article | Kaidah Hukum | 2025-10-02 10:25:04
Rokan Hulu, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian memutus pidana bersyarat terhadap seorang terdakwa yang merupakan imam masjid inisial ZBY. Pidana bersyarat itu dijatuhkan, seusai Majelis Hakim berhasil mengupayakan perdamaian dengan penyelesaian keadilan restoratif antara Terdakwa dengan pihak Anak Korban berinisial ABA.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, menjatuhkan pidana dengan penjara selama 1 bulan,” ucap Ketua Majelis, Hendra Yudhautama didampingi Para Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun dan Sri Bintang Subari Pratondo di Ruang Sidang Gedung PN Pasir Pangaraian, di Jalan Keadilan Nomor 6 Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (1/10/2025).“Menetapkan terhadap Terdakwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” tambah Ketua Majelis.Persoalan bermula ketika Anak Korban bersama temannya yakni anak dari terdakwa sendiri, mencuri kelapa sawit milik Terdakwa. Kemudian Mereka menjual kelapa sawit tersebut dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli rokok. Saat mengetahui kejadian itu, Terdakwa tersulut emosi dan menampar anak korban hingga mengalami luka di pipi dan mata sebelah kanan.“Ditemukan merah pada bola mata kanan, pada korban tidak diberikan pengobatan dan cidera tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan”, terurai dalam visum et repertum anak korban.Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.Mengutip rilis humas PN Pasir Pangaraian, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian dengan memedomani Perma Nomor 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdakwa dengan keluarga Anak Korban telah mencapai kesepakatan perdamaian yaitu saling memaafkan antara terdakwa dengan keluarga anak korban di hadapan tokoh desa.“Penjatuhan pidana bersyarat tersebut bertujuan agar Terdakwa dapat menghindari terjadinya tindak pidana lebih lanjut di kemudian hari, dengan harapan Terdakwa dapat belajar untuk hidup yang lebih bermanfaat dalam masyarakat,” tutur Ketua Majelis saat membacakan putusan.Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak, sehingga anak mengalami luka. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari, dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan pihak anak korban dengan saling memaafkan.Atas putusan tersebut terdakwa menunjukkan penyesalannya, dan bersyukur atas putusan tersebut dan menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (zm/ldr)