Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) resmi membuka Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional Gelombang IV pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan dibuka secara virtual oleh Hakim Agung Kamar Pidana Sutarjo, yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, dan diikuti serentak oleh ratusan peserta melalui platform Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Sutarjo menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional, bukan sekadar rutinitas teknis tahunan.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
“KUHP baru bukan sekadar kodifikasi ulang, tetapi manifestasi nilai-nilai Pancasila. Pembaruan ini menuntut hakim tidak lagi menjadi corong undang-undang, melainkan penggerak keadilan substantif,” ujar Hakim Agung Sutarjo membacakan sambutan resmi.
Gelombang IV ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pelatihan nasional dengan skema blended learning, menggabungkan e-learning mandiri (6–7 Oktober) dan sesi virtual class (8–10 Oktober).
Sebanyak 789 hakim dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 687 hakim tingkat pertama dan 102 hakim tinggi.
Pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama efektivitas pelatihan. Melalui sistem e-learning MA dan Laskar (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi), pelatihan berlangsung lebih terukur dan efisien, meskipun diikuti oleh peserta dalam jumlah besar.
Dalam paparannya, Hakim Agung Sutarjo menyoroti bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih progresif. Dua prinsip penting menjadi sorotan. Yang pertama prinsip ultimum remedium, bahwa pidana penjara adalah jalan terakhir, dan kedua restorative justice yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
Selain itu, konsep judicial pardon dan pedoman pemidanaan juga diperkenalkan sebagai bentuk penguatan diskresi hakim dalam menentukan keadilan yang proporsional.
“Hakim kini diberi ruang lebih besar untuk menimbang rasa keadilan substantif, bukan hanya mengikuti prosedur,” tegas Sutarjo.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Pelatihan akan berlangsung hingga Jumat, 10 Oktober 2025, ditutup dengan post-test evaluatif untuk mengukur pemahaman peserta. Seluruh hakim mengikuti kegiatan dari satuan kerja masing-masing dengan pakaian dinas harian atau bebas rapi, mencerminkan semangat disiplin dalam format digital.
“Diklat ini adalah ikhtiar Mahkamah Agung untuk menyiapkan hakim yang tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga ideologis menghadapi pemidanaan yang baru. Harapannya, dari forum ini lahir gagasan dan pemikiran yang berkontribusi bagi perkembangan peradilan di tanah air,” tutup Sutarjo. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI