Cari Berita

PN Pangkalan Bun Sukses Eksekusi Rumah Sakit di Kotawaringin Barat

Tim Humas PN Pangkalan Bun - Dandapala Contributor 2026-08-20 14:50:59

Pangkalan Bund, Kotawaringin Barat. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap sebuah rumah sakit bernama Rumah Sakit Citra Husada beserta isi di dalamnya, Jum’at, 14 Agustus 2026.

“Pelaksanaan itu dihadiri baik oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi. Diketahui, Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Eks.HT/2024/PN Pbu tersebut telah tertunda dua tahun lamanya karena Termohon Eksekusi terus melakukan perlawanan baik melalui gugatan maupun bantahan,” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Kamis siang, 20/8.

Rilis tersebut menyampaikan, total ada 4 (empat) kali perlawanan dan gugatan dengan nomor: 27/Pdt.G/2024/PN Pbu, 56/Pdt.Bth/2024/PN Pbu, 23/Pdt.G/2025/PN Pbu, dan 7/Pdt.G/2026/PN Pbu;

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Eksekusi Hak Tanggungan tersebut menjadi menarik perhatian karena objek eksekusinya berupa sebuah Rumah Sakit swasta beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya.

“Mulai alat-alat kesehatan seperti USG, CT Scan, dll, sampai alat-alat kantor seperti AC, printer, hingga kendaraan dan apotek. Eksekusi Hak Tanggungan yang berlarut-larut itu akhirnya menemukan titik terang ketika Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ikha Tina, akhirnya mengeluarkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 22/Pen.Pdt.Eks.HT/2024/PN Pbu tanggal 27 Juli 2026 dan memerintahkan Panitera didampingi Jurusita dan Panitera Muda Perdata untuk melaksanakan eksekusi terhadap Rumah Sakit milik PT Citra Husada,” lanjut rilis tersebut.

Rilis tersebut juga menyampaikan, kendati datang pada saat pelaksanaan eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi tidak menyampaikan keberatannya dan mempersilahkan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan eksekusi. Hal itu dikarenakan eksekusi telah berjalan sebagaimana prosedurnya. Dimulai dari aanmaning yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2024 dan 19 Januari 2025 hingga konstatering (pencocokan) terhadap objek eksekusi baik barang bergerak dan tidak bergerak pada tanggal 7 dan 14 Juli 2025 sehingga Termohon Eksekusi tidak memiliki celah lagi untuk menghalang-halangi dilaksanakannya eksekusi.

“Pelaksanaan Eksekusi diawali dengan pembukaan gembok di pintu masuk Rumah Sakit. Kuasa Pemohon Eksekusi, PT. Borneo Harapan Insani yang juga bergerak di bidang kesehatan dan timnya juga bergerak cepat dengan mengerahkan tim labelisasi untuk barang-barang bergerak yang dijadikan objek fidusia,” lanjut rilis tersebut.

Bersama dengan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan keamanan dari Polres Kotawaringin Barat, seluruh barang-barang fidusia tersebut akhirnya dapat diberi label.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Adapun barang-barang milik Termohon Eksekusi yang tidak masuk sebagai objek eksekusi telah berhasil diangkut dan dipindahkan ke sebuah ruko berpintu tiga tak jauh dari lokasi eksekusi.

“Eksekusi Hak Tanggungan tersebut selesai pada sore hari, dan diakhiri dengan sebuah foto bersama serah terima objek eksekusi antara Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada Pemohon Eksekusi didampingi anggota kepolisian Polres Kotawaringin Barat di depan pagar seng yang telah dibangun dan dibuat melingkupi objek eksekusi,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…