Cari Berita

Layani Penyandang Disabilitas, PN Bogor Gelar Pelatihan

article | Berita | 2025-09-12 20:50:40

Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PN Bogor, Sonny Alfian B. Laoemoery. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya empati, pemahaman, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif. “Pelayanan yang inklusif bukan hanya soal teknis atau prosedur, tetapi juga soal hati dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang mungkin kurang mendapatkan perhatian,” ujar Sonny.Bimtek diikuti oleh seluruh petugas PTSP, hakim pengawas PTSP, penanggung jawab PTSP, serta unsur pendukung seperti petugas keamanan dan tenaga PPPK. Kolaborasi lintas peran ini menunjukkan komitmen PN Bogor dalam membangun lingkungan peradilan yang ramah dan humanis.Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala SLBN Dharma Wanita Kota Bogor, Dahlan. yang membawakan materi bertema “Mengenal Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus”. Dalam paparannya, Dahlan menjelaskan berbagai bentuk disabilitas serta pendekatan yang tepat dalam melayani kelompok rentan. Materi tersebut tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga membuka wawasan emosional peserta.Para peserta tampak antusias mengikuti diskusi. Banyak di antara mereka mengaku mendapat perspektif baru mengenai pentingnya pelayanan inklusif. “Kami jadi lebih sadar bahwa pelayanan terhadap kaum disabilitas bukan sekadar tanggung jawab, tapi juga panggilan kemanusiaan,” ungkap salah satu petugas PTSP seusai kegiatan.Ketua PN Bogor menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. “Bimtek ini menjadi langkah progresif untuk membangun pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Kami berharap semangat inklusivitas ini dapat terus tumbuh dan menjadi budaya kerja di lembaga peradilan,” ujarnya. nj/al/ldr

Kepala BSDK: Pelatihan Tentang Tindak Pidana Agama, Nutrisi Pengetahuan Bagi Hakim

article | Berita | 2025-09-11 20:10:45

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA menutup kegiatan Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Jumat (12/09/2025). Pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara MA dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP).Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief dalam sambutan pada Penutupan Pelatihan tersebut menyampaikan terima kasih kepada LeIP sehingga acara dapat terselenggara dengan dukungan anggaran penuh dari LeIP. Ia berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat menjangkau peserta dari seluruh aspek peradilan.“Kegiatan pelatihan ini bukan hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga membuka ruang dialog kritis mengenai bagaimana hakim dan aparat peradilan lainnya dapat menafsirkan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan lebih tepat,” ucapnya.Kepala BSDK juga menjelaskan saat mempelajari Blasphemy atau yang di era KUHP Nasional sekarang disebut dengan Tindak Pidana Terhadap Agama/Kepercayaan, Ia teringat pada Karya-karya Sastra fenomenal dari Sastrawan H.B. Yasin mengenai kritik sosial terhadap pemerintahan Soekarno pada era tahun 60an. “Syamsul Arief berujar bahwa pada dasarnya persoalan mengenai blasphemy sebenarnya adalah terkait perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan keyakinan dalam beragama,” ujarnya.Ia menambahkan negara maju seperti Norwegia, Denmark, Jerman telah menganggap kebebasan berpendapat maupun kebebasan beragama ini adalah hal mutlak.Pada sisi lain, Ia juga menerangkan konsekuensi tingkatan sesorang dalam menyerap agama yang dianutnya. “Tingkatan orang dalam menyerap suatu agama berkonsekuensi juga sejauh mana ia menyerap nilai agama itu sendiri,” katanya.Oleh karena itu, Kepala BSDK MA berharap kolaborasi dengan LeIP dapat terus terjalin untuk sarana memberikan nutrisi dan gizi pengetahuan bagi para hakim, khususnya mengenai tindak pidana agama dan kepercayaan di era KUHP Nasional yang akan berlaku nanti.Para Peserta Pelatihan ini nantinya diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan yang telah didapatkannya ini kepada khalayak lebih luas lagi, pungkasnya. (zm/wi)