Cari Berita

Telah Berdamai, Alasan Hakim PN Kayu Agung Jatuhkan Pidana Bersyarat

Jubir PN Kayu Agung - Dandapala Contributor 2025-09-02 14:00:47
Kursi SIdang PN Kayu Agung

Kayu Agung, Sumsel. Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung vonis pidana bersyarat kepada APU (18) pada Senin (1/9/2025). “Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menjatuhkan pidana 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap Yulia Putri Rewanda di gedung kantor yang terletak di Jalan Mukhtar Saleh 119, Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Perkara bermula saat APU dan teman-temannya sedang duduk berkumpul, korban yang bernama Dimas (19) terlihat dengan teman wanitanya melintas. “Kejar” teriak salah satu teman. Sontak terjadi kejar-kejaran hingga memicu perkelahian dan korban Dimas mengalami luka akibat tusukan senjata tajam pada bagian punggung.

Terungkap di persidangan, akibat perbuatan APU dan teman-temannya, Dimas harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

“Saya memukul sekali wajah Dimas,” terang APU di persidangan. Karena teman-teman mengejar saya ikut-ikutan, saya tidak ada masalah pribadi lanjutnya dipersidangan.

“Korban dan keluarganya telah memaafkan dan adanya tanggungjawab penggantian biaya perawatan,” ucap Hakim Tunggal yang baru mutasi dari PN Menggala sebagai pertimbangan yang meringankan. 

Lebih lanjut, dengan adanya maaf maka pemulihan rusaknya hubungan telah kembali pulih. “Tidak lagi terdapat urgensi memenjarakan,” jelas Yulia Putri Rewanda. Sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana pertimbangan yang diberikan.

Dengan pidana bersyarat maka APU tidak perlu menjalani pidana penjara apabila terus berkelakuan baik selama satu tahun masa percobaan. Selain itu, Hakim juga mewajibkan lapor kepada JPU dan Pembimbing Kemasyarakatan sekali dalam satu bulan selama masa percobaab. Hal tersebut sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dimiliki kedua instansi, jelas Hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

Putusan yang diberikan setelah tiga kali persidangan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palembang.

Atas putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penasehat Hukum APU menyatakan menerima. (seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI