Cari Berita

Langkah Alternatif Terhadap Pidana Penjara Singkat dari Perspektif KUHP Nasional

Iwan Lamganda Manalu-Hakim PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-09-08 08:15:13
Dok. Penulis.

Problematika sistem peradilan pidana di Indonesia berakar pada pendekatan yang tidak relevan, yang salah satunya ditandai dengan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) parah di penjara. Kondisi ini bukan semata-mata akibat tingginya tingkat kriminalitas, tetapi juga karena fokus pada pemenjaraan, termasuk pidana penjara singkat yang memperburuk situasi.

Hukuman semacam ini memicu kekhawatiran akan "kontaminasi" pola pikir narapidana baru oleh narapidana lain yang berisiko mengubah pelaku kejahatan insidental menjadi penjahat kronis.

Selain itu, lingkungan penjara memicu fenomena "prisonisasi," di mana narapidana mengadopsi subkultur kriminal yang menghambat resosialisasi. Dampaknya, pidana penjara singkat tidak lagi berfungsi sebagai sarana rehabilitasi, melainkan justru merusak terpidana dan mempersulit reintegrasi mereka ke masyarakat.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Setelah masa pidana berakhir, mantan narapidana kerap menghadapi stigma sosial yang serius yang dapat memicu perasaan pesimis, frustrasi, dan terasing dari masyarakat. Kondisi psikologis ini secara signifikan meningkatkan potensi terjadinya pengulangan tindak pidana (residivisme).

Siklus yang merugikan baik bagi individu maupun masyarakat ini menuntut adanya reformasi hukum pidana. Reformasi ini tidak sekadar bertujuan untuk mengatasi masalah teknis seperti kelebihan kapasitas penjara, tetapi yang lebih fundamental, untuk memutus mata rantai kausalitas yang terus-menerus menciptakan siklus kejahatan yang tidak produktif dan merugikan.

Tinjauan filosofis dan sejarah: dari retributif ke restoratif

Sistem pemidanaan di Indonesia menghadapi krisis multidimensional yang berakar pada orientasi hukum yang sudah usang, Akar permasalahan ini dapat ditelusuri pada landasan filosofis hukum pidana yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang bersifat punitif dan represif dengan filosofi utamanya pada ajaran retributif.

Tujuan utamanya hanya pembalasan yang menimbulkan penderitaan bagi pelaku tanpa adanya tujuan lain seperti rehabilitasi atau pencegahan. Pola pikir yang usang inilah yang menjadi salah satu penyebab utama krisis pada sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran mendalam filosofi pemidanaan Indonesia, beralih dari pendekatan retributif ke paradigma yang lebih humanis, yakni korektif, restorative dan rehabilitative.

Perubahan ini secara gamblang tercantum dalam Pasal 51, yang menetapkan bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi sekadar membalas, melainkan juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan penyesalan pada diri pelaku.

Paradigma baru ini menawarkan solusi signifikan terhadap masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sebuah isu yang selama ini diperburuk oleh kecenderungan hukum kolonial yang mengedepankan hukuman penjara bahkan untuk tindak pidana ringan.

Alih-alih mengisolasi pelaku, KUHP nasional berupaya menghentikan siklus destruktif residivisme. Dengan memprioritaskan rehabilitasi dan integrasi kembali ke masyarakat, KUHP menyediakan berbagai alternatif hukuman guna menghentikan fenomena "prisonisasi" dan membangun sistem yang lebih adil dan efektif.

Pidana alternatif sebagai pilar dalam paradigma baru KUHP Nasional

Perubahan paradigma baru tersebut menjadi pendorong utama dirumuskannya berbagai pidana alternatif pengganti pidana penjara singkat dalam KUHP Nasional. Dalam upaya untuk meminimalisir penggunaan hukuman penjara yang berjangka pendek, KUHP Nasional memperkenalkan empat model alternatif pidana yaitu:

1. Tidak menjatuhkan pidana penjara (Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional)

Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menginstruksikan hakim untuk menghindari hukuman penjara, terutama jika ada faktor-faktor yang meringankan.

Aturan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang lebih luas, bergeser dari sekadar pembalasan ke pendekatan yang lebih seimbang. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan.

Aturan ini tidak diterapkan pada kejahatan yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, kejahatan yang memiliki hukuman minimal khusus, atau kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, keuangan, dan ekonomi negara.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHP mengutamakan alternatif hukuman, kejahatan berat dengan dampak besar tetap diprioritaskan untuk dijatuhi hukuman penjara.

2. Penerapan Pidana denda (Pasal 71 KUHP Nasional)

Hakim berwenang mengganti hukuman penjara dengan denda, terutama untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Keputusan ini harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan.

Menurut Pasal 71 ayat (2), ada tiga syarat utama untuk menjatuhkan denda: (1) tidak ada korban, (2) korban tidak keberatan, dan (3) pelaku bukan residivis, kecuali jika kejahatan sebelumnya dilakukan saat pelaku masih di bawah 18 tahun. Besaran denda yang dijatuhkan minimal Rp50 juta (Kategori III) dan maksimal Rp500 juta (Kategori V).

3. Pidana pengawasan (Pasal 75 KUHP Nasional)

Pidana pengawasan dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Keputusan ini harus diambil dengan tetap mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1), pidana pengawasan memiliki jangka waktu maksimal tiga tahun, tidak melebihi ancaman hukuman penjara asli. Hakim bisa menetapkan syarat umum (tidak mengulangi tindak pidana) dan syarat khusus. Syarat khusus ini bisa berupa penggantian kerugian atau kewajiban melakukan/tidak melakukan sesuatu.

Saat menetapkan syarat khusus, hakim harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, kepercayaan, dan berpolitik. Syarat khusus juga harus relevan dengan profesi dan karakteristik terpidana.

4. Pidana Kerja Sosial (Pasal 85 KUHP Nasional)

Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun, atau yang divonis penjara maksimal enam bulan atau denda Kategori II.

Sebelum memutus, hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti pengakuan terdakwa, kemampuannya untuk bekerja, persetujuannya, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama, serta kemampuannya membayar denda.

Hukuman ini bertujuan agar pelaku menerima hukuman yang dijatuhkan. Untuk melaksanakannya, pemerintah harus menyediakan fasilitas umum seperti rumah sakit atau panti asuhan, dengan catatan kegiatan tersebut tidak boleh bersifat komersial. (snr/ldr)

Penutup

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan terobosan penting yang mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHP ini tidak hanya menyusun ulang hukum, tetapi juga menyesuaikannya dengan nilai-nilai modern dan memperkenalkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah yang timbul dari hukuman penjara singkat, seperti penjara yang penuh dan tingkat pengulangan kejahatan yang tinggi. KUHP Nasional ini juga mengubah pendekatan hukum dari restoratif menuju korektif dan rehabilitatif.

Namun, keberhasilan KUHP ini sangat bergantung pada implementasinya, yang menghadapi tantangan regulasi, kesiapan lembaga seperti Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan pola pikir masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan visi mulia KUHP sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan relevan dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Referensi:

Erasmus A.T. Napitupulu, Et.al. 2019. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI