Cari Berita

Hakim Agung Sugeng Sutrisno Usulkan Penyesuaian Usia Pensiun Hakim Militer

Dharma S. Negara - Dandapala Contributor 2026-04-04 09:55:33
Dok. TV Parlemen

Jakarta — Hakim Agung Brigjen Sugeng Sutrisno menyampaikan rekomendasi penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim terkait perlunya penyesuaian usia pensiun hakim militer. 

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Sugeng menyoroti bahwa saat ini usia pensiun hakim militer masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TNI, yakni 58 tahun. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan karakteristik profesi hakim yang menuntut pengalaman dan kematangan yuridis yang panjang.

“Meskipun saya sudah pensiun dari TNI, namun saya masih mengingat junior saya bahwa adanya ketimpangan usia pensiun hakim peradilan umum/agama/TUN dengan militer dimana usia pensiun hakim militer mengacu pada UU Militer, setidaknya untuk menghilangkan diskrimasi usia pensiun hakim militer dapat kiranya dinaikkan menjadi 60 tahun saja sudah bagus, karena gaji dan pendidikan calon hakim terpadu 4 peradilan dibawah MA tersebut juga sama”, ujar Hakim Agung Sugeng Sutrisno.

Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

Menurutnya, proses pendidikan calon hakim militer sendiri memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 2-4 tahun. Setelah menyelesaikan pendidikan, masa pengabdian efektif sebagai hakim menjadi relatif terbatas karena terpotong oleh batas usia pensiun yang lebih rendah dibandingkan hakim pada peradilan umum.

“Para junior saya calon hakim militer harus berpangkat minimal kapten bahkan ada yang mayor ditambah lagi lamanya pendidikan, setidaknya usia pensiun hakim militer hanya ditambah pada fungsional hakimnya”, tambah Sugeng dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi hakim militer cukup ketat, di antaranya harus memiliki pangkat minimal Kapten, bahkan dalam praktiknya banyak yang telah berpangkat Mayor dan 15 tahun pengalaman di bidang hukum. Artinya, seseorang baru dapat memasuki jalur hakim militer setelah melalui karier militer yang cukup panjang.

Dengan kondisi tersebut, Hakim Agung Sugeng menilai terdapat ketimpangan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi jika dibandingkan dengan hakim di lingkungan peradilan lain yang memiliki masa pengabdian lebih panjang.

Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian kebijakan usia pensiun hakim militer, sehingga tidak lagi semata-mata mengacu pada rezim kepegawaian militer, melainkan mempertimbangkan karakteristik profesi hakim sebagai penegak hukum yang independen.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan proporsional dalam RUU Jabatan Hakim, serta memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…