Cari Berita

Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2026-03-27 15:00:57
Dok. Ist.

Bukan hal yang istimewa sebenarnya soal penahanan ini. Jadi ramai kembali gegara salah satu tahanan lembaga anti rasuah, ‘kedapatan’ tidak berada dalam ruang tahanan. Usut punya usut, ternyata oleh lembaga yang berwenang menahan, telah dialihkan jenis penahanannya. Dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Jadi tetap ditahan? Mengacu pada jenis penahanan baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang statusnya tetap dalam tahanan. Bukankah soal penahanan ini tetap dikenal jenis tahanan rutan, tahanan rumah dan tahanan kota?

Ya, setelah terjadi ‘kegaduhan’ informasinya jenis penahanannya telah dikembalikan ke jenis penahanan rutan kembali. Baiklah, bukan soal itu yang akan dibahas kali ini, tetapi hal yang lebih mendasar yaitu bagaimana KUHAP baru mengobyektifkan syarat subyektif penahanan.

Baca Juga: Quo Vadis Penahanan Terdakwa Dalam Masa Transisi KUHAP Baru

Syarat Obyektif dan Subyektif Penahanan

Penahanan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses hukum yang membatasi hak asasi manusia. Penahanan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu dan jangka waktu tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.

Di tempat tertentu itulah penahanan dilakukan. KUHAP lama maupun baru membedakannya menjadi tiga, yaitu: rumah tahanan negara, rumah atau juga kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa (Pasal 22 KUHAP atau Pasal 108 ayat 1 KUHAP baru).

Untuk apa dilakukan penahanan yang merupakan pembatasan kemerdekaan seseorang untuk sementara? Penahanan bukanlah tujuan dari proses peradilan pidana, penahanan hanya sebagai sarana untuk mencegah tersangka dan/atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan/merusak barang-barang bukti, lebih tepatnya penahanan dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

Penjabat yang diberi kewenangan penahanan tersangka atau terdakwa adalah penyidik pada tingkat penyidikan, penuntut umum pada tingkat penuntutan dan hakim pada tingkat persidangan. Kewenangan penahanan ini bukan tanpa batas, ada batasan waktu tertentu untuk dapat melakukan penahanan pada setiap tingkatan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 KUHAP. Hal yang sama juga terdapat dalam KUHAP baru, pasalnya cari sendiri ya he…he.

Selain batasan waktu, kewenangan penahanan ini juga dibatasi dengan syarat obyektif dari penahanan, yaitu hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 KUHAP baru (Pasal di KUHAP lamanya, cari sendiri juga ya).

Selain syarat obyektif tersebut, juga dikenal adanya syarat subyektif yaitu tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

Dalam KUHAP baru, syarat subyektif penahanan terlihat diatur dengan lebih detail. Selain alasan sebagaimana disebut dalam KUHAP lama diatas, Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru menambahkan beberapa alasan, termasuk soal keselamatan orang yang ditahan itu sendiri. Menarik tentu saja, emang ada orang yang mau ditahan? Ya ada saja, apalagi alasan keselamatan.

Karena keduanya bersifat kumulatif, maka tanpa terpenuhi syarat obyektif, penahanan tidak dapat dilakukan. Sebaliknya meskipun syarat obyektif terpenuhi, tidak serta merta pasti ditahan, akan tetapi terlebih dahulu dilihat syarat subyektif. Terkait dengan kewenangan, maka penilaian terpenuhinya syarat subyektif dilakukan oleh pejabat sesuai tingkatan proses hukum yang dijalani. Singkatnya tidak semua tersangka atau terdakwa ditahan selama menjalani proses hukum perkara pidana.

Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

Nah, salah satu perubahan KUHAP baru terkait dengan penahanan adalah soal syarat subyektif. Jika dalam KUHAP lama, alasan subyektif “cukup” diukur dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka dalam KUHAP baru dipersyaratkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran telah mewujud nyata.

Apa artinya? Jika dikaitkan dengan penahanan sebagai upaya paksa yang dapat diuji melalui lembaga PraPeradilan, maka alasan subyektif penahanan harus dapat diukur secara obyektif. Tidak lagi cukup semata digantungkan pada subyektifitas dari pemilik kewenangan penahanan.

Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru telah mendetailkanya. Terhadap pengujian kewenangan penahanan, tentu harus dapat dibuktikan (dengan dua alat bukti yang sah?) alasan subyektif itu. Semisal, kenapa ditahan? Karena tersangka yang telah dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan Penyidik sebanyak dua kali berturut-turut.

Demikian juga untuk alasan lainnya. Tidak lagi cukup kekhawatiran, tetapi sudah harus mewujud nyata, yang itu harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah. Kenapa demikian? Ya, karena panahanan adalah pembatasan hak asasi manusia, dan setiap pembatasan hak asasi manusia harus dipastikan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Harus terdapat mekanisme pengawasan oleh hakim atau pengadilan. Judicial Scrutiny. Demikian istilah yang popular kembali sejak berlakunya KUHAP baru. Setiap penahanan yang dilakukan tidak lagi cukup dibuktikan formalitas terkait surat penetapan dan tembusannya, tetapi juga obyektifitas dan urgensi penerapannya dalam proses pidana.

Melalui forum pengujian yang terbuka dan berimbang, setiap orang yang dibatasi hak asasinya melalui penahanan, mendapatkan alasan dan kejelasan serta urgensi penahanan dan diiputuskan oleh pihak yang diposisikan independen, Hakim.

Dengan demikian, alasan subyektif penahanan yang menjadi kritik dalam penerapan KUHAP lama telah berubah. Subyektifitasnya harus dapat diukur, dinilai dan diuji dengan obyektif.

Lalu jika selama ini penahanan adalah “kemutlakan” dalam proses hukum, apakah ke depan dengan penerapan KUHAP baru akan bergeser? Biar waktu yang akan menjawabnya.

Obyektifitas Pemilihan Jenis Penahanan

Ok clear. KUHAP baru telah mengobyektifkan alasan subyektif terkait penahanan. Pertanyaan berikutnya lalu bagaimana dengan penggunaan kewenangan untuk menentukan jenis penahanan? Bukankah sebagaimana disebutkan di atas, ada penahanan rumah, kota atau rumah tahanan negara?

Menarik tentu saja, karena setelah membolak-balik KUHAP baru, ternyata mengenai jenis penahanan ini hanya terdapat apa yang dimaksud dengan jenis penahanan dan prosentase pengurangannya dalam hal dijatuhi pidana penjara. Sedangkan dalam hal apa atau syarat yang dapat diukur secara obyektif seseorang layak dan patut ditahan dengan pilihan jenis penahanan tidak ditemukan.

Dikaitkan dengan Judicial Scrutiny apakah pemilihan jenis penahanan yang dilakukan juga dapat diuji melalui lembaga praperadilan? Semisal seseorang yang telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan dan dilakukan penahanan rutan mengajukan praperadilan dan meminta untuk diuji bahwa jenis penahanan yang harus diterapkan adalah tahanan rumah, misalnya.

Tentu terhadap hal ini, karena sekali lagi menyangkut hak asasi manusia, obyektifitas terhadap pilihan jenis penahanan juga harus dapat diuji melalui Judicial Scrutiny.

Penutup

KUHAP baru telah mengatur secara detail alasan subyektif penahanan. Dengannya, maka alasan subyektif penahanan saat ini tentu harus selalu terbuka untuk dapat diuji secara obyektif. Saat ini alasan subyektif tidak lagi cukup karena kekhawatiran, akan tetapi harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Alasan subyektif yang harus dapat dnilai dengan obyektif.

Berikutnya yang tidak kalah menarik adalah apa ukuran obyektif penerapan jenis penahanan dan apakah terhadap hal tersebut juga dapat diobyektifkan? Atau dalam bahasa yang sederhana apa minimal dua alat bukti yang sah terhadap seseorang cukup dibatasi hak asasinya dengan tahanan rutan, sedang terhadap lainnya harus dengan tahanan kota atau tahanan rumah (hmm kebalik nga sih penggunaan istilah cuma diatas?).

Dan, last but not least, apakah terhadap pilihan jenis penahanan juga merupakan obyek Judicial Scrutiny melalui lembaga PraPeradilan? Semoga. (ldr)

Baca Juga: Pengaturan Penahanan dalam RUU KUHAP: Perbandingan dengan KUHAP Belanda

Bale Bandung, 26 Maret 2026. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…