article | Berita | 2025-10-10 14:30:18
Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Akibat diliputi rasa cemburu karena istrinya diduga memiliki hubungan dengan pria lain, Terdakwa inisial SBS, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar kemarin di Ruang Sidang PN Pelaihari, Kamis (9/10/2025) Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gde Suryalaksana, didampingi Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan Christian Isal Sanggalangi, menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis dalam Amar Putusannya.Peristiwa tragis ini berawal dari rasa cemburu yang meluap ketika Terdakwa mengetahui bahwa istrinya pergi bersama korban saat ia sedang bekerja. Saat pulang, Terdakwa tidak menemukan sang istri di rumah dan memperoleh informasi bahwa istrinya sedang bersama SA. Dalam kondisi emosi, ia kemudian merakit senjata api rakitan yang diisi bubuk mesiu. Kemudian Terdakwa pergi ke Kantor Desa Benua Lawas untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Lantas dengan dibantu oleh Saksi M, akhirnya Istri Terdakwa datang. Dan tak lama berselang datang pula SA. Percecokan tidak dapat dihindari, dan akhirnya perdebatan panas pun tak terhindarkan hingga akhirnya Terdakwa menembakkan senjata rakitan ke arah SA, dan mengenai bagian perut kanan SA yang membuatnya tersungkur dan meninggal dunia.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang emosi dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu karena istrinya yang masih berstatus istri sah menjalin hubungan dengan SA. “Namun emosi tersebut tidak menghapus unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud unsur ini, karena perbuatan penembakan tersebut dilakukan secara sadar oleh Terdakwa,” tegas Majelis Hakim.Majelis Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban, yang menjadi hal-hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (zm/ldr)