Denpasar – Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, seorang aktris film dewasa asal Inggris, resmi dideportasi ke negaranya pada 13 Desember 2025 setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan perbuatan yang dinilai melanggar ketertiban umum selama berada di Bali.
Menariknya, alih-alih menunjukkan penyesalan, Bonnie Blue justru menanggapi proses deportasinya dengan santai. Melalui akun Instagram resminya @onlybonnieblue, ia membagikan video yang menceritakan pengalamannya saat dideportasi dari Bali. Video tersebut bahkan menampilkan sebuah mobil pikap bertuliskan Bang Bus yang digunakan untuk membuat konten seksual.
“Ever wondered what deportation looks like? Well, this is it,” tulis Bonnie Blue dalam unggahan media sosialnya, seperti dilansir Tim Dandapala, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?
Sebelumnya, Bonnie Blue menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan putusan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Bonnie Blue bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, karena menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Jackson Liam Andrew dan Terdakwa II Tia Emma Billinger dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).”, demikian amar putusan yang dibacakan pada Jumat (12/12/2025).
Namun, persoalan hukum Bonnie Blue tidak berhenti di situ. Aktivitasnya yang menggunakan mobil pikap untuk memproduksi konten dewasa juga dinilai sebagai pelanggaran keimigrasian. Aparat menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan, Bonnie Blue masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA). Namun, visa tersebut disalahgunakan untuk kegiatan produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal wisata.
Baca Juga: Menimbang Permohonan Ganti Nama Ber-Wangsa Dalam Bingkai Adat Bali
“WNA yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, namun digunakan untuk aktivitas komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Imigrasi Ngurah Rai.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan menghormati norma serta ketertiban setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional dapat berujung pada sanksi pidana bahkan pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. (al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI