Cari Berita

Urgensi Mata360: Hasilkan Ketua Pengadilan yang Berintegritas & Bermoral

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-04-06 12:00:37
Dok. Penulis.

Integritas dan moralitas merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri bukan hanya seorang pejabat struktural, melainkan pemimpin moral dan role model bagi hakim serta seluruh aparatur pengadilan.

Ia bukan sekadar administrator perkara atau penanggung jawab manajemen pengadilan, tetapi nahkoda yang mengarahkan kapal peradilan agar tetap berada pada jalur yang benar menuju tujuan besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.

Dalam perspektif kepemimpinan peradilan, integritas tidak cukup dimaknai sebagai tidak menerima suap atau tidak melakukan pelanggaran etik dalam perkara. Integritas harus dimaknai lebih luas sebagai kesesuaian antara kata, perbuatan, dan nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Percepat Implementasi Manajemen Talenta: PN Karawang Jadi Pilot Project Aplikasi Mata360

Di sinilah moralitas menjadi pasangan yang tidak dapat dipisahkan dari integritas. Seorang pimpinan pengadilan boleh saja bersih secara administratif dan yudisial, tetapi jika gaya hidupnya berlebihan, perilakunya tidak mencerminkan keteladanan, atau bahkan terjerat perilaku tercela seperti judi, perselingkuhan, atau penyalahgunaan jabatan, maka secara moral ia telah kehilangan legitimasi sebagai pemimpin.

Tantangan dunia peradilan saat ini memang berubah. Jika dahulu isu utama adalah kesejahteraan hakim, maka setelah adanya peningkatan kesejahteraan hakim, tantangan bergeser bukan hanya pada integritas, tetapi juga pada moralitas dan gaya hidup.

Godaan bukan lagi sekadar suap perkara, tetapi juga gaya hidup hedon, pergaulan yang tidak pantas, hingga perilaku yang merusak kehormatan profesi hakim. Dalam konteks ini, pimpinan pengadilan memegang peran yang sangat penting sebagai teladan.

Budaya organisasi di pengadilan seringkali mengikuti karakter pemimpinnya. Jika ketuanya disiplin, sederhana, dan berintegritas, maka budaya kerja pengadilan akan ikut terbentuk demikian. Namun jika ketuanya justru menunjukkan perilaku yang tidak patut, maka perlahan standar moral organisasi akan ikut turun.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim harus memelihara integritas, kecerdasan moral, dan perilaku yang berbudi pekerti luhur baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena perilaku hakim sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Oleh karena itu, pimpinan pengadilan harus menjadi orang pertama yang menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui perilaku dan gaya hidupnya.

Ketua Pengadilan Negeri dapat dianalogikan sebagai nahkoda kapal. Kapal peradilan memiliki tujuan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung melalui pembaruan di berbagai aspek seperti kepemimpinan, manajemen pengadilan, sumber daya manusia, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas.

Nahkoda harus memastikan kapal tidak keluar dari jalur, tidak karam karena konflik internal, tidak bocor karena praktik-praktik menyimpang, dan tidak tersesat karena kehilangan arah moral.

Peran Ketua Pengadilan dalam mewujudkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan sangat strategis. Cetak biru tersebut menempatkan kepemimpinan dan manajemen pengadilan sebagai salah satu area utama dalam mewujudkan pengadilan yang unggul. Artinya, keberhasilan pembaruan peradilan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan di tingkat pengadilan.

Ketua Pengadilan harus mampu membangun budaya integritas, meningkatkan kompetensi hakim dan aparatur, memastikan pelayanan publik berjalan baik, serta membangun sistem pengawasan yang efektif. Tanpa kepemimpinan yang berintegritas dan bermoral, seluruh program pembaruan peradilan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.

Dalam konteks inilah program-program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjadi sangat penting, termasuk pengembangan sistem manajemen talenta dan pengawasan berbasis teknologi seperti aplikasi Mata360.

Aplikasi Mata360 bukan sekadar alat penilaian kinerja, tetapi merupakan instrumen untuk menilai secara menyeluruh seorang pimpinan pengadilan dari berbagai sudut pandang, baik dari atasan, rekan sejawat, maupun bawahan.

Sistem ini sangat penting karena kepemimpinan tidak bisa dinilai hanya dari laporan administrasi atau angka penyelesaian perkara, tetapi juga dari integritas, moralitas, kepemimpinan, dan keteladanan.

Melalui sistem penilaian 360 derajat, seorang Ketua Pengadilan tidak hanya dinilai dari atas, tetapi juga dari bawah dan dari samping. Hal ini menciptakan mekanisme saling mengawasi, tidak hanya hakim diawasi oleh ketua, tetapi ketua juga dinilai oleh hakim dan aparatur pengadilan.

Sistem seperti ini sangat penting untuk mencegah munculnya pimpinan yang nir integritas dan amoral. Karena sesungguhnya seorang Ketua Pengadilan adalah kompas moral bagi bawahannya.

Bagaimana mungkin seorang ketua menuntut hakimnya hidup sederhana, berintegritas, dan bermoral, jika dirinya sendiri hidup berlebihan, tidak disiplin, atau bahkan melakukan perbuatan tercela.

Oleh karena itu, ke depan, sistem pembinaan dan pengawasan peradilan harus bergerak ke arah sistem yang lebih objektif, transparan, dan berbasis data. Program peningkatan kompetensi teknis hakim harus berjalan seiring dengan program penguatan integritas dan moralitas.

Pengawasan tidak hanya berbasis pelanggaran perkara, tetapi juga berbasis perilaku, gaya hidup, kepemimpinan, dan keteladanan.

Urgensi Mata360 dalam menemukan Ketua Pengadilan yang berintegritas dan bermoral menjadi sangat relevan dalam kerangka akselerasi Mahkamah Agung mewujudkan pembaruan peradilan.

Reformasi peradilan tidak hanya berbicara tentang e-court, digitalisasi, atau percepatan perkara, tetapi yang paling utama adalah reformasi manusia peradilan itu sendiri, terutama para pemimpinnya.

Jika ingin memperbaiki pengadilan, maka perbaiki pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki hakim, maka perbaiki ketua pengadilannya. Karena budaya organisasi selalu mengikuti pemimpinnya.

Ketua Pengadilan yang berintegritas akan melahirkan hakim yang berintegritas. Ketua Pengadilan yang bermoral akan melahirkan lingkungan pengadilan yang bermoral. Sebaliknya, Ketua Pengadilan yang bermasalah akan menjadi sumber masalah bagi seluruh satuan kerja.

Pada akhirnya, pembaruan peradilan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, sistem, atau teknologi, tetapi ditentukan oleh kualitas moral dan integritas manusia yang menjalankannya.

Baca Juga: Era Manajemen Talenta, Aplikasi Mata360 Badilum Diuji Coba

Oleh karena itu, menemukan dan menempatkan Ketua Pengadilan yang berintegritas dan bermoral bukan sekadar urusan manajemen SDM, tetapi merupakan kunci utama masa depan peradilan Indonesia. Karena peradilan yang agung hanya dapat dibangun oleh pemimpin yang agung dalam integritas dan moralitasnya. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…