article | Berita | 2025-10-05 06:50:59
Tolitoli, Sulawesi Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara, kepada seorang tenaga pendidik pondok pesantren di Kabupaten Tolitoli yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun, pada Selasa (30/9/2025).Majelis Hakim yang terdiri dari Imam Sanjaya, Muhammad Taufik Ajiputera, dan Rahmat Hidayat menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat pada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik secara berlanjut.”Kasus ini berawal ketika Terdakwa melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali pada awal September 2024.Meskipun Terdakwa dalam nota pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta agar terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan tersebut lumrah dilakukan antara pendidik dan murid serta alasan korban tidak melawan atau berteriak, namun hal ini dikesampingkan oleh Majelis Hakim.Majelis Hakim menegaskan bahwa dalih tersebut merupakan bentuk reviktimisasi terhadap anak korban, yang justru semakin menambah beban psikologis korban. “para pihak yang terkait seharusnya mengambil peran penting dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi kejadian yang sama dikemudian hari,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum, melainkan juga memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman, serta membangun kepercayaan masyarakat.Majelis Hakim menilai bahwa pihak pondok pesantren memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban bersama. Pihak lembaga diharapkan tidak hanya berperan dalam pembinaan, tetapi juga aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual di lingkungan pendidikan. Dengan vonis ini, PN Tolitoli menegaskan komitmennya untuk mengedepankan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban dalam setiap perkara pidana yang melibatkan anak sebagai korban tindak pidana.