article | Berita | 2025-09-12 15:45:51
Pangkalan Balai – Sempat bersitegang dan saling menodongkan badik, perseteruan antara Mamak dan Andi berakhir dengan jabat tangan dihadapan hakim PN Pangkalan Balai pada Rabu (10/09).Perkara ini dimulai ketika akibat percekcokan yang mendorong Mamak melukai lengan kanan Andi dengan menggunakan badik. Kemudian, keduanya saling menyerang dan mengakibatkan luka yang berujung pada dilakukannya pelaporan ke Polres Banyuasin. Hasil Visum et Repertum juga menunjukkan bahwa terdapat luka robek pada tubuh dua saudara tersebut yang diakibatkan oleh tusukan benda tajam. Namun, dalam proses persidangan diketahui bahwa Mamak dan Andi telah saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara aquo Majelis Hakim menerapkan metode pendekatan secara Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, ungkap Norma Oktaria, Hakim Ketua dalam perkara ini.“Dalam mediasi diketahui bahwa Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Mamak. Selain itu, Terdakwa juga telah meminta maaf kepada Mamak dan sepakat untuk membayar ganti rugi biaya pengobatan Mamak begitu juga sebaliknya,” tambahnya kepada Dandapala.Majelis hakim berpendapat bahwa tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif salah satunya adalah memulihkan korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara terdakwa, korban dan masyarakat.Oleh karena tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan telah tercapainya tujuan keadilan restoratif yang ditunjukkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan akhir tersebut dan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai. (SNR/LDR)