article | Berita | 2025-09-19 15:50:04
Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang terhadap Terdakwa Muhammad Khaidir Bin Abdullah yang melakukan penambangan illegal.“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 12/Pid.Sus/2025/PN Cag tanggal 29 Juli 2025 yang dimintakan banding,” ucap Ahmad Sumardi selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Makaroda Hafat dan Aimafni Arli, yang dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jl. Iskandar Muda, Kp. Baru, Kota Banda Aceh pada hari Kamis (18/09/2025).Sebelumnya, PN Calang memvonis Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda. “Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” ucap Ketua Majelis Hasnul Fuad yang diucapkan pada Selasa (29/07/2025).Kasus ini berawal pada saat Terdakwa yang bekerja sebagai operator excavator di bantaran Sungai, Gempong Baro, Kab. Aceh Jaya, Provinsi Aceh melakukan pengerukan pasir Sungai secara illegal dalam kurun waktu 13 februari 2025 sampai dengan 17 februari 2025.Selama kegiatan pengerukan pasir tersebut Terdakwa sudah menjual pasir kepada 6 (enam) mobil dump truk dengan total keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp5.670.000.Adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan inisiatif dari Terdakwa untuk mendapatkan penghasilan lain dan biaya hidup serta membeli keperluan sparepart/onderdil dari excavator apabila terjadi kerusakan.PT Banda Aceh menilai putusan PN Calang sudah tepat dan benar, sehingga majelis tingkat banding menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi Masyarakat maupun diri Terdakwa.Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/ldr)