Cari Berita

PN Lhokseumawe Aceh Terapkan RJ dalam Perkara Pelemparan Bom Molotov

article | Berita | 2025-08-21 15:25:09

Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Aceh kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga pada hari Kamis (21/08/2025). Persidangan yang diagendakan dengan pemeriksaan Saksi kemudian diakhiri dengan rekonsiliasi antara Pihak Para Terdakwa dan Korban.“Kami membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian,” ujar Khalid selaku Hakim Ketua dalam Perkara Nomor Nomor 83/Pid.B/2025/PN Lsm dengan didampingi Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad dan Muhammad Imam di ruang sidang Garuda.Kasus bermula ketika Para Terdakwa menyetujui usulan dari IS (DPO) untuk melempari bom Molotov ke rumah yang disewa oleh Zainal Lufpi. Sebelumnya IS (DPO) mengatakan kepada Para Terdakwa bahwa ada permasalahan sejak tahun 2021. Kemudian IS (DPO) menyiapkan 2 (dua) bom Molotov yang akan dilempar oleh Para Terdakwa ke rumah yang disewa oleh Zainal Lufpi.Selanjutnya, pada hari Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, Para Terdakwa berangkat ke rumah yang disewa oleh Zainal Lufpi dan langsung melemparkan 2 (dua) bom Molotov masing-masing ke bagian depan dan belakang rumah. Akibat perbuatan Para Terdakwa, api tidak sampai melalap isi rumah hanya terdapat beberapa barang peralatan dan perlengkapan di luar rumah yang terbakar. Di muka persidangan, Korban dan Para Terdakwa menerangkan pada tingkat penyidikan telah tercapai kesepakatan perdamaian. Isi Kesepakatan tersebut antara lain, Orang Tua para Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan tanpa syarat tambahan. “Kenapa dalam kesepakatan perdamaian ini yang tanda tangan adalah orang tua Terdakwa? Bukannya Terdakwa sendiri?” tanya Rafli Fadilah Achmad selaku Hakim Anggota pada sidang tersebut. Kemudian salah satu Terdakwa menjawab “Karena kami sedang berada di dalam tahanan sehingga tidak bisa menandatangani perdamaian.”.“Maukah Para Terdakwa berdamai secara langsung di persidangan ini kepada para Korban?” ucap Rafli Fadilah. Pertanyaan itu pun langsung disikapi oleh Para Terdakwa dengan keinginannya berdamai secara langsung dengan Korban di muka persidangan.Setelah kesepakatan diakui dan disetujui oleh Para Pihak, Para Terdakwa kemudian menghampiri korban dan memohon maaf atas perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu dengan menjabat tangan dan memeluk Para Terdakwa sebagai bentuk rekonsiliasi yang telah terjadi. Perdamaian dimuka persidangan ini juga disaksikan langsung oleh Perwakilan Keuchik, Dusun dan Imam Dusun setempat. Baik Korban dan Para Terdakwa mengakui sudah tidak ada lagi perasaan yang mengganjal di hati dan bersedia hidup rukun dalam satu komunitas bersama.