article | Sidang | 2025-10-03 09:30:41
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman dalam kasus yang menyeret seorang konten kreator tiktok Vadel Al Fajar atau yang dikenal dengan nama Vadel Badjideh. Melalui sidang vonis yang digelar pada Rabu (1/10/2025), majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi. Vadel dijatuhi pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.Kasus ini mencuat setelah artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan pada Februari 2025. Putrinya, LM (17), diduga menjadi korban persetubuhan hingga menjalani dua kali aborsi pada Mei dan Juni 2024. Fakta-fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan rayuan, tipu daya, serta janji menikah yang disampaikan terdakwa kepada korban.Dalam amar putusannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan Vadel tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai nilai-nilai hukum dan norma masyarakat. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menggunakan tipu muslihat sehingga korban mau menuruti ajakannya.“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan hukum, norma, dan moral yang berlaku, terlebih korban masih di bawah umur,” tegas majelis hakim dalam pertimbangan putusan.Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan aborsi yang dilakukan korban menjadi salah satu fakta penting dalam sidang. “Dari keterangan saksi dan bukti yang diajukan, diketahui bahwa korban mengonsumsi obat tertentu untuk menggugurkan kandungan, yang kemudian menimbulkan risiko kesehatan serius”, lanjutnya.Majelis hakim juga menjadikan dasar pertimbangan putusan dengan menyoroti adanya tipu muslihat yang dilakukan Vadel.“sebagai faktor yang memberatkan karena Terdakwa menggunakan tipu daya untuk memperdaya korban serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya”, sebagaimana pertimbangan putusan.Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan. Terhadap putusan majelis hakim ini Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding. (Fadillah Usman/al/ldr)