Cari Berita

Bawas: Pengadilan Dilarang Tarik Uang Parkir alias Gratis!

article | Berita | 2025-10-07 14:10:12

Jakarta - Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Podium) kembali hadir dengan tema yang sarat makna bagi dunia peradilan, "Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)." Perbincangan podcast yang membahas SMAP tersebut telah tayang pada Senin (06/10/2025) melalui Kanal Youtube Ditjen Badilum.Episode kali ini, menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Djauhar Setyadi, dan Anggota Pokja Manajemen Anti Penyuapan Bawas MA, Muhammad Iqbal Fanani, dengan dipandu oleh Host Sinta Gaberia Pasaribu.Dalam penjelasannya, Djauhar Setyadi menegaskan penerapan SMAP di Mahkamah Agung tidak dapat dipisahkan dari blueprint MA 2010–2035 yang menekankan terwujudnya badan peradilan yang agung melalui prinsip court excellence.“Kunci excellence peradilan adalah integritas. Dengan adanya ISO 37001:2016 yang berlaku secara internasional, MA membentuk sistem bernama SMAP untuk mewujudkan lembaga beserta aparaturnya yang memiliki integritas,” ujar Djauhar, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.Dalam podcast tersebut turut dibahas pelaksanaan SMAP di lingkungan Mahkamah Agung. Selama ini, sejumlah satuan kerja (satker) ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan dengan berbagai pertimbangan. Namun, Djauhar mencatat adanya peningkatan kesadaran dari berbagai satker untuk mengajukan diri secara mandiri. “Banyak satker kini berinisiatif mengajukan usulan penerapan SMAP. Tidak hanya pengadilan tingkat pertama, tetapi juga pengadilan tingkat banding, bahkan unit eselon I,” ungkapnya.Sementara itu, Muhammad Iqbal Fanani menjelaskan dokumen usulan satker yang akan mengajukan SMAP antara lain adalah adanya komitmen pimpinan, laporan pelaksanaan terkait intergitas, sudah meraih WBK dan WBBM serta ada atau tidak laporan pengaduan dalam satker tersebut.Lebih lanjut, Djauhar menekankan pentingnya implementasi SMAP yang menyentuh seluruh lapisan, baik internal maupun eksternal. Ia mencontohkan penerapan sederhana dalam lingkup internal yang sering luput dari perhatian. “Ketika masih ada juru parkir di area pengadilan yang masih menerima bayaran parkir padahal di saat bersamaan sudah ada tertulis parkir gratis.”Dalam sesi penutup, Djauhari menegaskan rohnya pengadilan adalah anti penyuapan, sehingga perlu dibentuk suatu sistem untuk mempertahankan roh itu. “Melalui SMAP dapat membantu bagaimana caranya menjaga marwah peradilan yang mana sistem ini tidak bergantung dari satu orang namun melibatkan semuanya,” tuturnya.Ia juga mendorong penerapan SMAP tidak hanya menunggu penunjukan dari Kepala Badan Pengawasan namun juga satker dapat secara mandiri menerapkan SMAP dengan mempedomani e-learning SMAP dari Badan Pengawasan.Seluruh perbincangan menarik dalam podcast ini dapat disaksikan secara lengkap di kanal YouTube Badilum, dengan link https://www.youtube.com/watch?v=4gxlAtPrHjk&list=PLo7vtYuYv2h3o1qWABjYpr5pkzUubIUBC (zm/wi)

Pelaporan Gratifikasi Hakim Naik Tajam, dari Parsel Lebaran-Suvenir Pj Bupati

article | Berita | 2025-04-17 16:05:22

Jakarta- Pelaporan gratifikasi Triwulan I 2025 hakim dan aparatur pengadilan meningkat tajam dari sebelum-sebelumnya. Hal itu diapresiasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Plt Kabawas Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 1115/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2025 yang dilansir hari ini, Kamis (17/4/2025). Tercatat yang melaporkan sebanyak 115 orang yang berasal dari 65 hakim dan sisanya adalah aparatur pengadilan. Termasuk di antaranya Plt Kabawas Sugiyanto sendiri yang ikut melaporkan gratifikasi.Dibandingkan periode Triwulan IV 2024, pelaporan gratifikasi ini kali ini meningkat tajam. Sebelumnya pada Triwulan IV 2024 tercatat baru 62 orang yang melaporkan. Dari jumlah itu, 27 di antaranya hakim.Saat dihubungi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah (Jateng) Dr Ahmad Syafiq membenarkan pengumuman tersebut. Ia termasuk yang melaporkan gratifikasi sepanjang triwulan I.“Untuk yang bulan puasa, itu parsel lebaran semua yang dilaporkan. Ada yang berupa parsel barang pecah belah dan makanan ringan,” kata Dr Ahmad Syafiq saat berbincang dengan DANDAPALA.Di luar parsel yang dikirim, ada juga instansi Pemda Pati yang menghubungi terlebih dahulu. Apakah pengadilan menerima parsel atau tidak. Hal itu dijawab tegas bila pengadilan tidak menerima parsel. Sehingga Pemda memahami dan tidak sampai mengirim parsel.Ada juga gratifikasi kain batik dari Pj Bupati dan juga suvenir buku. Untuk yang kain batik, ia tolak ditempat oleh satpam pengadilan.“Tapi sesuai aturan, yang ditolak di tempat juga harus tetap dilaporkan,” ujar Dr Ahmad Syafiq. (asp/asp)