Cari Berita

KUHAP Baru Bukan Sekadar Prosedur, dari Legal Rule Menuju Moral Aim

Muamar A.M.Farig - Dandapala Contributor 2026-07-10 08:00:45
Dok. Penulis.

Seseorang dapat kehilangan kebebasan bukan hanya ketika putusan dijatuhkan, melainkan sejak negara pertama kali menyentuh tubuh dan kehidupannya melalui penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan penuntutan. Hukum acara pidana karena itu tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata. Di balik setiap dokumen, alat bukti, upaya paksa, dan putusan, terdapat pertanyaan mendasar tentang bagaimana kekuasaan negara boleh bekerja terhadap kebebasan, kehormatan, martabat, dan masa depan seseorang.

KUHAP baru membawa perubahan penting dalam lanskap hukum acara pidana Indonesia yang memuat penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, penyempurnaan kewenangan aparat penegak hukum, pengaturan upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, penguatan peran advokat, dan pengaturan ulang upaya hukum. Rangkaian perubahan itu menunjukkan bahwa KUHAP baru bukan hanya pembaruan tata urutan proses, melainkan penyusunan ulang cara negara menjalankan kewenangan pidana secara sah, terukur, dan dapat diawasi.

Membaca Shapiro dalam Hukum Acara Pidana

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Scott J. Shapiro menawarkan cara baca yang menarik. Melalui teori hukum sebagai perencanaan, hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan aturan. Sistem hukum bekerja sebagai organisasi perencanaan yang bersifat koersif dan memiliki tujuan moral. Aturan hukum merupakan bagian dari rencana yang memungkinkan masyarakat dan lembaga bergerak dalam koordinasi bersama (Shapiro, 2011). Dalam rumusan lain, sistem hukum dapat dipahami sebagai compulsory planning organizations yang memiliki moral aim (Shapiro, 2017).

Gagasan ini membantu membaca KUHAP baru sebagai social plan, bukan sekadar kompilasi prosedur teknis. Legal rule adalah aturan konkret yang memerintahkan, melarang, memberi kewenangan, atau membatasi tindakan. Social plan adalah desain kelembagaan yang mengatur bagaimana seluruh stakeholder termasuk masyarakat bergerak dalam satu sistem. Moral aim adalah tujuan moral yang membuat keseluruhan rencana itu layak disebut hukum, bukan sekadar instruksi administratif.

Hukum acara pidana memiliki moral aim yang jelas, yaitu menjaga keseimbangan antara pencarian kebenaran, perlindungan masyarakat, penghormatan martabat manusia, perlindungan korban, dan pembatasan kekuasaan negara. Cara baca ini mencegah dua kekeliruan. Kekeliruan pertama adalah formalisme sempit yang memandang hukum acara pidana hanya sebagai daftar tahapan. Kekeliruan kedua adalah moralisme bebas yang menjadikan rasa keadilan subjektif sebagai alasan untuk mengabaikan prosedur. Hakim perlu membaca aturan sebagai bagian dari rencana sosial yang memiliki tujuan moral, lalu kembali kepada aturan konkret agar tujuan moral itu tidak berubah menjadi kehendak pribadi.

KUHAP Baru sebagai Rencana Sosial

KUHAP baru dapat dibaca sebagai rencana sosial mengenai cara negara menjalankan kekuasaan pidana. Negara memang diberi kewenangan koersif, tetapi kewenangan itu tidak hadir sebagai cek kosong. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, alasan, prosedur, waktu, ruang kontrol, dan mekanisme koreksi. Prosedur bukan penghambat penegakan hukum. Prosedur adalah syarat moral agar penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi.

Praperadilan memberi contoh yang jelas. Praperadilan bukan hanya forum teknis untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan adalah bagian dari rencana sosial untuk memastikan bahwa tahap awal proses pidana tidak bergerak di ruang gelap. Hakim praperadilan tidak sedang mengganggu kerja penyidikan atau penuntutan. Hakim justru menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap bergerak dalam koridor hukum.

Pengaturan upaya paksa juga perlu dibaca dengan cara yang sama. Penangkapan dan penahanan bukan sekadar alat untuk membuat perkara bergerak lebih mudah. Upaya paksa adalah intervensi serius terhadap kebebasan warga sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Moral aim dari pengaturan upaya paksa adalah memastikan bahwa kebutuhan penegakan hukum tidak menghapus asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Keadilan restoratif, restitusi, kompensasi, dan penguatan hak korban memperlihatkan perubahan arah hukum acara pidana. Proses pidana tidak lagi hanya bergerak dalam garis lurus antara negara dan pelaku. Korban, masyarakat, dan pemulihan mulai memperoleh tempat lebih jelas. Rencana sosial yang dibangun KUHAP baru dengan demikian tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan legitimasi proses.

Hakim sebagai Penjaga Arah Moral Prosedur

Hakim berada di titik penting dalam social plan hukum acara pidana. Penyidik mencari dan mengumpulkan bukti. Penuntut umum menyusun dan membuktikan dakwaan. Advokat menjaga hak dan kepentingan tersangka atau terdakwa. Hakim menguji semua itu dalam ruang persidangan. Posisi hakim tidak hanya sebagai pembaca berkas, tetapi sebagai penjaga agar rencana sosial yang dirancang oleh hukum tetap bergerak menuju moral aim.

Setiap keberatan, eksepsi, permohonan, alat bukti, dan dalil hukum perlu diuji dengan kesadaran bahwa prosedur adalah moralitas yang dilembagakan. Ketika hakim menguji sah tidaknya penangkapan, hakim sedang bertanya apakah negara telah memperlakukan seseorang sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek pemeriksaan. Ketika hakim menilai alat bukti, hakim sedang bertanya apakah kebenaran diperoleh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika hakim menjatuhkan putusan, hakim sedang memastikan bahwa kewenangan negara tidak berakhir sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai keputusan yang bernalar dan sah.

Cara pandang ini penting pula bagi akademisi dan praktisi. Akademisi dapat membaca KUHAP baru sebagai desain kelembagaan, bukan hanya teks normatif. Advokat dapat melihat prosedur sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar celah pembelaan. Penyidik dan penuntut umum dapat memahami prosedur sebagai syarat legitimasi, bukan hambatan. Hukum acara pidana yang tertib justru memperkuat penegakan hukum karena putusan yang lahir dari proses yang adil memiliki daya legitimasi lebih tinggi.

Penutup

KUHAP baru menantang cara lama dalam membaca hukum acara pidana. Prosedur tidak boleh diperkecil menjadi administrasi perkara. Prosedur adalah bahasa hukum untuk mengatakan bahwa kekuasaan negara harus bekerja dengan alasan, batas, dan tanggung jawab. Dalam terang Scott J. Shapiro, KUHAP baru dapat dibaca sebagai rencana sosial yang menghubungkan legal rule dengan moral aim. Aturan konkret tetap menjadi titik pijak, tetapi aturan itu harus dipahami dalam arah yang lebih luas, yaitu menjaga kebenaran, kebebasan, martabat manusia, perlindungan korban, dan keadilan prosedural. Hakim, praktisi, dan akademisi perlu membaca pembaruan hukum acara pidana dengan kesadaran ini. Setiap pasal bukan hanya perintah teknis, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa negara tetap kuat dalam menegakkan hukum, tetapi tetap rendah hati di hadapan hak manusia. Putusan yang lahir dari kesadaran seperti itu tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mengajarkan kepada masyarakat bahwa keadilan bukan semata hasil akhir, melainkan cara yang benar untuk sampai ke sana. (ldr)

Daftar Bacaan

Shapiro, Scott J. 2011. Legality. Cambridge, Harvard University Press.

Baca Juga: Miranda Rule ‘Anda Berhak Diam!’ dan Pasal 56 KUHAP

Shapiro, Scott J. 2017. The Planning Theory of Law. Yale Law School, Public Law Research Paper.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…