Cari Berita

Senangnya Anggota PJR Diajak Silaturahmi PN Purwokerto Usai 24 Tahun Bekerja

article | Berita | 2025-05-21 13:50:11

Banyumas- Langkah Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mengundang banyak pihak silaturahmi diapresiasi semua komponen. Salah satunya anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Subardo. Bagaimana ceritanya?Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan dengan cara melakukan evaluasi total.Dalam rangka memaksimalkan cara evaluasi, PN Purwokerto menggunakan cara yang tak biasa dan berani, yaitu dengan secara langsung mengundang pengguna layanan beserta stake holder terkait untuk bersilaturahmi.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (19/5) Senin, telah diadakan silaturahmi bersama dengan sekitar 30 pengguna layanan yang terdiri dari unsur masyarakat desa, mahasiswa, serta advokat, hingga kepada stake holder terkait, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, PJR Purwokerto, dan Kemenhub Jembatan Timbang Ajibarang.Dalam sambutannya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menerangkan bahwa PN Purwokerto sangat memerlukan penilaian yang obyektif mengenai layanan yang telah diberikan selama ini, sehingga untuk itu dirasa sangat tepat apabila penilaian tersebut langsung dimintakan dari pengguna layanan itu sendiri.“Agar kami mengetahui di mana kekuatan atau kelebihan yang patut untuk kami pertahankan. Sebaliknya, kami juga dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan kami dalam memberikan pelayanan, untuk kami evaluasi dan benahi” terang Eddy didampingi Sekretaris PN Purwokerto, Muhamad Nur Aberor.Eddy menambahkan, respon pengguna layanan ibarat sebuah cermin diri. Karena dengan mendengar secara langsung, PN Purwokerto diharapkan dapat mengetahui apa yang harus dibenahi dan ditingkatkan, guna menjaga marwah lembaga peradilan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. “Bonding yang kuat antara pengadilan dan pengguna layanan sangat diperlukan dalam membangun lembaga yudikatif, karena tanggung jawab untuk membenahi lembaga ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tunggal kami sebagai aparatur pengadilan, namun juga menjadi tanggung jawab dari seluruh masyarakat Indonesia” tambah pria kelahiran asal Medan, Sumatera Utara tersebut.Dalam berjalannya kegiatan, kesempatan juga diberikan kepada yang hadir untuk mengutarakan pengalamannya masing-masing dalam menggunakan layanan yang PN Purwokerto. Dari keran curhat yang dibuka tersebut, PN Purwokerto menerima beragam feed back berupa apresiasi, masukan, ide, serta gagasan yang dipandang relevan sebagai evaluasi dari penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.Salah satu yang mencolok dalam sesi curhat tersebut ialah mana kala Subardo, dari PJR Purwokerto, menyatakan apresiasinya atas kegiatan yang diadakan, karena selama 24 tahun bekerja, ini merupakan kali pertama untuknya mendapatkan panggilan guna bersilaturahmi langsung dengan pengadilan.“Pelayanan dalam penangangan perkara tilang sudah sangat bagus sekali, karena diisi oleh petugas yang sopan dan santun, serta ketika ada suatu kekurangan, petugas sangat responsif dan bersedia untuk sabar menyampaikan kekurangan tersebut,” ujar Subardo.Selain apresiasi, tak lupa Subardo juga memberikan masukan terkait jadwal sidang perkara tilang, yang pada pokoknya apabila terdapat tanggal merah dalam bulan berjalan, PN Purwokerto diharapkan agar segera menyampaikan terkait jadwal sidang penggantinya.Melalui apresiasi, masukan, ide, serta gagasan dari pengguna layanan dan stake holder terkait, PN Purwokerto diharapkan mampu untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan pengadilan.Kegiatan kali ini juga diharapkan dapat mendukung arahan pimpinan dalam upaya pembenahan terhadap lembaga, khususnya dengan memberikan layanan yang berkarakter, melalui sentuhan tangan aparatur yg berintegritas. (CH/asp).  

PN Cilacap Gelar Koordinasi dengan Polres dkk tentang Percepatan Penyelesaian Perkara

article | Berita | 2025-05-06 11:30:49

Cilacap - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng)  menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Jalan Letnan Jend. Suprapto No. 67, Tegal Reja, Cilacap, Jawa Tengah. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antar-instansi dalam percepatan penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata.Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini telah dihadiri berbagai perwakilan lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Cilacap. Di antaranya, Kejaksaan Negeri Cilacap, Kepolisian Resor Kota Cilacap, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilacap, serta perwakilan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Cilacap.  Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap, Biro Hukum Sekretariat Daerah Cilacap, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Cilacap, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cilacap.Agenda utama kegiatan meliputi sosialisasi 7 regulasi dan kebijakan strategis dari Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Dimana regulasi dan kebijakan tersebut, secara umum mengarah pada transformasi digital pada sistem peradilan. Di antaranya, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, baik di tingkat pertama hingga kasasi.Sosialisasi juga meliputi Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023) serta Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024 (Instruksi Dirjen 2/2024) mengenai pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat. Selain itu, turut disampaikan panduan pelayanan informasi publik dan optimalisasi layanan hukum. Termasuk, sidang di luar gedung pengadilan dan pembebasan biaya perkara (prodeo).Di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan langsung oleh tiga narasumber yaitu Mateus Sukusno Aji (Ketua PN Cilacap), Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap), serta Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap).“Digitalisasi peradilan bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi juga wujud peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ketua PN Cilacap, Mateus Sukusno Aji dalam sambutannya. Ia menekankan dalam sambutannya pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan-kebijakan strategis MA dan Ditjen Badilum tersebut agar proses hukum berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi keselarasan langkah antara PN Cilacap dan stake holders terkait di Kabupaten Cilacap. Sehingga, menyukseskan percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (zm/wi)