Cari Berita

Di Depan Hakim Baru, Dirjen Badilum Kisahkan Tak Bisa Pindahkan Ponakan ke Jawa

article | Pembinaan | 2025-06-14 20:40:27

Jakarta- 900 Hakim baru Pengadilan Negeri (PN) kini sudah mendapatkan penempatan di seluruh penjuru Indonesia. Bagi hakim baru itu, banyak yang terkejut dengan lokasi dinas, karena banyak yang di daerah terpencil.Namun, Dirjen Badilum Bambang Myanto menasihati para hakim baru itu agar tetap sabar dan semangat dalam memberikan keadilan ke masyarakat di seluruh penjuru Nusantara."Semua orang di pelosok negeri ini berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak dari hakim-hakim terbaik Mahkamah Agung. Ini adalah bagian dari perjalan hidup menjadi manusia yang lebih baik dan dewasa,"  kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan hakim baru 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Penempatan pertama bukan akhir segalanya. Sebab, banyak pimpinan MA saat itu memulai karier juga dari daerah terpencil.“Yang Mulia Ketua MA itu penempatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Merauke,” kata Bambang Myanto.Di mana Ketua MA Prof Sunarto berdinas di PN Merauke pada 1987. Kala itu, Prof Sunarto berdinas dengan istrinya di tempat yang sama.“Wakil Ketua MA Nonyudisial pertama kali di PN Kota Baru lalu di PN Tarakan,” tutur Bambang Myanto.Setelah penempatan pertama, para hakim itu akan dinilai oleh Dirjen Badilum menggunakan aplikasi Satu Jari. Semua kinerja bisa terpantau by data, bukan by rasa. Lalu yang berprestasi akan bergerak lewat promosi dan mutasi sesuai kinerjanya. Bagi yang memiliki kinerja biasa-biasa saja, maka lompatan pergerakannya juga akan biasa-biasa saja.“Saya juga tidak bisa memindahkan ponakan saya sendiri ke Jawa, karena memang ya rangkingnya di atas 100,” ucap Bambang Myanto memberi motivasi kepada para hakim baru.Oleh sebab itu, Bambang Myanto memberikan semangat agar para hakim baru berkerja penuh profesionalitas dengan memegang teguh integritas dan kode etik hakim.“Percayalah di mana pun anda ditempatkan jika dijalani dengan ikhlas dan sepenuh hati, kesempatan untuk bersinar selalu ada,” tegas Bambang Myanto.

Dirjen Menyapa: Setop Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

article | Dirjen Menyapa | 2025-06-13 07:30:21

Selamat pagi sahabat DANDAPALA di mana pun berada. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Pagi ini Dirjen Badilum Bambang Myanto menerbitkan pesan berantai kepada pimpinan pengadilan menyikapi pengukuhan hakim 2025. Dalam suratnya, Dirjen Badilum salah satunya melarang adanya pungutan biaya pelantikan hakim. Salam integritas!Berikut surat tersebut: Yth. 1.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Magang Calon Hakim2.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Penempatan Calon Hakim sebagai HakimSehubungan dengan telah selesainya acara Pengukuhan Hakim pada tanggal 12 Juni 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1.         Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, para Calon Hakim akan menerima Salinan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim, Toga Hakim, serta Surat Keputusan Penempatan sebagai Hakim. 2.         Para Calon Hakim dimaksud agar segera dilantik dan diambil sumpah sebagai Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja tempat penempatannya paling lambat hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.  3.         Apabila setelah menerima Salinan Keputusan Presiden dan SK Penempatan, para Calon Hakim tidak langsung menuju satuan kerja penempatan, tetapi kembali terlebih dahulu ke satuan kerja magang, maka yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan tugas dan melakukan presensi sebagaimana biasa.4.         Atas permohonan Calon Hakim yang bersangkutan, dengan alasan untuk keperluan perjalanan menuju tempat tugas yang baru, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja magang dapat memberikan Surat Tugas paling lama selama 5 (lima) hari kerja.5.         Bagi Calon Hakim yang belum memperoleh Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim (karena belum mencapai usia 25 tahun), tetap kembali dan melaksanakan tugas pada satuan kerja magang sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden dan SK Penempatan, serta selanjutnya dilantik sebagai Hakim pada satuan kerja penempatannya.6.         Untuk kelancaran penentuan waktu serta penyelenggaraan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja penempatan agar aktif berkoordinasi dengan Calon Hakim yang akan dilantik. 7.         Satuan kerja tempat pelantikan dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun, termasuk dengan alasan untuk pembiayaan pelantikan.8.         Dalam pelaksanaan pelantikan/sumpah jabatan maupun kegiatan perpisahan/pengantar tugas Calon Hakim, agar berpedoman pada: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.9.         Para Calon Hakim yang telah dilantik sebagai Hakim wajib segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan memperbarui data keluarga pada aplikasi SIKEP;10.      Ketua Pengadilan Tinggi pada wilayah satuan kerja penempatan Calon Hakim agar melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 di atas, guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 12 Juni 2025Dirjen Badilum H. Bambang Myanto.

Dirjen Menyapa: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Tetap Jaga Kesucian Hati

article | Dirjen Menyapa | 2025-03-31 06:00:36

TIDAK terasa satu bulan penuh kita telah merayakan ibadah puasa Ramadhan. Sebuah ibadah yang menempa umat Islam mencapai tingkat tertinggi yaitu takwa. Di tingkat inilah posisi hakim bisa semakin mulia karena dalam membuat putusan selalu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ramadhan merupakan perjalanan spiritual yang tidak mudah. Secara fisik, ibadah puasa sudah dimulai saat dini hari menjelang subuh sampai maghrib. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi secara psikis, kita ditempa menjadi manusia yang menjaga perilaku selama sebulan penuh. Menahan hawa nafsu dan melaksanakan berbagai ibadah sunah.Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang.Tidak heran bila selepas Ramadhan, Idul Fitri menjadi hari kemenangan karena sudah ‘menyiksa diri’ menjadi lebih baik. Namun, jejak satu bulan ini haruslah diamalkan dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan. Penting lagi kita baca kembali pesan Rasulullah SAW yang membagi hakim menjadi tiga macam:   القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ   Artinya: “Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bila profesi hakim bukan sembarang profesi.  Rasulullah SAW menggambarkan seseorang yang menjadi hakim seolah dibunuh tanpa menggunakan pisau.  Beliau bersabda:   مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ    Artinya: “Siapapun yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR At-Tirmidzi).Selain itu, sifat adil dan tidak diskriminatif juga harus ada dalam jiwa seorang hakim. Bahkan hakim juga tidak dibolehkan untuk membedakan hukum karena hubungan keluarga. Hal itu sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW yang bersabda:   فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ   Artinya: “Wahai sekalian manusia, hanya saja yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya, sementara jika orang-orang berpangkat rendah dari mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Muslim).Oleh sebab itu, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah sebulan penuh, harus kita jaga setelahnya. Selamat Idul Fitri 1446 HMohon Maaf Lahir dan BathinBambang MyantoDirjen Badilum Mahkamah Agung RI

Sst! Ditjen Badilum Wanti-wanti Jangan Memanipulatif Data EIS

article | Berita | 2025-03-24 12:05:39

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) mengapresiasai kepatuhan penyelesaian perkara tepat waktu meningkat, yaitu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen. Tapi, Ditjen Badilum menemukan sejumlah kekurangan. Apa  itu?Indikasi itu tertuang dalam Evaluasi Implementasi SIPP (EIS). EIS adalah aplikasi yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dan Ditjen Badilum untuk menilai kinerja dan tingkat kepatuhan serta kelengkapan pengisian data dalam SIPP. EIS ini sebagai tolok ukur kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan register elektronik. “Penginputan perkara tepat waktu dari 80 persen menjadi 99,8 persen. Kepatuhan upload berita acara sidang dari 7 persen menjadi 98 persen. Penyelesaian perkara tepat waktu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen,” kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam Rakor Ditjen Badilum dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, Senin (24/3/2025).Meski demikian, Bambang Myanto menemukan sejumlah jejak tidak sedap. Berdasarkan informasi, ditemukan satuan kerja yang menginput data secara tidak benar.“Antara lain menginput tanggal pengiriman banding padahal berkas perkara banding belum dikirim,” ujar Bambang Myanto.Selain itu, ditemukan pula satuan kerja yang menginput tanggal BHT padahal perkara belum BHT dan tanggal minutasi padahal berkas perkara belum diminutasi.“Serta ditemukannya beberapa satuan kerja yang menginput BAP fiktif (hanya blanko BAP),” ungkap Bambang Myanto.Untuk mencegah terjadinya Tindakan manipulatif oleh Pengadilan Negeri (PN), Dirjen Badilum telah melakukan sejumlah langkah, yaitu: Mengeluarkan surat Nomor 731/DJU/ HM.02.3/7/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal teguran terkait manipulasi data terhadap pengadilan negeri yang diketahui melakukan perubahan data untuk mendongkrak nilai EIS.Mengeluarkan surat Nomor 320/DJU/HM.02.3/3/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal himbauan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia terkait manipulasi data pada aplikasi EIS.Ditjen Badilum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadilan negeri yang mendapatkan penghargaan nilai EIS terbaik untuk memastikan bahwa nilai yang dicapai sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Memastikan Hakim Tinggi melakukan pengawasan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU) dengan melaksanakan uji petik perkara melalui sistem evaluasi kinerja.