article | Sidang | 2025-07-26 07:35:51
Tapakuan. Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menerapkan Restorative Justice (RJ) umtuk dua perkara pidana yang diselesaikan lewat pendekatan berbasis pemulihan. “Dalam dua perkara berbeda, yakni perkara lalu lintas dan perkara penganiayaan dalam lingkup keluarga, PN Tapaktuan berhasil menyelesaikannya melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan damai antar pihak yang berperkara,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA, Perkara pertama yang berhasil diselesaikan secara damai merupakan tindak pidana lalu lintas Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Ttn. “Terdakwa dan keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Kedua belah pihak hadir dipersidangan dan telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian.” lanjut rilis tersebut. Perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, bersama Hakim Anggota Fauzan Prasetya, dan Hadian Indrawan Putra, serta dibantu oleh Prinstmetha Regina Eisy sebagai Panitera Pengganti. Sementara itu, dalam perkara kedua yang berklasifikasi penganiayaan dengan nomor 32/Pid.B/2025/PN Ttn “Dalam perkara ini Majelis Hakim kembali membuka ruang dialog yang mempertemukan terdakwa dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga,” tegas rilis tersebut. Majelis hakim tersebut terdiri dari Daniel Saputra, sebagai Hakim Ketua, bersama Hakim Anggota Fauzan Prasetya, dan Ghina Miralda, serta dibantu oleh Mohammad Haris sebagai Panitera Pengganti. “PN Tapaktuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, tegas rilis tersebut. Majelis hakim menekankan bahwa proses peradilan perkara pidana hari ini bukan hanya semata-mata berorientasi pada proses pemberian hukuman kepada terdakwa tetapi juga harus mengedepankan upaya pemulihan keharmonisan sosial, terutama dalam hubungan kekeluargaan antara Korban dan Terdakwa yang sempat terganggu. “PN Tapaktuan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong model penyelesaian perkara yang berkeadilan, berimbang, dan menyentuh sisi kemanusiaan, demi menciptakan masyarakat yang rukun dan damai,” tutup rilis tersebut. (ldr)