Denpasar, Bali – Pengadilan Tinggi Denpasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (9/3). Kegiatan tersebut berlangsung mulai Pukul 08.00 WITA di Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar dan dihadiri oleh para hakim, panitera, panitera muda perdata, jurusita dari seluruh pengadilan negeri di Bali serta sejumlah pihak eksternal seperti pemerintah daerah, perbankan, organisasi advokat, hingga PT Pos Indonesia.
Agenda utama rakor terbagi ke dalam dua sesi materi yang keduanya disampaikan oleh Dr. I Ketut Sudira, yang mengupas secara komprehensif 2 aspek penting dalam praktik peradilan perdata, yakni mekanisme gugatan sederhana dan implementasi panggilan melalui surat tercatat.
Seluk-beluk gugatan sederhana sebagai instrumen untuk mewujudkan peradilan yang efektif, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan batasan-batasan khusus agar proses pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
Salah satu syarat utama gugatan sederhana adalah jumlah pihak yang terlibat, yakni penggugat dan tergugat masing-masing maksimal satu orang, kecuali terdapat kepentingan hukum yang sama. Selain itu, domisili tergugat harus diketahui secara jelas. Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, maka perkara tidak dapat diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada prinsipnya penggugat dan tergugat harus berada dalam wilayah hukum pengadilan negeri yang sama. Namun terdapat pengecualian apabila penggugat berasal dari wilayah berbeda, yakni dengan menunjuk kuasa atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum tergugat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan efektivitas proses persidangan sekaligus meminimalkan hambatan administratif.
Dalam mekanisme gugatan sederhana, kehadiran para pihak di persidangan menjadi hal yang sangat penting. Para pihak pada prinsipnya wajib hadir langsung dalam setiap persidangan, meskipun tetap dapat didampingi oleh kuasa hukum. Apabila penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dapat langsung dinyatakan gugur. Sebaliknya, apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Jika pada panggilan kedua tergugat tetap tidak hadir, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Dr. Sudira juga menyoroti mekanisme upaya hukum dalam gugatan sederhana yang berbeda dengan perkara perdata biasa. Dalam sistem ini tidak dikenal banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Upaya hukum yang tersedia hanya keberatan, yang harus diajukan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga prinsip peradilan yang cepat dan sederhana.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam persidangan. Dalam perkara gugatan sederhana, kuasa hukum hanya bersifat mendampingi, bukan sepenuhnya mewakili klien. Ketidakhadiran prinsipal dapat berakibat serius, seperti gugatan dinyatakan gugur atau bahkan dikabulkannya gugatan tanpa pembelaan dari pihak tergugat.
Memasuki sesi kedua, Dr. I Ketut Sudira memaparkan materi mengenai panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang merupakan bagian dari modernisasi administrasi peradilan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan surat tercatat merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung yang bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemanggilan para pihak. Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam praktiknya, proses pengiriman dimulai dari penyiapan relaas panggilan atau pemberitahuan oleh jurusita, kemudian dokumen dimasukkan ke dalam amplop resmi pengadilan sebelum diserahkan ke kantor pos melalui sistem yang terintegrasi. Pengadilan juga dapat memantau status pengiriman secara real-time melalui sistem pelacakan yang tersedia.
Terkait tata cara penyampaian, kurir wajib menyerahkan surat secara langsung kepada pihak yang bersangkutan di alamat tujuan. Apabila yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat dapat diterima oleh anggota keluarga dewasa yang tinggal serumah. Untuk badan hukum atau kantor, surat dapat diserahkan kepada resepsionis atau petugas keamanan. Bahkan dalam kondisi tertentu, apabila tidak ada orang di tempat, surat dapat disampaikan melalui kepala desa atau lurah setempat.
Namun demikian, dalam praktik juga dapat terjadi kendala pengiriman seperti alamat tidak ditemukan, pihak yang bersangkutan telah pindah tanpa alamat baru, atau rumah dalam keadaan kosong. Dalam kondisi tersebut, surat akan dikembalikan ke pengadilan dengan keterangan yang jelas dan hakim dapat memerintahkan pemanggilan ulang melalui mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Rakor tersebut kemudian ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang memberikan penegasan penting mengenai arah kebijakan percepatan penyelesaian perkara perdata. Dalam penutupannya, Isnurul Syamsul Arif menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak boleh mengorbankan kualitas putusan. “Percuma penyelesaian perkara perdata cepat tapi tidak berkualitas. Maka dari itu penting agar kualitas tetap terjaga dan prosesnya dapat diselesaikan dengan cepat,” tegasnya.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Pesan tersebut menjadi penutup yang kuat dari rangkaian rakor, sekaligus
pengingat bahwa reformasi peradilan tidak hanya berbicara tentang kecepatan
proses, tetapi juga tentang kualitas putusan yang memberikan kepastian hukum
dan rasa keadilan bagi masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI