Problematika
sistem peradilan pidana di Indonesia berakar pada pendekatan yang tidak
relevan, yang salah satunya ditandai dengan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding)
parah di penjara. Kondisi ini bukan semata-mata akibat tingginya tingkat
kriminalitas, tetapi juga karena fokus pada pemenjaraan, termasuk pidana
penjara singkat yang memperburuk situasi.
Hukuman semacam ini memicu kekhawatiran
akan "kontaminasi" pola pikir narapidana baru oleh narapidana lain yang
berisiko mengubah pelaku kejahatan insidental menjadi penjahat kronis.
Selain itu, lingkungan penjara memicu
fenomena "prisonisasi," di mana narapidana mengadopsi subkultur
kriminal yang menghambat resosialisasi. Dampaknya, pidana penjara singkat tidak
lagi berfungsi sebagai sarana rehabilitasi, melainkan justru merusak terpidana
dan mempersulit reintegrasi mereka ke masyarakat.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Setelah masa pidana berakhir, mantan
narapidana kerap menghadapi stigma sosial yang serius yang dapat memicu
perasaan pesimis, frustrasi, dan terasing dari masyarakat. Kondisi psikologis
ini secara signifikan meningkatkan potensi terjadinya pengulangan tindak pidana
(residivisme).
Siklus yang merugikan baik bagi individu
maupun masyarakat ini menuntut adanya reformasi hukum pidana. Reformasi ini
tidak sekadar bertujuan untuk mengatasi masalah teknis seperti kelebihan
kapasitas penjara, tetapi yang lebih fundamental, untuk memutus mata rantai
kausalitas yang terus-menerus menciptakan siklus kejahatan yang tidak produktif
dan merugikan.
Tinjauan filosofis
dan sejarah: dari retributif ke restoratif
Sistem pemidanaan di Indonesia menghadapi
krisis multidimensional yang berakar pada orientasi hukum yang sudah usang, Akar
permasalahan ini dapat ditelusuri pada landasan filosofis hukum pidana yang
merupakan warisan kolonial Belanda, yang bersifat punitif dan represif dengan
filosofi utamanya pada ajaran retributif.
Tujuan utamanya hanya pembalasan yang
menimbulkan penderitaan bagi pelaku tanpa adanya tujuan lain seperti
rehabilitasi atau pencegahan. Pola pikir yang usang inilah yang menjadi salah
satu penyebab utama krisis pada sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran mendalam filosofi pemidanaan
Indonesia, beralih dari pendekatan retributif ke paradigma yang lebih humanis,
yakni korektif, restorative dan rehabilitative.
Perubahan ini secara gamblang tercantum
dalam Pasal 51, yang menetapkan bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi sekadar
membalas, melainkan juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku,
menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan
penyesalan pada diri pelaku.
Paradigma baru ini menawarkan solusi
signifikan terhadap masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,
sebuah isu yang selama ini diperburuk oleh kecenderungan hukum kolonial yang
mengedepankan hukuman penjara bahkan untuk tindak pidana ringan.
Alih-alih mengisolasi pelaku, KUHP
nasional berupaya menghentikan siklus destruktif residivisme. Dengan
memprioritaskan rehabilitasi dan integrasi kembali ke masyarakat, KUHP
menyediakan berbagai alternatif hukuman guna menghentikan fenomena
"prisonisasi" dan membangun sistem yang lebih adil dan efektif.
Pidana alternatif
sebagai pilar dalam paradigma baru KUHP Nasional
Perubahan paradigma baru tersebut menjadi pendorong utama
dirumuskannya berbagai pidana alternatif pengganti pidana penjara singkat dalam
KUHP Nasional. Dalam upaya untuk meminimalisir penggunaan hukuman penjara yang
berjangka pendek, KUHP Nasional memperkenalkan empat model alternatif pidana
yaitu:
1. Tidak menjatuhkan pidana
penjara (Pasal 70 ayat (1) KUHP
Nasional)
Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nasional menginstruksikan hakim untuk menghindari hukuman
penjara, terutama jika ada faktor-faktor yang meringankan.
Aturan ini sejalan dengan tujuan
pemidanaan yang lebih luas, bergeser dari sekadar pembalasan ke pendekatan yang
lebih seimbang. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan.
Aturan ini tidak diterapkan pada kejahatan
yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, kejahatan yang memiliki
hukuman minimal khusus, atau kejahatan yang sangat merugikan masyarakat,
keuangan, dan ekonomi negara.
Pengecualian ini menunjukkan bahwa
meskipun KUHP mengutamakan alternatif hukuman, kejahatan berat dengan dampak
besar tetap diprioritaskan untuk dijatuhi hukuman penjara.
2. Penerapan
Pidana denda (Pasal 71 KUHP Nasional)
Hakim berwenang mengganti hukuman penjara
dengan denda, terutama untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima
tahun. Keputusan ini harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan.
Menurut Pasal 71 ayat (2), ada tiga syarat
utama untuk menjatuhkan denda: (1) tidak ada korban, (2) korban tidak
keberatan, dan (3) pelaku bukan residivis, kecuali jika kejahatan sebelumnya
dilakukan saat pelaku masih di bawah 18 tahun. Besaran denda yang dijatuhkan
minimal Rp50 juta (Kategori III) dan maksimal Rp500 juta (Kategori V).
3. Pidana pengawasan (Pasal 75
KUHP Nasional)
Pidana pengawasan
dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman penjara paling lama lima tahun. Keputusan ini harus diambil dengan
tetap mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1), pidana
pengawasan memiliki jangka waktu maksimal tiga tahun, tidak melebihi ancaman
hukuman penjara asli. Hakim bisa menetapkan syarat umum (tidak mengulangi
tindak pidana) dan syarat khusus. Syarat khusus ini bisa berupa penggantian
kerugian atau kewajiban melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Saat menetapkan syarat khusus, hakim harus
memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, kepercayaan,
dan berpolitik. Syarat khusus juga harus relevan dengan profesi dan
karakteristik terpidana.
4. Pidana Kerja Sosial (Pasal 85
KUHP Nasional)
Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja
sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana yang diancam
hukuman penjara di bawah lima tahun, atau yang divonis penjara maksimal enam
bulan atau denda Kategori II.
Sebelum memutus, hakim perlu
mempertimbangkan beberapa hal, seperti pengakuan terdakwa, kemampuannya untuk
bekerja, persetujuannya, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama, serta
kemampuannya membayar denda.
Hukuman ini bertujuan agar pelaku menerima
hukuman yang dijatuhkan. Untuk melaksanakannya, pemerintah harus menyediakan
fasilitas umum seperti rumah sakit atau panti asuhan, dengan catatan kegiatan
tersebut tidak boleh bersifat komersial. (snr/ldr)
Penutup
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan terobosan penting yang mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHP ini tidak hanya menyusun ulang hukum, tetapi juga menyesuaikannya dengan nilai-nilai modern dan memperkenalkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah yang timbul dari hukuman penjara singkat, seperti penjara yang penuh dan tingkat pengulangan kejahatan yang tinggi. KUHP Nasional ini juga mengubah pendekatan hukum dari restoratif menuju korektif dan rehabilitatif.
Namun, keberhasilan
KUHP ini sangat bergantung pada implementasinya, yang menghadapi tantangan
regulasi, kesiapan lembaga seperti Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan pola pikir
masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan
visi mulia KUHP sehingga tercipta sistem
peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan relevan dengan nilai-nilai
luhur bangsa.
Referensi:
Erasmus A.T.
Napitupulu, Et.al. 2019. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan
Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, Jakarta: Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR)
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI