Kedudukan Korban
dalam KUHAP Lama
KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada
umumnya diposisikan sebatas sebagai pelapor atau saksi. Hak-hak korban tidak
diatur secara komprehensif, dan keterlibatannya dalam proses peradilan sangat
terbatas.
Hal tersebut tercermin dalam
KUHAP Lama, yang hanya memuat sangat sedikit ketentuan mengenai korban, itupun
tanpa memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap keberadaan dan
kedudukan korban tindak pidana. Fokus utama KUHAP Lama terhadap proses pidana
adalah pembuktian kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana, sementara pemulihan
kerugian korban diatur dalam Undang-Undang khusus atau yang mengatur jenis
tindak pidana tertentu dan sering kali dianggap sebagai urusan perdata yang
terpisah.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Pengaturan mengenai hak-hak
korban dalam KUHAP Lama masih sangat terbatas apabila dibandingkan dengan
pengaturan hak-hak pelaku tindak pidana (tersangka, terdakwa, maupun
terpidana), di mana ketentuan mengenai perlindungan hukum justru lebih dominan
diberikan kepada pelaku tindak pidana (offender oriented), sehingga tidak
jarang korban mengalami viktimisasi berulang (secondary victimization),
baik karena proses hukum yang panjang, kurangnya informasi, maupun tidak adanya
mekanisme yang efektif untuk menjamin pemulihan kerugian. Kondisi ini
menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana belum sepenuhnya mencerminkan rasa
keadilan substantif bagi korban tindak pidana.
Paradigma Baru
KUHAP: Korban sebagai Subjek Hukum yang Integral dari Sistem Peradilan Pidana
KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) membawa perubahan paradigma dengan
menempatkan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana
sebagaimana tertuang dalam konsiderans huruf C KUHAP Baru. Korban tidak lagi
dipandang semata-mata sebagai alat bukti, melainkan sebagai subjek hukum yang
memiliki kepentingan yang patut dilindungi.
Bahkan KUHAP Baru memberikan
definisi korban secara tegas yang sebelumnya dalam KUHAP Lama tidak didefinisikan.
Korban didefinisikan dalam ketentuan umum Pasal 1 Angka 50 KUHAP Baru yaitu seseorang
yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana.
Penguatan kedudukan korban dalam KUHAP Baru tercermin
antara lain melalui:
1.
Pengakuan hak korban secara eksplisit (Pasal 144 KUHAP
Baru), yaitu hak tidak dapat dituntut secara hukum, baik
pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan,
sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, hak memilih, menghubungi, dan
mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, hak memberikan
keterangan tanpa tekanan, hak mendapat Penerjemah atau juru bahasa, hak bebas
dari pertanyaan yang menjerat, hak mendapat informasi mengenai Putusan
Pengadilan, hak mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan, hak memperoleh
pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, hak dirahasiakan identitasnya, hak memperoleh penggantian biaya
transportasi selama proses penanganan perkara, hak mengajukan Restitusi melalui
tuntutan, hak melakukan mekanisme Keadilan Restoratif, hak ikut serta dalam
proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan, hak mendapat
bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis, hak mendapat nasihat
hukum, hak mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam
proses peradilan, hak mendapat tempat kediaman sementara, hak memperoleh
bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir, hak memperoleh
penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan, hak mendapat
identitas baru, hak mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang
diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, hak mendapat
tempat kediaman baru, hak menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang
dialaminya secara tertulis atau lisan dan/ atau hak bebas dari penyiksaan,
intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia
selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.
2. Perluasan
mekanisme pemulihan (Pasal 178 sampai dengan Pasal 188 KUHAP Baru), baik melalui
restitusi maupun kompensasi, yang diintegrasikan ke dalam proses pidana dan
dapat melalui mekanisme penggabungan perkara ganti rugi sebagaimana dalam Pasal
189 sampai dengan Pasal 192 KUHAP Baru;
3. Peningkatan
partisipasi korban (Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 KUHAP Baru), pelindungan
pada setiap tahap pemeriksaan, guna memastikan bahwa kepentingan korban
benar-benar dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
4. Kewajiban akses bantuan
hukum kepada korban (Pasal 154 KUHAP Baru), Pejabat yang
bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan
Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi korban guna
memastikan kepentingannya terlindungi, pengaturan ini menandai pergeseran
paradigma dari sistem yang berorientasi pada pelaku menuju sistem peradilan
pidana yang lebih berkeseimbangan dan berperspektif terhadap korban.
Dengan pendekatan tersebut,
KUHAP Baru berupaya menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum terhadap
pelaku dan perlindungan hak-hak korban.
Penguatan Kedudukan Korban dan Prinsip Keadilan
Restoratif (Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru)
Salah satu aspek penting dalam
KUHAP Baru adalah keterkaitannya dengan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan
ini menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai tujuan utama, tanpa
mengabaikan aspek pertanggungjawaban pelaku. Dalam konteks ini, korban
diberikan ruang untuk berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara,
terutama pada tindak pidana tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara
restoratif.
Keadilan restoratif dalam KUHAP
Baru mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif yang semata-mata
berorientasi pada penghukuman, menuju pendekatan yang lebih humanis dan
berkeadilan sosial. Korban tidak lagi sekadar “penonton” dalam proses pidana,
melainkan menjadi pihak yang diakui kepentingannya secara nyata.
Implikasi bagi Aparat Penegak Hukum
Penguatan kedudukan korban
menuntut perubahan cara pandang dan praktik aparat penegak hukum. Penyidik, Penuntut
Umum, dan Hakim tidak hanya dituntut profesional dalam membuktikan kesalahan pelaku
tindak pidana, tetapi juga sensitif terhadap hak dan kebutuhan korban.
KUHAP Baru mendorong aparat penegak hukum untuk:
·
Memastikan korban memperoleh informasi dan perlindungan
yang memadai;
· Mempertimbangkan
aspek pemulihan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan;
·
Menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keadilan substantif.
Tanpa perubahan paradigma dan
komitmen aparatur, penguatan kedudukan korban berpotensi hanya menjadi norma
tertulis tanpa implementasi yang efektif.
Sebagai penutup, KUHAP Baru merupakan langkah progresif
dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dengan memperkuat kedudukan
korban dalam sistem peradilan pidana, KUHAP Baru menghadirkan keadilan yang
lebih inklusif dan berimbang. Korban tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang
terlupakan, melainkan sebagai subjek hukum yang hak dan kepentingannya harus
dilindungi.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Keberhasilan KUHAP Baru dalam
memperkuat kedudukan korban sangat bergantung pada konsistensi penerapan dan
kesadaran aparat penegak hukum. Dengan demikian, pembaruan KUHAP tidak hanya
menjadi perubahan normatif, tetapi juga transformasi nyata menuju sistem
peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI