Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan. Kehadiran regulasi ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) sekaligus mengisi kekosongan hukum acara sejak berlakunya KUHAP Nasional.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Putusan Pemaafan Hakim," demikian bunyi konsideran PERMA tersebut.
PERMA yang ditetapkan Ketua MA Sunarto pada 23 Juni 2026 tersebut lahir di tengah kebutuhan mendesak praktik peradilan. Selama ini, sejumlah hakim telah menerapkan konsep pemaafan hakim dalam putusannya, namun belum terdapat pedoman maupun format baku yang seragam sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan antar pengadilan.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Melalui PERMA ini, MA memberikan kepastian mengenai syarat, batasan, bentuk amar, hingga upaya hukum terhadap Putusan Pemaafan Hakim.
MA juga menegaskan bahwa PERMA tersebut bertujuan mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan, memberikan ruang bagi hakim menjatuhkan putusan yang proporsional, menjaga konsistensi dan kesatuan hukum, sekaligus menjadi pedoman penerapan pemaafan hakim di seluruh pengadilan.
untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini : (al)
Baca Juga: Peran Hakim PN dalam Mengadili Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-3-tahun-2026/detail
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI