Cari Berita

Tak Nafkahi Isteri Sejak 2024, Suami di NTT Dipidana Pengawasan

Humas PN Ende - Dandapala Contributor 2026-03-09 15:15:34
Dok. PN Ende

Ende, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Ende menjatuhkan putusan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang yang menurut hukum wajib diberi nafkah, sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PN Ende menjatuhkan putusan tersebut dengan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap terdakwa SIG, seorang pegawai BUMN Pegadaian, dalam perkara tindak pidana penelantaran terhadap istrinya dalam perkara pidana Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN End.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pengawasan bersyarat selama 6 bulan sebagaimana ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan syarat Umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan dan Syarat Khusus wajib lapor 1 kali tiap 2 minggu kepada Kejaksaan Negeri Ende selama masa pidana pengawasan,” ucap Ketua Majelis Hakim M. Nur Salam, dengan didampingi oleh Satriyo Bagus Arianto dan Gregorius Marshall Dwidya Nanda masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin (09/03/2026) di Gedung PN Ende, Jl. Eltari, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Tim., Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Perkara ini bermula dari laporan korban MN yang merupakan istri sah terdakwa sejak pernikahan mereka pada 4 Oktober 2019 di Sumba Timur. Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2022.

Baca Juga: Begini Kisah Hakim PN Idi Terjang Banjir Bersama Isteri Hamil 5 Bulan

Korban kemudian meninggalkan rumah dan tinggal di kos di Kabupaten Ende akibat konflik rumah tangga. Sejak tahun 2023, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah batin, dan sejak September 2024 juga berhenti memberikan nafkah lahir yang sebelumnya diberikan melalui transfer sebesar sekitar Rp1 juta per bulan.

Akibat kondisi tersebut, korban harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dari gaji dan bantuan orang tuanya. Bahkan, korban sempat mengalami tekanan psikologis yang dibuktikan melalui visum et psikiatrikum.

“Terdakwa dan korban masih terikat dalam perkawinan yang sah, Terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada istrinya, dan Terdakwa secara sadar tidak lagi memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama,” sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PN Ende. Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua pihak telah mencapai perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada Februari 2026.

Baca Juga: Tok! Isteri Terima Maaf Suami, Vonis Hakim Cerminkan Keadilan Restoratif

Majelis hakim menilai pidana pengawasan lebih tepat diterapkan karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara terjadi dalam lingkup keluarga, serta telah ada perdamaian antara pelaku dan korban. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…