Cari Berita

Landraad Purbalingga: Warisan Hukum Kolonial Hingga Arsitektur Indish Empire

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2025-09-19 10:45:23
Dok. Ist.

Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdiri megah di Kabupaten Purbalingga bukan sekadar bangunan bersejarah, tetapi saksi bisu perjalanan panjang peradilan di Indonesia sejak era kolonial Hindia Belanda. Gedung ini, yang dulunya dikenal sebagai Landraad Purbalingga, diperkirakan telah berdiri sejak pertengahan abad ke-19, sekitar tahun 1848–1877, menjadikannya salah satu pengadilan tertua di Indonesia.

Landraad merupakan bentuk peradilan kolonial yang dibentuk untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata bagi kaum pribumi (Inlanders) serta warga asing non-Eropa, yang memiliki posisi tersendiri dalam sistem hukum dualistik Hindia Belanda. Pengadilan ini memiliki peran penting dalam sistem yudikatif Hindia Belanda dan secara struktural berada di atas Districtsgerecht dan Regentschapsgerecht.

Jejak Landraad Purbalingga pertama kali disebut dalam surat kabar kolonial De Locomotief dan Java-Bode tahun 1877, yang mencatat penggantian pejabat pribumi di Landraad. Gedung ini juga telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan SK Bupati Purbalingga No. 432/226 Tahun 2018. Meski telah mengalami beberapa renovasi demi menjaga kelayakan fungsional, bentuk arsitektur aslinya tetap dipertahankan.

Baca Juga: Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof

Gedung ini bergaya Indish Empire Style dan masih menyimpan komponen arsitektur otentik seperti jendela krepyak, pintu kayu kupu tarung, dan beberapa tempelan dinding asli model era kolonial;

Transformasi besar terjadi pada 25 Januari 2023, saat Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung baru Pengadilan Negeri Purbalingga sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan. Meski demikian, bangunan lama tetap difungsikan, melestarikan sejarah dan menghubungkan masa lalu dengan masa kini.


Masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)

Dengan ditandai berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).

Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:

1. Districtsgerecht

Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.

2. Regenschapgerecht

Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.

3. Landraad

Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa.
Selain itu Landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.

4. Rechtbank van omgang vjh

Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.

Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.

5. Raad van justisie

Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.

6. Hooggerechtshof

Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

Secara singkat, adanya Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No. 2a (St. 1847 No. 23 yo No. 57) yang diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut:

1. Ditrictsgerecht

2. Regentschapsgerecht

3. Landraad

4. Rechtbank van omgang

5. Raad van Justitie

6. Hooggerechtshof

Susunan Pengadilan berdasar R.O tersebut dibedakan berdasarkann golongan antara Bangsa Indonesia dengan Bangsa Eropa. 

Susunan Pengadilan untuk Bangsa Indonesia yakni sebagai berikut:

Sipil & Kriminal : Ditrictsgerecht

Regentschapsgerecht

Landraad

Rechtbank van omgang

Raad van Justitie

Sementara itu, untuk golongan Bangsa Eropa adalah sebagai berikut:

Sipil : Residentiegerecht

Raad van Justitie

Hooggerechtshof

Kriminil : Landgerecht

Raad Van Justitie

Hooggerechtshof

Berdasarkan susunan Pengadilan di atas, maka dapat ditarik benang merah bahwasannya waktu awalnya bangunan Landraad Purbalingga dibangun pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dikenal sebagai gedung Landraad atau setingkat Pengadilan Negeri sekarang.

Secara institusi Landraad Purbalingga sudah ada sejak adanya RO yakni pertengahan Abad 19 yakni sekitar tahun 1848-1877. Namun secara resmi menjadi bangunan tetap seperti sekarang ini diprediksi dibangun sejak awal Abad 20 yakni sekitar tahun 1920an.

Sejarah peradilan tersebut dimulai dari berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814). Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia Belanda.

Pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement of de Rechterlijke tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO inilah yang mendasari munculnya 6 macam pengadilan sebagaimana disebutkan diatas.

Arsip tertua yang ditemukan dalam sejarah perjalanan Landraad Purbalingga ini sempat tercatat dalam koran De Locomotief dan Java-Bode keduanya diterbitkan tahun 1877. Salah satu artikel yang tertera adalah mengenai penggantian salah satu pegawai pribumi (Inlandsch Bestuur) di Landraad yakni Mas Ranoe Di Wirjo digantikan Raden Tjoko Redjo yang merupakan Asisstent-wedana Madja-asem (Distrik Purbalingga).

Oleh karena itu, sekiranya dapat diperkirakan pembangunan Gedung Landraad di Purbalingga ini berlangsung antara tahun 1848 – 1877. Pada 2 Februari 1945 bangunan ini resmi dinasionalisasi sebagai gedung instansi lembaga yudikatif. Proses nasionalisasi bisa terlaksana dengan cepat mengingat kegunaan bangunan ini merupakan adalah untuk kepentingan umum, bukan swasta. (SNR/LDR)

DAFTAR PUSTAKA

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1986, Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung RI

Baca Juga: PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya

SK Bupati Purbalingga Nomor 432/226 Tahun 2018 tentang Penetapan Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs Sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga

Naskah Rekomendasi Penetapan Gedung Pengadilan Negeri sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI