, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam mengoptimalkan perannya secara aktif, serta adanya pedoman yang mampu menjamin konsistensi dan keadilan dalam praktik. Selain itu, perlu disadari bahwa paradigma pemidanaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ldr)
Refrensi
- Eddy O.S Hiariej, “ANOTASI KUHAP,” in ANOTASI
KUHAP, ed. Yayat Sri Hayati, Cetakan-1 (Depok: Rajawai Pers, 2026), 76.
- Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok:
Rajawai Pers, 2026), 316–17.
- Zainal Arifin Mochtar, “Asas Hukum,” in Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Yogyakarta: Red & White Publishing, 2021), 140.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI