Cari Berita

PN Mukomuko Vonis Pemilik Narkotika di Bawah Minimum, Ini Pertimbangannya!

article | Berita | 2025-10-08 14:00:11

Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara terhadap seorang terdakwa perkara narkotika bernama Yopi Indra. Putusan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I jenis sabu.Majelis Hakim yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir, serta didampingi hakim anggota Peskano Marolop Malau dan Gracia Wulandari Manurung, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Mukomuko pada Senin (6/10) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, Majelis Hakim menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 sehingga pidana yang dijatuhkan menyimpangi ketentuan minimum pidana penjara.Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara video conference, dengan terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur Kelas IIB, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum berada di ruang sidang pengadilan.Perkara ini bermula dari penangkapan Yopi Indra pada Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WIB di rumah saksi Samingun, Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Mukomuko setelah sebelumnya Yopi Indra diminta oleh seseorang bernama Iwan untuk membelikan sabu senilai Rp3 juta. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 1,48 gram, 2 buah kaca pirex, serta 1 unit handphone Nokia, selain barang pribadi Yopi Indra.“Bahwa benar barang bukti sabu tersebut dibeli terdakwa bersama-sama dengan Iwan, yang rencananya akan dipakai secara bersama-sama, sehingga tujuan kepemilikan narkotika bukan semata untuk diedarkan,” ungkap Majelis Hakim.Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamin, sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa juga positif. Namun, dengan memperhatikan fakta bahwa sabu yang dikuasai terdakwa untuk dikonsumsi sendiri bersama Iwan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.“Menimbang bahwa meskipun Penuntut Umum tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, namun karena terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahguna, maka sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2015, hakim dapat menyimpangi ketentuan minimum pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan tetap menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.Dengan demikian, terdakwa dijatuhi pidana penjara di bawah ketentuan minimum khusus Undang-Undang Narkotika, namun tetap diwajibkan membayar denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.Atas putusan yang telah dijatuhkan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. (ikaw/fac)