Cari Berita

Kena UU TPKS, Pelaku Asusila Penyandang Difabel di NTT Dibui 5 Tahun 4 Bulan

article | Sidang | 2025-09-23 17:40:18

Kefamenanu- Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis kepada Agustinus Binsasi selama 5 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Bagaimana lengkap kasusnya?“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi anggota Randi Ednikora Romadhon dan Euginia Natalia Silalahi dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung pengadilan pada Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (23/9/2025).Kasus bermula pada sore 24 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah korban. Situasi sepi membuat Agustinus leluasa melancarkan aksinya, terlebih korban adalah penyandang disabilitas. Keterlambatan mental pada korban, menjadikan tidak berdaya menolak perbuatan terdakwa. “Asesmen psikologis korban oleh tim menunjukkan kondisi rentan korban,” demikian termuat dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.Atas perbuatannya, Agustinus diajukan ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Di persidangan terungkap, dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU menguatkan rekonstruksi kejadian sebagaimana yang didakwakan. Sekaligus menguatkan kesalahan Agustinus. “Dari alat bukti yang cukup, memunculkan keyakinan,” ujar Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menilai trauma psikologis yang dialami korban berkebutuhan khusus menjadi hal yang memberatkan. Selain penjara, Agustinus Binsasi juga dihukum denda Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,”  tegas Majelis Hakim. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. (Jatmiko Wirawan/al/wi)

Cabuli Pasiennya, Tukang Urut Dihukum 2 Tahun dan Denda 50 Juta Rupiah

article | Berita | 2025-03-04 13:30:23

Kayuagung – Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta terhadap M. Zarub bin M. Jamil. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab pria yang berprofesi sebagai tukang urut tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan melakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (27/02/2025).Kasus bermula ketika korban mendapatkan cerita dari temannya mengenai Terdakwa yang dapat memijat untuk menyembuhkan orang sakit dan mendapatkan keturunan. Tertarik dengan cerita tersebut, korban kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat itu korban kemudian dipijat oleh Terdakwa di ruang tamu rumahnya.“Pada saat sedang dipijat oleh Terdakwa tersebut, korban merasa Terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin, sehingga korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum. Di mana dari hasil visum diketahui adanya luka lecet pada alat kelamin korban,” tutur Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, dengan didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie.Pada saat persidangan Terdakwa membantah tuduhan kepadanya, di mana dalam keterangannya Terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan hanya mengurut bagian perut dan punggung korban saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa dinilai tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai kejadian yang dituduhkan kepada Terdakwa.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)