Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu melalui jalur laut.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 5 Maret 2026. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut Umum pada 5 Februari 2026.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ujar Tiwik selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Batam.
Perkara bermula dari operasi gabungan aparat yang menggagalkan penyelundupan narkotika melalui kapal tanker Sea Dragon di perairan Indonesia.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Barang haram tersebut disembunyikan di dua lokasi kapal, yakni di haluan kapal dan tangki bahan bakar.
Di persidangan terungkap bahwa kardus-kardus tersebut dipindahkan dari kapal kecil ke kapal tanker di tengah laut.
“Ketika terjadi proses pemindahan barang berupa kotak kardus dari kapal kecil tersebut ke dalam Kapal Sea Dragon, Terdakwa turut serta mengambil bagian dalam membantu pemindahan kotak kardus tersebut,” demikian dikutip dari pertimbangan putusan majelis hakim.
Meski jumlah narkotika dalam perkara ini sangat besar, majelis hakim menilai peran Fandi bukan sebagai aktor utama dalam jaringan narkotika internasional tersebut.
Fandi diketahui bekerja sebagai juru mesin kapal dan ikut memindahkan kardus atas perintah awak kapal lain.
Namun majelis tetap menilai terdakwa menyadari kemungkinan risiko dari perbuatannya ketika ikut memindahkan barang secara mencurigakan di tengah laut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga mengandung aspek korektif, introspektif, dan edukatif.
Hakim juga menyinggung perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yang lebih menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan reintegratif.
“Pemidanaan bukan semata-mata sebagai balas dendam, tetapi sebagai sarana memperbaiki pelaku agar dapat kembali ke masyarakat,” demikian pertimbangan majelis.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
“Jumlah narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar, hampir mencapai 2 ton, yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” ujar majelis hakim saat membacakan hal yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati kepada Fandi.
“Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa,” ujarnya.
Ia menilai hakim telah mempertimbangkan prinsip bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir yang harus diterapkan secara selektif.
Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim memahami dan mempedomani paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI akan menelusuri proses penanganan perkara ini sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini terkait pemenuhan hak tersangka sejak awal kasus hingga vonis,” ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI