Cari Berita

Eksekusi Tuntas: PN Sei Rampah Serahkan Objek Sengketa 800 M2 Secara Aman & Lancar

administrator - Dandapala Contributor 2026-04-07 14:30:19

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara berhasil melaksanakan eksekusi ebidang tanah seluas 800 M2 berikut bangunan kolam renang di atasnya. Eksekusi tersebut terletak di Dusun I Desa Tegal Sari Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Rabu (7/4/2026). Eksekusi itu Diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Srh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Srh Jo. Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 633/PDT/2024/PT MDN.

“Eksekusi dipimpin oleh Panitera Sri Wahyuni, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada pemohon.

Sebagaimana diketahui, 3 tahun berturut-turut PN Sei Rampah meraih prestasi di bidang eksekusi. Pada tahun 2025 PN Sei Rampah meraih penghargaan Peringkat Terbaik 3 dalam Pelaksanaan Eksekusi pengadilan dengan beban 501-1000 perkara.

Pada tahun 2024, PN Sei Rampah sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 sebagai peringkat Terbaik ke-III pada Acara HUT MA ke-79 bulan Agustus 2024. Sementara itu, pada tahun 2023 PN Sei Rampah tercatat sebagai Terbaik 2 dalam penanganan penyelesaian eksekusi secara nasional. (ldr/Humas PN Sei Rampah)

Baca Juga: PN Sei Rampah Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi Nasional di Bidang Eksekusi

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…