Cari Berita

Seminar IKAHI, DPR: Delik Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru

article | Berita | 2025-04-21 17:35:48

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyatakan delik Contempt of Court (CoC) sudah ada di KUHP Nasional. Tujuan adana pasal itu untuk menjaga marwah pengadilan.“Kehadiran KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai produk hukum yang merupakan hasil kerja keras Komisi III DPR RI dan pemerintah, beserta segenap elemen masyarakat sipil telah menempatkan jaminan atas perlindungan marwah peradilan melalui pengaturan delik Contempt of Court yang komprehensif dan sesuai perkembangan hukum secara global,” kata Habiburrahman.Hal itu disampaikan dalam naskah seminar pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Acara dibuka Ketua MA Prof Sunarto dan hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.Menurut Habiburrahman, delik Contempt of Court di KUHP Nasional merupakan kewajiban negara menjaga marwah peradilan.  Pertama, jaminan konstitusi atas perintah dan kehendak Pasal 24 ayat 1 di mana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.“Kedua, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana pengganti UU No 4/2004, di mana Pasal 3 menyebutkan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,” beber politikus Gerindra itu.Dalam KUHP baru itu, delik tersebunt diatur dalam satu BAB khusus yaitu BAB VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan. Selain itu, diatur dalam ruang lingkup yang komprehensif dan mendetail tentang delik CoC dan perkembangannya yaitu memenimalisir kewenenang- wenangan dan tafsir subjektif terhadap CoC.“Diatur dengan parameter yang jelas,” tegasnya.Menurutnya, contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan.“Dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tidak berbuat yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan dalam menjalankan peradilan,” bebernya.Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp).

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI

article | Berita | 2025-04-11 11:05:08

Jakarta- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025). Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (asp/WI)

Dr Djuyamto Soroti Serangan ke Hakim di Medsos, Perlu Penguatan Advokasi oleh IKAHI

article | Berita | 2025-04-10 20:40:13

Jakarta- Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr Djuyamto menyoroti berbagai serangan ke hakim di media sosial beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke -72 diharapkan jadi momen untuk memperkuat advokasi kepada hakim oleh IKAHI.Menurut Dr Djuyamto, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan cara yang menyerang secara pribadi (pembunuhan karakter hakim) atau di luar koridor hukum.“Kalau merasa putusan di pengadilan negeri tidak adil, tempuh saja upaya hukum yang tersedia. Misalnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau tindakan tercela dari hakim, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung melalui jalur pengawasan (BAWAS) atau ke Komisi Yudisial,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menyampaikan keberatan melalui media sosial dengan cara yang menyerang pribadi hakim atau institusi peradilan secara tidak proporsional. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan etika berdemokrasi dan dapat merusak wibawa lembaga peradilan.“Yang tidak boleh adalah menyampaikan keberatan melalui media sosial yang isinya menyerang pribadi hakim, apalagi jika disampaikan dengan cara-cara tidak etis. Itu justru bisa memperkeruh suasana dan menciptakan opini yang menyesatkan publik. Kita pernah lihat kasus serupa terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara yang menyita perhatian. Itu adalah contoh penyampaian keberatan yang keliru,” tegasnya.Oleh sebab itu, organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri.“Soliditas dalam  tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” Dr Djuyamto yang meraih gelar Kanjeng Raden Ario (KRA) dari Keraton Surakarta. Djuyamtp menyampaikan bahwa saat ini banyak hakim di berbagai daerah menghadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial. Permasalahan tersebut dapat bersumber dari gangguan eksternal seperti intervensi pihak luar, maupun dari internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, IKAHI melalui Bidang Advokasi Hakim merasa perlu segera memiliki SOP atau panduan kerja advokasi hakim yang jelas dan sah secara organisasi.“Saat ini kami sebenarnya sudah menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait advokasi hakim. Namun sayangnya, sampai saat ini SOP tersebut belum difinalisasi dan disahkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAHI. Harapan kami, tahun ini SOP itu dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar setiap langkah advokasi hakim yang dilakukan memiliki dasar dan acuan yang jelas ,” kata Pak Djuyamto yang biasa disapa Pak  Djoe.Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memberikan ruang dan akses yang cukup bagi para pencari keadilan. Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi integritas profesi hakim dari segala bentuk gangguan. Namun, perlindungan itu harus dilakukan dalam kerangka aturan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.“Saya percaya bahwa dengan adanya SOP resmi untuk bidang advokasi hakim, kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia. Ini penting, karena banyak dari mereka yang sebenarnya butuh support ketika menghadapi permasalhan dalam menjalankan tugas,” tutur peraih Doktor dari Program Pascasarjana UNS Solo itu.Dr Djuyamto berharap bahwa melalui penguatan program advokasi hakim dan kesadaran hukum di masyarakat, tercipta sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan berwibawa. “Penegakan hukum yang bermartabat hanya bisa terwujud jika semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat umum, bersama-sama menjunjung tinggi etika dan proses hukum yang benar,” pungkas Djuyamto yang pernah menjadi Ketua PN Dompu, NTB itu. (asp/asp)

305 Nama Lolos Seleksi Administrasi LKTI Internasional IKAHI, Ini Daftarnya!

article | Berita | 2025-03-25 09:05:42

Jakarta- Sebanyak 305 nama lolos seleksi administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Ikatan Hakim Indonesia (LKTI IKAHI). Lomba ini digelar dalam rangka HUT IKAHI ke-72.Humas: Panitia HUT Ke-72 Tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia mengumumkan hasil seleksi administrasi lomba karya tulis ilmiah tingkat internasional hut ke-72 tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia. “Berdasarkan data submit pada Open Journal System (OJS) Jurnal Judex Laguens Ikatan Hakim Indonesia, panitia menerima naskah peserta berjumlah 305 peserta,” demikian siaran pers IKAHI yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/3/2025).Dari 305 peserta, tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sejumlah peserta dari luar negeri juga ikut berpartisipasi dalam event tahunan bergensi itu.“Dengan rincian asal negara peserta terdiri dari, Indonesia 299 peserta, Thailand 2 peserta, Australia 2 peserta, Malaysia peserta dan Brunai Darussalam 1 peserta,” bebernya.305 nama itu terdiri dari kategori hakim, ASN peradilan dan Umum. Peserta terbanyak dari kategori umum yaitu 136 peserta, disusul ASN peradilan sebesar 71 peserta dan baru hakim sebanyak 98 peserta. (asp)Lalu siapa saja nama-nama yang lolos? Silakan klik tautan di bawah ini:https://www.mahkamahagung.go.id/media/13518

Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-24 14:50:35

Balige - Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan bakti sosial di Panti Asuhan HM Yasin Tambunan Balige. Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangkaian semarak HUT IKAHI Ke-72 dan berlangsung meriah meski dalam moemen bulan puasa ramdahan. Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), kegiatan baksos tersebut turut dihadiri oleh Pembina I PC IKAHI Balige, Dr Makmur Pakpahan, Pembina II PC IKAHI Balige, Sudarman dan para hakim PN dan Pengadilan Agama (PA) Balige, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai dari PN Balige dan PA Balige.Kegiatan bakti sosial ini merupakan bukti nyata kepedulian dari aparatur pengadilan terhadap masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara yang membutuhkan.  Pengurus panti asuhan menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh PC IKAHI Balige“Semoga kegiatan ini memberikan semangat motivasi bagi anak-anak dalam mengejar cita-citanya melalui pendidikan,” kata pengurus panti.Para pembina  IKAHI Cabang Balige kompak menyampaikan semoga kegiatan bakti sosial ini bisa dilaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Suasana yang penuh kehangatan ini diharapkan menjadi momentum pengingat bagi aparatur pengadilan dan masyarakat bahwa nilai-nilai sosial itu masih ada dan akan selalu ada. Ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan keadilan di Indonesia. (wi/asp)

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

article | Berita | 2025-03-22 11:55:58

Denpasar- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin. “Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat. “Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. 

Mendikdasmen Segera Terbitkan SE Pindah Sekolah Jalur Mutasi Bagi Anak Hakim

article | Berita | 2025-03-20 10:45:59

Jakarta- Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin Ketua Umum Dr Yasardin. Dalam pertemuan itu,  Abdul Mu’ti menjanjikan mengeluarkan peraturan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.“Kementerian Dikdasmen RI telahresmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murib Baru (SPMB). Ada 4 jalur penerimaan murib baru yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.Hal itu tertuang dalam poin-poin audiensi PP IKAHI-Mendikdasmen yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025). Audiensi itu digelar pada Senin (17/3) lalu. Dari PP IKAHI hadir juga Ketua II Dr Abdul Manaf, Ketua III Brigjen (Purn) Hidayat Manao, Bendahara Umum Mien Trisnawaty, Bendahara I Dr Saiful, Sekretaris I dan Oenoen Pratiwi. Ikut juga Ketua Komisi III IKAHI Dr Sudharmawatiningsih, Ketua Komisi IV IKAHI Dr Sobandi, Anggota IKAHI Abu Jahid Atmojo dan dari Sekretariat Dr Ilham Hasjim.“Fenomena anak pindah mengikuti orang tua juga dialami oleh profesi lain selain Hakim yakni, Polisi, Jaksa, Pegawai BUMN, dan lainnya,” ujar Abdul Mu’ti.Atas dasar itu, Kementerian Dikdasmen RI akan membuat Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerimaan murid jalur mutasi, khususnya bagi anak Hakim dan profesi lainnya yang sering mutasi. “Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat diterapkan di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti.Dalam pertemuan itu, Dr Yasardin menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI adalah soal kebutuhan pendidikan bagi anak setiap anggota IKAHI yang berkualitas. Program rutin yang dialami setiap hakim adalah berpindah tugas karena mutasi ataupun promosi setiap 2 hingga 5 tahun. “Tahun 2024 terjadi proses mutasi Anggota IKAHI sejumlah 2.572 orang hakim pada 4 lingkungan peradilan, yaitu 1.237 orag hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 orang hakim di lingkungan peradilan agama, 34 orang hakim lingkungan peradilan militer dan 119 orang hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang secara tidak langsung berdampak pada proses pendidikan anak-anak hakim, khususnya di tingkat dasar dan menengah,” ucap Dr Yasardin.“Amanat pimpinan Mahkamah Agung RI agar dalam setiap mutasi, Hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugas yang baru, agar dalam menjalankan tugas Hakim bisa optimal dengan kondisi psikologis yang stabil,” sambung Dr Yasardin.

Mengenang Pidato Asikin Kusumah Atmadja ‘Otonomi Kekuasaan Kehakiman’ di 1968

article | History Law | 2025-03-13 10:40:38

Jakarta- Seminar Hukum Nasional merupakan acara lima tahunan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan dihadiri oleh pakar hukum Indonesia. Ada yang menjadi catatan penting pada seminar hukum 1968, apa itu?Dalam seminar yang berlangsung pada Desember 1968 tersebut para hakim berkesempatan untuk memaparkan ide berkaitan dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Seminar Hukum Nasional 1968 dianggap penting karena merupakan ruang bagi para hakim untuk memperkuat sistem pemisahan kekuasaan. Menurut catatan Daniel S. Lev dalam tulisannya “Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Negara Hukum, sebuah Sketsa Politik”, saat itu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Kementerian Kehakiman berdebat dengan sengit mengenai isi pemisahan kekuasaan negara. Para pemimpin IKAHI berpegang teguh pada prinsip trias politica. Para Hakim berpendapat bahwa pembagian wewenang pengawasan terhadap pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan juga Kementerian Kehakiman memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menyusupkan paksaan halus terhadap para hakim. Saat itu, Asikin Kusumah Atmadja yang merupakan ketua Ikatan Hakim Indonesia berkesempatan menyampaikan Pidato pembukaan seminar tentang “Pembentukan Otonomi Kekuasaan Kehakiman”.  Menurut Sebastiaan Pompe, dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Asikin Kusumah Atmadja dalam pidatonya memaparkan mengenai hakikat tatanan konstitusional yang berlaku sejak zaman kemerdekaan. “Mahkamah Agung merupakan otoritas pengadilan tertinggi di negara ini, sejajar dengan eksekutif dan legislatif,” kata Asikin Kusumah Atmadja dalam pidatonya.Hakikat konstitusional tersebut menjadi angan-angan belaka jika otonomi dan independensi kekuasaan kehakiman tidak diwujudkan. Kemudian Asikin Kusumah Atmadja mengutarakan dalam pidatonya: Walaupun pemerintah Orba mengakui bahwa Pengadilan adalah lembaga tinggi, sejajar dengan MPR, Presiden sebagai mandataris MPR, [dan] DPR, (...), secara legal formal masih menggolongkan hakim-hakim Mahkamah Agung pada tingkat Sekretaris Jenderal Departemen (F.VII-F.VIII), sedang hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimasukkan sebagai pejabat Departemen Kehakiman. Dalam Peraturan Gaji Negara 1968, status khusus hakim tidak disebut-sebut. Sama sekali tidak jelas dari peraturan-peraturan tersebut bahwa hakim dalam kekuasaan kehakiman yang sangat luas mempunyai status tersendiri. Sebaliknya, undang-undang ini justru menekankan peran hakim sebagai pejabat eksekutif atau administratif dengan pangkat Penata Muda, Penata Muda Pertama, dan seterusnya. Semua ini sesungguhnya berarti bahwa status para hakim sebagai anggota kekuasaan kehakiman lebih rendah daripada Kepala Seksi di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal atau Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman.  Menurut catatan Sebastiaan Pompe, Asikin Kusumah Atmadja hendak menunjukkan bahwa secara keseluruhan para hakim diberi pangkat lebih rendah daripada pejabat eksekutif dengan pengalaman dan jabatan setara. Walaupun saat itu ada upaya untuk meningkatkan penghasilan hakim, hal ini tidak mengurangi ketergantungan kekuasaan kehakiman pada kekuasaan eksekutif. Sebastiaan Pompe juga mencatat, dengan merujuk pada Asikin Kusumah Atmadja, saat itu terdapat kenaikan tunjangan yang sudah disetujui Departemen Keuangan, namun sampai akhir Desember 1968, hal tersebut belum terealisasi karena Badan Administrasi Kepegawaian Negara belum mengeluarkan keputusannya. Hal ini menegaskan masalah status hakim dan masalah independensi Kekuasaan Kehakiman. Asikin Kusumah Atmadja melanjutkan dalam pidatonya:Tinggal satu hal yang menjadi persoalan akhirnya: bisakah Pengadilan bebas dari campur tangan eksekutif apabila hakim adalah juga pejabat Departemen Kehakiman? Jawabannya terang “tidak”. [...] Saya beri sebuah contoh. Benar bahwa hakim ditempatkan, dimutasi, atau dipromosikan oleh Departemen Kehakiman atas permintaan Mahkamah Agung. Tetapi sejauh pengetahuan saya, praktik ini tidak didasarkan pada hukum dan tidak ada sanksi untuk itu. Betapa besar terima kasih harus kita sampaikan kepada Departemen Kehakiman karena rasa tanggung jawab luar biasa yang menuntunnya, sehingga ia tidak keberatan hanya menjadi pengelola permintaan Mahkamah Agung! [Tetapi ingat], manusia tetap manusia. Bagaimana jika suatu ketika Departemen Kehakiman menolak permintaan Mahkamah Agung? Dengan mudah ini akan menyebabkan pengangkatan dan mutasi yang bersifat politis, sebagaimana kita saksikan sebelum Gestapu dengan segala hasil buruknya. Perkenankan saya mengingatkan anda sekalian, ini masih bisa terjadi sekarang karena pada tahapan terakhir penempatan, dan lain sebagainya, para hakim menjadi tanggung jawab Menteri Kehakiman. [...] jika unsur paling penting struktur dan organisasi Pengadilan ditempatkan di dalam dan menjadi tanggung jawab Departemen Kehakiman, pelaksanaannya juga akan bergantung pada departemen itu. Tetapi apakah memang tujuan struktur dan organisasi ini menjadikan Pengadilan bebas dari segala campur tangan departemen ...?Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, S.H., anak Ketua Mahkamah Agung Pertama Kusumah Atmadja, merupakan Ketua IKAHI hasil kongres III IKAHI di Tugu, Bogor pada tahun 1964. Menurut catatan Sebastiaan Pompe, kongres yang saat itu diadakan di Tugu, Bogor, dekat dengan istana kepresidenan, sebenarnya memiliki tujuan untuk memobilisasi Pengadilan untuk mendukung revolusi eksekutif. Namun, para hakim saat itu tidak menyerah dan akhirnya berhasil memilih Asikin Kusumah Atmadja. Ia dikenal sangat independen, sosok kuat, tegas, dan teguh komitmen pada nilai-nilai independesi kekuasaan kehakiman. Sebagai penggambaran karakter Asikin Kusumah Atmadja, terdapat ungkapan puitis dalam Jurnal IKAHI Varia Peradilan edisi ke-4:Siapa yang akan memimpin Ikahi?Inilah jawaban yang harus dijawab,oleh mereka yang berkumpul di aula kecil ini,Dan Sri Widoyati memberikan saran,dengan caranya yang lugas:Dia harus progresif dan revolusioner,dengan integritas dan tanpa cela revolusi,kesetiaan harus mengaliri nadinya,inilah sosok yang kita cari,inilah karakter yang kita butuhkan.Dan bersama dengan kokok pertama ayam jantan di lembah,Ikahi mendapatkan orang yang dicarinya:Asikin Kusumah Atmadja,orang berkarakter, dengan leluhur cemerlang,dalam revolusi, hukum dan keadilan.Kawan-kawan, teguhlah!