article | Sidang | 2025-09-23 17:40:18
Kefamenanu- Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis kepada Agustinus Binsasi selama 5 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Bagaimana lengkap kasusnya?“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi anggota Randi Ednikora Romadhon dan Euginia Natalia Silalahi dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung pengadilan pada Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (23/9/2025).Kasus bermula pada sore 24 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah korban. Situasi sepi membuat Agustinus leluasa melancarkan aksinya, terlebih korban adalah penyandang disabilitas. Keterlambatan mental pada korban, menjadikan tidak berdaya menolak perbuatan terdakwa. “Asesmen psikologis korban oleh tim menunjukkan kondisi rentan korban,” demikian termuat dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.Atas perbuatannya, Agustinus diajukan ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Di persidangan terungkap, dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU menguatkan rekonstruksi kejadian sebagaimana yang didakwakan. Sekaligus menguatkan kesalahan Agustinus. “Dari alat bukti yang cukup, memunculkan keyakinan,” ujar Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menilai trauma psikologis yang dialami korban berkebutuhan khusus menjadi hal yang memberatkan. Selain penjara, Agustinus Binsasi juga dihukum denda Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Majelis Hakim. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. (Jatmiko Wirawan/al/wi)