Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara berhasil melaksanakan eksekusi ebidang tanah seluas 800 M2 berikut bangunan kolam renang di atasnya. Eksekusi tersebut terletak di Dusun I Desa Tegal Sari Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Eksekusi
itu dilaksanakan hari ini, Rabu (7/4/2026). Eksekusi itu Diregister dengan Nomor
1/Pdt.Eks/2026/PN Srh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor
23/Pdt.G/2024/PN Srh Jo. Putusan Pengadilan
Tingkat Banding Nomor 633/PDT/2024/PT
MDN.
“Eksekusi
dipimpin oleh Panitera Sri Wahyuni, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,”
demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Eksekusi
berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada
perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek
eksekusi kepada pemohon.
Sebagaimana
diketahui, 3 tahun berturut-turut PN Sei Rampah meraih
prestasi di bidang eksekusi. Pada tahun 2025 PN Sei Rampah meraih penghargaan Peringkat Terbaik 3 dalam
Pelaksanaan Eksekusi pengadilan dengan beban 501-1000 perkara.
Pada tahun 2024, PN Sei Rampah sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 sebagai peringkat Terbaik ke-III pada Acara HUT MA ke-79 bulan Agustus 2024. Sementara itu, pada tahun 2023 PN Sei Rampah tercatat sebagai Terbaik 2 dalam penanganan penyelesaian eksekusi secara nasional. (ldr/Humas PN Sei Rampah)
Baca Juga: PN Sei Rampah Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi Nasional di Bidang Eksekusi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI