Cari Berita

Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades

article | Berita | 2025-09-09 11:00:42

Kayu Agung, Sumsel. Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Sumsel geruduk di PN Kayu Agung pada Senin (8/9/2025). Aksi demo ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desanya yang bernama Ibrahim (57). Kades Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diajukan ke meja hijau karena didakwa melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.“Menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri OKI pada sidang Rabu (27/8/2025) Persidangan dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Majelis Hakim Iqbal Lazuardi didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Sidang berlangsung di gedung yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Sumsel.Massa datang menggunakan enam bus pariwisata dan beberapa kendaraan pribadi untuk menggelar dan demo di depan PN Kayu Agung. “Bebaskan Kades kami,” teriak Indra Purwanto, salah seorang koordinator demo. “Kades kami korban mafia pemalsuan ijazah,” terdengar suara dari kerumuman massa.Sementara orasi berlangsung, enam orang perwakilan diterima aparatur PN Kayu Agung di ruang tunggu sidang. “Kami keberatan dengan tuntutan terhadap Kades,” jelas Siti Soleha. Mengatasnamakan warga meminta agar pengadilan dapat mengabulkan beberapa permohonan warga Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel.Selanjutnya perwakilan massa menyerahkan sembilan tuntutan secara tertulis. “Terima kasih telah tertib dan menjaga persidangan dan gedung pengadilan,” ujar Ketua PN Kayuagung. Tuntutan diterima dan akan disampaikan kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan, jelasnya lebih lanjut sambil mengantar perwakilan kembali ke rombongan.Kasus dugaan ijazah palsu sendiri bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.Setelah dilantik menjadi Kepala Desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya, salah seorang calon yang tidak terpilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik, disimpulkan non identik tangan tangan dalam ijazah terdakwa. Sedangkan telah nyata, ijazah tersebut dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa hingga terpilih.Perkara yang teregister nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag baru akan memasuki persidangan untuk pembelaan pada Rabu (6/9/2025). “Cukup perwakilan saja untuk mengikuti persidangan selanjutnya sampai dengan putusan nanti,” ujar Ketua PN Kayu Agung kepada massa pendemo.Aksi demo berjalan lancar dan massa tertib meninggalkan gedung PN Kayu Agung. Selama aksi berlangung jalan di depan kantor pengadilan ditutup. Tampak aparat kepolisian dari Polres OKI menjaga dan melakukan pengawalan sejak berangkat, selama aksi dan perjalanan pulang. “Mengantisipasi segala kemungkinan,” kata AKBP Eko Rubiyanto, Kapolres OKI. (seg)

Telah Berdamai, Alasan Hakim PN Kayu Agung Jatuhkan Pidana Bersyarat

article | Sidang | 2025-09-02 14:00:47

Kayu Agung, Sumsel. Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung vonis pidana bersyarat kepada APU (18) pada Senin (1/9/2025). “Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menjatuhkan pidana 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap Yulia Putri Rewanda di gedung kantor yang terletak di Jalan Mukhtar Saleh 119, Ogan Komering Ilir, Sumsel.Perkara bermula saat APU dan teman-temannya sedang duduk berkumpul, korban yang bernama Dimas (19) terlihat dengan teman wanitanya melintas. “Kejar” teriak salah satu teman. Sontak terjadi kejar-kejaran hingga memicu perkelahian dan korban Dimas mengalami luka akibat tusukan senjata tajam pada bagian punggung.Terungkap di persidangan, akibat perbuatan APU dan teman-temannya, Dimas harus menjalani perawatan di rumah sakit.“Saya memukul sekali wajah Dimas,” terang APU di persidangan. Karena teman-teman mengejar saya ikut-ikutan, saya tidak ada masalah pribadi lanjutnya dipersidangan.“Korban dan keluarganya telah memaafkan dan adanya tanggungjawab penggantian biaya perawatan,” ucap Hakim Tunggal yang baru mutasi dari PN Menggala sebagai pertimbangan yang meringankan. Lebih lanjut, dengan adanya maaf maka pemulihan rusaknya hubungan telah kembali pulih. “Tidak lagi terdapat urgensi memenjarakan,” jelas Yulia Putri Rewanda. Sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana pertimbangan yang diberikan.Dengan pidana bersyarat maka APU tidak perlu menjalani pidana penjara apabila terus berkelakuan baik selama satu tahun masa percobaan. Selain itu, Hakim juga mewajibkan lapor kepada JPU dan Pembimbing Kemasyarakatan sekali dalam satu bulan selama masa percobaab. Hal tersebut sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dimiliki kedua instansi, jelas Hakim dalam pertimbangannya.Putusan yang diberikan setelah tiga kali persidangan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palembang.Atas putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penasehat Hukum APU menyatakan menerima. (seg)

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Ditunda

article | Berita | 2025-08-28 08:00:07

Kayuagung, Sumsel. Sidang dugaan pemalsuan ijazah di PN Kayu Agung ditunda. Agenda persidangan pada Selasa (26/8/2025) adalah tuntutan terhadap Ibrahim (57). Terdakwa merupakan Kades Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diajukan ke meja hijau melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.“Tuntutan belum siap, mohon waktu,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri OKI menjawab pertanyaan Iqbal Lazuardi didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Sidang yang berlangsung di gedung yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Sumsel diitunda ke Rabu (3/9/2025).Kasus bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.Setelah dilantik menjadi Kepala Desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya, salah seorang calon yang tidak terpilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik, didapati dari perbandingan tanda tangan dokumen ijazah terdakwa non identik. Sedangkan telah nyata, ijazah tersebut dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa hingga terpilih.Persidangan berjalan lancar, meskipun banyak pengunjung ysng hadir di PN Kayu Agung.“Terima kasih telah tertib mengikuti persidangan,” ujar Iqbal Lazuardi, hakim yang baru mutasi dari PN Pulau Punjung, Sumbar sebelum menutup persidangan. (seg).