Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA menutup kegiatan Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Jumat (12/09/2025). Pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara MA dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP).
Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief dalam sambutan pada Penutupan Pelatihan tersebut menyampaikan terima kasih kepada LeIP sehingga acara dapat terselenggara dengan dukungan anggaran penuh dari LeIP. Ia berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat menjangkau peserta dari seluruh aspek peradilan.
“Kegiatan pelatihan ini bukan hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga membuka ruang dialog kritis mengenai bagaimana hakim dan aparat peradilan lainnya dapat menafsirkan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan lebih tepat,” ucapnya.
Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru
Kepala BSDK juga menjelaskan saat mempelajari Blasphemy atau yang di era KUHP Nasional sekarang disebut dengan Tindak Pidana Terhadap Agama/Kepercayaan, Ia teringat pada Karya-karya Sastra fenomenal dari Sastrawan H.B. Yasin mengenai kritik sosial terhadap pemerintahan Soekarno pada era tahun 60an.
“Syamsul Arief berujar bahwa pada dasarnya persoalan mengenai blasphemy sebenarnya adalah terkait perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan keyakinan dalam beragama,” ujarnya.
Ia menambahkan negara maju seperti Norwegia, Denmark, Jerman telah menganggap kebebasan berpendapat maupun kebebasan beragama ini adalah hal mutlak.
Pada sisi lain, Ia juga menerangkan konsekuensi tingkatan sesorang dalam menyerap agama yang dianutnya. “Tingkatan orang dalam menyerap suatu agama berkonsekuensi juga sejauh mana ia menyerap nilai agama itu sendiri,” katanya.
Oleh karena itu, Kepala BSDK MA berharap kolaborasi dengan LeIP dapat terus terjalin untuk sarana memberikan nutrisi dan gizi pengetahuan bagi para hakim, khususnya mengenai tindak pidana agama dan kepercayaan di era KUHP Nasional yang akan berlaku nanti.
Baca Juga: BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025
Para Peserta Pelatihan ini nantinya diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan yang telah didapatkannya ini kepada khalayak lebih luas lagi, pungkasnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI