Cari Berita

Kena UU TPKS, Pelaku Asusila Penyandang Difabel di NTT Dibui 5 Tahun 4 Bulan

article | Sidang | 2025-09-23 17:40:18

Kefamenanu- Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis kepada Agustinus Binsasi selama 5 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Bagaimana lengkap kasusnya?“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi anggota Randi Ednikora Romadhon dan Euginia Natalia Silalahi dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung pengadilan pada Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (23/9/2025).Kasus bermula pada sore 24 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah korban. Situasi sepi membuat Agustinus leluasa melancarkan aksinya, terlebih korban adalah penyandang disabilitas. Keterlambatan mental pada korban, menjadikan tidak berdaya menolak perbuatan terdakwa. “Asesmen psikologis korban oleh tim menunjukkan kondisi rentan korban,” demikian termuat dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.Atas perbuatannya, Agustinus diajukan ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Di persidangan terungkap, dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU menguatkan rekonstruksi kejadian sebagaimana yang didakwakan. Sekaligus menguatkan kesalahan Agustinus. “Dari alat bukti yang cukup, memunculkan keyakinan,” ujar Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menilai trauma psikologis yang dialami korban berkebutuhan khusus menjadi hal yang memberatkan. Selain penjara, Agustinus Binsasi juga dihukum denda Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,”  tegas Majelis Hakim. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. (Jatmiko Wirawan/al/wi)

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)