article | Berita | 2025-10-03 16:10:10
Yogyakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Putusan Banding Nomor 100/PDT/2025/PT YYK. “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Banding Eka Budhiprijanta didampingi Para Hakim Anggota Banding Annastacia Tyas Endah Etty Nuraeny dan Prasetyo Ibnu Asmara pada Selasa (30/09/2025).Sengketa bermula dari gugatan Ir. H. Komardin terhadap Kemdiktisaintek cq Rektor UGM, jajaran Wakil Rektor I–IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmudjo. Gugatan tersebut terdaftar di PN Sleman dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, di mana Penggugat mempersoalkan palsu atau tidaknya skripsi dan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam gugatannya Penggugat menyatakan oleh karena tidak diberikan akses informasi terhadap hal tersebut maka merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.PN Sleman dalam putusannya yang dibacakan pada tanggal 5 Agustus 2025 menegaskan menerima eksepsi para tergugat. Melalui pertimbangannya, Majelis PN Sleman menegaskan meskipun gugatan Penggugat memberikan title gugatan perbuatan melawan hukum, namun apabila dilihat lebih lanjut mengenai isi posita/fundamentum petendi dan melihat pula dari gugatan penggugat maka pada dasarnya merupakan sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan hal ini bukanlah merupakan suatu kewenangan yang dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Perdata PN Sleman untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut melainkan menjadi ranah lembaga yang berkaitan dengan Sengketa Informasi Publik (KIP) dan/atau PTUN.PT Yogya dalam putusan bandingnya memperkuat pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama. “Karena pertimbangan hukum tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, Majelis Tingkat Pertama tidak keliru meneraplan hukum yang berlaku,” ucap Majelis Tingkat Banding dalam putusannya.Majelis Tingkat Banding pun menegaskan untuk memberikan pertimbangan yang lebih bermanfaat dan berkeadilan hukum serta dengan mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Pengadilan Tinggi akan memperbaiki putusan Tingkat Pertama. “Dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Sleman adalah merupakan Pengadilan Umum yang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan a quo, maka seharusnya yang tidak berwenang mengadili bukan hanya Pengadilan Negeri Sleman, namun seluruh Pengadilan Negeri lain yang merupakan Pengadilan Umum juga secara absolut tidak berwenang untuk mengadili, sebab wewenang mengadili telah terbukti terletak di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Majelis Hakim Tingkat Banding.“Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama namun dengan perbaikan sebagaimana dipertimbangkan diatas.” tutup dalam pertimbangan tersebut.Atas putusan tersebut, Para Pihak masih mempunyai batas waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (zm/ldr)