Cari Berita

KUHAP Baru: Penguatan Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

Rizky Kurnia-Hakim PN Bengkayang - Dandapala Contributor 2026-01-16 08:10:04
Dok. Penulis.

Kedudukan Korban dalam KUHAP Lama

KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada umumnya diposisikan sebatas sebagai pelapor atau saksi. Hak-hak korban tidak diatur secara komprehensif, dan keterlibatannya dalam proses peradilan sangat terbatas.

Hal tersebut tercermin dalam KUHAP Lama, yang hanya memuat sangat sedikit ketentuan mengenai korban, itupun tanpa memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap keberadaan dan kedudukan korban tindak pidana. Fokus utama KUHAP Lama terhadap proses pidana adalah pembuktian kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana, sementara pemulihan kerugian korban diatur dalam Undang-Undang khusus atau yang mengatur jenis tindak pidana tertentu dan sering kali dianggap sebagai urusan perdata yang terpisah.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Pengaturan mengenai hak-hak korban dalam KUHAP Lama masih sangat terbatas apabila dibandingkan dengan pengaturan hak-hak pelaku tindak pidana (tersangka, terdakwa, maupun terpidana), di mana ketentuan mengenai perlindungan hukum justru lebih dominan diberikan kepada pelaku tindak pidana (offender oriented), sehingga tidak jarang korban mengalami viktimisasi berulang (secondary victimization), baik karena proses hukum yang panjang, kurangnya informasi, maupun tidak adanya mekanisme yang efektif untuk menjamin pemulihan kerugian. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif bagi korban tindak pidana.

 

Paradigma Baru KUHAP: Korban sebagai Subjek Hukum yang Integral dari Sistem Peradilan Pidana

KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) membawa perubahan paradigma dengan menempatkan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana sebagaimana tertuang dalam konsiderans huruf C KUHAP Baru. Korban tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat bukti, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

Bahkan KUHAP Baru memberikan definisi korban secara tegas yang sebelumnya dalam KUHAP Lama tidak didefinisikan. Korban didefinisikan dalam ketentuan umum Pasal 1 Angka 50 KUHAP Baru yaitu seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Penguatan kedudukan korban dalam KUHAP Baru tercermin antara lain melalui:

1.   Pengakuan hak korban secara eksplisit (Pasal 144 KUHAP Baru), yaitu hak tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak mendapat Penerjemah atau juru bahasa, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan, hak mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan, hak memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, hak dirahasiakan identitasnya, hak memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara, hak mengajukan Restitusi melalui tuntutan, hak melakukan mekanisme Keadilan Restoratif, hak ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan, hak mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis, hak mendapat nasihat hukum, hak mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan, hak mendapat tempat kediaman sementara, hak memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir, hak memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan, hak mendapat identitas baru, hak mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, hak mendapat tempat kediaman baru, hak menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan dan/ atau hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.

2.   Perluasan mekanisme pemulihan (Pasal 178 sampai dengan Pasal 188 KUHAP Baru), baik melalui restitusi maupun kompensasi, yang diintegrasikan ke dalam proses pidana dan dapat melalui mekanisme penggabungan perkara ganti rugi sebagaimana dalam Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 KUHAP Baru;

3.   Peningkatan partisipasi korban (Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 KUHAP Baru), pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, guna memastikan bahwa kepentingan korban benar-benar dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

4.   Kewajiban akses bantuan hukum kepada korban (Pasal 154 KUHAP Baru), Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi korban guna memastikan kepentingannya terlindungi, pengaturan ini menandai pergeseran paradigma dari sistem yang berorientasi pada pelaku menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeseimbangan dan berperspektif terhadap korban.

Dengan pendekatan tersebut, KUHAP Baru berupaya menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hak-hak korban.

Penguatan Kedudukan Korban dan Prinsip Keadilan Restoratif (Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru)

Salah satu aspek penting dalam KUHAP Baru adalah keterkaitannya dengan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai tujuan utama, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban pelaku. Dalam konteks ini, korban diberikan ruang untuk berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara, terutama pada tindak pidana tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara restoratif.

Keadilan restoratif dalam KUHAP Baru mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif yang semata-mata berorientasi pada penghukuman, menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Korban tidak lagi sekadar “penonton” dalam proses pidana, melainkan menjadi pihak yang diakui kepentingannya secara nyata.

Implikasi bagi Aparat Penegak Hukum

Penguatan kedudukan korban menuntut perubahan cara pandang dan praktik aparat penegak hukum. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak hanya dituntut profesional dalam membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana, tetapi juga sensitif terhadap hak dan kebutuhan korban.

KUHAP Baru mendorong aparat penegak hukum untuk:

·       Memastikan korban memperoleh informasi dan perlindungan yang memadai;

·       Mempertimbangkan aspek pemulihan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan;

·       Menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

Tanpa perubahan paradigma dan komitmen aparatur, penguatan kedudukan korban berpotensi hanya menjadi norma tertulis tanpa implementasi yang efektif.

Sebagai penutup, KUHAP Baru merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dengan memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, KUHAP Baru menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan berimbang. Korban tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang terlupakan, melainkan sebagai subjek hukum yang hak dan kepentingannya harus dilindungi.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Keberhasilan KUHAP Baru dalam memperkuat kedudukan korban sangat bergantung pada konsistensi penerapan dan kesadaran aparat penegak hukum. Dengan demikian, pembaruan KUHAP tidak hanya menjadi perubahan normatif, tetapi juga transformasi nyata menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…