Pengakuan Bersalah merupakan mekanisme hukum yang baru
dikenal sebagai hukum positif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pengakuan Bersalah
adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu
tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang
mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme Pengakuan
Bersalah sejatinya diatur secara kompleks dalam materi pokok KUHAP.
Pertama, Pengakuan Bersalah yang diatur dalam
BAB III Penuntutan Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Kedua pengakuan bersalah yang diatur dalam
BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 234 KUHAP. Frasa pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP tidak
menggunakan huruf kapital, sehingga tidak terikat secara ketat terhadap
definisi Pengakuan Bersalah dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Ketiga sehubungan dengan ketentuan acara
pemeriksaan singkat sebagai forum pemeriksaan Terdakwa pasca-Pengakuan
Bersalah. Ketentuan acara pemeriksaan singkat secara umum diatur dalam BAB XV Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 KUHAP.
Kompleksitas pertama, sehubungan dengan forum
pernyataan pengakuan bersalah. Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 ayat
(4) KUHAP diajukan dalam sidang tertentu sebelum sidang pokok perkara,
sedangkan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP
dinyatakan oleh Terdakwa dalam sidang pembacaan surat dakwaan melalui
prosedur acara pemeriksaan biasa.
Kompleksitas kedua, sehubungan dengan tindak pidana
yang memenuhi syarat. Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana
yang memenuhi syarat penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah, yaitu tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau
pidana denda maksimal kategori V, sedangkan menurut Pasal 234 ayat (1)
KUHAP, tindak pidana yang memenuhi syarat penerapan mekanisme pengakuan bersalah,
yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh)
tahun.
Kompleksitas ketiga, sehubungan dengan pejabat yang
berwenang melimpahkan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Pasal 78 ayat (9)
KUHAP mengatur bahwa kelanjutan pemeriksaan pasca-Pengakuan Bersalah menjadi
acara pemeriksaan singkat menjadi kewenangan Hakim tunggal, sedangkan
Pasal 234 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pemeriksaan
singkat menjadi kewenangan Penuntut Umum.
Kompleksitas keempat, sehubungan dengan pembebanan
kewajiban pemberitahuan hak-hak Terdakwa dalam mekanisme pengakuan bersalah.
Pasal 78 ayat (6) dan (7) KUHAP mengatur bahwasanya pengetahuan hak-hak
Terdakwa (termasuk pelepasan hak) dicantumkan dalam kesepakatan tertulis yang
dibuat antara Penuntut Umum dengan Terdakwa dengan persetujuan Hakim, sehingga
pembebanan kewajiban memberitahukan hak-hak Terdakwa menjadi kewajiban Penuntut
Umum selaku salah satu pihak yang membuat kesepakatan (di samping Terdakwa
sendiri), dan Hakim yang menyetujui. Namun Pasal 234 ayat (3) KUHAP
mengatur kewajiban Hakim untuk memberitahukan Terdakwa mengenai hak yang
dilepaskannya dalam mekanisme pengakuan bersalah.
Kompleksitas kelima, sehubungan dengan maksimal
pidana yang dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat. Berdasarkan Pasal 257
ayat (5) KUHAP, pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam acara pemeriksaan
singkat, yaitu maksimal 3 (tiga) tahun. Pasal 78 ayat (9) KUHAP
menyatakan bahwa pemeriksaan pasca-Pengakuan Bersalah terjadi pada forum acara pemeriksaan
singkat, namun tidak ada aturan yang membatasai penjatuhan maksimal pidana
penjara. Namun Pasal 234 ayat (5) KUHAP mengatur bahwa penjatuhan pidana maksimal
2/3 (dua per tiga) dari maksimal pidana yang didakwakan. Oleh
karena mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 234 mengatur bahwa tindak
pidana yang memenuhi syarat, yaitu maksimal ancaman pidana penjara 7 (tujuh)
tahun, maka 2/3 (dua per tiga)-nya, yaitu maksimal 4
(empat) tahun 8 (delapan) bulan.
Kelima kompleksitas ini tidak dapat dimaknai secara tegang
karena suka/ tidak suka KUHAP telah sah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Spreekhuis
van de wet: apa kata undang-undang, itulah hukumnya. Maka dari itu sebagai
penegak hukum yang profesional, hakim harus menerapkannya dengan harmoni, sepanjang
ketentuan pasal-pasal terkait berlaku secara sah.
Harmoni pertama, Pasal 78 KUHAP harus dibaca
berbeda dari Pasal 234 KUHAP. Jika mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78
KUHAP dimulai dari forum pra-pemeriksaan pokok perkara, yakni yang disebut sebagai
“sidang tertentu” pada ayat (4), sedangkan mekanisme pengakuan bersalah dalam
Pasal 234 KUHAP dimulai dari forum pemeriksaan pokok perkara, yakni pada sidang
pembacaan dakwaan dalam prosedur acara pemeriksaan biasa.
Harmoni kedua,
mengharmoniskan ketentuan maksimal penjatuhan pidana penjara dalam mekanisme
pengakuan bersalah. Terdapat 2 (dua) jalan alternatif yang secara bebas
digunakan oleh hakim dalam harmoni ini. Alternatif pertama, hakim
menggunakan prinsip lex specialist derogat legi generali (hukum yang
khusus mengenyampingkan hukum yang umum). Ketentuan maksimal penjatuhan
pidana penjara (3 (tiga) tahun penjara), sebagaimana Pasal 257 ayat (5) KUHAP,
harus dianggap sebagai lex generalis. Selanjutnya ketentuan maksimal
penjatuhan pidana 2/3 (dua per tiga) dari maksimal pidana
dakwaan melalui mekanisme pengakuan bersalah, sebagaimana Pasal 234 ayat (5)
KUHAP, harus dianggap sebagai lex specialist yang harus diutamakan untuk
diterapkan dalam mekanisme pengakuan bersalah. Akan tetapi terdapat pula
alternatif kedua, yaitu hakim dapat menggunakan prinsip lex favor reo
(hukum menguntungkan pihak yang bersalah). Melalui prinsip ini, hakim
menggunakan maksimal penjatuhan pidana penjara (3 (tiga) tahun penjara) dalam
Pasal 257 ayat (5) KUHAP sebagai batas atas dalam penghitungan 2/3
(dua per tiga) dari maksimal pidana dakwaan (rumusan Pasal 234 ayat (5) KUHAP).
Jadi sekalipun dakwaan memuat anacaman > 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan,
hakim dapat membatasi diri dengan menjatuhkan putusan pidana penjara maksimal 3
(tiga) tahun.
Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat
Melalui kedua harmoni ini, diharapkan hakim sebagai
penegak hukum dapat menegakkan hukum acara pengakuan bersalah secara tegas dan
tepat, bergantung pada forumnya masing-masing. Mengakhiri opini ini, Penulis
mengutip sabda Bernardus Maria Taverne (1874-1944), “Berikan aku hakim,
jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski
tanpa undang-undang sekalipun.” Jika tanpa hukum sekalipun, Taverne
meyakini hakim dapat memberantas kejahatan, maka tidak ada alasan dengan hukum yang
kompleks. Hakim tetap mampu memberantas kejahatan. (ldr/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI