Cari Berita

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Konsultan Ratu Prabu Juga Diperberat

article | Berita | 2025-03-24 17:15:03

Jakarta- Hukuman Romi Hafnur (49) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Konsultan keuangan PT Ratu Prabu Tbk tahun 2015 itu  terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Romi Hafnur. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Romi Hafnur selama 6 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 8,1 miliar.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana penjara selama 9  tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Putusan itu diketok oleh Sugeng Riyono dengan anggota Sri Andini, Dr Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin. Adapun panitera pengganti Lindawati Sirikit.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.159.353.991,25 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim.