Cari Berita

Adaptasi KUHAP Baru, PT Medan Sediakan Ruang Tahanan, Ruang Tunggu Jaksa & Advokat

IT PT Medan - Dandapala Contributor 2026-05-06 18:50:02

Medan. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan peradilan serta mendukung implementasi hukum acara pidana yang lebih optimal, Pengadilan Tinggi Medan menghadirkan inovasi unggulan melalui penyediaan fasilitas penunjang persidangan secara one gate system antara front office dan back office tidak berhubungan sehingga terhindar dari persepsi korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi.

Fasilitas tersebut meliputi ruang tahanan, ruang tunggu jaksa, dan ruang tunggu advokat yang dirancang secara representatif guna menunjang kelancaran proses pemeriksaan perkara di Tingkat Banding.

Inovasi ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 290 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap alat bukti, saksi, maupun ahli.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Perluasan kewenangan tersebut menuntut kesiapan sarana dan prasarana yang memadai agar proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, tertib, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam konteks tersebut, penyediaan fasilitas penunjang menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Selain untuk mengakomodasi pelaksanaan pemeriksaan ulang, langkah ini juga merupakan respons terhadap dinamika perkara banding yang semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih profesional dan terstruktur.

Fasilitas yang dihadirkan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain mendukung optimalisasi pelaksanaan hukum acara pidana di tingkat banding, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan, serta menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Lebih dari itu, keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu menciptakan suasana peradilan yang tertib, humanis, dan berstandar modern.

Pembangunan fasilitas dimulai pada tanggal 21 April 2026 dan diresmikan pada tanggal 5 Mei 2026 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, dan mulai digunakan pada tanggal 6 Mei 2026. Kehadiran fasilitas ini diyakini menjadi langkah progresif sekaligus pelopor di antara pengadilan tingkat banding lainnya dalam mengadaptasi ketentuan KUHAP yang baru.

Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution

Melalui inovasi ini, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas proses persidangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…