Cari Berita

7 Definisi Korupsi di Era Yunani-Romawi Kuno: Gaya Hidup Mewah hingga Suap

article | History Law | 2025-06-18 15:40:18

Jakarta- Korupsi saat ini menjadi delik pidana di Indonesia. Ribuan tahun lalu, korupsi malah sudah didefinisikan secara luas, salah satunya di era Yunani dan Romawi kuno.Hal itu tertuang dalam buku ‘Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’ karya B Herry Priyono.“Perbuatan seperti memberi/menerima suap, menggelapkan uang negara dan kolusi yang berdampak merusak polis atau re publica dianggap sebagai korupsi dan korupsi dalam pemerintahan membawa korupsi keseluruhan masyarakat itu sendiri,” tulis B Herry Priyono di halaman 85 sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (18/6/2026).Disebutkan ada 7 definisi korupsi di era itu, yaitu:1.  Kemewahan dan sikap berfoya-foya. Gaya hidup ini dinilai mendorong munculnya tirani karena penghindaran disiplin dan kerja keras. Pemakaian kekayaan bagi kepuasan diri yang tidak terkait kebaikan publik, merupakan topik yang sangat menonjol dalam idiom moral dan pengertian korupsi alam pikir Romawi.2. Menyerahkan keamanan negara kepada tentara bayaran (mercenary).3. Kemerosotan disiplin fisik dan moral yang terjadi bersama kemewahan dan kultur hedonis dianggap terkait dengan nafsu perdagangan dan kebusukan imperialis.4. Memberi dan menerima suap. Praktik suap menjadi praktik yang lazim saat itu. Saking maraknya suap yang terjadi di era itu, muncul istilah ‘Di Roma, segala sesuatu bisa dibeli’. “Kota ini dapat dibeli dan akan segera jatuh ke tangan seorang penawar,” demikian salah satu idiom yang berkembang kala itu.5. Korupsi elektoral. Kini disebut sebagai politik uang. Ternyata, politik uang menjamur tidak hanya dalam Pemilu modern, tapi juga sudah marak sejak era tersebut.“Begitu luasnya korupsi elektoral sehingga dikisahkan banyak orang menyamnbut gembira runtuhnya Kekaisaran Romawi di abad ke 4 sebab itu berarti berakhirnya politik uang dalam pemilihan,” tulis dalam halaman 89.6. Patronase dan nepotisme. Dalam mendefinisikan istilah ini, Masyarakat Romawi dan Yunani kuno cukup terbelah. Contohnya antara koncoisme dengan persahabatan sejati.7. Pemerasan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Jenis korupsi ketujuh ini salah satunya dipicu luasnya wilayah kekaisaran Romawi Kuno yang membentang hingga Afrika. Saat itu, tanah jajahan dikelola oleh seorang penanggungjawab yang disebut Conductors. Ia mengawasi koloni yang digarap oleh petani setempat. Untuk bisa menjadi conductors, ia menyuap pejabat kekaisaran dan untuk mengembalikan modalnya itu, ia memeras para petani penggarap. Meski definisi korupsi kala itu sangat luas, tapi hal itu menjadi catatan penting dalam peradaban sejarah manusia.“Banyak unsur yang kini membentuk arti korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik sudah terlihat di zaman yang begitu silam,” tulis B Herry Priyono di halaman 90. (asp/asp)  

Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

article | Sidang | 2025-06-17 09:15:55

Jakarta- Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya?Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017. Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya.Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang.“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan.Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sepanjang persidangan, Herman tampak susah bicara. Usianya yang tak lagi muda membuatnya terbata-bata mengucapkan kalimat. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. (asp/asp) 

MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS

article | Sidang | 2025-06-16 12:45:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas Dr Syarifuddin Daud dalam kasus korupsi sewa menara Masjid Agung Luwu Palopo. MA lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Yayasan Masjid tersebut.Kasus bermula saat PT Solusindo Kreasi Pratama menyewa menara masjid itu untuk dipasang BTS pada 2013 silam. Harga sewa Rp 150 juta. Namun, uang itu tidak disetor ke kas Pemkot. Belakangan, kasus itu dipermasalahkan oleh jaksa hingga ke meja hijau.Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan lepas Dr Syarifuddin Daud. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis kasasi yang ditertuang dalam berkas kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (16/6/2025). Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera Liza Utari. Demikian pertimbangan majelis kasasi mengapa menganulir vonis lepas Syarifuddin Daud: Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo yang mempunyai kewenangan telah membuat perjanjian sewa menyewa menara Masjid Agung Luwu Palopo dan lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik penyewa, operator telekomunikasi dan/atau operator tambahan (multi operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama, sehingga telah diterima pembayaran dana hasil sewa lahan Menara Masjid Agung Luwu Palopo tersebut sebesar Rp 150 juta selama 11 (sebelas) tahun dan tidak disetor kepada kas pemerintah Kota Palopo dan digunakan untuk operasional masjid. Padahal diketahui Terdakwa lahan dan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo atau pihak manapun, namun Terdakwa tetap menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama. Keadaan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan No. SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018.  (asp/asp) 

Perma 1/2020 Bikin Terdakwa Korupsi Rp 17 M Dipenjara 12 Tahun Plus 8 Tahun

article | Sidang | 2025-06-13 18:30:29

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Daniel Sandjaja. Bila tidak membayar uang pengganti Rp 17 miliar, maka hukumannya ditambah 8 tahun penjara.Kasus bermula saat PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki program bersama yang disebut proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk menyediakan sistem distribusi tersier air minum untuk 5 tahun anggaran. Di mana Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat tugas untuk menyediakan sistem distribusi tersier yang total nilai seluruhnya dialokasikan sebesar Rp 150 miliar. Di mana pengadaan dan pembangunan sistem distribusi tersier air minum direncanaan dilaksanakan secara kontrak multiyears dimulai sejak Tahun 2017 sampai dengan 2021.Singkat cerita, proyek itu dimenangkan PT Kartika Ekayasa. Belakangan proyek tersebut bermasalah. Akhirnya sejumlah orang diproses hingga pengadilan, salah satunya Daniel Sandjaja selaku owner PT Kartika Ekayasa. Usai melalui persidangan yang cukup panjang, Daniel Sandjaja dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PN Tanjung Karang sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Ahmad Baharuddin Naim. Majelis juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti agar terdakwa membayar sejumlah Rp 17.063.823.236,83 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar majelis.Dalam pertimbangannya, majelis hakim bersandar pada Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai total Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah), berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, kategori kerugian keuangan negara dan perekonomian negara lebih dari Rp1.000.000.000.,00.- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00.- (dua puluh lima milyar rupiah) termasuk dalam kategori sedang. Bahwa dari aspek kesalahan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan yaitu; Terdakwa yang tidak memiliki perusahaan yang memenuhi kualifikasi dan untuk mendapatkan paket pekerjaan dilakukan dengan cara meminjam PT. Kartika Ekayasa. Bahwa nama Terdakwatidak tercantum dalam kontrak perjanjian dan juga tidak terdapat dalam Akta Pendirian PT. Kartika Ekayasa maupun Akta Kantor Cabang PT. Kartika Ekayasa, Terdakwa bertindak selaku pemilik pekerjaan dan pemilik modal serta penerima manfaat (beneficiary owner) dari PT. Kartika Ekayasa, segala urusan dan kegiatanpekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 seluruhnya di bawah perintah Terdakwa. Terdakwa menyuruh Saksi Santo Prahendarto untuk menyiapkan, menyusun dan memasukkan dokumen penawaran, Terdakwa juga menjanjikan dan memberikan sejumlah uang kepada Pokja lelang, selanjutnya Terdakwa menjadikan Saksi Agus Hariyono sebagai Kepala Cabang dengan perjanjian bahwa pemilik pekerjaan yang sebenarnya adalah Terdakwa, dan Terdakwa juga menjanjikan serta memberikan uang kepada perusahaan pesaing lelang agar tidak melakukan sanggahan hasil pelelangan. Namun demikian, Majelis juga perlu untuk dipertimbangkan bersama-sama dalam menilai kesalahan terdakwa, yakni adanya fakta telah terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak PDAM dikarenakan terdampak efisiensi pada waktu terjadi wabah Covid, sehingga cukup beralasan kesalahan terdakwa masuk dalam kategori Sedang. Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan jatau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna, progres pekerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar lampung sampai dengan akhir masa kontrak tanggal 20 Juni 2021 sebesar 83,385% dimana pekerjaan tidak selesai dikarenakan banyak pipa yang sudah tertanam namun belum terpasang aksesoris sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian, maka masuk dalam kategori yang sedang.Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara aquo dan nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dan 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara aquo, maka masuk dalam kategori yang tinggi.(asp/asp) 

Tok! MA Perberat Vonis Freddy karena Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

article | Sidang | 2025-06-11 16:05:43

Jakarta- Palu hakim agung kembali diketok dengan keras. Kali ini hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo yang ditambah karena korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Setelah hukuman di tingkat banding naik jadi 7 tahun penjara, kini Freddy hukumannya digenapkan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan. Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.Siapa nyana, hukuman Freddy kembali ditambah dan digenapkan menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp 600 juta subsidair 5 bulan kurungan,” demikian amar yang dilansir website MA, Rabu (11/6/2025).Putusan ini diketok ketua majels Prof Surya Jaya dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Adapun panitera pengganti yaitu Nurrahmi. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa uang pengganti sebanyak Rp 64.297.134.494.“Dikompensasikan dengan harta kekayaan terdakwa yang disita subsidair penjara 7 tahun,” ujar majelis. (asp/asp)

Tahukah Anda, Begini Embrio Delik Korupsi di Balik Bangkrutnya VOC

article | History Law | 2025-06-11 12:30:02

Jakarta- Delik korupsi kini sudah tersebar di berbagai UU, baik di Indonesia atau pun di berbagai negara. Tapi proses kriminalisasi perbuatan korupsi itu melalui proses yang sangat panjang dan berjalan ratusan tahun. Salah satunya dilatarbelakangi dengan kasus bangkrutnya VOC. Di mana VOC pernah menjadi perusahaan terkaya di dunia, Vereenigde Oostindische Compagnie itu akhirnya dipailitkan pemerintah Belanda pada 31 Deseber 1799. Tapi tahukah anda, kebangkrutan maskapai dagang itu menandai delik korupsi dalam era hukum modern?Hal itu tertuang dalam buku ‘Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’ karya B Herry Priyono. Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (11/6/2026), pada abad ke-18 di Belanda terjadi rivalitas politik, yaitu kubu radikal vs kubu moderat di Dewan Nasional di penghujung abad ke-18. Terjadi penggulingan kekuasaan di Belanda dengan tumbangnya rezim Republik Batavia yang akhirnya diperkarakan dengan tuduhan penggelapan terkait pengelolaan keuangan VOC. Kala itu, penggelapan di tubuh VOC itu bisa jadi merupakan mega korupsi terbesar di dunia.Akhirnya, terjadi perdebatan soal delik pidana dalam kasus itu. Apakah menggunakan delik yang sudah ada atau menggunakan define baru. Sejumlah nama dari kubu radikal kemudian disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.“Kubu moderat mengajukan nama Stefanus Jacobus van Langen, Wybo Fijnjed dan Pietier Vreede dari kubu Radikal ke pengadilan,” tulis B Herry Priyono dalam halaman 201.Dakwaan yang dilayangkan tidak main-main, yaitu:1.    Menyalahgunakan mandat kekuasaan publik dalam penggelapan uang Komite Perusahaan Hindia Timur (VOC)2.    Kolusi dengan pemerintah Prancis dalam pengadaan logistic perang3.    Kontrak gelap bagi bisnis pribadi“Kaum radikal ini dipandang telah melakukan ‘penyelewengan mandat publik’, cedera pada dalih palsu dalam pengejaran kepentingan diri melalui jabatan publik,” urainya.Pada saat itu, tuduhan tersebut masih terdengar asing dan tidak lazim. Namun, bisa disebut merupakan cikal bakal delik korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan yang diberikan rakyat melalui jabatan publik.Pada 1804, hukum Belanda akhirnya memasukkan penggelapan uang negara dan suap sebagai korupsi. 200 tahun kemudian, akhirnya lahir UU Tipikor yang kita kenal saat ini.Lalu bagaimana Nasib Stefanus Jacobus van Langen? Dalam literatur lain disebutkan ia ditangkap pada 12 Juni 1798 dan dipenjara di Kastil Woerden. Meski tidak lama setelah ditangkap, ia dibebaskan, usahanya hancur dan ia akhirnya benar-benar miskin. Setelah VOC bangkrut, Kerajaan Belanda lalu mengontrol langsung Nusantara lewat Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia (Jakarta sekarang).Meski perang terhadap korupsi sudah berjalan lebih dari 2 abad, tapi korupsi ternyata masih marak di Indonesia. Salah siapa?  (asp/asp)

Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam

article | Sidang | 2025-06-10 17:45:38

Jakarta-  Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. "Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua. "Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas. "Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam."Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya."Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya. "Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi. "Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana. "Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua."Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus."Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim."Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang. "Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.

PERISAI Eps. 6 - Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?

video | Berita | 2025-06-10 12:05:56

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI kembali lagi dengan episode ke-6, kali ini mengangkat judul "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?" membahas mengenai KUHP baru, khususnya mengenai pemaafan hakim dalam perkara pidana. Bersama dengan narasumber Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Undip) dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI) mengupas tuntas mengenai hal tersebut dalam episode ini.

Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol

article | Sidang | 2025-06-10 10:50:51

Jakarta- Terdakwa korupsi ternyata tidak mengenal usia. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun, Robbinathara Kawidh didakwa korupsi Rp 17,2 miliar. Ternyata, uang itu dipakai untuk judi online (judol)!Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (10/10/2025), Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.”Semua sudah diganti,” ujar Maria.Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya.Untuk diketahui, Robbi baru berusia 31 tahun pada Desember nanti. Perkara ini masih berlangsung di PN Jakpus. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) nanti.

Jaksa Azam Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, Istri Ngaku Buat Umroh Dll

article | Sidang | 2025-05-28 21:10:34

Jakarta- Jaksa Azam Akhmad Akhsya duduk di kursi terdakwa dengan dugaan korupsi barang bukti Rp 11 miliar lebih. Yaitu terkait penanganan kasus robot trading Fahrenheit. Istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Lalu buat apa saja uang itu?Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025) kemarin. Kepada majelis hakim yang diketuai Sunoto, Tiara Andini membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Berikut penggunaan uang Rp 8 miliar yang dipakai Tiara Andini sebagaimana dakwaan jaksa terhadap jaksa Azam:Rp 8 miliar dipindahkan ke  rekening Tiara Andini  (istri terdakwa) digunakan untuk:-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk membayar Asuransi BNI Life.-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) disimpan dalam Deposito BNI.-Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan rumah.-Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.Selain itu, salah satu yang kecipratan adalah staf honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Andi Rianto. Ia mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujar Andi Rianto.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Dalam sidang itu, total dihadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.  

Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-05-27 17:15:33

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada PNS dari Dinas Pertanian di Lampung, Okta Tiwi Prayitna (44). Okta terbukti terlibat korupsi Rp 43 miliar dengan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 190 juta.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Okta Tiwi Prayitna yang bertugas sebagai Satgas B Tim II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lampung Timur sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. “ Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 190 juta paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” beber majelis.Majelis menyatakan, akibat perbuatan terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp 43.333.580.873. “Menimbang bahwa Terdakwa, dalam perkara ini menerima uang sejumlah Rp 190.000.000 pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur  tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar majelis.Uang yang dinikmati itu dari, di antaranya, Saksi Beni Wisodin sejumlah Rp 25 juta dan dari hasil penitipan tanam tumbuh di bidang tanah milik Saksi Sukirdi sejumlah Rp 105 juta.Lalu mengapa Okta Tiwi Prayitna dihukum 8 tahun penjara? PN Tanjung Karang merujuk Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:1.    Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah total Rp 43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);2.    Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku anggota Satuan Tugas B Tim II pada saat melakukan proses Inventarisasi dan Identifikasi tidak mengecek kebenaran jumlah/volume, tanaman, bangunan, kolam dan ikannya sehingga terjadi banyak markup maupun fiktif dengan demikian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang sedang (Pasal 9 huruf a);3.    Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);4.    Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c).“Sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, menurut pandangan Majelis perlu dipertimbangkan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 tidak akan dapat terwujud apabila seluruh pihak yakni Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, Anggota Satgas A dan B, dan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan tugasnya secara profesional dan taat pada ketentuan yang mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan terkait peran masing-masing pihak tersebut dalam kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” ucap majelis. (asp/asp) 

Pakai Perma 1/2020, PN Tanjung Karang Hukum Kades di Lampung 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-27 08:10:28

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kades Trimulyo (2018-2023) Alin Setiawan (38) di kasus korupsi lahan bendungan. Putusan itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 5,5 tahun penjara.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Alin Setiawann“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. Majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 842.800.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar majelis.Di persidangan terungkap pada bulan Januari 2020 setelah penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Gubernur Provinsi Lampung, Terdakwa didatangi Saksi Hasanudin yang meminta izin kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mendapatkan bidang tanah warga desa Trimulyo, yang terkena dampak bendungan Marga Tiga,yang dapat dititipi tanam tumbuh, kolam ikan dan sumur bor dan menjanjikan akan memberikan imbalan untuk Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai ucapan terima kasih;“Atas petunjuk Terdakwa, Saksi Hasanudin mendapatkan informasi warga desa Trimulyo pemilik tanah terdampak genangan bendungan Marga Tiga dan menitip tanam tumbuh, sumur bor dan kolam ikan dilahan warga tersebut,” ucap majelis.Terdakwa juga memerintahkan sejumlah orang untuk menitipkan bibit tanaman cengkeh dan alpukat sebanyak kurang lebih 5.000   batang pada kurang lebih 16 bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga. “Sebelumnya terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga dengan kesepakatan bagi hasil jika sudah bayar oleh pemerintah,” beber majelis.Atas berbagai rekayasa itu, negara merugi puluhan miliar rupiah.“Bahwa dari kerjasama dengan Saksi Ilhamnudin, Saksi Hafiz Shidiq Purnama, Saksi Okta Tiwi, perangkat desa Trimulyo dan para pemilik bidang tanah dalam melakukan penitipan tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp 842.800.000,” beber majelis.Lalu mengapa Alin Setiawan dihukum 8 tahun penjara? Majelis menyandarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :- Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);- Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo bersama-sama Saksi Ilhamnudin Bin Suwardi dan Saksi Hafiz Shidiq Purnama melakukan penitipan tanam tumbuh, bagunan dan kolam ikan pada kurang lebih 50 (lima puluh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga setelah penetapan lokasi. Terdakwa bersama-sama Saksi Hasanudin melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 7 (tujuh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 16 (enama belas) lahan masyarakat Desa Trimulyo yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menanda tanggani Berita Acara Hasil Identifikasi dan Inventarisasi ulang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (telah di mark up dan fiktif), adalah untuk mencari kekayaan secara tidak sah padahal Terdakwa mengetahui proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi sehingga pemberian Ganti kerugian oleh negara dalam pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo menjadi lebih besar dari yang seharusnya, hal yang demikian menurut Majelis dengan mendasarkan kepada Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang (Pasal 9 huruf a);- Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);- Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c); (asp/asp)

Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

article | Opini | 2025-05-26 17:30:59

 Jakarta- Pengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru adalah momen bersejarah bagi peradilan Indonesia. Sebagai perempuan ketiga dan termuda yang memimpin pengadilan dengan tingkat Kelas IA Khusus ini, kehadirannya datang di tengah gelombang perubahan besar setelah skandal suap yang mengguncang pengadilan-pengadilan Jakarta.  Namun lebih dari sekadar pergantian pimpinan, ini adalah pintu harapan bagi perubahan mendasar pada pengadilan yang menjadi etalase atau cermin sistem peradilan Indonesia.PN Jakarta Pusat sebagai Barometer Peradilan IndonesiaPengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan pengadilan biasa di antara 347 Pengadilan Negeri di Indonesia. Dengan status Kelas IA Khusus yang hanya dimiliki 15 pengadilan di seluruh negeri—di mana hanya 5 di antaranya yang memiliki fungsi Niaga Kepailitan,—PN Jakarta Pusat mengemban peran penting sebagai cermin kredibilitas sistem peradilan Indonesia. Sebagai salah satu dari 5 Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum dengan kewenangan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, PN Jakarta Pusat menjadi pusat penyelesaian sengketa bisnis terpenting di Indonesia. Peran sebagai ‘pengadilan etalase’ ini terlihat dalam berbagai hal. Pertama, kewenangannya yang mencakup seluruh Indonesia untuk perkara-perkara niaga, perselisihan hubungan industrial, korupsi, dan hak asasi manusia menempatkan PN Jakarta Pusat di garis depan penegakan hukum untuk kasus-kasus besar. Kedua, lokasinya di jantung politik dan ekonomi Indonesia membuatnya menjadi sorotan media dalam dan luar negeri.Namun justru posisi penting inilah yang membuat PN Jakarta Pusat rawan. skandal suap di antaranya perkara minyak sawit yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025, diikuti penangkapan sejumlah hakim dan panitera muda pada April 2025, menunjukkan betapa rapuhnya kejujuran di pengadilan paling bergengsi sekali pun. Pergantian besar-besaran yang melibatkan 199 hakim dan 68 panitera secara nasional, dengan 61 hakim dari lima pengadilan Jakarta dipindahkan keluar Jakarta, menegaskan betapa mendesak perbaikan menyeluruh.Kepemimpinan Transformatif di Persimpangan Jalan Dr Husnul Khotimah mewarisi tantangan besar. Dengan pendidikan S1, S2, dan S3 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta pengalaman 25 tahun berkarir di peradilan, jejak kariernya menunjukkan kemajuan yang terus-menerus. Pada Desember 2022, ketika PN Mojokerto naik kelas dari IB menjadi IA, ia dipercaya mengisi posisi penting sebagai Wakil Ketua PN Mojokerto Kelas IA—menggantikan penulis yang dimutasi menjadi Ketua PN Bantul. Proses peralihan ini memberikan kesempatan penulis untuk mengenal karakter dan kemampuan beliau secara langsung.  Kepercayaan MA untuk menempatkannya di pengadilan yang sedang mengalami perubahan kenaikan kelas menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinannya. Lompatan kariernya dari Wakil Ketua PN Mojokerto (2023) ke Ketua PN Balikpapan Kelas IA (2024), kemudian ke PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus (2025), menandakan kepercayaan Mahkamah Agung yang semakin kuat terhadap kemampuannya.Namun kepercayaan ini harus dibuktikan melalui kepemimpinan yang benar-benar mengubah untuk mewujudkan cita-cita Prof Dr H Sunarto tentang "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung"yang disampaikan dalam pembinaan di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat, 23 Mei 2025, dimana seluruh hakim di wilayah Jakarta dikumpulkan untuk mendapat bekal administrasi dan teknis kehakiman. Pembinaan hari itu sangat berkesan karena untuk pertama kalinya Ketua MA yang dikenal tenang dan santun, tampak marah dan kecewa. "Ingat mati. Kullu nafsin dzā'iqul maut. Memangnya tidak akan mati, sehingga tak takut berbuat nista?" serunya dengan penuh kekecewaan. "Hakim memang bukan malaikat, tapi bukan berarti memilih menjadi setan!" Kemarahan beliau bukan kemarahan biasa, melainkan kemarahan yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap luka yang terus terbuka: penangkapan demi penangkapan petugas peradilan yang menodai nama baik lembaga. Dalam pembinaan yang sama, Prof Sunarto juga mengungkap filosofi kepemimpinannya yang memilih tindakan daripada janji-janji kosong: "Saya selalu dikejar-kejar media bukan saya tidak mau diwawancarai... karena bagi saya, wawancarai saya nanti di saat akhir kepemimpinan saya baru tanyalah apa yang telah kau perbuat Sunarto?” Karena bagi saya kalau sekarang ditanya pasti pertanyaannya APA YANG AKAN BAPAK PERBUAT sebagai Ketua MA yang baru, “kalau saya akan... saya akan... semua orang bisa seperti itu 'saya akan'... nantilah kalau mau wawancara dengan saya." Pernyataan ini mencerminkan komitmen beliau untuk diukur berdasarkan hasil nyata, bukan retorika.Saat pembinaan tersebut, Dr. Husnul Khotimah belum dapat mengikuti karena belum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Posisi ketua masih dijabat oleh Hendri Tobing, S.H., M.H. yang kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pada saat yang sama, dalam Tim Promosi dan Mutasi yang akan bergabung, hakim-hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan para Asisten Hakim Agung akan turun gunung menjadi hakim di PN Jakarta Pusat—sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan kredibilitas di pengadilan paling strategis ini. Namun dalam TPM (Tim Promosi Mutasi) yang sama, beberapa hakim senior yang menguasai bidang niaga/kepailitan dan tipikor juga dimutasikan keluar dari PN Jakarta Pusat. Hal ini menambah rumitnya tantangan bagi Dr. Husnul Khotimah, karena perkara niaga dan kepailitan membutuhkan hakim-hakim berpengalaman yang memahami seluk-beluk hukum bisnis dan ekonomi yang rumit.Para hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Asisten Hakim Agung yang ditempatkan di PN Jakarta Pusat akan membawa pengalaman dan standar kerja tingkat MA dalam penanganan perkara-perkara rumit, terutama yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia. Namun bagi hakim-hakim baru yang pindahan dari Bawas dan Asisten Mahkamah Agung, tentu juga ada tantangan tersendiri saat nanti bertugas di PN Jakarta Pusat. Mereka yang selama ini sudah lama tidak bersidang secara langsung tentu nanti akan dihadapkan pada persidangan e-litigasi/e-court, pengaturan jadwal sidang, dan hal-hal teknis operasional lainnya yang berbeda dengan tugas pengawasan atau asistensi sebelumnya. Adaptasi dari peran pengawas atau pendamping menjadi hakim yang langsung menangani perkara memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga ritme kerja dan interaksi langsung dengan para pihak yang berperkara.Langkah ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa pengadilan cermin Indonesia benar-benar dikelola dengan standar terbaik. Namun di sisi lain, keluarnya beberapa hakim senior yang berpengalaman menangani perkara niaga dan tipikor menciptakan kekosongan keahlian yang harus segera diisi. Bagi Dr Husnul Khotimah, situasi ini menjadi tantangan berlapis : memimpin tim campuran antara hakim-hakim dari MA yang membawa standar tinggi namun perlu adaptasi dengan operasional PN Jakarta Pusat, sekaligus mengisi kekosongan keahlian dari hakim senior yang dimutasi. Kehadiran para hakim dari MA ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita reformasi peradilan di tingkat pelaksanaan, sambil tetap mempertahankan kualitas penanganan perkara-perkara rumit yang menjadi kekhususan PN Jakarta Pusat. Tantangan yang dihadapi Dr Husnul Khotimah jauh lebih rumit dibanding pengalaman sebelumnya, karena PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan Kelas IA Khusus memiliki kewenangan khusus yang menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia—empat bidang yang memerlukan keahlian teknis tinggi dan rawan terhadap tekanan dari luar.Empat misi yang digariskan Ketua MA—kemandirian, pelayanan berbasis keadilan, kualitas kepemimpinan, serta kredibilitas dan transparansi—bukan sekadar slogan belaka. Di tingkat pengadilan negeri, pelaksanaannya memerlukan terobosan nyata. *Kemandirian* berarti ketahanan terhadap tekanan politik lokal dan godaan transaksi. *Pelayanan berbasis keadilan* menuntut kemudahan akses bagi masyarakat biasa, bukan hanya mereka yang mampu "membayar." *Kualitas kepemimpinan* tercermin dalam kemampuan membangun budaya jujur di tengah tradisi korup yang mengakar. *Kredibilitas dan transparansi* diuji melalui kesesuaian antara ucapan reformasi dengan praktik sehari-hari.Prinsip promosi berdasarkan kemampuan dan kejujuran, bukan senioritas, yang ditekankan Prof Sunarto, terwujud nyata dalam pengangkatan Dr Husnul Khotimah. Pengalaman praktis mengelola perubahan kenaikan kelas PN Mojokerto pada 2022-2023 memberikan bekal berharga dalam memahami dinamika perubahan lembaga. Sebagai perempuan termuda yang memimpin PN Jakarta Pusat, ia mewakili pergeseran cara pandang dari hierarki tradisional menuju sistem merit berdasarkan rekam jejak nyata, bukan sekadar senioritas. Namun ironisnya, di tengah kemajuan ini, keterwakilan perempuan di puncak kepemimpinan peradilan masih sangat timpang—hanya 4 dari 59 hakim agung adalah perempuan, dan belum pernah ada Ketua MA perempuan.Implementasi Reformasi di Level Akar Rumput Pendekatan pengawasan tiga tingkat yang digagas—pencegahan awal, pencegahan, dan penindakan—menemukan urgensinya di PN Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang telah terintegrasi penuh, e-Court yang mempercepat proses, dan SIWAS (sistem pelaporan anonim) yang memungkinkan pelaporan tanpa nama, adalah infrastruktur teknologi yang menjanjikan. Namun teknologi sendiri tidak cukup tanpa perubahan budaya.Survei Transparency International Indonesia 2022 mengungkap paradoks kepercayaan public : masyarakat masih percaya pengadilan mampu membuat keputusan adil, namun mayoritas berharap pelayanan yang "lebih adil dan tanpa manipulasi." Tahap pengambilan keputusan dipersepsikan paling rawan korupsi, terutama kebebasan hakim dan administrasi perkara. Temuan bahwa perempuan lebih rentan berinteraksi dengan pelaku korup dan cenderung menggunakan koneksi personal mengindikasikan diskriminasi sistemik yang harus diatasi kepemimpinan perempuan seperti Dr. Husnul Khotimah.Tantangan pelaksanaan reformasi di tingkat akar rumput sangat rumit. Ketergantungan pada pemerintah daerah untuk fasilitas dan infrastruktur, perbedaan geografis dalam penerapan reformasi, penolakan budaya terhadap transparansi, dan campur tangan politik lokal, semuanya memerlukan strategi yang tepat. Program SUSTAIN EU-UNDP yang melatih lebih dari 6.000 hakim dan personel pengadilan menunjukkan skala upaya yang diperlukan, namun keberlanjutannya setelah bantuan donor internasional masih menjadi tanda tanya.Dari Pengadilan Transaksional menuju Pengadilan TransformatifPeringatan Prof Sunarto untuk menghindari "pelayanan transaksional" yang disampaikan dengan penuh emosi dalam pembinaan tersebut— "Hentikan semua bentuk pelayanan transaksional. Sekarang juga!!”  jika masih ada yang melakukannya, laporkan. Saya tidak main-main. Saya tidak akan mentolerir sedikit pun" —menyentuh inti persoalan. Budaya transaksional—di mana akses keadilan ditentukan kemampuan finansial, bukan kebenaran hukum—telah menggerogoti kredibilitas peradilan. Di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara-perkara bernilai triliunan rupiah, godaan transaksional sangat besar.Perubahan dari pengadilan transaksional menjadi pengadilan yang mengubah (transformatif) memerlukan lebih dari sekadar penegakan aturan. Ia menuntut ‘pemikiran ulang peran pengadilan’ dalam masyarakat demokratis. Pengadilan yang mengubah tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi mendidik publik tentang supremasi hukum, melindungi hak-hak minoritas, dan menjadi benteng terakhir keadilan substansial. Siaran langsung persidangan untuk kasus-kasus publik, publikasi rutin ukuran kinerja, dan forum partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah langkah-langkah nyata yang bisa diambil. Harapan Membangun untuk Kepemimpinan Baru Kepada Dr Husnul Khotimah, harapan publik tertumpu pada beberapa prioritas strategis:-Pertama, membangun budaya jujur dari dalam. Sistem pelaporan anonim harus diperkuat dengan perlindungan nyata bagi pelapor. Rotasi internal secara berkala untuk posisi-posisi rawan dapat memutus jaringan korupsi. Sistem reward dan punishment yang tegas dan transparan akan membangun kepercayaan internal.-Kedua, memperkuat kemudahan akses dan keterbukaan. Sebagai pemimpin perempuan, Dr. Husnul Khotimah memiliki kesempatan unik membangun pengadilan yang lebih sensitif gender dan inklusif. Program bantuan hukum yang proaktif, layanan ramah penyandang disabilitas, dan prosedur yang mempermudah akses masyarakat miskin harus menjadi prioritas.-Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk transparansi total. PN Jakarta Pusat harus menjadi pelopor dalam publikasi data kinerja waktu nyata, siaran langsung persidangan, dan sistem umpan balik publik yang responsif. Transparansi bukan hanya tentang kepatuhan formal, tetapi membangun kepercayaan substansial.-Keempat, membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil. Kemitraan dengan organisasi pemantau peradilan, akademisi, dan media dapat memperkuat akuntabilitas eksternal. Forum dialog regular dengan pemangku kepentingan akan membangun rasa memiliki bersama atas agenda reformasi.Kelima, menjadi teladan kepemimpinan yang mengubah (role model). Sebagai perempuan termuda yang memimpin pengadilan paling strategis, Dr. Husnul Khotimah memiliki platform unik untuk menginspirasi generasi baru hakim berintegritas. Mentoring untuk hakim muda, terutama perempuan, dapat menciptakan efek berganda reformasi.Kesimpulan:  Momentum yang Tidak Boleh Terbuang Sia-siaPengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang baru datang pada momentum kritis. Skandal korupsi telah membuka jendela kesempatan untuk reformasi fundamental. Dukungan publik, terutama generasi muda, terhadap peradilan modern dan transparan semakin menguat. Infrastruktur teknologi untuk mendukung transparansi telah tersedia.Namun sejarah mengajarkan bahwa momentum reformasi mudah menguap tanpa kepemimpinan visioner dan pelaksanaan konsisten. PN Jakarta Pusat, sebagai cermin peradilan Indonesia, memiliki kesempatan membuktikan bahwa perubahan peradilan bukan utopia. Di bawah kepemimpinan Dr Husnul Khotimah, pengadilan ini dapat menjadi mercusuar harapan—bukan hanya bagi pencari keadilan di Jakarta, tetapi bagi seluruh sistem peradilan Indonesia yang mendambakan keagungan sejati.Harapan kepada ketua baru ini bukan harapan naif, melainkan harapan yang dilandasi keyakinan bahwa perubahan dimulai dari kepemimpinan yang berani. Dari PN Jakarta Pusat yang baru, Indonesia menanti bukti bahwa keadilan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak fundamental yang dapat diakses semua warga negara tanpa pandang bulu. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa cita-cita ‘Badan Peradilan Indonesia yang Agung’ bukan sekadar retorika, tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan melalui kejujuran, inovasi, dan keterbukaan.Sunoto,S.H.,M.H.(Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat) Catatan :  Artikel ini ditulis sebagai refleksi dan harapan konstruktif terhadap kepemimpinan baru di PN Jakarta Pusat, berdasarkan pengalaman langsung penulis dalam sistem peradilan dan interaksi personal dengan Dr Husnul Khotimah. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan perspektif mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi ketua baru dalam mereformasi pengadilan yang menjadi cermin sistem peradilan Indonesia, serta mendorong implementasi nyata visi "Badan Peradilan Indonesia yang Agung" melalui kepemimpinan yang berintegritas, inovatif, dan inklusif.===================================================== Referensi ;1.      Dokumen Resmi Mahkamah Agung-     Materi Pembinaan "Penguatan Integritas dan Kompetensi Teknis Yudisial" oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, 23 Mei 2025.2.      Media Berita.-    DANDAPALA. "Husnul Khotimah, 'Kartini Pengadilan' ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus." 23 April 2025.-    Tempo.co. "Rotasi MA: Profil Pemimpin Baru di 3 Pengadilan Negeri di Jakarta." Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/rotasi-ma-profil-pemimpin-baru-di-3-pengadilan-negeri-di-jakarta-1237491.-    Marinews Mahkamah Agung. "MA Bongkar Pimpinan Pengadilan dan Hakim di Jakarta." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-bongkar-pimpinan-pengadilan-dan-hakim-di-jakarta-0fM  .-    Marinews Mahkamah Agung. "Ia yang Tidak Pernah Marah, Pagi Ini Marah." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/ia-yang-tidak-pernah-marah-pagi-ini-marah-0iH3.    Sumber Akademik dan Penelitian.-     Transparency International Indonesia. "Towards Two Decades of Indonesian Judicial Reform Blueprints: Launching of Public Trust in Court Institutions Survey." 2022-     United Nations Development Programme (UNDP). "Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia (SUSTAIN)."-     European External Action Service (EEAS). "Justice Reform in Indonesia: EU, UNDP, Supreme Court conclude five-year project with solid achievements."-     University of Melbourne. "20 years of judicial reform: mission not yet accomplished - Indonesia at Melbourne."4.    Data dan Statistik.-   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Portal Resmi: https://pn-jakartapusat.go.id/-   Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/-   Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI5.    Sumber Tambahan.-     International Development Law Organization (IDLO). "Women judges break down barriers to women's access to justice.-     Lowy Institute. "The long wait in Indonesia for a female chief justice in a top court.-     World Economic Forum. "Why we must close the gender gap in South Asia's judiciary.-     UNODC. "Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia."6.      Pengalaman Personal. -     Interaksi langsung penulis dengan Dr. Husnul Khotimah selama masa transisi di PN Mojokerto (Desember 2022)

15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

article | Opini | 2025-05-26 09:05:42

Jakarta- Pada momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang baru saja kita lalui, semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik kembali menggema di seluruh penjuru negeri. Momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang pemberantasan korupsi, khususnya melalui institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berusia 15 tahun sejak perluasannya ke seluruh provinsi.Pengadilan Tipikor, yang pertama kali dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan yurisdiksi terbatas di Jakarta Pusat, mengalami transformasi monumental setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006. Lahirnya UU Nomor 46 Tahun 2009 yang memperluas Pengadilan Tipikor ke seluruh provinsi di Indonesia menandai babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air.Dalam 15 tahun perjalanannya, institusi ini telah menunjukkan dedikasi luar biasa sebagai ujung tombak dalam mengadili kasus-kasus korupsi yang mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Prestasi gemilang yang telah diraih, sekaligus dinamika yang dihadapi, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya terus memperkuat fondasi keadilan substantif yang menjadi tujuan mulia pendirian lembaga ini.Apresiasi atas Dedikasi Tanpa Batas: Capaian Membanggakan 15 Tahun Perjalanan.Kehadiran Pengadilan Tipikor telah menghadirkan transformasi signifikan dalam lanskap penegakan hukum korupsi di Indonesia. Dalam 15 tahun sejak perluasan ke seluruh provinsi, prestasi yang diraih sungguh membanggakan. Pengadilan ini telah berhasil menyidangkan ribuan kasus korupsi dengan tingkat kompleksitas yang beragam, menunjukkan kapasitas dan dedikasi yang luar biasa dari para hakimnya.Tingkat penghukuman (conviction rate) yang tinggi menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Yang lebih menggembirakan lagi, keberhasilan menjerat para pejabat tinggi hingga kepala daerah mengirimkan pesan kuat bahwa era impunitas bagi para koruptor telah berakhir. Ini adalah pencapaian monumental yang patut kita syukuri bersama.Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tahun 2024 menunjukkan dedikasi luar biasa para hakim Tipikor di seluruh Indonesia:Apresiasi untuk Pengadilan Negeri Tipikor dengan Volume Kerja Tertinggi (2024).-      PN Tipikor Medan : 153 perkara - menunjukkan komitmen tinggi dalam melayani keadilan.-      PN Tipikor Surabaya : 144 perkara - dedikasi untuk wilayah Indonesia Timur.-      PN Tipikor Makassar : 120 perkara - semangat pemberantasan korupsi di Sulawesi.-      PN Tipikor Ambon : 50 perkara - semangat pemberantasan korupsi dari Timur.-      PN Tipikor Semarang : 112 perkara - kontribusi nyata untuk Jawa Tengah.-      PN Tipikor Bandung : 112 perkara - kontribusi nyata untuk Jawa Barat.-      PN Tipikor Jakarta Pusat: 111 perkara - sebagai pusat koordinasi nasional.-      PN Tipikor Palembang: 84 perkara - kepedulian untuk wilayah Sumatera.-      PN Tipikor Banda Aceh ; 73 perkara - semangat pemberantasan korupsi di tanah Rencong.-      PN Jayapura : 21 perkara - kontribusi dari Papua.-      PN Kupang : 78 Perkara – semangat pemberantasan korupsi di Kupang.Data ini mencerminkan kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari seluruh hakim Tipikor di IndonesiaAngka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan para hakim yang bekerja hingga larut malam demi menegakkan keadilan. Setiap perkara yang diselesaikan adalah kontribusi nyata untuk menyelamatkan keuangan negara dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita.Membangun Fondasi Keamanan yang Kokoh: Dari Regulasi Menuju Implementasi OptimalSalah satu aspek yang menginspirasi dalam perjalanan Pengadilan Tipikor adalah komitmen untuk membangun sistem keamanan yang komprehensif bagi para hakimnya. Fondasi regulasi yang telah ada sesungguhnya cukup solid dan menunjukkan visi yang progresif dari para pemimpin bangsa.Apresiasi atas Kerangka Regulasi yang VisionerPertama, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah dengan bijak mengamanatkan dalam Pasal 48 bahwa "Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman." Visi ini menunjukkan pemahaman mendalam tentang pentingnya melindungi pilar-pilar keadilan.Kedua, PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang telah beberapa kali disempurnakan hingga menjadi PP No. 44 Tahun 2024, menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk terus memperbaiki sistem. Dalam Pasal 7, peraturan ini mengatur jaminan keamanan bagi hakim dengan visi yang komprehensif.Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan telah menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan operasional keamanan di ruang sidang, lengkap dengan sistem alarm, jalur evakuasi, dan koordinasi keamanan.Momentum Inspiratif : Pembelajaran dari Perkembangan Terkini.Perkembangan regulasi perlindungan bagi penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir memberikan inspirasi luar biasa. PP No. 77 Tahun 2019 tentang Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dalam perkara terorisme telah memberikan contoh cemerlang tentang perlindungan komprehensif yang mencakup tahap sebelum, selama, dan sesudah proses pemeriksaan.Yang paling menggembirakan adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Inisiatif ini menunjukkan visi kepemimpinan yang progresif dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum anti-korupsi.Peluang Emas: Harmonisasi Perlindungan dalam Visi Pemberantasan KorupsiTerbitnya Perpres Nomor : 66 Tahun 2025 membuka peluang emas untuk melengkapi ekosistem perlindungan penegak hukum secara holistik. Dalam perspektif sistem pemberantasan korupsi, jaksa berperan sebagai "pintu gerbang" yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sementara hakim berfungsi sebagai "muara" yang menentukan keputusan final.Ketika "pintu gerbang" telah diperkuat dengan perlindungan komprehensif melalui Perpres tersebut, momentum ini membuka kesempatan istimewa untuk memberikan perlindungan setara bagi "muara" sistem. Hakim Tipikor, yang memiliki kewenangan menentukan nasib terdakwa korupsi, sesungguhnya menghadapi tingkat risiko dan tekanan yang tidak kalah tinggi.Harmonisasi perlindungan antara jaksa dan hakim bukan hanya tentang keadilan, tetapi lebih pada kebutuhan sistemik untuk memastikan efektivitas maksimal pemberantasan korupsi. Ketika seluruh komponen dalam rantai penegakan hukum mendapat perlindungan optimal, sistem akan berfungsi dengan performa terbaik.Hakim karir Tipikor menghadapi tantangan unik karena tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga perkara umum lainnya (pidana-perdata). Meskipun beban perkara non-Tipikor telah dikurangi, kompleksitas tugas ganda ini memerlukan apresiasi dan dukungan yang proporsional.Membangun Keadilan Substantif: Kompas untuk Masa Depan yang CerahKeadilan substantif adalah jiwa dari setiap putusan Pengadilan Tipikor. Konsep ini melampaui ketaatan prosedural semata, melainkan mengutamakan esensi keadilan yang sesungguhnya. Dalam konteks peradilan Tipikor, keadilan substantif harus menjadi bintang penuntun dalam setiap keputusan yang diambil.Pengukuran keadilan substantif dapat dilihat dari beberapa dimensi positif.Pertama, proporsionalitas hukuman yang mencerminkan besarnya kerugian negara dan dampak sosial, memberikan kepastian bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kedua, pertimbangan konteks dan motivasi yang komprehensif, menunjukkan kedewasaan dalam memahami kompleksitas setiap kasus.Ketiga, fokus pada pemulihan kerugian negara dan pemberian efek jera yang konstruktif.Studi terhadap putusan-putusan Tipikor selama 15 tahun menunjukkan tren positif dalam peningkatan kualitas pertimbangan keadilan substantif. Meskipun masih ada ruang untuk penyempurnaan, terutama dalam membangun koherensi antar putusan, perkembangan ini menunjukkan arah yang sangat menjanjikan.Peluang Emas: Memulihkan Sistem Apresiasi yang ProporsionalDalam semangat membangun masa depan yang lebih cerah, penting untuk memahami bahwa dedikasi luar biasa para hakim Tipikor selama ini sesungguhnya layak mendapat apresiasi yang lebih proporsional. Fenomena “hilangnya tunjangan khusus” hakim Tipikor setelah perluasan ke seluruh provinsi pada tahun 2009 bukan untuk dikritik, melainkan untuk dipahami sebagai peluang perbaikan yang menunggu.Pada periode awal pembentukan, visi para pendiri bangsa telah begitu bijak dengan memberikan tunjangan khusus sebagai pengakuan atas kompleksitas tugas yang diemban. Kebijakan tersebut mencerminkan pemahaman mendalam tentang pentingnya memberikan apresiasi yang sesuai dengan beban dan risiko pekerjaan.Momentum Transformasi melalui PP No. 44 Tahun 2024.Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan kesejahteraan hakim. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang telah lama dinantikan. Komponen penghasilan hakim yang diatur meliputi:1.  Gaji Pokok : Berdasarkan golongan dan masa kerja yang adil.2.  Tunjangan Jabatan : Bervariasi sesuai tingkat pengadilan dan jabatan (Rp19.600.000 hingga Rp37.900.000).3.  Tunjangan Lainnya : Mencakup tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan.4.  Fasilitas : Rumah negara, transportasi, kesehatan, dan keamanan.Visi Progresif untuk Hakim Ad Hoc TipikorSistem kompensasi hakim ad hoc Tipikor yang diatur secara khusus menunjukkan pengakuan terhadap spesialisasi mereka. Tunjangan kehormatan bulanan yang disesuaikan dengan kompleksitas tugas, disertai fasilitas rumah negara dan transportasi, mencerminkan apresiasi terhadap dedikasi mereka.Peluang Reformasi Sistem Pensiun yang BermartabatSalah satu peluang besar yang terbuka adalah reformasi sistem pensiun hakim. Meskipun UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 28 Tahun 1999 telah mengakui hakim sebagai pejabat negara, implementasi sistem pensiun belum sepenuhnya mencerminkan status tersebut.Saat ini, pensiun hakim masih dihitung berdasarkan gaji pokok (maksimal 75%), bukan dari total penghasilan. Peluang untuk mereformasi sistem ini menjadi lebih bermartabat—dengan perhitungan minimal 75% dari total penghasilan termasuk tunjangan profesi—akan menjadi langkah progresif yang sangat berarti.Investasi Strategis: Analisis Alokasi Anggaran yang Visioner.Data DIPA PN Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2025 menyajikan potret kontras yang menarik tentang prioritas alokasi sumber daya dalam sistem peradilan:§  Total alokasi anggaran: Rp1.057.225.000.§  Perkara Pidana Umum: Rp608.651.000 (890 perkara).§  Perkara Pidana Korupsi: Rp109.012.000 (105 perkara).§  Perkara Hubungan Industrial: Rp246.912.000 (332 perkara).Kalkulasi per perkara mengungkapkan bahwa alokasi untuk penanganan Tipikor mencapai Rp1.038.210 per kasus, suatu angka yang mencerminkan pengakuan terhadap kompleksitas dan signifikansi perkara korupsi dalam sistem peradilan. Namun, ketika diletakkan dalam konteks makro perekonomian nasional, di mana kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56,075 triliun pada tahun 2023 menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), terlihat jelas bahwa peningkatan investasi strategis pada sistem peradilan Tipikor bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk memperkuat sistem peradilan Tipikor akan memberikan multiplier effect yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara.Membangun Integritas: Pembelajaran dari Tantangan Menuju Solusi.Perjalanan 15 tahun Pengadilan Tipikor tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk beberapa kasus yang melibatkan hakim dalam praktik yang tidak terpuji. Namun, setiap tantangan ini sesungguhnya adalah guru terbaik yang mengajarkan pentingnya terus memperkuat sistem.Kasus-kasus seperti Ramlan Comel, DS, Merry Purba, Janner, dan yang terbaru pada tahun 2025 melibatkan tiga hakim di PN Jakarta Pusat (DJU, ASB, dan AM), bukan untuk disesali, melainkan untuk dipelajari sebagai momentum transformasi. Setiap kasus ini menegaskan urgensi membangun sistem yang lebih kokoh dan holistik.Visi Transformatif: Dari Tantangan Menuju Kekuatan.Tantangan integritas ini sesungguhnya membuka peluang untuk membangun sistem yang lebih kuat melalui pendekatan komprehensif:1.  Peningkatan Kesejahteraan sebagai Fondasi : Sistem kompensasi yang proporsional akan memperkuat ketahanan moral.2.  Pengawasan yang Konstruktif : Membangun sistem pengawasan berlapis yang mendidik dan melindungi.3.  Rekrutmen Berbasis Merit : Sistem seleksi yang transparan dan berbasis integritas.4.  Pelatihan Berkelanjutan : Pengembangan kapasitas yang holistic.Analisis mendalam menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara tanggung jawab berat dan kompensasi yang tidak proporsional dapat menjadi salah satu faktor yang memperlemah sistem. Oleh karena itu, pemulihan tunjangan khusus dan penguatan sistem kompensasi menjadi bagian integral dari strategi memperkuat integritas.Sinergi Sistemik: Membangun Ekosistem Pemberantasan Korupsi yang Harmonis.Pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari ekosistem pemberantasan korupsi yang saling terkait. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas sinergi dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.Harmonisasi ini memerlukan kesamaan visi, koordinasi yang erat, standarisasi pemahaman hukum, dan pembagian peran yang jelas. Revisi UU Tipikor yang komprehensif juga diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan modus operandi korupsi dan standar internasional terkini.Dalam konteks ini, harmonisasi sistem kompensasi di seluruh institusi penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan motivasi dan dedikasi yang seimbang dalam ekosistem pemberantasan korupsi.Proyeksi Masa Depan: Agenda Transformasi yang Menginspirasi.Memasuki dekade kedua sejak perluasan, Pengadilan Tipikor memiliki peluang emas untuk melakukan transformasi strategis. Agenda reformasi yang dapat menginspirasi meliputi:1. Penguatan Sistem Pengawasan Konstruktif : Membangun mekanisme pengawasan yang mendidik dan melindungi, melibatkan internal lembaga, Komisi Yudisial, dan masyarakat sipil2. Pengembangan Spesialisasi Unggulan : Membangun keahlian hakim dalam bidang spesifik seperti korupsi pengadaan, sumber daya alam, dan kejahatan keuangan transnasional.3. Revolusi Digital yang Transformatif : Implementasi teknologi AI untuk analisis bukti digital dan sistem pengundian hakim yang transparan.4. Yurisprudensi Progresif : Mengembangkan pendekatan hukum yang adaptif sesuai semangat keadilan substantif dan konteks sosial-ekonomi.5. Optimalisasi Pemulihan Aset : Memprioritaskan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang lebih efektif.6. Partisipasi Publik yang Bermakna : Meningkatkan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan konstruktif.Momentum Kebangkitan: Agenda Pemulihan yang Tidak Dapat DitundaDalam semangat kebangkitan nasional, momentum untuk memulihkan dan merevitalisasi sistem tunjangan hakim Tipikor menjadi agenda strategis yang penuh harapan. Bukan sekadar wacana, melainkan investasi strategis untuk masa depan yang lebih cerah.1.  Revitalisasi Sistem Tunjangan Khusus: Investasi untuk Masa Depan.Memulihkan sistem tunjangan khusus hakim Tipikor adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan return berlipat ganda. Tunjangan ini harus diatur dalam regulasi yang jelas dengan alokasi anggaran yang terjamin, mencerminkan apresiasi negara terhadap kompleksitas tugas yang diemban.2.  Sistem Tunjangan Berbasis Beban Kerja: Pengakuan atas Dedikasi.Untuk hakim karir Tipikor yang menangani beban kerja ganda, sistem tunjangan yang memperhitungkan kompleksitas dan volume perkara akan menjadi wujud pengakuan yang adil atas dedikasi mereka.’3.  Implementasi Standar Beban Kerja (SBK): Pembelajaran dari Best PracticeMengadopsi pendekatan serupa dengan Kejaksaan, sistem tunjangan berbasis SBK akan memberikan keadilan yang lebih objektif berdasarkan kompleksitas perkara, nilai kerugian negara, dan volume kerja.4.  Peningkatan Alokasi DIPA: Dukungan Nyata untuk Kompleksitas Tugas.Mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi, peningkatan alokasi anggaran untuk penanganan perkara Tipikor adalah investasi yang sangat rasional dan strategis.5.  Aktivasi Sistem Insentif Berbasis Kinerja: Motivasi untuk Ekselen.Sistem insentif yang memberikan apresiasi tambahan untuk penyelesaian perkara berkualitas akan mendorong peningkatan performa secara berkelanjutan.6.  Harmonisasi Anggaran dengan Dampak: Proporsionalitas yang Adil.Alokasi anggaran yang proporsional dengan kompleksitas dan dampak ekonomi perkara korupsi akan mencerminkan prioritas negara yang tepat.7.  Sistem Tunjangan Risiko dan Harmonisasi Perlindungan: Kelengkapan Ekosistem.Mengingat peran hakim Tipikor sebagai "muara" sistem pemberantasan korupsi, sistem tunjangan risiko yang proporsional dan harmonisasi perlindungan dengan praktik terbaik Perpres No. 66/2025 akan melengkapi visi komprehensif pemberantasan korupsi.8.  Reformasi Sistem Pensiun: Martabat Pejabat Negara.Amandemen PP No. 44/2024 untuk mengakomodasi tunjangan khusus hakim Tipikor, sekaligus reformasi sistem pensiun agar mencerminkan status pejabat negara, akan menjadi langkah progresif yang bermartabat.Visi Masa Depan: Indonesia Bersih dan Bermartabat.Perjalanan 15 tahun Pengadilan Tipikor telah memberikan fondasi yang solid untuk membangun masa depan yang lebih cerah. Setiap tantangan yang dihadapi sesungguhnya adalah batu loncatan untuk mencapai visi yang lebih tinggi.Momentum kebangkitan nasional di era kepemimpinan baru memberikan harapan besar untuk transformasi sistemik yang komprehensif. Dengan terbitnya Perpres No. 66/2025 untuk jaksa, momentum ini membuka peluang emas untuk melengkapi ekosistem perlindungan penegak hukum secara holistik.Pemulihan sistem tunjangan khusus hakim Tipikor bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan investasi strategis yang akan memberikan dampak berlipat dalam bentuk:-       Penguatan Integritas : Sistem kompensasi yang adil akan memperkuat ketahanan moral-       Peningkatan Kualitas : Hakim yang sejahtera akan dapat fokus optimal pada kualitas putusan.-       Efektivitas Sistemik : Ekosistem pemberantasan korupsi yang harmonis akan berfungsi maksimal.-       Kepercayaan Publik : Masyarakat akan semakin percaya pada sistem peradilan yang kuatSebuah Refleksi Penuh Harapan.Dengan beban kerja yang mencapai ratusan perkara per tahun, ditambah perkara umum lainnya, hakim Tipikor di 34 provinsi telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Mereka tidak hanya layak, tetapi sangat berhak mendapatkan sistem tunjangan yang proporsional dengan pengorbanan dan kontribusi mereka.Sebagai pejabat negara yang diakui konstitusional, hakim juga berhak mendapat sistem pensiun yang bermartabat. Amandemen PP No. 44/2024 dan reformasi sistem pensiun harus menjadi prioritas dengan target implementasi yang jelas.Pemerintah dan DPR memiliki kesempatan emas untuk menjadikan pemulihan tunjangan hakim Tipikor sebagai bukti komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Alokasi anggaran untuk ini adalah investasi strategis yang akan memberikan return berlipat melalui penyelamatan keuangan negara.Penutup: Semangat Membangun untuk Indonesia yang Lebih BaikRefleksi ini ditulis bukan dalam semangat kritik, melainkan dalam spirit membangun masa depan yang lebih cerah. Setiap tantangan yang ada sesungguhnya adalah peluang untuk memperkuat sistem dan mencapai visi yang lebih tinggi.Pemulihan tunjangan hakim Tipikor di seluruh Indonesia adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai kelemahan sistemik dan memperkuat integritas peradilan. Melalui sistem yang adil dan proporsional, hakim Tipikor dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan semangat dan dedikasi optimal.Dengan keadilan substantif yang benar-benar ditegakkan oleh hakim berintegritas tinggi, didukung sistem yang kuat dan kompensasi yang adil, pemberantasan korupsi akan memberikan dampak transformatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Mari kita sambut masa depan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan bermartabat. Setiap langkah yang kita ambil hari ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Dengan semangat kebangkitan nasional dan komitmen bersama, tidak ada yang tidak mungkin untuk diwujudkan.Indonesia mampu, Indonesia bisa, Indonesia pasti !!!!!Sunoto, S.H., M.H. Hakim PN Jakarta Pusat/Hakim Tipikor==================================================================================Daftar Referensi.1.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi2.      Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi3.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman4.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/20065.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung6.      DIPA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2025 (data internal)7.      Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 2024 untuk PN Tipikor se-Indonesia (data internal)8.      Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Kerugian Negara Akibat Korupsi Tahun 2023: Rp56,075 triliun berdasarkan monitoring terhadap 1.649 putusan korupsi9.      UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme10.  UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai11.  PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang Menjadi Sasaran Tindak Pidana Terorisme12.  Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa13.  PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung14.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan15.  Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca 2009: Antara Harapan dan Kenyataan16.  Laporan Kasus Suap Hakim Tipikor: Ramlan Comel, DS, Merry Purba, Janner, dan kasus 2025 (DJU, ASB, AM)17.  OECD. (2022). Specialised Anti-Corruption Courts: A Comparative Mapping. OECD Public Governance ReviewsCatatan MetodologiTulisan ini disusun berdasarkan kombinasi penelitian literatur, analisis regulasi, dan pengalaman praktis penulis sebagai hakim Tipikor. Beberapa data bersifat internal dan belum terverifikasi independen. Pandangan dalam artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi.Tulisan ini lahir dari kegelisahan positif penulis sebagai Hakim Tipikor yang baru mengabdi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersusun pada momen reflektif pasca upacara Hari Kebangkitan Nasional, karya ini merupakan kontribusi penuh harapan dalam meneguhkan semangat kebangkitan di lini peradilan Tipikor—ujung tombak pemberantasan korupsi yang berperan vital dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bermartabat.

Berjalan Damai, PN Pelalawan Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

photo | Sidang | 2025-05-22 12:30:01

Pelalawan - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, kembali menorehkan kinerja yang gemilang melalui pelaksanaan eksekusi objek lelang berupa tanah dan bangunan, pada Senin (05/05/2025), di Jalan Maharaja Indra Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Pelalawan Kelas IB Nomor 1/Pen.Aanm/Pdt.Eks/2024/PN Plw tanggal 7 Juni 2024”, ujar Panitera PN Pelalawan, Efendi, saat memimpin pelaksanaan eksekusi.Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh Aparat Keamanan dari satuan Polres Pelalawan dan disaksikan oleh Camat Pangkalan Kerinci beserta Lurah Pangkalan Kerinci Timur.Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis mengatakan Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.“Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 22 Mei 2024 yang diajukan Pemohon Widiasteti terhadap Tjong Tjin Hwat sebagai termohon eksekusi”, tukas Alvin.Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Nampak Termohon Eksekusi secara sukarela telah mengosongkan objek yang akan dieksekusi. Pelaksanaan diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PN Pelalawan kepada Pemohon Eksekusi. (PN Pelalawan, AL, LDR)

Saat Inggris di Era Kegelapan Korupsi, Naikkan Gaji Hakim 500 % Jadi Solusi

article | History Law | 2025-05-21 18:05:11

KORUPSI di Indonesia saat terjadi di segala lini. Dari proyek jalan hingga proyek Alquran. Suap pun menggurita di semua sektor dengan jumlah ratusan ribu hingga triliunan rupiah.  Jauh sebelumnya, di Eropa abad ke-18, Inggris pun pernah mengalaminya. Sebagaimana dikutip dari buku karya Peter Carey ‘Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia’ yang diterbitkan Komunitas Bambu, 2016. Salah satunya diceritakan dalam Bab 2 ‘Korupsi di Indonesia Kontemporer dan Pengalaman Sejarah Inggris 1660-1830’. Dipaparkan era kegelapan Inggris terjadi pada saat negara tersebut melakukan ekspansi menguasai dunia dengan kekuatan militernya.“Bahkan, Perdana Menteri Inggris pertama, Sir Robert Walpole (1726-1740) menyelundupkan barang-barang mewah Prancis melalui Sungai Thames menuju kediaman resminya dengan menggunakan kapal-kapal patroli Kerajaan,” tulis buku tersebut di halaman 53 sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (21/5/2025).Disebutkan, korupsi antarlembaga saat itu diperburuk dengan penaklukan Inggris atas imperium Asia. Seperti Gubernur Wilayah Benggala, India, Warren Hastings (1773-1784) yang diberhentikan atas tuduhan korupsi pada 1787 tapi dibebaskan delapan tahun kemudian. Sebelumnya, Sir Robert Clive (1725-1774) pulang dari India dengan membawa kekayaan GBP 90 juta atau setara sekitar Rp 1,8 triliun. Kekayaanya diselidiki oleh parleman dan Clive memilih bunuh diri setahun setelahnya.“Kasus Hastings dan Clive menarik dalam pengertian perkembangan gejala korupsi. Ini menujukkan bahwa apa yang dianggap ‘korup’ bergeser dari generasi ke generasi. Meski Hastings dituduh oleh musuhnya di dewan pengurus bertindak ‘korup’ sebagai gubernur, ia ternyata dibebaskan dari semua tuduhan setelah diadili delapan tahun lamanya,” ungkappnya.Lalu bagaimana solusi Inggris dari zaman kegelapan korupsi itu?Salah satunya adalah meningkatkan upah pegawai negeri sipil, termasuk pengadilan, secara substansial. Ini dilakukan dengan menaikkan gaji hakim Inggris mulai 1645. Ketika itu gaji hakim senior dinaikkan 500 persen, menjadi GBP 1.000 kala itu atau setara dengan GBP 151 ribu di tahun 2015 (setara Rp 3,3 miliar/tahun).“Setelah gaji hakim dinaikkan secara fantastis, pemerintah juga melarang hakim ‘menerima penghasilan tambahan, keuntungan, atau hadiah’ yang lain. Baik secara langsung atau melalui staf ahli mereka. Ini untuk mencegah malpraktik hukum dan meringankan ongkos penggugat,” tulisnya.Delapan tahun setelahnya, Inggris mengeluarkan kode etik ‘Akta untuk Mencegah Permohonan, Penyuapan dan Pemerasan kepada Hakim (Act to Prevent the Solicitation of Judges, Bribery and Extortion). Kode etik itu berdampak sifnifikan kepada kejujuran hakim. Akhirnya, pengadilan yang dulunya marak dengan korupsi, akhirnya bisa hilang, meski membutuhkan proses selama 3 dekade. Bagi Inggris, tidak peduli berapa gaji yang dibayarkan ke hakim asalkan mau bertindak baik (quamdiu se bene gesserit) dan tidak berbuat berdasarkan kemauan raja.“Memang tidak berarti semua hakim di Inggris sama sekali lepas dari pengaruh politik, tapi secara profesional mereka mulai bertindak jauh lebih solid dan bisa dipercaya bebas dari suap. Sesuatu yang sangat diperlukan Ketika pemerintah Inggris mulai menggugat pejabat yang korup pada akhir abad ke-18 ketika Reformasi Penghematan diterapkan antara 1780 dan dasawarsa 1830-an,” terangnya. (asp/asp)

PN Bandung Vonis Eks Pejabat AXA Mandiri 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi

article | Sidang | 2025-05-19 16:25:15

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahuh penjara kepada Rita Masthura (43). Mantan financial advisor PT AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu, Bogor itu dihukum gegara korupsi Rp 1 miliar lebih.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Senin (19/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eman Sulaeman dengan anggota Dwi Sartika Paramyta dan Bonifasus Nadya Arybowo. Untuk diketahui, Nadya Arybowo adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.809.025.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan terungkap Rita melakukan perbuatan sedemikian rupa membuka rekening atas nama nasabah. Namun pembukaan itu tanpa sepengetahuan pemilik KTP. “Sejak Mei 2020 terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Financial Advisor AXA Mandiri di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor akan tetapi tetap mengajukan penerbitan kembali atau pergantian buku baru pada tanggal 4 Juni 2020 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Erisnon atau Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan penerbitan kembali buku yang diajukan terdakwa tersebut seolah-olah berasal dari saksi Hj Erisnon,” beber majelis. (asp/asp)

Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

article | Berita | 2025-05-18 07:30:28

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sosialisasi eksternal tentang pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan materi yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas. Antara lain sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 tentang Whistleblowing System dan SIWAS, sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta sosialisasi Benturan Kepentingan. Di mana kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian Layanan publik di PN Pontianak berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan.Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Wakil Ketua PT Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Dalam sosialisasi tersebut, Hakim Ad Hoc Perikanan Edi Utomo, S.H., M.H., bertindak selaku pemateri pembangunan SMAP, Whistleblowing System/ SIWAS, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sementara Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H. bertindak selaku narasumber terkait Benturan Kepentingan.Dalam paparannya, Hakim Ad Hoc Edi Utomo, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang pentingnya dan tujuan penerapan program-program tersebut pada lembaga peradilan. “Yaitu karena dalam kewenangan yang dimiliki pengadilan berikut proses bisnisnya melekat suatu risiko penyuapan, sehingga perlu pedoman untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi/memitigasi risiko penyuapan melalui tindakan identifikasi, analisa, dan evaluasi risiko penyuapan,” kaya Edi Utomo.Lebih lanjut, pemateri memaparkan bahwa tujuan akhir dari penerapan program SMAP dan program Zona Integritas di lingkungan PN Pontianak selain untuk menegakkan dan menjunjung kode etik Hakim dan aparatur hukum di PN Pontianak, juga untuk meminimalisir risiko penyuapan. “Serta ujungnya adalah untuk turut serta menciptakan peningkatan kualitas lembaga peradilan agar tercapai Peradilan Yang Agung (excelent of court),” bebernya.Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H., memaparkan mengenai benturan kepentingan, mulai dari apa itu benturan kepentingan, bentuk-bentuk dari benturan kepentingan, sumber benturan kepentingan yang tidak lepas dari adanya kewenangan seorang pejabat, dan bagaimana cara penanganan benturan kepentingan itu sendiri. Khususnya mengenai penanganan benturan kepentingan, narasumber menjelaskan bagaimana Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan ini, sebagaimana diimplementasikan pula oleh dan di PN Pontianak.Bahwa dari hal-hal yang disampaikan tersebut, pada prinsipnya keluarga besar PN Pontianak hendak menyampaikan bahwa keluarga besar PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri, meningkatkan integritas, serta tiada hentinya berupa untuk memberikan layanan bersih dan efisien, demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”. (asp/asp)

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Di Dakwaan, Kajari Jakbar dkk Disebut Kecipratan Uang Hasil ‘Nilep’ Rp 11 M

article | Sidang | 2025-05-15 19:05:45

Jakarta- Penuntut Umum mendakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan melakukan korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Lalu ke mana larinya uang itu?Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (15/5/2025), JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Adapun hari ini, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa pengacara itu. Tapi keduanya tiba-tiba mengurunkan niatnya."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang. (OTO/JP)

Jaksa Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, 2 Terdakwa Tiba-tiba Urung Eksepsi

article | Sidang | 2025-05-15 18:30:35

Jakarta- Dua terdakwa kasus korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tiba-tiba tidak mengajukan eksepsi. Keduanya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.Padahal, rencananya agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa itu."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi."Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada 8 April 2025, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan dan menambah daftar panjang penyimpangan perilaku dalam penegakan hukum di Indonesia. (OTO/JP)

MA Perberat Vonis Bendahara Desa di Aceh Gegara Korupsi Makanan dan Minuman

article | Sidang | 2025-05-14 11:15:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas terdakwa Syamsuddin (63) dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bendahara Gampong Blang Lango itu terbukti korupsi dana makanan-minuman.Kasus bermula saat Syamsuddin menjadi Bendahara Gampong Blang Lango periode 2017-2019, Nagan Raya, Aceh. Belakangan, terjadi pelaporan penggunaan dana desa yang tidak benar sehingga diusut secara hukum. Akhirnya Syamsuddin dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.Pada 18 Juli 2024, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Syamsuddin selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Syamsuddin juga diperintahkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 368.588.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.Di tingkat banding, hukuman itu dikuatkan dengan uang pengganti diubah menjadi Rp 323.988.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara. Atas vonis itum Penuntut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 323.988.905 apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap majelis.Lalu apa alasan majelis kasasi memperberat hukuman? Berikut pertimbangannya: Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Periode Tahun 2017-2019 bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has selaku Keuchik Gampong Blang Lango telah mengambil sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019 dengan membuat laporan realisasi yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Saksi Zulkifli yang tidak sesuai dengan sebenarnya karena terdapat tanda terima yang fiktif dan atau tanda tangan yang dipalsukan;Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan Sebagian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Lango Tahun 2017-2019, antara lain belanja makan dan minum yang tidak dibelanjakan dan terdapat kekurangan pada pembangunan fisik di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya;Bahwa Terdakwa telah mencantumkan nama sejumlah aparatur dan perangkat desa dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang mendapatkan tunjangan atau insentif namun kenyataannya tidak diberikan tunjangan atau insentif;Bahwa Terdakwa juga telah menerima penghasilan tetap/tunjangan selaku Bendahara Gampong Desa Blang Lango yang merangkap sebagai Ketua Tuha Peut dari tahun 2017-2019, yakni sejumlah Rp 323.988.905 padahal Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor 700/03/LHPK/2023 tanggal 24 Juli 2023, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.075.944.339,00Terdakwa memiliki peran langsung dalam pencairan danpengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Keuchik tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (asp/asp) 

Tok! MA Tolak PK Mantan Menkominfo Jhonny Plate

article | Sidang | 2025-05-13 12:40:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate. Alhasil, eks politikus NasDem itu tetap dihukum 15 tahun penjara karena korupsi proyek Pembangunan menara BTS.“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (13/5/2025).PK itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu Sutarjo dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Sedangkan panitera pengganti yaitu Nurrahmi. “Putus Jumat, 9 Mei 2025,” demikian bunyi keterangan putusan itu. Sebagaimana diketahui, Plate diadili karena korupsi proyek pembangunan menara BTS. Idenya bagus yaitu agar seluruh wilayah di Indonesia terkoneksi internet. Tetapi ternyata proyek itu dikorupsi dengan kerugian triliunan rupiah.Akhirnya, Plate dkk diadili secara terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate yang dikuatkan di Tingkat banding dan kasasi.Selain itu, Plate juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar Uang Pengganti sebesar Rp 16 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak mau membayar diganti penjara 5 tahun. (asp/asp)

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

PN Jakpus Mulai Adili Jaksa Azam, Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11,7 Miliar

article | Sidang | 2025-05-09 08:15:24

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili jaksa Azam Akhmad Akhsya yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Di mana Azam didakwa korupsi barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. “Bahwa Terdakwa Azam Akhmad Akhsya (Terdakwa), selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (9/5/2025). Sidang perdana itu digelar pada Kamis (8/5) kemarin. Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya. "Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ujar jaksa.Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.“Bahwa Terdakwa BONIFASIUS GUNUNG, SH (Terdakwa) selaku Pengacara Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) bersama-sama dengan Oktavianus Setiawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” demikian bunyi dakwaan itu.(asp/asp)

PN Sengkang dan IKAHI Cab. Sengkang Tanam Pohon Bersama di Lokasi Zitting Plaats

photo | Berita | 2025-05-08 14:50:49

Sengkang. Pengadilan Negeri (PN) Sengkang bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sengkang melaksanakan kegiatan kerja bakti dan penanaman pohon di lokasi Tempat Sidang Tetap (Zitting Plaats) PN Sengkang yang berlokasi di Siwa, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada 6/5/2025.   “Kegiatan ini dilakukan setelah pelaksanaan sidang di Zitting Plaats sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan upaya menjaga kelestarian area pengadilan setempat”, kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis 8/4.   Selain melaksanakan penanaman pohon, sebelumnya juga PN Sengkang dan IKAHI Cabang Sengkang melaksanakan kegiatan pemberian bantuan berupa sembako ke Panti Asuhan Darussalam Sengkang pada tanggal 24/4 yang dihadiri oleh seluruh jajaran IKAHI Cabang Sengkang.   Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus IKAHI Cabang Sengkang baik dari unsur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. “Dengan diadakannya kegiatan ini terkandung harapan dari momen HUT IKAHI ke 72, IKAHI dapat berperan mempererat hubungan silaturrahim sesama anggota dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi Pengadilan dan juga menjaga lingkungan hidup disekitar lingkungan tempat kerja”, ujar Ilham Pelindung I IKAHI Cabang Sengkang.   “Adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan bermanfaat dalam meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” tutup rilis tersebut.

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang

article | Sidang | 2025-05-06 12:10:33

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman 2 terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Keduanya terbukti korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudu dihukum 7 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Andrian  selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PTJakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (6/5/2025).Putusan ini diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Andi Syamsiar. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar 11 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis.Adapun untuk Rudy, ditambah dengan hukuman pidana Uang Pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 224.213.267.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun,” beber majelis. Alasan Rudy lebih berat hukumannya karena ia aktif melobi Dirut Perusda Sarana Jaya, Yoory Corneles melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh.“Untuk menjual tanah di Pulo Gebang yang diketahui oleh terdakwa-terdakwa tersebut bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah),” ucap majelis. (asp/asp) 

Terima Perwakilan Harian KOMPAS, Badilum Paparkan Kinerja

photo | Berita | 2025-04-29 16:05:35

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerima perwakilan dari Harian KOMPAS. Kepada kedua jurnalis tersebut, Badilum memaparkan kinerja sejauh ini.Dari Harian Kompas tersebut yaitu Susana Rita dan Hendra Setyawan. Keduanya diterima langsung oleh Dirbinganis Badilum, Hasanudin, di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Selasa (29/4/2025). Hasanudin menjelaskan tugas dan fungsi Badilum kepada keduanya dalam diskusi santai kurang lebih 2 jam. Badilum juga menerima berbagai masukan dari media terkemuka tersebut.

Gelaran PTWP PSP di Kota Cinta Habibie-Ainun, PN Pinrang Raih Juara Umum

photo | Berita | 2025-04-29 09:30:23

Parepare - Pada hari Jumat (25/4/2025), Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjadi tuan rumah pertandingan persahabatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan Parepare, Sidrap, dan Pinrang (PTWP PSP). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang sebelumnya digelar bergiliran di Parepare, Sidrap, dan Pinrang (PSP). Karena letaknya yang relatif berdekatan, ketiga pengadilan tersebut menjadikan agenda PTWP sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi.Tahun ini, gelaran PTWP PSP terasa lebih istimewa. Selain mempertemukan tiga pengadilan utama, hadir pula tamu undangan dari pengadilan tetangga, yaitu PN Belopa, PN Watansoppeng, PN Enrekang, dan PN Masamba. Tak kurang dari 150 (seratus lima puluh) orang turut hadir, semakin menambah semaraknya suasana. Dalam sambutannya, Ketua PN Parepare Andi Musyafir menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Parepare yang telah mendukung penuh acara. Semoga agenda ini dapat kembali berlangsung rutin, setelah sempat vakum beberapa tahun,”ujarnya.Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang turut hadir dalam acara penyambutan menyatakan komitmen penuh untuk terus mendukung kegiatan serupa di masa depan. “Pemerintah Kota Parepare siap mendukung acara-acara yang lebih besar lagi, sejalan dengan visi kami menjadikan Parepare sebagai kota event.” Sebagai informasi, Kota Parepare juga memiliki julukan sebagai Kota Cinta Habibie-Ainun, karena merujuk pada tempat kelahiran mantan presiden Indonesia tersebut.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertandingan tenis yang terbagi menjadi beberapa kategori: ganda hakim, ganda karyawan, ganda putri, ganda PPNPN, dan ganda bebas. Suasana berlangsung meriah dan penuh semangat, diiringi sorakan pendukung yang semakin membakar semangat para atlet. Dari total 15 (lima belas) laga yang berlangsung, PN Pinrang akhirnya dinobatkan sebagai juara umum, disusul oleh PN Parepare di posisi kedua, serta PN Sidrap di posisi ketiga. (rh/wi/asp)

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2

photo | Berita | 2025-04-28 16:40:16

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun yang ditanami singkong seluas 5370 M2. Tanah kebun tersebut terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Senin (28/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor  464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.“Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan sepanjang tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 17:05:21

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raditya Ardi Nugraha. Mantan mantri BRI Unit Tapen Cabang Bondowoso itu terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 3 miliar.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (25/4/2025).Putusan ini diketok ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti yaitu Achmad Fajarisman. Untuk diketahui, Abdul Gani dan Pultoni adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar majelis.Berikut sebagian pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis tersebut:Menimbang, bahwa sekira pertengahan tahun 2022, saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen memerintahkan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri Kupedes Unit Tapen untuk Mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. Perintah saksi YANUAR ARIFIN ditindaklanjuti oleh Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan meminta saksi ABDUS SALAM untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 (enam puluh) tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi. Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyanggupi permintaan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan alasan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA akan membayarkan hutang-hutangnya kepada saksi ABDUS SALAM kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hutang Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA berasal dari Pembangunan Rumah milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA yang dikerjakan oleh Saksi ABDUS SALAM; Menimbang, bahwa kemudian saksi ABDUS SALAM bertemu saksi AGUSTIN KUSUMAWATI Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA. Saksi ABDUS SALAM menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada saksi AGUSTIN KUSUMAWATI untuk setiap identitas sehingga saksi AGUSTIN KUSUMAWATI berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 (satu) bulan, secara bertahap saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menyerahkan sekitar 86 (delapan puluh enam) identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh saksi Drs. AGUNG TRI HANDONO, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso. Bahwa setiap penyerahan identitas, saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu identitas dari saksi ABDUS SALAM. Selanjutnya Saksi ABDUS SALAM menyerahkan 86 (Delapan Puluh Enam) Identitas Orang Berupa Surat Keterangan Domisili Kepada RADITYA ARDI NUGRAHA; Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyerahkan setiap identitas kepada Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES; Menimbang, bahwa sehari setelah Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT saksi YANUAR ARIFIN. Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA menyuruh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen; Menimbang, bahwa untuk setiap orang yang dihadirkan oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO berjumlah 86 (delapan puluh enam); Menimbang, bahwa bukti Dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 (delapan puluh enam) debitur adalah bukan debitur yang sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.Bahwa atas pengajuan kredit tersebut, saksi YANUAR ARIFIN sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah. Menimbang, bahwa saksi YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 (delapan puluh enam) debitur tidak benar (rekayasa).Setelah saksi YANUAR ARIFIN memberikan persetujuan kredit, saksi YANUAR ARIFIN melakukan Pencairan kredit kepada 86 (delapan puluh enam) debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 86 (delapan puluh enam) debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu saksi DWI ERNAWATI sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta saksi ERIN DAMAYANTI maupun saksi BAIHAKI tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku Tabungan dan ATM serta Kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh saksi DWI ERNAWATI; Bahwa saksi YANUAR ARIFIN selanjutnya melakukan Pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). Selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melakukan Penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 (delapan puluh enam) debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875 (asp/asp)

Tok! MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2025-04-25 12:40:33

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari hukuman di tingkat pertama dan banding. Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti terlibat korupsi pembangunan tower BTS.Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome. Ia didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Jemy. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman Jemmy diperberat menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukuman Jemmy kembali diperberat.“Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi- red). Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/5/2025).Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti M Arsyad.“Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda selama Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya. (asp/asp)

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

Penampakan Tim PN Tobelo Susuri Sungai untuk Eksekusi Putusan Perdata

photo | Berita | 2025-04-16 12:00:04

Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Konstatering itu dilakukan  di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai. Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)

Wajib Ditonton! Film Antikorupsi ’Titik Balik’ di Chanel YouTube IKAHI

article | Berita | 2025-04-16 07:30:43

Jakarta- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) meluncurkan lewat Film ‘Titik Balik’. Film ini menandai acara puncak Peringatan HUT IKAHI ke-72, padal 23 April 2025 nanti “Film ini menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertarungan harga diri dalam menegakkan keadilan,” ujar  Kepala BSDK Bambang Heri Mulyono melalui laman resmi instagram pusdiklat.menpim.ma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Seluruh talenta, hingga tim produksi sepenuhhya berasal dari insan MA. Salah satunya Darmoko Yuti Witanto atau biasa dikenal DY Witanto yang juga menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim yang di dapuk menjadi aktor utama dalam film tersebut. Film ini juga menjadi media pembelajaran muatan lokal bagi peserta pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BSDK MA.“Film titik balik ini diawali dari ide untuk membuat materi pembelajaran, dalam Diklat kepemimpinan ada materi muatan lokal tentang anti korupsi, kemudian muncul ide dari cerita-cerita pendek untuk dibuat dan diproduksi dalam sebuah film,” ungkap DY Witanto dalam wawancara dengan Kompas TV.Berbagai sarana dapat dijadikan sebagai alat kampanye anti korupsi. Semangat antikorupsi coba ditanamkan kepada insan peradilan dengan cara yang berbeda dan modern, salah satunya melalui film Titik Balik.“Melalui narasi yang kuat kita diajak untuk merenungkan dan memikirkan bahwa setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan lembaga peradilan,” ujar Bambang Heri Mulyono yang biasa disapa BHM.Film pendek Titik Balik berdurasi 38 menit yang mengisahkan tantangan seorang hakim menjalani hidup di tengah banyaknya godaan, khususnya sikap koruptif yang menguji kredibilitasnya, diharapkan mampu memberi pemahaman dan nilai anti korupsi bagi aparatur peradilan.BHM berharap film ini dapat menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim dan aparatur di peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.“Ada satu statemen di film nanti bisa disaksikan, apabila setelah menonton Film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka anda bukan manusia. Ini harus kita jadikan momen pengingat,” tutup BHM.Penasaran? Saksikan Live Streaming via YouTube PP IKAHI pada Rabu (23/4/2025) jam 10.00 WIB. (ldr/asp)

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan!

article | Berita | 2025-04-15 10:35:17

Surabaya- Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Charis Mardiyanto meminta agar seluruh aparat pengadilan di wilayah hukumnya menjaga profesionalitas dan wibawa pengadilan. Hal itu menyikapi peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir.“Agar kejadian tersebut tidak terulang, karena dapat menggrogoti integritas kita. Walaupun Ketua MA sudah berulang kali megingatkan namun sering terjadi. Jangan sampai terjadi lagi,” kata  Charis Mardiyanto.Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Perma 1,2,3 Tahun 2022 secara daring, Selasa (15/4/2025). Acara itu diikuti seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Jatim.“Masalah ini secara kasat mata dilihat oleh pimpinan MA. Tolong junjung tinggi wibawa dan martabat pengadilan ini,” tegas Charis Mardiyanto.Dalam sosialisasi ini,membahas tiga topik. Yaitu Topik 1  tenyang Perma 1 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kedua tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dan ketiga tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Perampasan Aset Harta. “Sosialisasi ini diadakan karena dalam Undang Undang terkait tersebut tidak dijelaskan hukum acara untuk itu. Sosialisai ini penting untuk kita dapat melaksanakan Perma 1,2,3 Tahun 2022 untuk menghindari kewenangan yang salah,” ungkap Charis  Mardiyanto., Adapun Wakil Ketua PT  Surabaya Dr Marsudin Nainggolan menyampaikan sosialisasi itu disosialisaikan secara kapita selekta satu persatu. Acara dilanjutkan dengan memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan pertanyaan. (Hakim dan aparatur pengadilan PN Sampang ikut sosialisasi/dok.dandapala)“Bagaimana keberadaan restitusi yang hanya ada di ibu kota negara? dan bagaimana mekanisme cara pemambayaran restitusi tersebut?" tanya hakim PN Sampang, Adji  Prakoso.“Restitusi tersebut intinya melindungi hak hak korban dan untuk keberadaan LPSK yang ada di ibukota provinsi. Di dalam Perma tersebut tidak wajib menggunakan LPSK. Tapi pelaksanaan bisa dilakukan oleh permohonan korban sendiri kepada Jaksa sebelum tuntutan dan kepada hakim sebelum menjatuhkan putusan itu. Sudah ada langkahnya,” jawab Marsudin Nanggolan.

Coreng Moreng Praktik Korupsi di Proyek Jalan Anyer-Panarukan 1808-1811

article | History Law | 2025-04-13 15:30:10

MASIH ingatkah pembuatan jalan Anyer-Panarukan sejauh 1.000 km pada era penjajah Belanda?Konon ceritanya banyak menelan korban dari kalangan pekerja pribumi. Betulkah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku ‘Dua Abad Jalan Raya Pantura’ karya Endah Sri Hartatik, Minggu (13/4/2025), proyek itu adalah masa pendudukan Prancis di bawah kuasa Marsekal Herman Willem Daendels (1808-1811).  Pada 1808, Daendels datang dan mengontrol Hindia Belanda yang kini disebut Indonesia. Kala itu kedatangan Daendels sebagai Gubernur Jenderal Hindia Timur atas perintah Kaisar Napoleon Bonaparte dan Raja Belanda Louis Napoleon. “Sejak 1795, Prancis sudah menguasai Belanda dan juga seluruh koloninya, termasuk Hindia Belanda,” ujarnya.Selama di Hindia Belanda, Daendels membuat berbagai kebijakan dan satu yang terkenal adalah proyek Jalan Raya Anyer-Batavia-Cirebon-Surabaya-Panarukan sejauh 1.000 Km. Dalam pelajaran sejarah yang selama ini kita dapat kita diajarkan bahwa pembangunan terlaksana berkat kerja rodi para pribumi. Setiap hari tiada henti, para pribumi dipaksa menguruk tanah untuk menyelesaikan jalan sejauh 1.000 Km tersebut.Baru-baru ini beredar cerita bahwa sebenarnya Daendels memberi upah ke pekerja melalui bupati. Hanya saja, upah tersebut tak sampai ke tangan pekerja. Saat itu anggaran untuk proyek tersebut ada. Masalah dana itu diberikan kepada para pekerja tidak bisa diketahui sebab tidak ada catatan mengenai transaksi tersebut.Saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin, negosiasi ini dilakukan karena kondisi keuangan pemerintahan Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja.Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya, bupati malah banyak terlibat korupsi. Dalam buku tersebut mengatakan setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beserta beras dan garam. Namun upah tersebut, oleh para bupati tidak dibayarkan. Di sini lah awal mula praktik korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi."Belanda memberikan upah kepada pribumi melalui bupati. Tetapi para bupati tersebut tidak membayarkan kepada pribumi, tidak ada catatan yang menunjukkan mengenai faktur atau pembayaran upah dari bupati ke pribumi. Makanya pribumi yang bekerja banyak yang kelaparan," ujarnya. (EES/asp).

PN Palembang Vonis Kartika 18 Bulan Bui Gegara Terbukti Menyuap Pegawai BPN

article | Berita | 2025-04-12 17:50:16

Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kartika (57). Ia terbukti memberikan sejumlah uang kepad pehawai BPN dalam mengurus sertifikat.Disebutkan dalam dakwaan, warga Lorok Pakjo, Ilir Barat Palembang itu didakwa bersama-sama Asna Ifah melkukan perbuatan itu di Kantor BPN Kota Palembang pada Desember 2019. Ia memberikan sejumlah hadiah kepada sejumlah pejabat BPN Palembang, yang pejabat itu telah diadili dalam perkara lain.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” putus majelis PN Palembang yang diketuai Masriati sebagaimana DANDAPALA kutip dari webiste Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/5/2025).Sedangkan anggota majelis yaitu Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun. Keduanya merupakan hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” urai majelis.Berikut pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut yang diketok pada 10 April 2025 itu:Menimbang bahwa permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf kepada keluarga dan penyesalan atas perbuatannya dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya, serta orang tuanya meninggal setelah mengetahui Terdakwa masuk tahanan karena kasus ini. Untuk itu Terdakwa memohon Majelis Hakim untuk menerima permintaan maaf dan kalaupun dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya.Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum dan barang bukti lainnya yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa untuk selebihnya, menurut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas.Menimbang bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atau terhadap subyek hukum atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selain harus memenuhi syarat obyektif yaitu adanya perbuatan pidana masih terdapat syarat subyektif yaitu adanya pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa sesuai syarat subyektif yang melekat pada diri Terdakwa yaitu tentang adanya pertanggungjawaban pidana atau adanya unsur kesalahan sesuai asas yang berlaku yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan”.Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari, sehingga pada akhirnya ketenteraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta.Menimbang bahwa selain itu tujuan dari pemidanaan tersebut, disamping bersifat represif, juga bersifat preventif dan edukatif, di mana kedua hal tersebut juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan, sehingga dengan demikian maka penjatuhan pidana tersebut haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan.Menimbang bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integrative, putusan Hakim tidak semata-mata bertumpu atau bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistic) semata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana; Menimbang bahwa Putusan Majelis Hakim harus memuat penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Menimbang bahwa Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang berkeadilan juga berarti bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan terbentukya putusan Majelis Hakim yang berkeadilan, mengandung kepastian hukum serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim dan tertuang dalam amar putusan perkara ini dipandang sudah tepat dan adil. (asp/asp).

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

article | Berita | 2025-04-11 23:10:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Efran Basuning dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor. Adapun panitera pengganti Ristiari Cahyaningtyas.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis pada sidang Kamis (10/4) kemarin.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman tersebut?“Perbuatan Terdakwa signifikan untuk meloloskan niat dalam menguntungkan Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Terdakwa sendiri, Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Sutedy Alwan Anis selaku pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP dan merugikan keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 160.307.547.755, di mana jumlah kerugian negara tersebut termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu di atas Rp 100 miliar dan juga telah merugikan para peserta pensiun karena tujuan didirikannya Dana Pensiun Bukit Asam dengan memberikan Pensiun Manfaat Pasti guna kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti dan pihak yang berhak tidak tercapai,” beber majelis.

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

article | Berita | 2025-04-11 12:50:43

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar.Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar selama 15 bulan penjara.  Sedangkan  Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dihukum 2 tahun penjara. Adapun Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) B BPN Wajo, Nundu dihukum 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding.Nah, di tingkat kasasi, hukuman mereka diperberat. Berikut daftar hukuman terbaru mereka yang DANDAPALA kutip dari website MA, Jumat (11/4/2025):Andi Akhyar Anwar Hukuman Andi Akhyar Anwar dilipatgandakan dari 1 tahun 3 bulan penjara menjadi 8 tahun penjaran dengan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi Akhyar Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.474.266.490,00, subsidair 3 (tiga) tahun penjara.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Dr Meni Warlia.Jumadi KadereNasib Jumadi Kadere setali tiga uang dengan Andi Akhyar Anwar. MA melipatgandaka hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurunga. Selain itu, Jumadi Kadere juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.920.846.584, subsidair 2 tahun penjara.Hukuman itu diperberat oleh majelis yang sama dengan Andi Akhyar Anwar. Namun panitera pengganti yaitu Ayu Amelia.Andi JusmanVonis Andi Jusman juga dilipatgandakan dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu Andi Jusman juga wajib membayar denda sejumlah Rp 400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. MA juga menambah pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.667.471.633 subsidair 2 tahun penjara.Putusan Andi Jusman juga diketok oleh majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid. Adapun panitera pengganti yaitu Mochamad Umaryaji.NunduLagi-lagi majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid juga melipatgandakan hukuman ke kompotan itu. Nundu diperberat dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Nundu juga dihukum Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.MA juga memperberat hukuman Nundu dengan mewajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.472.613.125,00, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam parkara ini, duduk sebagai panitera pengganti Agung Darmawan (asp/asp).

Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar PT Papua Barat Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-11 11:55:07

Manokwari, 11 April 2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat integritas antar pegawai, Pengadilan Tinggi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H dan mengusung tema “Dengan Halal Bihalal Kita Merajut Persaudaraan Dalam Kebhinnekaan Untuk Memperkokoh Integritas.”Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Papua Barat serta seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring namun tak mengurangi kekhidmatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan penuh kehangatan serta suasana kekeluargaan. Para tamu undangan tampak hadir dengan mengenakan pakaian batik.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H. turut hadir dan membuka kegiatan ini dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta nilai-nilai kebersamaan di lingkungan peradilan. Turut hadir pula Ketua Panitia, Rostansar, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh undangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus memperkuat sinergi dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. (wi)

Terbukti Korupsi Gapura, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-11 08:50:15

Medan- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada Irfan Raditya (36) selama 1 tahun penjara. Irfan terbukti korupsi proyek pembangunan gapura kampus UIN.Kasus itu terjadi pada tahun 2020. Di mana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.“Adapun anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 sebesar Rp 2.100.000.000 dan Konsultan Pengawas sebesar Rp 100 juta,” demikian bunyi dakwaan Penuntut Umum yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Jumat (11/4/2025).Singkat cerita, Terdakwa Irfan Raditya dan Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender dengan memasukkan penawaran yang mana penawaran Lelang tender dari CV Qasrina tersebut disusun oleh Yoseph Branzinno Nichollo. “Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 oleh Terdakwa Irfan Raditya selaku wakil direktur CV. Qasrina dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo,” bebernya.Dalam praktik pelakanannya, terdapat masalah. Yaitu dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.Jaksa mendakwa perbuatan Irfan melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.“Akibat dari perbuatan terdakwa Irfan Raditya dkk menyebabkan Kerugian keuangan Negara (berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan) sebesar Rp 365.349.261,” beber jaksa. Setelah melalui persidangan, majelis hakim berkeyakinan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 365 juta. Saat itu, Irfan adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Irfan dinyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," demikian bunyi putusan PN Medan yang diketok pada Kamis (10/4) kemarin.Majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Untuk diketahui, Irfan pernah memperkuat Timnas U-20 untuk ajang AFF Cup U-20 di  Palembang 5-19 Agustus 2005.

Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

article | Berita | 2025-04-10 17:25:28

Serang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan hukuman kepada Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo masing-masing 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti  dalam kasus laporan keuangan tagihan fiktif yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.Berdasarkan Putusan PN Serang yang dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025), Ari adalah Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang sedangkan Rendra Setyo Argo Kusumo adalah bawahan Ari dengan jabatan Site Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang. Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi. Rendra diminta Ari untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi fiktif, yang kemudian dapat ditagihkan kepada para mitra. Setelah menerima data pekerjaan fiktif dari para mitra, Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk ditagih. Pada November 2020, Ari meminta seseorang bernama Katherine untuk membuat akun rekening bank guna menampung dana pembayaran dari data pekerjaan fiktif yang ditagihkan kepada lima mitra. Kelima mitra tersebut adalah PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. Kemudian, kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine.Total uang yang masuk ke rekening penampungan itu sebesar Rp 7.496.642.541 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian. Atas perbuatannya, Ari dan Rendra diproses hingga ke pengadilan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Bastian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis Mochamad Arief Adikusumo dengan anggota Dr Ibnu Anwarudin dan Ewirta Lista Pertaviana. Untuk diketahui, Dr Ibnu dan Ewirta adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ari Bastian, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.361.806.717,” sambung majelis.Hukuman Uang Pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjaraselama 2 tahun,” ujar majelis.Rendra juga dihukum serupa oleh majelis hakim yang sama.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,“ ujar majelis.Bedanya, Rendra dihukum lebih berat dalam hal pidana Uang Pengganti.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.4.839.316.078 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 Tahun,” ucap majelis.Pertimbangan Majelis HakimBerikut sebagian pertimbangan majelis hakim menghukum Ari-Rendra yang dibacakan pada 26 Maret 2025 lalu:Bahwa terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang secara sengaja membiarkan PT Jelma Rangga Gading tetap mendapatkan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang meskipun diketahui PT Jelma Rangga Gading tidak memiliki Teknisi yang dapat mengerjakan pekerjaan Provisioning dan Migrasi secara benar dan sah, hal tersebut bertentangan dengan point 4 Pakta Integritas Pegawai PT Telkom Akses; Bahwa saksi Rendra Setyo Argo Kusumo atas sepengetahuan dari Terdakwa Ari Bastian dan saksi Melania Bastian menggunakan PT Jelma Rangga Gading untuk mengajukan Rekonsiliasi pembayaran pekerjaan Provisioning dan Migrasi yang pada faktanya pekerjaan a quo yang dilakukan tidak seluruhnya dilakukan pekerjaan di lapangan; Terdakwa Ari Bastian meminta Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo untuk menyediakan data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi fiktif namun dapat ditagihkan Setelah mendapat data pekerjaan tersebut, Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo melalui Sdr. Kharisma menggabungkan data pekerjaan fiktif dengan data pekerjaan dari para ke empat mitra a quo. Kemudian Sdr. Kharisma menyerahkan data pekerjaan yang telah digabungkan kepada Saksi Riandy Ritonga selaku staf pada bagian Provisioning dan Migrasi, Saksi Riandy Ritonga bertugas untuk memeriksa data pekerjaan tersebut secara manual, agar tidak ada duplikasi dalam data proses pengajuannya selanjutnya Saksi Riandy Ritonga akan melaporkan data pekerjaan tersebut kepada terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi, kemudian jika telah disetujui oleh Terdakwa, Saksi Riandy Ritonga akan menyerahkan data tersebut kepada saksi Putri Dwi Cahyani untuk selanjutnya di proses menjadi Surat Pesanan oleh saksi Putri Dwi Cahyani; Bahwa pada tahun 2022 terdakwa Ari Bastian juga pernah meminta saksi Putri Dwi Cahyani untuk merevisi / menambahkan data pekerjaan pada data excel pekerjaan yang telah dilakukan rekonsiliasi oleh saksi Tatan Supriyatna, padahal seharusnya setiap data pekerjaan excel dari para mitra harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan data dari PT Telkom Indonesia melalui saksi Tatan Supriyatna;Bahwa setelah data excel berupa data pekerjaan dari ke empat mitra dan data pekerjaan fiktif dari Terdakwa Ari Bastian bersama sama dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo telah lolos rekonsiliasi dan menjadi Surat Pesananan kemudian data tersebut saksi Putri Dwi Cahyani akan serahkan kepada para mitra untuk selanjutnya para mitra melengkapi syarat administrasi pembayaran sebagaimana dalam Kontrak Harga Satuan;Terdakwa Ari Bastian telah melanggar:1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor : PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;2. Pasal 54 peraturan perusahaan; nomor KEP.4/HI/00.00/00.0000.20093002/B/X/ 2020 tanggal 6 November 2020 yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Telkom Akses;3. TA-PR-042 Rev isi 04 / 01, tanggal 25 November 2020 tentang Sub Proses Bisnis Provisioning Indihome;4. A-PR-060 Revisi 02 / 01, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Sub Siklus Bisnis Migrasi;5. Distinc Job Manual Manager Provisioning dan Migrasi Terdakwa Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo dengan sengaja mengambil keuntungan dari Pekerjaan ProvisioningdanMigrasiPT.TelkomAksesAreaTangerangdari 5(lima) Mitrayaitu PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Partner Properti, PT Mega Creative Promosindo dan PT Jelma Rangga Gading yang menyebabkan PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp.7.496.642.541 berdasarkan keterangan dari Ahli Dr Hernold F Makwimbang SSi MH dan Hasil Audit Internal PT Telkom Akses Nomor: 01676/PW.000/TA-530001/06/2024 tanggal 12 Juni 2024. (asp/asp).

PT Medan Lipatgandakan Vonis Eks Anggota DPRD Sumut di Kasus Korupsi Jalan

article | Berita | 2025-04-10 08:05:28

Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) melipatgandakan hukuman Jubel Tambunan dari 3,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Anggota DPRD Sumut 2014-2024 itu dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.Kasus bermula saat dilakukan proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021. Terjadi patgulipat di sana-sini. Jubel pun diproses secara hukum hingga pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jubel. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Jubel sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jubel Tambunan SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8  tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan PT Medan, Kamis (10/4/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Elyta Ras Ginting dan Aronta. Untuk diketahui, Aronta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding di PT Medan. Adapun Krosbin Lumban Gaol, sehari-hari juga Wakil Ketua PT Medan.“Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan SE membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda Terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis dalam sidang yang dibacakan pada 24 Maret 2025 lalu.Berikut sebagian alasan PT Medan memperberat hukuman Jubel Tambunan itu:Perbuatan Terdakwa tidak hanya dilihat dari posisinya semata sebagai anggota Komisi D pada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan perbuatan. Terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus dimulai dari keterlibatan Terdakwa dan modus operandi dilakukannya perbuatan memperkaya sejak fase pra seleksi dan seleksi peserta lelang penyedia barang/jasa dilakukan. Dari persidangan terbukti Terdakwa telah meminjam PT Eratama Putra Perkasa dan selanjutnya mengawal proses seleksi dan dengan menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara serta aktif menghadiri penandatanganan kontrak yang sejatinya bukan bagian dari pelaksanaan tugas maupun kewenangan Terdakwa selaku anggota Komisi D di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, oleh karena pada saat itu dana pelaksaan proyek aquo belum tersedia pada kas daerah, sehingga uang mula 20% dari nilai kontrak sebesar sejumlah Rp 24.128.780.000 belum dapat dicairkan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa yang ditunjuk oleh Terdakwa sendiri, telah melakukan pinjaman kredit ke Bank Sumut, di mana Terdakwa dalam akad kredit tersebut berposisi sebagai penjamin (personal guarantor) atas pinjaman dari PT Eratama Putra Perkasa dengan menyerahkan asetnya berupa 3(tiga) sertifikat hak milik masing-masing Nomor 209, 297 dan 940 atas nama Jubel Tambunan sebagai jaminan utang PT Eratama Putra Perkasa. Inisiatif untuk melakukan pinjaman kredit dengan plafond sebesar Rp 9.300.000.000 dilakukan Terdakwa agar proyek dapat segera dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, meskipun pencairan uang muka 20% sebesar Rp4.825.756.000 tidak dapat dicairkan. Tujuannya adalah mengamankan posisi PT Eratama Putra Perkasa selaku pemenang lelang mengingat pada saat itu terdapat keberatan mengenai seleksi lelang yang dilakukan oleh para peserta lelang yang dinyatakan kalah tender yang keberatannya tengah diperiksa di tingkat Inspektorat. Guna memuluskan proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, Saksi Ir Bambang Pardede secara lisan mendesak Saksi Ir Rico M Sianipar untuk tetap melanjutkan penandatangan kontrak segera dilaksanakan meskipun terdapat keberatan dari peserta lelang yang kalah dan selanjutnya secara tertulis memerintahkan Saksi Ir Rico M Sianipar untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang padahal Saksi Ir Bambang Pardede mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menjadi kewenangan dari Saksi Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Fakta selanjutnya dengan keterkaitan peran serta Terdakwa adalah bahwa terbukti pencairan uang proyek yang harusnya menjadi kewenangan dari Saksi Akbar Tanjung, ST, selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa, namun dilakukan oleh putra Terdakwa yakni Joshua Fernando Tambunan, maupun orang kepercayaan atau keluarga Terdakwa; Bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut memang tidak terdapat fakta keterlibatan Terdakwa secara langsung melakukan intervensi pada proses pelelangan ataupun pengerjaan proyek aquo di lapangan. Akan tetapi Terdakwa merupakan aktor intelektual sekaligus investor yang merencanakan untuk ikut tender dengan menggunakan PT Eratama Putra Perkasa sebagai alatnya mengikuti proses tender dan mendanai langsung pengerjaan proyek melalui kucuran kredit dari Bank Sumatera Utara agar proyek segera dilaksanakan meskipun uang muka 20% belum dapat dicairkan karena dana belum tersedia pada kas daerah dan terdapat keberatan- keberatan mengenai terpilihnya PT Eratama Putra Perkasa sebagai pemenang lelang. Dengan kata lain, Terdakwa tidak hanya menggunakan pengaruh dari jabatannya selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara menjadikan badan hukum yakni meminjam badan hukum PT Eratama Putra Perkasa milik dari Saksi H. Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba untuk melaksanakan tujuannya memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.Perbuatan Jubel Tambunan, yang merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal dan pemilik Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 terbukti berperan aktif bersama-sama dengan Akbar Jainuddin Tanjung, ST, Ir. Bambang Pardede, M.Eng., Rico M. Sianipar, ST, M.Si., dan terbukti sebelum menenerima pembayaran volume 100% dengan mencairkan cek yang telah ditandatangani oleh Akbar Jainuddin Tanjung, ST selaku Direktur PT. Eratama Prakarsa terdapat terdapat kekurangan volume pekerjaan, namun Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST telah menerima pembayaran 100%. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat kelebihan volume yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 4.931.579.048. Kerugian kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai uang yang mengalir pada PT Eratama Putra Perkasa dan pada Saksi-saksi yang terbukti telah mencairkan uang proyek, di mana salah satunya adalah putra Terdakwa, pekerja atau orang kepercayaan Terdakwa maupun keluarga Terdakwa lainnya. Oleh karena itu, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan kewenangannya selaku wakil rakyat sehingga berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat pada kredibilitas DPRD Provinsi Sumatera Utara.Perbuatan Terdakwa selaku wakil rakyat tidak mencerminkan aspek pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sejatinya menjadi kewajiban moral yang diemban oleh setiap wakil rakyat.Bagi pembaca DANDAPALA bisa membaca seluruh salinan putusan dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00885fdab2e309b73313530303032.html(asp/asp)

Tok! MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Kadis LHK Sumut

article | Berita | 2025-04-07 08:10:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Dr Binsar Situmorang. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), itu terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.Kasus bermula saat terdapat proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada 2020. Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan. Atas hal itu, Dr Binsar dibidik Kejari Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dr Binsar. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Sigid Triyono. Untuk diketahui, Dr Sinintha adalah hakim ad hoc Tipikor. Putusan itu diketok pada 4 Februari 2025.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966 yang dikompensasikan dengan pengembalian oleh Saksi Franky Panggabean sejumlah Rp 160.000.000 dan pada persidangan Saksi FRanky Panggabean menitipkan kembali sejumlah Rp 11.873.966 dan oleh Terdakwa dititipkan sejumlah Rp 245.000.000 dan oleh Saksi Sumaris Simbolon sejumlah Rp 75.000.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil,” beber majelis.Lalu apa alasan majelis memperberat hukuman Dr Binsar itu? Berikut alasannya:Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mempercayakan sepenuhnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan pada Saksi Freddy Saragih selaku PPTK dengan tidak meminta laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan kepada Saksi Freddy Saragih  yang merupakan wakil sahnya PPK (Terdakwa) dalam pelaksanaan pekerja, di mana Saksi Freddy Saraguh  selaku PPTK tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Saksi Dumaris Simbolon Direktris CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas pekerjaan, menyebabkan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan yang dilaksanakan oleh Saksi Frangky Panggabean  Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada sebagai pelaksana pekerjaan, tidak sesuai dengan kontrak hingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran terhadap CV Satahi Persada sebesar Rp 491.873.966, akibat disetujuinya pencairan pembayaran pekerjaan pembangunan IPAL yang diajukan Saksi Franky Panggabean Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada yang kemudian oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan disetujui dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sampai kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara pengeluaran yang ditandatangani Terdakwa.Bahwa perbuatan Terdakwa erat kaitannya dengan kewenangan, kedudukan, dan jabatan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner Nomor 00048/2.1349/AL/0287-1/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 terkait pembangunan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966. (asp)

Balik ke Jakarta Via Tol? Wajib Mampir di Rest Area KM 260 Eks Pabrik Gula

photo | Berita | 2025-04-06 07:10:22

Brebes- Libur lebaran sudah hampir habis. Masyarakat pun ramai-ramai balik ke perantauan. Bagi yang balik ke arah Jakarta via tol, wajib mampir ke rest area KM 260 karena cukup unik yaitu bekas pabrik gula yang dipertahankan bangunannya.Bagi yang hobi ngopi, banyak kafe kopi di rest area ini dengan harga terjangkau. Namun rasa bisa diadu karena dibikin oleh barista dengan racikan yang pas. Alhasil, istirahat di sini jadi tidak berasa lama dan malah nyaman untuk berlama-lama, tidak seperti di rest area lainnya yang inginnya buru-buru tancap gas lagi.“Ini pengalaman pertama saya mampir di sini. Tidak berasa di rest area. Rasanya kayak di cafe kopi dan betah berlama-lama. Suasananya ikonik. Semoga banyak tempat tua dipertahankan,” kata salah seorang warga Bintaro, Ari kepada DANDAPALA, Minggu (6/4/2025).Sebagaimana mengutip keterangan pers PT PP (Persero) Tbk, Minggu (6/4/2025), rest area heritage KM 260B Banjaratma berlokasi di ruas Tol Pemalang-Pejagan ke arah Jakarta. Rest area ini disebut heritage karena memiliki bangunan yang unik. Di mana sebelumnya merupakan bangunan pabrik gula yang didirikan tahun 1908 oleh HVA (salah satu perusahaan perkebunan Belanda yang berpusat di Amsterdam). Oleh PT PP, gedung itu kemudian direvitalisasi dan dioperasikan sebagai rest area pada tahun 2019. Di dalam rest area ini terdapat 200 booth UMKM yang terdiri dari kuliner nusantara, oleh-oleh, kerajinan tangan, gerabah, lukisan, baju batik dan beberapa wahana permainan anak. Juga terdapat Masjid Assafar yang cukup luas dan nyaman untuk beribadah. (Naskah dan foto: andi saputra)

PN Pekanbaru Vonis Eks Kalaksa BPBD Siak 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

article | Berita | 2025-03-26 05:20:50

Pekanbaru- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang pada tahun 2022.Kasus bermula ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas pada 2022. Seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.Ternyata pembelian alat itu dilakukan tidak transparan dan dipenuhi patgulipat. Seperti terjadi markup harga barang. Akhirnya, Kaharuddin diproses hingga pengadilan. Termasuk sejumlah nama lainnya yang diadili secara terpisah.“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Gedung PN Pekanbaru, Selasa (25/3/2025).Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 829.816.063. “Jika uang pengganti  tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar Delta Tamtama yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru itu.Vonis itu dijatuhkan karen Kaharuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

article | Berita | 2025-03-26 03:45:03

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis.

PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan

article | Berita | 2025-03-25 04:10:24

Sleman- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi. Ia dinyatakan terbukti mengalihfungsikan lahan desa."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta, Senin (24/3/2025).Sebab, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.“Dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ujar putusan yang diketuai Vonny Trisaningsih dalam sidang pada Senin (24/3) kemarin.“Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” sambung majelis yang beranggotakan Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.Kasus KeduaVonis 2 tahun penjara itu merupakan kasus kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran. Penggunaan TKD itu tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024) lalu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan sedang dalam proses kasasi. (asp/asp)

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Konsultan Ratu Prabu Juga Diperberat

article | Berita | 2025-03-24 17:15:03

Jakarta- Hukuman Romi Hafnur (49) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Konsultan keuangan PT Ratu Prabu Tbk tahun 2015 itu  terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Romi Hafnur. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Romi Hafnur selama 6 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 8,1 miliar.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana penjara selama 9  tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Putusan itu diketok oleh Sugeng Riyono dengan anggota Sri Andini, Dr Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin. Adapun panitera pengganti Lindawati Sirikit.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.159.353.991,25 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim.

Arsip 1969: Suap Kain Batik hingga Mobil ke Pejabat KAI Berakhir di Bui

article | History Law | 2025-03-23 09:20:52

Jakarta- Seorang pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI)-saat itu masih bernama Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA)- menerima imbalan kain batik hingga mobil dari rekanan. Akhirnya, pemberian itu berujung ke bui. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/3/2025), kasus itu terjadi pada 1969. Duduk sebagai terdakwa yaitu penasihat pribadi Dirut PT PNKA, Achmad Setyo Adnanputra. Ia didakwa memiliki dengan melawan hukum uang Rp 8,8 juta. Uang itu lalu digunakan untuk membeli:Satu sedan Chevrolet Bel Air tahun 1957 seharga Rp 650 ribu.Membeli kain batik sebanyak 140 kodi seharga Rp 1.050.000.Bantuan ke perwakilan Jakarta untuk ekspedisi sebesar Rp 200 ribu.Keperluan kantor Rp 530 ribu.Keperluan lain.Setyo menerima uang tersebut dari rekanan PT PNKA, yaitu PT Karya Pusaka. Di mana PT Karya Pusaka mengerjakan bantalan kayu jati yang akan digunakan di jalur rel. Akhirnya Setyo didakwa merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 8.982.300.Akhirnya Setyo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 23 Desember 1970 Setyo dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 Oktober 1973. Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Achmad Setyo Adnanputra,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Purwosunu dengan anggota Hendrotomo dan Busthanul Arifin. Putusan itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 16 September 1975 dan diucapkan dalam sidang pada 7 Januari 1976. Dalam memori kasasinya, Achmad Setyo Adnanputra beralasan bila apa yang dilakukannya adalah hubungan jual beli, sehingga menilai pemberian yang diterimanya adalah keuntungan bisnis. Namun MA menolak argumen itu dengan alasan:Perjanjian antara Direksi PNKA dengan tertuduh adalah bukan perjanjian jual beli. Perjanjian proyek pengadaan bantalan kayu jati yang dibuat antara Achmad Setyo Adnanputra adalah suatu penugasan dan bukannya persetujuan jual beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa tidaklah lantas menjadi milik terdakwa, tetapi masih milik PNKA dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam perjanjian di atas, adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum.

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran!

article | Berita | 2025-03-21 08:00:47

Jakarta- Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. “Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.

Catat! Mahkamah Agung Larang Pejabat MA-Pengadilan Terima Parsel Lebaran

article | Berita | 2025-03-20 09:45:43

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) melarang keras pimpinan pengadilan menerima parsel lebaran dari warga pengadilan. Bila ketahuan, maka sanksi etik dan hukuman disiplin menanti!Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan parsel. Baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan, atau barang berharga lainnya kepada pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerjanya,” demikian bunyi SE KMA 2/2013 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025).Lalu apa sanksi bagi yang melanggar?“Apabila ketentuan tersebut dilanggar, baik kepada pemberi maupun kepada penerima akan dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.SEMA 2/2013 itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Prof Sunarto pada 21 Juni 2016. Surat itu menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta pada 21 Juni 2016.“Bersama ini dikirimkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan,” demikian bunyi Surat Ketua Bawas MA itu.Sekedar catatan,saat ini Prof Sunarto menjadi Ketua MA ke-15. Meski sudah berusia 12 tahun, SEMA Nomor 2/2013 masih berlaku.“Sampai sejauh ini masih berlaku karena belum ada aturan terbaru yang memperbaharui SEMA tersebut. Rencana nanti Bawas akan membuat surat edaran juga untuk mengingatkan kembali terkait penerapan SEMA tersebut,” kata Asisten Kabawas MA, Supandriyo saat dikonfirmasi DANDAPALA pagi ini. SEMA Nomor 2/2013 itu selaras dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.

Dharmayukti Karini Jateng Gelar Baksos dan Pembagian Tali Asih 2025

photo | Berita | 2025-03-19 20:35:15

Semarang- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyerahkan tali asih terkait lebaran. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Perwakilan Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Tengah.“Kebahagiaan yang kita terima di bulan yang suci ini sudah sepantasnya kita bagi kepada rekan-rekan semua, karena kita adalah satu keluarga, keluarga besar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” kata Ketua PT Jateng, H Mochamad Hatta  dalam sela-sela acara di Aula Lantai 2 PT Jateng, Rabu (19/3/2025).“Saya juga berterima kasih kepada rekan – rekan hakim atas kekompakannya sehingga acara ini dapat terlaksana. Berbagi di bulan Ramadhan merupakan salah satu keistimewaan dan menjadi motivasi bagi untuk saling berlomba -lomba dalam kebaikan,” sambung M Mochamad Hatta.Dalam kegiatan ini, penerima tali asih adalah para PPNPN, Cleaning Service, Bapak Kantin dan Marbot Masjid Jami’ Al-Jimahela PT Jateng. Mereka sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih. “Semoga amal ibadah Bapak dan Ibu semua mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT,” kata salah seorang penerima.Aamiin

Terseret Kasus Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Dipenjara 2 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 15:50:49

Palembang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman kepada Abdul Ghufron. Mantan Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu dinyatakan terbukti korupsi dana hibah.Kasus bermula saat Bawaslu OKU Timur mengajukan penambahan anggaran dana hibah ke pemda setempat sebesar Rp 28 miliar lebih pada 2019. Tujuannya untuk pilkada serentak.Lalu yang disetujui sebesar Rp 16,6 miliar. Ternyata anggaran ini mengalami kebocoran di sana-sini. Abdul Ghufron pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di muka hukum.Setelah melalui persidangan, majelis hakim menilai Abdul Ghufron bersalah dan harus dihukum.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palembang yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/3/2025).Putusan itu diketok ketua majelis hakim Kristanto Sahat Sianipat dengan anggota Ardian Angga dan Waslam Wakhsid. Di mana Waslam adalah hakim ad hoc tipikor. Putusan itu diketok pada Senin (17/3) kemarin.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta,” ujar majelis.Uang itu diperhitungkan dari penyitaan uang di Penuntut Umum sejumlah Rp 716.000.000 juta dari saksi Mulkan sejumlah Rp 1.035.865.000 dari Akhmad Widodo Bin Jemingun dan Rp 725.188.312 yang diserahkan dari Para Komisioner BAWASLU Kab. OKU Timur termasuk Terdakwa dengan total berjumlah Rp 2.477.053.312 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus majelis hakim.Sebelum memutuskan hukuman itu, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil tindak pidana.“Terdakwa merupakan pimpinan Bawaslu Kab OKU Timur selaku Ketua yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi panutan bagi staf atau bawahannya,” ucap majelis hakim.

Kunjungi Panti Asuhan, Rangkaian Kampanye Publik PN Tegal

photo | Berita | 2025-03-14 09:50:39

Tegal. Masih dalam rangkain kampanye publik pembangunan zona integritas, PN Tegal lakukan bakti sosial pada Kamis (13/3/2025). “Baksos kali ini ke Panti Asuhan Aisyiyah, Kota Tegal,” ujar M. Buchary Kurniata,  Ketua PN Tegal kepada Dandapala.Bantuan berupa sembako langsung diantar ke panti asuhan khusus putri yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Tegal tersebut. Turut dalam kegiatan tersebut adalah calon-calon hakim yang sedang magang di PN Tegal. (SEG)

Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Hukuman Yoory Corneles Diperberat

article | Berita | 2025-03-12 15:15:48

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 31 miliar. Adapun pidana pokoknya tetap yaitu 5 tahun penjara.Hal itu terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Anthon Saragih dan Sugeng Riyono. Anthon adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp31.175.089.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunjai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis pada Selasa (11/3) kemarin.Berikut pertimbangan memperberat hukuman uang pengganti itu:Menimbang bahwa telah terbukti bahwa Terdakwa telah memerima uang dari PT Adonara Propertindo melalui saksi Tommy Adrian sejumlah Rp 31.175.089.000,.Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati,khususnya tentang pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa ,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat dengan Penuntut Umum karena ternyata pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dalam menilai fakta hukum atas keterangan saksi Henry Petrus yang menerangkan telah mengembalikan uang pemberian dari Tommy Adrian atas perintah Terdakwa ,namun keterangan tersebut tidak dikonfirmasikan dengan saksi Anton Adi Saputro dan saksi Yandi,sehingga keterangan saksi Henry Petrus harus dikesampingkan oleh karena itu maka jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama harus diubah sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya yakni sejumlah yang dimintakan oleh Penuntut Umum; Menimbang bahwa salah satu tujuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kekayaan negara yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa harus diubah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan yakni sejumlah Rp 31.175.089.000.

Arsip Pengadilan 1974: Korupsi Rp 13 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

article | History Law | 2025-03-08 10:00:36

Jakarta- Korupsi dilakukan dengan berbagai modus dan di berbagai sektor. Nilainya korupsinya pun bervariatif. Salah satunya yang terjadi pada tahun 1974 yang terjadi di Dinas Pendidikan Agama  Kabupaten Liot, Muara Enim. Bagaimana ceritanya?Kasus Asnawi tertuang dalam arsip pengadilan yang dikutip DANDAPALA dari website direktori Putusan MA, Jumat (7/3/2025). Di kasus itu, duduk 5 orang sebagai terdakwa yaitu:1. Kepala Dinas Pendidikan Agama Kabupaten Liot, Muara Enim, Asnawi.2. Bendahara Dinas Pendidikan Agama, Muchsin.3. Pemilik pendidikan, Imron.4. Pemilik pendidikan, Djupni.5. Pegawai Dinas Pendidikan Agama, Sjaifuddin.Didakwakan kasus itu bila peristiwa itu terjadi pada tahun 1968-1970. Mereka membuat rapel gajian untuk 334 orang guru agama. Lalu dimintakan uang ke Kantor BKN Palembang sebanyak Rp 13,5 juta. Ternyata, sejumlah nama-nama guru agama itu fiktif. Kalaupun tidak fiktif, ada juga yang uangnya tidak sampai ke para guru agama. Atas perbuatannya, kelimanya dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hakim. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:1. Asnawi dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 1 1 tahun kurungan.2. Muchsin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 1 tahun kurungan.3. Imron dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.4. Djupni dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.5. Sjaifuddin dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.Pada 18 Februari 1971, putusan itu diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi:1. Asnawi divonis bebas.2. Muchsin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.3. Imron divonis bebas.4. Djupni divonis bebas.5. Sjaifuddin dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Muchsin,” demikian amar putusan yang diketok oleh ketua majelis Prof Oemar Seno Adji dengan anggota DH Lumbanradja dan Busthanul Arifin. Oemar Seno Adji belakangan terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) 1974-1982.Adapun panitera pengganti pada putusan kasasi yang diketok pada 14 Mei 1974 itu adalah Karlinah P Soebroto. Berikut alasan majelis menolak kasasi tersebut:Mengenai Keberatan ke-1:
Bahwa keberatan ini tidak dapat diterima karena Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan dan putusannya sudah tepat. Oleh sebab itu diputuskan dan dituduhkan adalah tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 16, 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960. Sedangkan Pasal 16,17 tersebut menunjuk pada Pasal 1 ayat 1 dan b.Mengenai Keberatan ke-2:Bahwa keberatan ini juga tidak dapat diterima oleh karena Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya dan putusannya sudah tepat. Oleh sebab yang dijadikan dasar penuntutan dan putusan adalah pasal 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960 yang tidak menunjuk bagi pemidanaannya kepada pasal 1 ayat d.Mengenai Keberatan ke-3:Bahwa keberatan ini juga tidak dapat diterima karena ancaman hukumannya adalah hukuman penjara dan/atau denda. Jadi pasal tersebut selain daripada memberikan kepada hakim untuk memilih antara hukuman tersebut, hakim dapat pula memberikan hukuman yang kumulatif sifatnya ialah hukuman badan dan denda.

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Kepala Bappeda Yapen 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

article | Berita | 2025-03-05 13:55:41

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Kepala Bappeda Kabupaten Yapen, Rony Theo Ayorbaba (51) dalam kasus korupsi. MA mengubah hukuman Ronny menjadi hukuman 6 tahun penjara.Kasus yang menjerat Ronny yaitu terjadi pada 2013-2016. Saat itu Ronny adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yapen. Dalam kepemimpinannya, terdapat kebocoran anggaran terkait sejumlah fasilitas pendidikan.  Alhasil, Ronny diproses secara hukum.Pada 4 April 2024, Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Rony tidak bersalah dan membebaskan Ronny. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (5/3/2025).Putusan itu diketok oleh hakim agung Prim Haryadi selaku ketua majelis serta hakim ad hoc Arizon Mega Jaya dan hakim agung Prof Yanto selaku hakim anggota.  Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.583.133.800.“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan itu.Berikut alasan MA mengubah hukuman Rony:Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2013 sampai dengan awal Tahun 2016, dan juga menjabat selaku Pengguna Anggaran dan penanggungjawab pada kegiatan Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ), tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas dana yang telah dikeluarkan dalam kegiatan PSKGJ Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015, sehingga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan mahasiswa PSKGJ seperti Pembayaran Pelatihan Komputer, Pembayaran PPL, dan Pembayaran KKN, dimana kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan untuk mahasiswa PSKGJ (fiktif). Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara kegiatan PSKGJ yang tidak sesuai dengan fakta penggunaan yang sebenarnya, dan hal tersebut juga diketahui oleh Terdakwa; Bahwa terdapat permintaan dana yang tidak sesuai disebabkan karena tidak adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen dengan Universita Negeri Manado (UNIMA) yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak serta rincian anggaran biaya yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga pihak PSKGJ UNIMA meminta dana tanpa adanya standar biaya yang disepakati bersama, yang menjadikan mudah dilakukan manipulasi dan penyimpangan; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara Kegiatan PSKGJ dan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., selaku Direktur Eksekutif PSKGJ UNIMA dalam kegiatan PSKGJ pada Tahun 2011-2015, yang telah merekayasa kegiatan dan menggelembungkan harga satuan kegiatan dan jumlah mahasiswa, telah mengakibatkan sejumlah 263 mahasiswa PSKGJ tersebut belum diberikan ijazah dan transkrip nilai dari UNIMA sesuai keterangan Saksi Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tahun 2016, dikarenakan tidak adanya surat persetujuan ujian akhir komprehensif oleh Pembantu Rektor I atas nama Rektor yang menjadi dasar pelaksanaan ujian akhir mahasiswa, sehingga pada tahun 2019 dilaksanakan ujian ulang komprehensif dengan anggaran sebesar Rp 810.073.800, setelah dipotong pajak, setelah ujian tersebut 263 mahasiswa PSKGJ tersebut mendapat ijazah dan Transkrip Nilai pada Tahun 2020 dan Tahun 2021Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tanggal 19 Oktober 2021, jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar delapan ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah)Bahwa meskipun yang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPKP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut BPKP dapat menghitung kerugian keuangan negara; Bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang mendeclare kerugian keuangan negara, namun instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daeral tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dan dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara; Bahwa dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat uang yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., sebagai Direktur Pelaksana/Eksekutif Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) maupun oleh Saksi Julius Renmaur sebagai bendahara kegiatan 
Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 pada Kerja Sama Pengembangan Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Dengan Universitas Negeri Manado Tahun Anggaran 2011 – 2016, yang disetujui oleh Terdakwa, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, maka secara materiil perbuatan Terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang pada dirinya, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bahwa terkait dengan pidana tambahan uang pengganti berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi maka berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;Bahwa oleh karena itu terhadap Terdakwa sepatutnya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.583.133.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari kerugian Negara sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya dibebankan secara proporsional kepada Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd. dan Saksi Julius Renmaur.

Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

article | Berita | 2025-02-28 11:30:39

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

article | Berita | 2025-02-26 18:25:35

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat lagi 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah. Sebelumnya, 5 terdakwa sudah diperberat terlebih dahulu hukumannya, termasuk Harvey Moeis.1 . Suwito Gunawan alias AwiTerdakwa pertama yang diperberat adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok ileh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen),” putus majelis pada siang ini.Jika Awi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Awi yang telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti dengan aset/aarta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset/harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar,” ujar majelis dengan bulat.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman Awi?“Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehubungan dengan keberatan Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 8 tahun karena dipandang sangat ringan, sangat tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak memberikan efek jera,” ucap majelis.2. Robert Indarto Terdakwa kedua yang diperberat hukumannya adalah  Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18  tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” beber majelis.3. Emil ErmindaTerdakwa ketiga yang diperberat hukumannya adalah Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar majelis.Duduk sebagai ketua majelis Sri Andini dengan anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkap majelis.Dengan ketentuan jika Emil tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.4. Kwan Yung alias BuyungTerdakwa keempat yang merasakan palu godam hakim tinggi PT Jakarta adalah Kwan Yung alias Buyung. Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis siang ini.Duduk sebagai ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Antho Saragih dan Gatut Sulistyo.Adapun 5 yang sudah dihukum PT Jakarta di kasus tersebut yaitu:1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran iPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;2Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih. Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Robohnya Dinding Pagar PN Pagaralam

photo | Berita | 2025-02-26 09:05:16

Pagaralam - Hujan deras yang melanda wilayah Kota Pagaralam menyebabkan dinding pagar kantor PN Pagaralam roboh pada Selasa (25/2/2025).  “Sekitar 10 meter pagar dinding samping dan belakang roboh, “ jelas Andi Wilham, Ketua PN Pagaralam.Bangunan yang terletak di Komplek Perkantoran Gunung Gere Kota Pagaralam, Sumsel merupakan perbukitan yang rawan longsor. “Pelayanan tidak terganggu, tanaman warga yang tertimpa runtuhan pagar telah terselesaikan, dan mitigasi resiko kami tingkatan,” jelas Ketua yang sudah tiga tahun berdinas di PN Pagaralam. (SEG)

MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Aspal Jalan Kadis PUPR dari Aceh

article | Berita | 2025-02-26 08:55:35

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) kembal melipatgandakan vonis terdakwa korupi di tingkat kasasi. Kali ini hukuman yang dilipatgandakan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemkab Sumeulue periode 2020, Ibrahim Hasbuh (62).Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 6796 K/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Rabu (26/2/2025). Disebutkan kasus bermula saat terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue tahun anggaran 2019.Ternyata, terjadi kebocoran anggaran di sana-sini sehingga Ibrahim Hasbuh selaku Kadis PUPR dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Kasus bergulir ke pengadilan.Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan Ibrahim Hasbuh bersalah melakukan tindak pidana korupsi. PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ibrahim Hasbuh. Selain ittu Ibrahim Hasbuh juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 23 Agustus 2022. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan.  MA melipatgandakan hukuman Ibrahim Hasbuh dari 1 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT BNA tanggal 23 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 14/Pid.Sus- TPK/2022/PN tanggal 13 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikinian bunyi putusan tersebut.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Dr Prim Haryadi dan hakim ad hoc tipikor Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. Adapun panitera pengganti  Bayuardi.“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ucap majelis.Lalu apa alasan Surya Jaya dkk melipatgandakan huukuman Ibrahim Hasbuh?Berikut alasan majelis kasasi itu:Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue Provinsi Aceh tanggal 21 Januari 2020.Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue dengan pagu anggaran Rp12.841.500.000,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa kemudian dilakukan lelang dengan pemenang adalah PT. Intan Meutuah Jaya dan kemudian ditandatangani kontrak dengan nilai Rp12.826.492.000,00 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) antara Saksi bereuh Firdaus sebagai PPK dan Ikhsan ST selaku Kuasa Direksi PT. Intan Meutuah Jaya;Bahwa hingga berakhirnya masa kontrak selama 65 (enam puluh lima) hari dan ditambah perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari ternyata pihak pelaksana belum juga selesai melaksanakan pekerjaannya; Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 pekerjaan yang diselesaikan baru mencapai 65% (enam puluh lima persen) pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Intan Meutuah Jaya telah dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);Bahwa berdasarkan hasil perhitungan konsultan, laporan PPK dan laporan PPTK semua menyatakan progres pekerjaan sudah 100% (seratus persen);Bahwa berdasarkan hasil audit forensik Engineering yang dilakukan oleh Politeknik negeri Lhokseumawe terdapat beberapa pekerjaan yang kurang volume dan terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan yaitu: Tebal aspal tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen MC-akhir dan AS Built Drawing; Volume pekerjaan laston lapis dan lapisan resap pengikat aspal cair tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak; Item lapisan fondasi agregat kelas B pada pekerjaan perkerasan dan bahu tidak dilaksanakan; Item lapisan pondasi agregat kelas A pada pekerjaan perkerasan berbutir tidak memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam spesifikasi; Bahwa berdasarkan hasi perhitungan ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); Bahwa judex facti sudah tepat menerapkan ketentuan Pasal 3, karena terdakwa selaku pengguna anggaran sekaligus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan subjek hukum yang memiliki kewenangan yang berasal dari kedudukan atau jabatannya tersebut;  Bahwa dalam perkara a quo dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki selaku pengguna anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Simelue telah bertindak dan berbuat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya itu;Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terjadi perbuatan penyalahgunaan kewenangan berupa pekerjaan progresnya baru berjalan 65% (enam puluh lima persen) namun sudah dibayarkan 95% (sembilan puluh lima persen) sehingga mengakibatkan kerugian Negara; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Bahwa namun demikian pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki karena terdapat keadaan memberatkan yang belum dipertimbangkan judex facti dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo yaitu bahwa dari segi nilai kerugian negara yang mencapai Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) maupun dari peranan Terdakwa dalam terjadinya perkara a quo serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sehingga beralasan hukum kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang lebih berat dari pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut;

Apa Itu Uang Pengganti Rp 1 T yang Dijatuhkan ke Terdakwa Korupsi Budi Said?

article | Berita | 2025-02-24 10:30:02

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman konglomerat Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara karena membobol Antam. Selain itu, Budi Said juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun. Lalu apa itu Uang Pengganti?Sebagaimana dikutip dari salinan Putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/2/2025), berikut amar yang dijatuhkan Budi Said:- Menyatakan Terdakwa BUDI SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebanyak 58,841Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 (tiga puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan rupiah),  1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)) tahun Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono dan Budi Said dibela oleh advokat Hotma Paris Hutapea.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Lalu Apa itu Uang Pengganti?Uang Pengganti adalah jenis pidana tambahan yang bersifat khusus (tidak diatur dalam KUH)) yaitu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.Adapun tujuan pidana uang pengganti adalah untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, pengaturan Uang Pengganti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2014 tentang PIdana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.Apakah Uang Pengganti Bisa Diakumulatif dengan Pidana Pokok?
Tidak. Contoh, bila pidana pokok terdakwa dihukum 16 tahun dan pidana tambahan Uang Pengganti diganti 10 tahun penjara, maka tidak bisa total hukuman terdakwa selama 26 tahun penjara.Berapa lama penjara pengganti dalam Uang Pengganti?Bila terdakwa tidak mau membayar uang pengganti maka hartanya dilelang. Tapi bila uangnya hasil lelang tidak cukup, maka diganti penjara.Nah, lama penjara tidak boleh melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan Contoh:Terdakwa dalam pidana pokoknya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mana ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara. Oleh sebab itu, di terdakwa bisa dikenakan penjara pengganti maksimal 20 tahun penjara juga.Apakah Uang Pengganti Dapat Dijatuhkan Tanggung Renteng?Tidak. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, maka pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng. Bagaimana Bila Tidak Diketahui dengan Pasti Jumlah Harta Benda yang Diperoleh Masing-masing Terdakwa?Uang pengganti secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.Bagaimana Bila Harta Benda Dialihkan ke Orang Lain?Dalam berbagai kasus, ada terdakwa korupsi yang menggeser uang hasil korupsi ke orang lain.  Maka, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap  pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana tindak korupsi, maupun tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang.Apakah Korporasi Dapat Dijatuhi Uang Pengganti?Ya, dapat. Apakah korporasi yang dijatuhi Uang Pengganti, dapat dijatuhi penjara pengganti atas uang pengganti?
 Tidak dapat

Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan

photo | Berita | 2025-02-15 08:25:58

Magetan - Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan di Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (05/02/2025). Aksi massa sebagai bentuk solidaritas atas gugatan terhadap Sumarno dan Wiyono yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling. Dalam gugatan yang terdaftar nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt tersebut Sumarno dan Wiyono digugat membayar ganti kerugian sebesar 450 juta rupiah oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Desa Pesu, Magetan.“Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.Kegiatan berjalan dengan damai setelah diberi kesempatan berorasi dan menyampaikan aspirasi ke PN Magetan. (SEG)

Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Narkotika, PN Idi Gelar Tes Skrining Seluruh Pegawai

photo | Berita | 2025-02-07 16:40:03

Idi- Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Idi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melaksanakan Tes Skrining Narkoba Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.Kegaiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor PN Idi dan dibuka oleh Dikdik Haryadi selaku Ketua PN Idi. ”PN Idi adalah satu dari 41 satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025. Tes skrining narkoba sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025,” ujarnya dalam sambutan. Dikdik Haryadi juga menyampaikan Tes skrining narkoba bagi seluruh hakim dan aparatur ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini akan teridentifikasi apakah ada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Idi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua, sebagai penegakan disiplin dan integritas. Kegiatan ini akan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugasnya serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat keterlibatan narkoba. Ketiga, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra positif bahwa apartur pengadilan adalah individu yang bersih dari narkoba serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keempat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.”Pengadilan Negeri Idi sebagai lembaga pertama di tahun 2025 yang melaksanakan tes skrining narkoba bagi aparaturnya. Di wiliyah kerja BNN Kota Langsa.“PN Idi benar-benar menunjukkan komitmen untuk bersih diri dari narkoba, dimana Aceh Timur sebagai entry point masuknya penyelendupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut dan merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.” Ujar Cut Maria, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Langsa.Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang terdiri dari Ketua, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Idi. Hasil pengujian seluruh sampel urine yang diuji oleh tim dari BNN Kota Langsa menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Hasil pengujian tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanan kegiatan. Tri Purnama/Humas PN Idi.

PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-01-21 17:00:59

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik (47) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara itu terbukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya Nur Setiawan Sidik.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Nur Setiawan Sidik selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Karrel Tuppu dengan anggota Edi Hasmi dan Anthon Saragih. Putusan dengan panitera pengganti Sakir Baco itu diketok pada 16 Januari 2025 lalu.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis.Apa alasan majelis memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik? Berikut sebagaian pertimbangannya:Menimbang, bahwa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding dinilai terlalu rendah, karena itu perlu diubah pidananya, mengingat ada hal-hal yang memberatkan, yang belum dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI); Selain Nur Setiawan Sidik, berikut hukuman para terdakwa di kasus yang sama yang dijatuhkan oleh PT Jakarta:1. Akhmad Afif SetiawanPN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama  6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)  bulan. Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.Putusan Akhmad Afif Setiawan diperbaiki di tingkat banding menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis tinggi juga enjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Halim HartonoPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Halim Hartono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Halim juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.584.867.600, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Putusan Halim Hartono dikuatkan di tingkat banding,
3. Rieki Meidi YuwanaPN Jakpus menjatuhkan pidana kepada Rieki selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Rieki juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1bulan  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun; Di tingkat banding, hukuman Rieki diperbaiki menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Juga harus  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita Eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.4. Amanna GappaPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Amanna Gappa selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3.292.180.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.Di tingkat banding, hukuman Amanna diperbaiki menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Alasan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakpus yaitu:Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Nopember 2024 haruslah diubah untuk diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan agar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yakni telah berhasil mencapai 98 % (sembilan puluh delapan prosen), oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk diringankan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang bahwa besarnya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, Pengadilan Tingkat Pertama telah menetapkan sebesar Rp3.292.180.000,00(tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu Rupiah).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Muchammad Hikmat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Akhmad Rakha Harastha untuk menyerahkan uang sebagai komitmen fee kepada Terdakwa Amanna Gappa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah); Menimbang bahwa sedangkan jumlah uang yang selebihnya tidak jelas ,karena saksi Riyanto yang disuruh menyerahkan bungkusan kepada Terdakwa tidak bisa menerangkan tentang isi dari bungkusan tersebut sehingga tidak ada kepastian bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Mochammad Hikmat;

MA Tetap Hukum 12 Tahun Penjara Si Terpidana Korupsi Impor Baja

article | Berita | 2025-01-20 11:15:29

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Budi Hartono Linardi. Alhasil, Budi tetap dihukum 12 tahun penjara karena terbukti korupsi impor baja ilegal.Kasus bermula saat ramai-ramai impor besi dan baja dari China dengan melebihi kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI). Akhirnya, Kejaksaan Agung menyelidiki kasus itu dan menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya seorang importir pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi. Kasus bergulir ke pengadilan.Di meja hijau terbukti akibat impor baja ilegal itu negara merugi Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 1.060.658.585.069 sesuai perhitungan BPKP. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.Terungkap juga Budi Hartono Linardi telah memperkaya diri sendiri karena menerima pembayaran jasa inklaring dari 6 perusahaan dengan besaran biaya sebesar Rp 250  per/kg sampai dengan Rp350 per/kg setiap kali importasi di luar biaya jasa trucking, biaya jasa bongkar muat, biaya custom clearence, dan biaya reimbursment sebesar Rp 91.300.126.793.Pada 27 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi. Budi juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, Budi juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sebesar Rp 91,3 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak melakukan membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi mengajukan banding dan dikabulkan. Hukuman Budi diubah menjadi 8 tahun ddengan enda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Kasus bergulir ke meja kasasi. Pada 30 November 2023, MA memutuskan kembali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga confirm dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Supriyadi. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Senin (20/1/2025).Putusan PK Nomor 5 PK/Pid.Sus/2025 itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Dr Prim Haryadi pada Kamis (16/1) kemarin. Sedangkan anggota yaitu hakim agung Dr Yanto dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Keerom Diganjar 8 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 09:50:29

Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Trisiswanda Indra N (49). Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom non aktif tersebut juga diganjar membayar uang pengganti Rp1,12 milyar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap Lidia Awinero didampingi dua hakim adhoc Nova Claudia De Lima, dan Andi Mattalatta di PN Jayapura, Jumat (17/1/2025).Kasus bermula, saat anggaran bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018 sejumlah Rp3,8 miliar, diubah dan direvisi menjadi Rp24,7 miliar pada tanggal 26 November 2018. Trisiswanda Indra yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian pada tahun 2021 diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Muh. Markum (alm) selaku Bupati Keerom tidak menetapkan terlebih dahulu daftar penerima dan besaran bansos, namun Trisiswanda Indra tetap memerintahkan bendahara, yaitu Irwan Gani dan Rahmat Saputra, mencairkan dan menggunakan anggaran bansos mencapai Rp24,12 miliar“Hanya sebagian kecil dana diterima yang berhak, selebihnya atas perintah Terdakwa saksi-saksi Irwan Gani, Rahmat Saputra, Melkias Joumilena, dan Robert Rumbewas membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak 335 penerima bantuan,” ucap Lidia Awinero ketika membacakan pertimbangan.”Akibatnya, Pemda Keerom mengalami kerugian Rp18,201 miliar, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua,” ucapnya melanjutkan.Di persidangan terungkap, Terdakwa Trisiswanda Indra menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,12 milyar. Selebihnya mengalir ke berbagai pihak, termasuk Bupati Keerom (Alm) Muh. Markum yang mencapai Rp12,62 miliar.Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana rilis yang disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA.“Tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan,” ucap Lidia Awinero.“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia” ucap lirih Trisiswanda Indra yang didampingi Penasihat Hukumnya Marojahan Panggabean. Sikap yang sama diambil JPU pada Kejari Jayapura.

MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Telkomsigma Jadi 10 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-16 10:25:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis terdakwa kasus korupsi PT Telkomsigma, Agus Herry Purwanto. Yaitu dari 4,5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara!Agus Herry Purwanto adalah Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (PT MJA). Agus melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan:Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC), Judi Achmadi,Direktur Human Capital & Finance SCC, Bakhtiar Rosyidi, Direktur Sales PT  Graha Telkom Sigma (GTS), Taufik Hidayat,Corporate Secretary SCC, Heri Purnomo, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono.Dirut PT Wisata Surya Timur, Rusdji Basalamah Dirut PT Prima Karya Sejahter, Syarif Mahdi Kasus bermula saat PT GTS membuat sejumlah proyek 2016-2017. Di antaranya berupa pekerjaan pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro dan penyediaan batu split bandara Cengkareng.Kemudian, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, proyek perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, pembangunan perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek mekanikal-elektrikal, furnitur, fixture-equipment di Hotel Horison Gorontalo. Dalam praktiknya, terjadi sejumlah pembiayaan yang disamarkan dengan melakukan rekayasa kontrak antara PT GTS dan perusahaan milik terdakwa Agus Herry Purwanto, Tejo Suryo Laksono, Rusdji Basalamah, Syarif Mahdi, dan M Achsan. Proyek-proyek yang dilakukan selama 2017-2018 di Telkomsigma itu memperkaya pihak ketiga. Akhirnya jaksa mengusut kasus itu dan membawa para pelaku ke muka hakim. Versi BPKP, terjadi kerugian negara mencapai Rp 324 miliar lebih.Pada 5 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Agus Herry Purwanto. Agus Herry Purwanto juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Adapun Uang Pengganti yang dijatuhkan yaitu sebesar Rp 17.926.500.000. Putusan Pengadilan Tipikor Serang itu dikuatkan di tingkat banding. Terhadap putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (16/1/2025).Agus juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.926.500.000 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya disita jaksa untuk dilelang. Bila asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara.“Subsider 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dwiarso juga menjabat sebagai Ketua MA bidang Pengawasan.Vonis 10 tahun penjara itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang menuntut Agus hanya selama 5 tahun penjara.Berikut hukuman kepada sejumlah nama yang terlibat korupsi di kasus itu yang dihimpun dari Direktori Putusan MA:Judi Achmadi, dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Judi Achmadi sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Bakhtiar Rosyidi, dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Taufik Hidayat,dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Tejo Suryo Laksono, dijatuhi penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 1.560.565.238 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun. Saat ini Tejo sedang mengajukan PK.Rusdji Basalamah dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Syarif Mahdi awalnya dijatuhi penjara 5 tahun di tingkat pertama. Lalu dinaikkan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 172.175.644.014 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun. Syarif Mahdi mengajukan kasasi tapi kasasinya ditolak.

Kasus Sudah Kedaluwarsa, 3 Terdakwa Korupsi Dilepaskan PN Pekanbaru

article | Berita | 2025-01-14 12:30:29

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa yaitu Dr Hadran Marzuki (75), Jonaidi (62) dan Syahran (64). Sebab, perkara yang didakwakan kepada ketiganya ternyata sudah kedaluwarsa. Kasus bermula saat dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.Saat itu Hadran adalah Direkur PD BPR Gemilang. Sedangkan Jonaidi dan Syahran adalah Kepala Desa (Kades). Program itu terjadi sejak 2006 sampai 2009.Belakangan aparat mengendus kejanggalan penyaluran dana itu. Ketiganya lalu diproses hingga ke pengadilan. Versi BPKP, terjadi kerugian negara Rp 2,3 miliar.Namun setelah digelar pembuktian di persidangan, terungkap bila kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk diproses secara pidana. Alhasil, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun melepaskan ketiganya.“Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Selasa (14/1/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Senin (13/1) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yelmi dan Yanuar Anadi. Berikut alasan lengkap majelis hakim tersebut:Bahwa oleh Karena Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III terjadi dalam kurun waktu sejak tanggal 22-09-2006 sampai dengan tanggal 11-03-2009, maka untuk menentukan apakah perkara Para Terdakwa telah daluarsa atau belum maka didasarkan pada perhitungkan 12 (dua belas) tahun sejak hari sesudah perbuatan dilakukan yaitu tanggal 12-03-2009, sehingga perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13-03-2021, sehingga pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2024, perkara in casu telah daluarsa sejak tanggal 13-03-2021; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 545 K/Pid.Sus/2013 tanggal 25 April 2013 telah memperluas penghitungan masa daluarsa dengan menyimpang dari ketentuan Umum KUHP Pasa 78, dengan menggunakan dasar United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29: Eachstate party shall, ware appropriate, estabilis under its domestic law a long statute of limitations period in which to commence proceedings for any offence estabilished in accordance with this convention and estabilished alongger statute of limitations period or provide for suspension of the statute of limitation where the elleged offender has evaded the administration of justice . (Setiap Negara peserta wajib dimana perlu, menetapkan berdasarkan hukum nasional mereka suatu jangka waktu daluarsa yang panjang untuk memulai proses peradilan bagi setiap kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, dan menetapkan suatu jangka waktu daluarsa yang lebih panjang atau mengadakan penangguhan daluarsa dalam hal pelaku tindak pidana telah menghindar dari proses peradilan). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, maka dengan mengingat Tindak Pidana Korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP dapat disimpangi (judge made law); Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun tindak pidana korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan pasal 78 ayat (1) ke 2 KUHP tidak dapat disimpangi dengan mendasarkan pada United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29 , sehingga dalam perkara in casu, article 29 United Nations Convention Againts Corruptio 2003 tidak dapat diterapkan, karena article 29 tersebut bersifat mandatory bagi negara peserta konvensi untuk mengatur dalam hukum nasionalnya dapat memperpanjang masa daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan sampai sekarang mandat dari article 29 tersebut belum diatur dalam undang- undang nasional, maka ketentuan daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berpedoman pada aturan KUHP pasal 78; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa, sehingga Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A. dan Terdakwa III Syahran harus dilepas dari segala tuntutan hukum

Peroleh Uang Korupsi 29 Juta, Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-13 19:40:19

Surabaya- Pria asal Madion, Jawa Timur (Jatim) Arip Wibowo (40) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab Arip dkk dalam kasus korupsi proyek pembangunan talud sawah Rp 121 juta. Bagaimana ceritanya?Kasus bermula saat Pokmas Waru Manunggal Desa Wanurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengajukan proposal pembangunan drainase sawah pada 2020. Proposal diajukan ke Pemprov Jawa Timur.Awalnya proposal yang diminta sebanyak Rp 800 juta tapi yang disetujui Rp 300 juta. Lalu dana disalurkan ke Pokmas Waru Manunggal. Dalam pengerjaan proyek tersebut, terjadi selisih anggaran sehingga Rp 121 juta. Akhirnya lima orang diproses secara, yaitu Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, Fonny Agita Rizjki, Sumarsono dan Suwarno.Kelimanya diadili secara terpisah. Adapun Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki diadili bersama-sama. Di persidangan terungkap bila ketiganya berdasarkan laporan BPKP sebesar Rp 121.098.000.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan, Terdakwa II Arip Wibowo, dan Terdakwa III Fonny Agita Rizjki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Putusan itu diketok pada 9 Januari 2025 oleh ketua majelis Ferdinand arcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti Suparman. Majelis hakim meyakini ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, di persidangan juga terungkap ketiganya memperoleh bocoran anggaran beragam, yaitu:1. Taufik Pria Kurniawan selaku pemegang dana hibah menerima dan menikmati Rp 30 juta.2. Arip sebagai pelaksana lapangan menerima dan menikmati sebesar Rp 29.098.0003. Fonny selaku pemilik CV Mulya Rizki menerima dan menikmati sebesar Rp 55 juta.Atas hal itu, ketiganya diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.“Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II Arip Wibowo, sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III Fonny Agita Rizjki  sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” putus majelis hakim.Adapun Sumarson dan Suwarsono dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus Suwaryoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7 juta.

Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun

article | Berita | 2025-01-13 10:40:06

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum Dr La Rusli Latania selama 8 tahun penjara. Rusli dkk terbukti korupsi dalam proyek solar cell penerangan lampu halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari putusan pengadilan terkait, Senin (13/1/2025), proyek tersebut terjadi dalam tahun APBD 2020. Rusli selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim ternyata melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Belakangan pihak kejaksaan yang mengendusnya memproses kasus tersebut. Rusli akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PT) Samarinda.Dalam persidangan terungkap bila pargulipat Rusli dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16, miliar. Hal itu sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.Akhirnya pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Rusli serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. Rusli juga dijatuhi pidana Uang Pengganti sebesar Rp 16.613.375.781,64 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa  tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu diketok oleh ketua majelis Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto. Atas putusan itu, Penuntut Umum dan Rusli yang diwakili pengacaranya Abdul Hamim Jauzie sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 25 Nopember  2024, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding tersebut.Putusan 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diketok oleh ketua majelis Eddy Soeprayitno S Putra dengan anggota Jamaluddin Samosir dan Dedi Ruswandi. Adapun panitera pengganti yaitu Hari. Berikut alasan majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang banding pada Kamis (9/1)  lalu:Menimbang bahwa dari konstatir fakta persidangan terungkap fakta akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 sebagaimana tersebut pada hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Menimbang bahwa terhadap besarnya kerugian Keuangan Negara tersebut dalam fakta persidangan Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari pagu anggaran pekerjaan pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020; Menimbang bahwa kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tersebut diatas telah memberikan dampak tidak baik kepada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang berguna dan  ermanfaat bagi khususnya sarana penerangan sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, namun dalam perkara a quo ternyata hanya memberikan keuntungan dan dinikmati oleh Terdakwa. Apalagi sampai dengan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tinggi tidak ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Terdakwa tersebut di atas.Dalam kasus itu, ikut dihukum juga Abbie Erfil Habibie selama 4,5 tahun penjara , dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.Dihukum juga Ramli bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 4  tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Telkom Akses Rp 3,9 M Jadi 6 Tahun Bui

article | Berita | 2025-01-11 15:00:47

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Selviea binti Hermawan dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selvia dinyatakan terbukti secara bersama-sama korupsi sebesar Rp 3,9 miliar.Kasus bermula PT Telkom Akses Regional Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengadaan alat dan sarana kerna menggunakan Dana Imprest Fund (DIP) pada 2021. Dalam pengadaan proyek tersebut, terjadi patgulipat sehingga belakangan hari tercium adanya korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.Akhirnya sejumlah pejabat PT Telkom Akses dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Site Manager Finance Regional Jawa Barat, Selviea. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman 4 tahun penjara kepada Selviea. Selain itu, Selviea didenda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.155.124.136,” demikian bunyi putusan PN Bandung.Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Majelis tinggi menguatkan vonis PN Bandung. Namun untuk lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan, diperberat menjadi 18 bulan penjara.Menyikapi putusan banding itu, jaksa dan Selviea sama sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara UP CF P3,” ujar majelis kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA dari website MA, Sabtu (11/1/2024).Putusan Nomor 6718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh ketua majelis Dr Prim Haryadi. Sedangkan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Dr Yanto. Adapun panitera pengganti Masye Kumaunang. Putusan tersebut diketok pada 23 Desember 2024 dan salinan putusan dikirim pada 27 Desember 2024.Selain itu, dihukum juga dalam kasus itu:AlyshaStaff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Alysha Nur Shafira. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Alysha dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair serta Uang Pengganti Rp 1,4 miliar. Hukuman itu diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 2 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghapus Uang Pengganti.TeguhManager Finance di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Teguh Hendratmo Soebroto. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Teguh dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Teguh juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti  belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.Atas vonis itu, penuntut umum dan terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya, hukuman Teguh diperbaiki menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 186.407.650 subsidair 6 bulan penjara.

Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

article | Sidang | 2025-01-09 12:00:09

Bandung- Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Sri Hari Jogja dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). PT Bandung menyatakan Sri Hari Jogja tidak memperoleh sedikit pun harta yang dikorupsi.Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.Pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar belakangan mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Akhirnya Sri Hari Jogja dan Suroyo diproses hukum hingga ke pengadilan. Tim audit Irjen Kemendikbud menyebutkan perbuatan Sri Hari Jogja dan Suroyo mengakibatkan kerugian keuangan negara dana KIP-Kuliah sebesar Rp 6.819.600.000 dan kerugian negara tersebut termasuk dalam bagian penghitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 13.496.700.000.Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 14 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Dr Sri Hari Jogya SH MSi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.616.455.551 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.Atas putusan itu, Sri Hari Jogja mengajukan banding dan dikabulkan. PT Bandung mengurangi hukuman Sri Hari Jogja karena tidak memperoleh sedikit pun uang hasil korupsi tersebut.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Kasianus Telaumbanua dengan anggota Herman Heller Hutapea dan Lilik Srihartati. Putusan itu diketok secara bulat dibantu panitera pengganti Arlisa Yunita Nelyana pada Rabu (8/1) kemarin.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis.Berikut sebagaian pertimbangan PT Bandung mengurangi hukuman terdakwa:Bahwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara namun  Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati uang hasil korupsi yang berasal dari pemotongan biaya hidup mahasiswa.Bahwa, Terdakwa hanya menerima gaji sebagai Rektor sejumlah Rp 5.500.000 setiap bulan.

Bahwa, Terdakwa tidak mendapat penghasilan lain di luar gaji.Bahwa, setelah dana KIP-Kuliah masuk ke rekening UMIKA Saksi Retno Lestari Selaku Pengelola dana KIP-Kuliah membuat laporan kepada Saksi Dr H Suroyo sebagai Pembina Yayasan Tri Praja Karya Utama dan menyerahkan hasil pemotongan biaya Hidup Mahasiswa penerima KIPK secara tunai kepada saksi D H Suroyo.Bahwa terkait dengan hukuman tambahan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama kepada Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.616.455.551, dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan Perma nomor 5 tahun 2014, pembayaran uang pengganti ‘sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi’. Menurut pendapat R Wiyono SH dalam buku Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sinar Grafika Edisi Kedua halaman 142, ‘perlu adanya alat-alat bukti lain yaitu keterangan ahli (pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terpidana dari tindak pidana korupsi’, Berdasarkan hal diatas kepada Terdakwa tidak dapat dibebankan membayar uang pengganti karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana kurupsi.Menimbang bahwa honor tim pengelola, gaji dosen dan pegawai, biaya operasional dan lain-lain untuk keperluan kampus dibayarkan dari hasil pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIPK yang disetor ke Universitas, maka majelis tingkat banding berpendapat setidak-tidaknya yang harus bertanggungjawab membayar uang pengganti bukan Terdakwa. Namun seharusnya dibebankan kepada pihak penerima/yang telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan tidak sesuai dengan ketentutan ‘Universitas Mitra Karya yang seharusnya dibebankan untuk membayar uang Pengganti tersebut’.Masih di kasus yang sama, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Suroyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8  bulan, denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suroyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.555.244.449 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1  tahun dan 8 bulan,” bunyi amar PN Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Tok! MA Perberat Vonis Eks Kades 6 Kali Lipat di Kasus Korupsi Rp 3,2 Miliar

article | Berita | 2025-01-08 12:40:51

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Desa (Kades) Hari bin Amin dalam kasus korupsi. Bila sebelumnya Hari dihukum 1 tahun penjara, maka majelis kasasi yang diketuai Prof Surya Jaya memperberat vonis Hari menjadi 6 tahun penjara.Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim DANDAPALA, kasus bermula saat PTPN X ,embeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo atau sama saja PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.Mengapa hal itu bisa terjadi? Selidik punya selidik, hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah itu merupakan milik kas desa denga melakukan sejumlah patgulipat. Kejaksaan yang menciumnya lalu memproses Hari hingga ke pengadilan.Pada 17 Mei 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hari. Berikut amar lengkapnya:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Bukannya hukuman diperberat seperti harapan JPU yang menuntut 8 tahun penjara, hukuman Hari malah disunat jadi 1 tahun penjara. Berikut amar putusan banding itu:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Nah, atas pengurangan hukuman yang sangat signifikan itu, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (8/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor Ansori. Sedangkan panitera pengganti Dr Muliyawan.“(Menjatuhkan) pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap majelis kasasi.Adapun yang pengganti sebesar Rp 3.229.500.000 dikompensasikan dengan barang bukti tanah 350 meter persegi.“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.

PN Tanjung Karang Segera Adili 2 Terdakwa Korupsi Proyek Strategis Nasional

article | Berita | 2025-01-06 14:40:04

Bandar Lampung- Dua terdakwa proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kerugiaan negara diduga mencapai lebih dari Rp 43 miliar.Okta merupakan PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin adalah Kepala Desa (Kades) Tri Mulyo.“Benar, berkas keduanya sudah kami terima. Untuk terdakwa Okta berkas terregister dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sedangkan terdakwa Alin dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk,” kata Jubir PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat kepada tim DANDAPALA, Senin (6/1/2025).PN Tanjung Karang juga sudah menunjuk majels hakim untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik Lampung tersebut. Yaitu sidang akan dipimpin Enan Sugiarto yang juga Wakil Ketua PN Tanjung Karang dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy.“Sidang pertama rencana Kamis (9/1) lusa,” ujarnya.Kasus bermula saat pemerinta membuat PSN Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur pada 2021 lalu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi patgulipat sehingga aparat bergerak.Polda Lampung lalu mengusut kasus itu dan memproses sejumlah nama yang terlibat. Selain kedua nama di atas, terdapat juga sejumlah nama yang masih diproses oleh aparat penegak hukum. (asp)

MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

article | Berita | 2025-01-06 09:10:37

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan kasasi atas nama terdakwa mantan Senior Relationship Manager BNI Pontianak, Juliansyah dari vonis lepas menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, 5 vonis lepas/bebas lainnya juga dibatalkan MA.Kasus bermula saat PT Mulia Jaya Land mendapatkan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasilitas KMK plafond sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya yaitu untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek di Kalimantan Barat (Kalbar).Dalam pengucuran kredit itu, Juliansyah melakukan analisis kredit bersama Tri Maryanto selaku Relationship Manager. Nah, dalam proses analisa itu terdapat ketidakhati-hatian dan sejumlah langkah yang melanggar hukum.Akhirnya, Juliansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Juliansyah SPtersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim akhirnya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Juliansyah SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juliansyah SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Edward Agus. Berikut pertimbangan majelis kasasi menganulir vonis lepas Juliansyah:
Bahwa berdasarkan fakta hukum terungkap Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni selaku Direktur PT. Mulia Jaya Land merupakan debitur dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak dan pada tahun 2018 mendapatkan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system sebesar total Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek perumahan di Kalimantan Barat yang diperoleh dari PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak; Bahwa Terdakwa adalah Senior Relationship Manager Menengah SKM Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Banjarmasin PT. BNI (Persero) Tbk Nomor KP/KP/469/WB1/1/R tanggal 16 September 2016 yang bertugas melakukan analisis kredit permohonan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tersebut bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager; Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager dalam proses analisis kredit yang dimohonkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mengetahui jika dalam pencairan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system yang diberikan PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak tahun 2016 melampirkan faktur/invoice pemesanan material bangunan dari CV. Mitra Paal dan PT. Mitra Baja Sakti selaku pemasok lebih besar nilai barang aktual yang dikirim pemasok agar Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak perlu menyediakan self financing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai material yang harus dibayar kepada pemasok, Terdakwa juga mengetahui Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menggunakan alamat kantor PT. Mitra Adi Properti di Jalan Perdana Komp. Rukan Perdana Square, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamat kantor PT. Mulia Jaya Land tanpa sepengetahuan Saksi Alfred selaku pemilik PT. Mitra Adi Properti dan Terdakwa mengetahui pula jika Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menjaminkan rumah serta kavling yang berlokasi di Komplek Serdam City yang sebelumnya sudah menjadi agunan di Bank BRI;Bahwa Terdakwa dan Saksi Tri Maryanto SH, menghitung kebutuhan modal kerja PT Mulia Jaya Land (PT MJL) hanya berdasarkan draft laporan keuangan tanggal 9 April 2018 dari KAP Djoko, Sidik & Indra padahal KAP Djoko, Sidik & Indra kemudian menyangkal pernah mengeluarkan draft laporan keuangan audited atas PT Mulia Jaya Land tersebut, selain itu juga menilai aspek keberadaan hanya berdasarkan pengakuan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sedangkan dari segi kepemilikan agunan yang berada di Jalan Purnama (dhi. Perumahan Luxury Town House) dinilai hanya berdasarkan fotokopi Sertifikat Rumah yang ditunjukan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sehingga agunan yang benar-benar memenuhi aspek sebagai agunan baik dari sisi kepemilikan dan keberadaan hanya sebanyak 1 (satu) unit, tidak memastikan rincian dan keberadaan piutang yang dijadikan sebagai jaminan tambahan baik berupa lokasi rumah, bukti kepemilikan PT. Mulia Jaya Land atas rumah yang diagunkan, maupun bukti pembayaran down payment (DP) dari pembeli; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar kewajiban hukum Terdakwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Kebijakan Perkreditan Bank Nomor Instruksi IN/98/PGV/002 tanggal 12 Maret 2018, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab C Verifikasi Data Sub Sub Bab 01 Verifikasi pada Pihak Ketiga dan Debitur, Nomor Instruksi IN/410/PGV/002 tanggal 24 Agustus 2016, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab I Umum Sub Sub Bab 05 Penyampaian Laporan Keuangan yang Diaudit (Audit Report), Nomor Instruksi IN/561/PGV/004 tanggal 4 Desember 2017 dan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Bab Kantor Wilayah, Sub Bab Kantor Wilayah, Sub Sub Bab Uraian Jabatan, Nomor Memo REN/8/437 tanggal 31 Maret 2016; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mendapat tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) sehingga menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan total sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., tersebut jelas dengan sengaja telah menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan cara Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut; Bahwa faktanya Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak membayar angsuran yang merupakan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kredit Nomor POM/2.5/220/R tanggal 21 November 2019 sehingga dikategorikan sebagai kredit macet, sehingga merugikan keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak Kepada PT. Mulia Jaya Land Tahun 2016 dan 2018 Nomor 33/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rl; 
“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih berusia relatif muda dan mempunyai tanggungan serta merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk materi. Terdakwa belum pernah dihukum,” bunyi putusan yang dilansir Direktori Putusan MA pada Jumat (3/1).Dalam kasus itu, sejumlah nama yang sebelumnya divonis lepas/bebas juga dianulir MA, yaitu:Tri Mulyanto (pegawai BNI) yang sebelumnya divonis lepas juga dihukum oleh MA menjadi pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Siswanto (pihak swasta) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Wendy alias Asia anak dari Moni (pihak swasta) yang sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak kemudian dihukum oleh MA. Wendy dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wendy juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.Sumardi (Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis) yang sebelumnya divonis lepas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Andar Sujatmoko (Credit Risk Manager) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sedangkan Dimar Rimbawana (relationship manager) dan Akur Prihartanto divonis bebas di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total dari kasus korupsi itu 6 orang dihukum (Juliansyah, Tri Mulyanto, Siswanto, Wendy, Sumardi dan Andar Sujatmoko) dan 2 orang (Dimar dan Akur) dibebaskan. (asp)

Tok! PN Kota Madiun Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Sapras PSU

article | Berita | 2025-01-05 08:55:25

Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)

Ini Alasan Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Rp 500 Juta Dipenjara 6,5 Tahun

article | Berita | 2025-01-03 11:40:05

Samarinda - Seorang kontraktor, Surya Atmaja dihukum 6,5 tahun penjara karena memperoleh hasil korupsi Rp 500 juta dalam kasus yang merugikan APBD Kutai Barat Rp 5,2 miliar. Lalu apa alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis itu?“Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dengan berterus terang mengakui perbuatannya,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan, Jumat (3/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) kemarin. Keadaan yang meringankan lainnya, Surya Atmaja merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana apapun.“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap majelis dengan suara bulat.Adapun keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Selain itum belum ada niat dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” beber majelis.Dalam pertimbangan tersebut, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Surya Atmaja menikmati hasil korupsi Rp 500 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp 4,8 miliar dinikmati oleh orang lain.“Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp 500 juta maka kepada Terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel,” urai majelis hakim.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat. Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Ada sejumlah penerima fiktif. Surya Atmaja bersama Kabag Kesra Kutai Barat, Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah diadili secara terpisah. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Surya Atmaja-red) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | 2025-01-02 21:50:00

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.

Tok! MA Vonis 10 Tahun Bui Eks PNS Kemendag yang Korupsi Gerobak Rp 17 Miliar

article | Sidang | 2025-01-02 12:05:48

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun; 
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa  Putu Indra Wijaya  dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

article | Sidang | 2024-12-26 13:35:52

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Syarif Maulana (45) dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis kasasi Syarif Maulana terbukti melanggar korupsi berupa menerima hadiah terkait perizinan minimarket di Kendari.Hal itu tertuang dalam Direktori Putusan MA yang dikutip DANDAPALA, Kamis (26/12/2024). Di mana kasus itu bermula saat Syarif Maulana selaku PNS menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022. Dengan jabatan itu, Syarif Maulana menjanjikan akan mengurus perizinan minimarket tapi dengan meminta sejumlah imbalan. Perbuatan Syarif Maulana membawanya ke proses hukum hingga berakhir ke pengadilan.Pada 10 November 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Syarif Maulana. Berikut amar lengkapnya:Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan ke Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Ridwansyah Taridala; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan itu, Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi tersebut.“Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.Duduk sebagai ketua majelis kasasi Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dakwaan subsidair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” putus majelis dengan suara bulat.Berikut pertimbangan Desnayeti-Agustinus Purnomo Hadi-Yohanes Priyana mengapa membatalkan Putusan PN Kendari di atas:Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; 
Bahwa Terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 meminta hadiah atau janji dari pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut dengan PT MUI) dengan dalih akan mengurus perizinan berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari sebab Terdakwa mengetahui bahwa PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari;Permintaan hadiah atau janji tersebut Terdakwa lakukan melalui modus permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pelaku usaha untuk membiayai kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutako Petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility) meskipun Gerai Alfamidi belum beroperasi di wilayah Kota Kendari;Bahwa Terdakwa juga meminta janji atau hadiah dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoamart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 Nomor Rekening 133.00.1085049-3 atas nama Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/penerima;Bahwa Pihak PT. Midi Utama Indonesia semula keberatan dengan rekening tujuan bantuan dana CSR/TJSL yang diajukan oleh Terdakwa dan bermohon agar Terdakwa dapat melampirkan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening penerimaan sesuai dengan dinas yang menyusun RAB, namun Terdakwa tetap meminta agar bantuan dana CSR dikirim melalui rekening pribadi Terdakwa, sehingga pengiriman bantuan dana dilakukan melalui Yayasan Lazismu sebanyak dua tahap masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2021 sejumlah Rp 350 juta dan dikirim lagi sisanya sejumlah Rp 350 juta pada tanggal 13 Januari 2022;Bahwa Terdakwa setelah menerima seluruh dana bantuan CSR dari PT Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu dengan total sebesar Rp 700 juta ternyata tidak dilaporkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari dan seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;Bahwa selain itu dari pembangunan gerai lokal Anoamart ternyata CV Garuda Cipta Perkasa selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk menerima pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) telah menerima dana sejumlah Rp 38.902.479 dari PT Midi Utama Indonesia Tbk; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima dana sejumlah Rp 700 juta dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoamart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen), ternyata dengan maksud untuk menguntungkan Terdakwa dan Pihak CV Garuda Cipta Perkasa dan bukan untuk membantu penerbitan perizinan berusaha gerai Alfamidi sebab sampai saat ini Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari belum diterbitkan; Bahwa Lazismu adalah Badan yang mengelola terkait donasi konsumen dari kembalian di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah), Jadi uang kembalian konsumen di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah) Itu dikumpulkan oleh PT MUI kemudian uang tersebut disetorkan ke Lazismu untuk dikelola; Bahwa pengembaliannya keseluruhan dana sebesar Rp 700 juta kepada Lazismu pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Terdakwa tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (asp)

Narasi Keliru Denda Korupsi Lima Ribu Toni Tamsil

article | Opini | 2024-12-23 21:30:38

Beberapa waktu lalu, sejumlah media nasional ramai menyoroti putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil alias Akhi. Reaksi dan komentar publik menjadi cukup tajam karena Tamsil diwartakan hanya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Oleh masyarakat, jumlah “denda” ini jelas dianggap sangat tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka hingga Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus triliun rupiah).Sebelum terjebak pada penilaian dan konklusi yang keliru, sangat penting bagi seluruh pihak untuk memahami perbedaan antara pidana denda dan biaya perkara. Keduanya sekilas memang tampak serupa, akan tetapi sebenarnya memiliki dasar hukum dan implikasi yuridis yang jauh berbeda. Pidana denda sendiri merupakan salah satu dari lima jenis pidana pokok yang tercantum pada Pasal 10 KUHP, yakni: 1) pidana mati; 2) pidana penjara; 3) pidana kurungan; 4) pidana denda; dan 5) pidana tutupan. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan paling lama hingga delapan bulan. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat ketentuan khusus mengenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok.Jika mencermati Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), perbuatan Tamsil diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun hingga paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau dengan pidana denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Karena rumusan pasal tersebut menggunakan konjungsi “dan atau”, maka hakim dapat memilih di antara dua opsi pilihan. Opsi pertama adalah menjatuhkan hukuman di antara pidana penjara atau denda secara alternatif. Selain itu, terdapat opsi kedua, yakni hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda secara sekaligus dalam bentuk kumulatif.Pada persidangan dengan register Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Terdakwa Tamsil dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perintangan penyidikan perkara korupsi”. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang lalu menjatuhkan putusan “pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”. Dengan kata lain, Tamsil telah dihukum dengan pidana penjara tanpa disertai dengan pidana denda maupun uang pengganti. Meskipun demikian, ia tetap dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Diktum menyangkut biaya perkara inilah yang kemudian memunculkan narasi seakan-akan Tamsil hanya dikenakan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal jika merujuk Pasal 197 KUHAP, suatu putusan pemidanaan memang harus memuat mengenai “ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan”. Berdasarkan angka 27 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, biaya perkara paling sedikit adalah sejumlah Rp500,00 (lima ratus rupiah) dan maksimal sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Perinciannya adalah maksimal Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk beban biaya proses pengadilan di tingkat pertama dan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengadilan tingkat banding. Artinya, pengadilan memang harus menjatuhkan biaya perkara jika seseorang dinyatakan bersalah, terlepas dari apa pun kualifikasi pidananya. Ketentuan ini bersifat imperatif, mulai dari perkara sepele seperti pelanggaran lalu lintas atau penghinaan ringan, hingga perkara serius seperti pembunuhan, terorisme, atau korupsi. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka biaya perkara dapat ditanggung oleh negara setelah memperoleh persetujuan pengadilan.Dalam konteks narasi mengenai Toni Tamsil, tajuk pemberitaan media seakan-akan mencampuradukkan terminologi antara biaya perkara dan pidana denda. Padahal, keduanya memiliki pengertian yang jauh berbeda. Biaya perkara merupakan kewajiban administratif yang dibebankan kepada terpidana untuk mengganti ongkos operasional persidangan, sedangkan pidana denda adalah salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dijatuhkan hakim sebagai bentuk sanksi penghukuman. Nominal biaya perkara ini memang relatif rendah karena belum pernah direvisi semenjak berlaku 40 tahun lalu, sementara jumlah pidana denda dapat mencapai jumlah yang jauh lebih signifikan, tergantung dari bentuk kejahatan dan akibat yang ditimbulkan terdakwa. Sebagai contoh, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana denda hingga satu milyar rupiah dalam perkara korupsi lahan sawit di Riau yang melibatkan Surya Darmadi, founder dan chairman PT Darmex Agro Group.Reaksi publik yang kuat menunjukkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, masyarakat awam yang asing dengan istilah hukum kemungkinan besar akan keliru ketika menafsirkan putusan pengadilan, sehingga timbul keprihatinan publik bahwa terdakwa korupsi seperti Toni Tamsil hanya dihukum dengan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal, Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebenarnya telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan perintah untuk membayar sejumlah lima ribu rupiah merupakan biaya perkara yang memang harus dibebankan kepada seluruh terpidana. Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan edukasi hukum yang memadai. Selain itu, media juga memegang tanggung jawab krusial untuk menghindari titel pemberitaan yang berpotensi misleading. Di lain pihak, penting bagi seluruh aparatur untuk selalu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum, karena setiap pengambilan kebijakan akan selalu terpantau oleh publik yang kritis. (LDR)  

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

article | Sidang | 2024-12-19 20:05:41

Semarang - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauKedua :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKetiga :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKeempat:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)

Hanya Nikmati Korupsi Rp 9 Juta, ASN Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

article | Berita | 2024-12-18 14:05:58

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada ASN pada Kantor BPBD Kapuas, Hendy Verrianthony. Majelis menilai Hendy hanya menikmati hasil korupso Rp 9 juta.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Verrianthony bin Untung F Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Muhammad Ramdes dengan hakim anggota Iis Siti Rochamah dan Amir Mahmud Munte. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (17/12) kemarin.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggganti sejumlah Rp 9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis dengan suara bulat.Kasus itu bermula saat BPBD Kapuas melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian lebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020.  Hendy Verrianthony dalam kasus itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Dalam pelaksanannya, terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain. Alhasil, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.539.965.450,” ujar majelis hakim.Walaupun kerugian dalam proyek itu mencapai Rp 1,5 miliar, tapi majelis menyatakan terdakwa hanya menikmati keuntungan Rp 9 juta. Terdakwa sendiri telah menitipkan uang Ro 9 juta ke Kejari Kapuas sebagai pengembalian kerugian negara.“Terdakwa hanya menikmati keuntungan senilai Rp 9 juta,” urai majelis PN Palangkaraya.Sedangkan kerugian negara lainnya dinikmati oleh pemilik perusahaan pengadaan barang dan pejabat BPBD Kapuas.“Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan terdakwa.ASP/WI

PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

article | Berita | 2024-12-13 19:55:08

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.