Cari Berita

PN Pasangkayu Gelar Pemeriksaan Setempat 2 Perkara Pidana Migas

article | Berita | 2025-10-03 16:05:14

Pasangkayu, Sulbar – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap dua perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) di Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Selasa, (30/09/2025) untuk perkara dengan nomor registrasi 72/Pid.Sus/2025/PN Pky dan 73/Pid.Sus/2025/PN Pky.Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Muhamad Yusuf dan Para Hakim Anggota Anandy Satrio dan Maruly Agustinus. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencocokkan uraian dakwaan, kondisi lokasi perkara dan barang bukti di lapangan secara faktual dan akurat.“Pemeriksaan setempat ini penting dilakukan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh dan objektif mengenai lokasi serta kondisi barang bukti yang menjadi objek perkara,” bunyi rilis Berita PN Pasangkayu.Lokasi pemeriksaan berada di Kecamatan Pasangkayu yang dikenal sebagai habitat alami buaya, sehingga tim pengadilan harus ekstra waspada selama proses berlangsung. Meski demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara majelis hakim, Penuntut Umum, serta pihak terkait lainnya.Dalam pelaksanaannya, majelis hakim juga memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan keselamatan telah dipertimbangkan, termasuk rute akses yang ditempuh melalui medan yang cukup menantang. Kehadiran Majelis Hakim di lokasi menunjukkan dedikasi tinggi dalam memastikan proses peradilan berjalan transparan, adil, dan berbasis fakta lapangan.Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian integral dari proses persidangan perkara pidana khusus migas, yang menuntut ketelitian ekstra mengingat kompleksitas objek perkara serta dampaknya terhadap keamanan energi nasional. (zm/ldr)