Cari Berita

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-11-07 14:40:52
Dok. Ilustrasi Persidangan.

Jakarta – Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu perlindungan anak kini mencapai babak baru. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Vadel Alfajar Badjideh alias Vadel, dari semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara, dalam perkara pidana nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI pada Rabu (05/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis Sri Andini dan hakim anggota Budi Susilo serta Efran Basuning saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani, selaku orang tua dari anak korban LM, yang mengaku telah menjadi korban tindakan persetubuhan oleh terdakwa Vadel Alfajar Badjideh dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Dari hubungan tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan dan kemudian dilakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban.

Baca Juga: Vadel Badjideh, dari Berseteru dengan Nikita Mirzani hingga Vonis 9 Tahun Penjara

Perkara tersebut kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu:

  1. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban; dan
  2. Melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa kemudian mengajukan banding. Setelah memeriksa berkas perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat dan memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 13 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone lainnya dikembalikan kepada saksi korban melalui orang tuanya, Nikita Mirzani.

Putusan ini sekaligus memperberat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Melalui amar tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban dalam perkara pidana yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…